• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
SheHacks 2025 Hadir di Banda Aceh, Indosat Berikan Apresiasi ke Perempuan Tangguh
Dibaca : 174 Kali
Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Teken SK Susunan Panitia Bersama Kongres PWI
Dibaca : 159 Kali
Media Gathering UIR ke Malaysia, Prof Syafrinaldi: Perjalanan Kali Lebih Menyenangkan
Dibaca : 166 Kali
Perpanjang Kerjasama Kolaboratif, UIR Teken MoU dan MoA dengan IIUM
Dibaca : 163 Kali
Jadi Ikon Kebanggan, Kebudayaan Bakar Tongkang akan Semakin Mendunia
Dibaca : 205 Kali

  • Home
  • Riau

Majelis KI Riau Perintahkan KONI Rohul Berikan Informasi ke Pemohon

Zulmiron
Selasa, 30 Maret 2021 22:02:59 WIB
Cetak
Sidang ajudikasi non litigasi di ruang sidang Majelis Komisi Informasi, Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Selasa (30/03/2021).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau memerintahkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kabupaten Rokan Hulu (Rohul) memberikan informasi yang diminta pemohon Yayasan Bening Nusantara (YBN). 

Soalnya, informasi-informasi tersebut merupakan informasi terbuka yang wajib disediakan setiap saat oleh Badan Publik, dalam hal ini KONI Rohul. 

Keputusan itu disampaikan Majelis Komisioner yang dipimpin Zufra Irwan selaku Ketua Majelis didampingi Alnofrizal dan Hasnah Gazali (anggota)  dalam sidang ajudikasi non litigasi di ruang sidang Majelis Komisi Informasi, Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Selasa (30/03/2021). 

Pembacaan putusan sidang berlangsung sekitar setengah jam tanpa kehadiran pemohon Indra Ramos, S.HI selaku Ketua Yayasan Bening Nusantara maupun termohon Khairul Fahmi MT dan Muhibban, ST masing-masing Ketua Umum dan Sekretaris Umum KONI Rohul. Meski begitu sidang pembacaan putusan tetap berlangsung karena Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) tidak mensyaratkan pemohon ataupun termohon mesti hadir dalam persidangan. 

Dalam pembacaan putusan sidang  terkait permohonan informasi Publik yang dimohonkan Pemohon, Majelis Komisioner KI Riau berpendapat, bahwa pertama, SK Pengurus KONI Rokan Hulu tahun 2016, 2017, 2018, 2019 dan tahun 2020 merupakan informasi terbuka yang wajib disediakan setiap saat oleh Badan Publik (vide Pasal 11 Ayat (1) huruf a dan b UU KIP).

Kedua, besaran anggaran dan Laporan Realisasi yang diperoleh KONI Rokan Hulu tahun 2016, 2017, 2018, dan tahun 2019 yang berasal dari APBD Rokan Hulu atau sumber lainnya secara terperinci merupakan informasi terbuka yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala (vide Pasal 9 Ayat (1), (2), dan (3) UU KIP).

Ketiga, Terkait Laporan Realisasi Tahun 2020 merupakan informasi berkala, artinya informasi a quo dapat menjadi informasi terbuka apabila telah selesai dilaksanakan audit oleh Instansi terkait.

Berdasarkan seluruh uraian dan fakta hukum di atas, kata Zufra Irwan, Majelis Komisioner berkesimpulan, pertama, Komisi Informasi Provinsi Riau berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo.

Kedua, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon dalam perkara a quo. Ketiga, Termohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Termohon dalam 
perkara a quo; dan keempat Jangka waktu Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik telah memenuhi jangka waktu yang ditentukan peraturan oleh perundang-undangan.

Berdasarkan hal tersebut di atas,  Majelis Komisioner KI Riau kemudian memutuskan, pertama, Menerima Permohonan Penyelesaian sengketa informasi yang diajukan Pemohon
untuk seluruhnya. 

"Kedua, Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan Informasi kepada Pemohon sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon," kata Ketua Majelis Zufra Irwan sambil mengetuk palu putusan.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Ditlantas Polda Riau Buka 79 Titik Gerai Pelayanan Perpanjangan SIM

Riau Posisi Kedua Indeks Kerukunan Umat Beragama Secara Nasional

Tinjau Jalan Rusak di Manggala Sempurna Tanah Putih, Gubri: Kita Tidak Bisa Membangun Secara Maksimal

Jelang Keberangkatan ke Arafah, Oncu Buang Ahmad Wafat di RS King Faisal Mekkah

Jemaah Haji BTH-04 Asal Pekanbaru Nifzar Rachman Wafat di Mekkah

Diagnosa PPOK, Jemaah Haji Riau Dibatalkan Keberangkatan ke Arab Saudi

Ditlantas Polda Riau Buka 79 Titik Gerai Pelayanan Perpanjangan SIM

Riau Posisi Kedua Indeks Kerukunan Umat Beragama Secara Nasional

Tinjau Jalan Rusak di Manggala Sempurna Tanah Putih, Gubri: Kita Tidak Bisa Membangun Secara Maksimal

Jelang Keberangkatan ke Arafah, Oncu Buang Ahmad Wafat di RS King Faisal Mekkah

Jemaah Haji BTH-04 Asal Pekanbaru Nifzar Rachman Wafat di Mekkah

Diagnosa PPOK, Jemaah Haji Riau Dibatalkan Keberangkatan ke Arab Saudi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
SheHacks 2025 Hadir di Banda Aceh, Indosat Berikan Apresiasi ke Perempuan Tangguh
13 Juni 2025
Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Teken SK Susunan Panitia Bersama Kongres PWI
13 Juni 2025
Media Gathering UIR ke Malaysia, Prof Syafrinaldi: Perjalanan Kali Lebih Menyenangkan
13 Juni 2025
Perpanjang Kerjasama Kolaboratif, UIR Teken MoU dan MoA dengan IIUM