• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
Dibaca : 346 Kali
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 661 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 813 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 811 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 708 Kali

  • Home
  • Riau

Majelis KI Riau Perintahkan KONI Rohul Berikan Informasi ke Pemohon

Zulmiron
Selasa, 30 Maret 2021 22:02:59 WIB
Cetak
Sidang ajudikasi non litigasi di ruang sidang Majelis Komisi Informasi, Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Selasa (30/03/2021).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau memerintahkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kabupaten Rokan Hulu (Rohul) memberikan informasi yang diminta pemohon Yayasan Bening Nusantara (YBN). 

Soalnya, informasi-informasi tersebut merupakan informasi terbuka yang wajib disediakan setiap saat oleh Badan Publik, dalam hal ini KONI Rohul. 

Keputusan itu disampaikan Majelis Komisioner yang dipimpin Zufra Irwan selaku Ketua Majelis didampingi Alnofrizal dan Hasnah Gazali (anggota)  dalam sidang ajudikasi non litigasi di ruang sidang Majelis Komisi Informasi, Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Selasa (30/03/2021). 

Pembacaan putusan sidang berlangsung sekitar setengah jam tanpa kehadiran pemohon Indra Ramos, S.HI selaku Ketua Yayasan Bening Nusantara maupun termohon Khairul Fahmi MT dan Muhibban, ST masing-masing Ketua Umum dan Sekretaris Umum KONI Rohul. Meski begitu sidang pembacaan putusan tetap berlangsung karena Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) tidak mensyaratkan pemohon ataupun termohon mesti hadir dalam persidangan. 

Dalam pembacaan putusan sidang  terkait permohonan informasi Publik yang dimohonkan Pemohon, Majelis Komisioner KI Riau berpendapat, bahwa pertama, SK Pengurus KONI Rokan Hulu tahun 2016, 2017, 2018, 2019 dan tahun 2020 merupakan informasi terbuka yang wajib disediakan setiap saat oleh Badan Publik (vide Pasal 11 Ayat (1) huruf a dan b UU KIP).

Kedua, besaran anggaran dan Laporan Realisasi yang diperoleh KONI Rokan Hulu tahun 2016, 2017, 2018, dan tahun 2019 yang berasal dari APBD Rokan Hulu atau sumber lainnya secara terperinci merupakan informasi terbuka yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala (vide Pasal 9 Ayat (1), (2), dan (3) UU KIP).

Ketiga, Terkait Laporan Realisasi Tahun 2020 merupakan informasi berkala, artinya informasi a quo dapat menjadi informasi terbuka apabila telah selesai dilaksanakan audit oleh Instansi terkait.

Berdasarkan seluruh uraian dan fakta hukum di atas, kata Zufra Irwan, Majelis Komisioner berkesimpulan, pertama, Komisi Informasi Provinsi Riau berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo.

Kedua, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon dalam perkara a quo. Ketiga, Termohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Termohon dalam 
perkara a quo; dan keempat Jangka waktu Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik telah memenuhi jangka waktu yang ditentukan peraturan oleh perundang-undangan.

Berdasarkan hal tersebut di atas,  Majelis Komisioner KI Riau kemudian memutuskan, pertama, Menerima Permohonan Penyelesaian sengketa informasi yang diajukan Pemohon
untuk seluruhnya. 

"Kedua, Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan Informasi kepada Pemohon sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon," kata Ketua Majelis Zufra Irwan sambil mengetuk palu putusan.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Luncurkan Program Masjid Ramah Pemudik, Kemenag Siapkan 215 Masjid di Jalur Mudik di Riau

Tas Baru, Energi Baru: Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Polda Riau Launching Tanjak dan Selempang, Taufik Ikram Jamil: Marwah yang Harus Dijaga Bersama-Sama

Kemenag Riau Pastikan Gaji Pegawai Peralihan ke Kemenhaj Dibayarkan Hingga Januari 2026

Menumbuhkan Kehidupan Kembali: Langkah PHR Memulihkan Fungsi Tanah di Bumi Riau

FPK Riau Minta Tempat Hiburan di Pekanbaru Patuhi Aturan dan Nilai Melayu

Luncurkan Program Masjid Ramah Pemudik, Kemenag Siapkan 215 Masjid di Jalur Mudik di Riau

Tas Baru, Energi Baru: Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Polda Riau Launching Tanjak dan Selempang, Taufik Ikram Jamil: Marwah yang Harus Dijaga Bersama-Sama

Kemenag Riau Pastikan Gaji Pegawai Peralihan ke Kemenhaj Dibayarkan Hingga Januari 2026

Menumbuhkan Kehidupan Kembali: Langkah PHR Memulihkan Fungsi Tanah di Bumi Riau

FPK Riau Minta Tempat Hiburan di Pekanbaru Patuhi Aturan dan Nilai Melayu



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
24 Maret 2026
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
  • 2 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 3 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 4 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 5 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 6 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 7 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 8 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 9 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved