• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Temui Dirjen Migas, Bupati Siak Afni Bahas Kedaulatan Energi dan Masa Depan PT BSP
Dibaca : 201 Kali
Hadirkan Generasi Happy Pensi, Tri Dorong Literasi Digital dan AI di Kalangan Generasi Muda
Dibaca : 159 Kali
Sambut HPN 2026, PWI Pusat Luncurkan Empat Ajang Penghargaan Bergengsi
Dibaca : 145 Kali
Pertemuan Khusus Bersama Dewan Penasehat, Ketum PWI Pusat Laporkan Perkembangan PWI dan HPN
Dibaca : 149 Kali
PWI Pusat Luncurkan Siwo Award 2025
Dibaca : 149 Kali

  • Home
  • Riau

Majelis KI Riau Perintahkan KONI Rohul Berikan Informasi ke Pemohon

Zulmiron
Selasa, 30 Maret 2021 22:02:59 WIB
Cetak
Sidang ajudikasi non litigasi di ruang sidang Majelis Komisi Informasi, Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Selasa (30/03/2021).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau memerintahkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kabupaten Rokan Hulu (Rohul) memberikan informasi yang diminta pemohon Yayasan Bening Nusantara (YBN). 

Soalnya, informasi-informasi tersebut merupakan informasi terbuka yang wajib disediakan setiap saat oleh Badan Publik, dalam hal ini KONI Rohul. 

Keputusan itu disampaikan Majelis Komisioner yang dipimpin Zufra Irwan selaku Ketua Majelis didampingi Alnofrizal dan Hasnah Gazali (anggota)  dalam sidang ajudikasi non litigasi di ruang sidang Majelis Komisi Informasi, Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Selasa (30/03/2021). 

Pembacaan putusan sidang berlangsung sekitar setengah jam tanpa kehadiran pemohon Indra Ramos, S.HI selaku Ketua Yayasan Bening Nusantara maupun termohon Khairul Fahmi MT dan Muhibban, ST masing-masing Ketua Umum dan Sekretaris Umum KONI Rohul. Meski begitu sidang pembacaan putusan tetap berlangsung karena Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) tidak mensyaratkan pemohon ataupun termohon mesti hadir dalam persidangan. 

Dalam pembacaan putusan sidang  terkait permohonan informasi Publik yang dimohonkan Pemohon, Majelis Komisioner KI Riau berpendapat, bahwa pertama, SK Pengurus KONI Rokan Hulu tahun 2016, 2017, 2018, 2019 dan tahun 2020 merupakan informasi terbuka yang wajib disediakan setiap saat oleh Badan Publik (vide Pasal 11 Ayat (1) huruf a dan b UU KIP).

Kedua, besaran anggaran dan Laporan Realisasi yang diperoleh KONI Rokan Hulu tahun 2016, 2017, 2018, dan tahun 2019 yang berasal dari APBD Rokan Hulu atau sumber lainnya secara terperinci merupakan informasi terbuka yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala (vide Pasal 9 Ayat (1), (2), dan (3) UU KIP).

Ketiga, Terkait Laporan Realisasi Tahun 2020 merupakan informasi berkala, artinya informasi a quo dapat menjadi informasi terbuka apabila telah selesai dilaksanakan audit oleh Instansi terkait.

Berdasarkan seluruh uraian dan fakta hukum di atas, kata Zufra Irwan, Majelis Komisioner berkesimpulan, pertama, Komisi Informasi Provinsi Riau berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo.

Kedua, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon dalam perkara a quo. Ketiga, Termohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Termohon dalam 
perkara a quo; dan keempat Jangka waktu Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik telah memenuhi jangka waktu yang ditentukan peraturan oleh perundang-undangan.

Berdasarkan hal tersebut di atas,  Majelis Komisioner KI Riau kemudian memutuskan, pertama, Menerima Permohonan Penyelesaian sengketa informasi yang diajukan Pemohon
untuk seluruhnya. 

"Kedua, Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan Informasi kepada Pemohon sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon," kata Ketua Majelis Zufra Irwan sambil mengetuk palu putusan.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

KI Kecam Diskominfotik Kabupaten/Kota se Riau Menghapus Mata Anggaran Kerjasama Publikasi Media

Khususnya di Wilayah Kerja West Area, Produksi Minyak Mentah BSP Naik 900 bph

SKK Migas dan PHR Tegaskan Komitmen Transparansi, Sinergi dan Keadilan bagi Provinsi Riau

Tuntaskan Kasus Tanah SHM 682, Satgas Mafia Tanah ATR/BPN Turun ke Riau

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Zufra Irwan: Ya Udah Nggak Usah Jadi Anggota PWI

Menag RI Kunker ke Pekanbaru, Muliardi: Jadi Energi Positif bagi Kami di Kemenag Riau.

KI Kecam Diskominfotik Kabupaten/Kota se Riau Menghapus Mata Anggaran Kerjasama Publikasi Media

Khususnya di Wilayah Kerja West Area, Produksi Minyak Mentah BSP Naik 900 bph

SKK Migas dan PHR Tegaskan Komitmen Transparansi, Sinergi dan Keadilan bagi Provinsi Riau

Tuntaskan Kasus Tanah SHM 682, Satgas Mafia Tanah ATR/BPN Turun ke Riau

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Zufra Irwan: Ya Udah Nggak Usah Jadi Anggota PWI

Menag RI Kunker ke Pekanbaru, Muliardi: Jadi Energi Positif bagi Kami di Kemenag Riau.



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Temui Dirjen Migas, Bupati Siak Afni Bahas Kedaulatan Energi dan Masa Depan PT BSP
05 November 2025
Hadirkan Generasi Happy Pensi, Tri Dorong Literasi Digital dan AI di Kalangan Generasi Muda
05 November 2025
Sambut HPN 2026, PWI Pusat Luncurkan Empat Ajang Penghargaan Bergengsi
05 November 2025
Pertemuan Khusus Bersama Dewan Penasehat, Ketum PWI Pusat Laporkan Perkembangan PWI dan HPN
05 November 2025
PWI Pusat Luncurkan Siwo Award 2025
05 November 2025
QS Higher Education Summit Asia Pacific 2025, UIR Pertahankan Posisi Rekognisi Internasional Berbintang 3
05 November 2025
Ma’ruf Amin: Saya Ingin SMSI Terus Perkuat Peran Media Siber yang Sehat, Profesional dan Berakhlak
04 November 2025
Dukung Program PSR, Afni Perkuat Kerjasama Pemda Siak dengan BPDP
04 November 2025
Sudah 43 Calon Pasutri Daftar Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru
04 November 2025
Stand Pendaftaran PRB Dibuka Hingga 19 Januari 2026, Zacky: Terbuka bagi Peserta Seluruh Indonesia
04 November 2025
TERPOPULER +
  • 1 Teza Darsa: Mari Terus Bergandeng Tangan Mewujudkan Riau Bermarwah
  • 2 Kadin Riau akan Gelar Rapimprov 2025, Kholis Romli: Jadi Forum Strategis bagi Dunia Usaha
  • 3 Besok, SMSI Riau Persembahkan Anugerah Bergengsi Media Siber 2025
  • 4 Subsidi dan Teknologi, Kunci Menjaga Stabilitas Pangan di Tengah Mahalnya Biaya Input Pertanian
  • 5 Kuartal Ketiga, Indosat Ooredoo Hutchison Catat Kinerja yang Tangguh
  • 6 UIR Raih Peringkat Pertama Pengelolaan Medsos dan Peringkat Laman Terbaik
  • 7 Massif Lakukan Pengeboran, APGWI Capai Produksi Tertinggi Sejak Kelola Blok West Kampar
  • 8 Jamin Perlindungan yang Efektif, PWI Pusat Usulkan Pembentukan Protokol Nasional Perlindungan Wartawan
  • 9 Musnahkan BB 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 T, Presiden Prabowo: Polisi Harus Lebih Sigap, Harus Kompak
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved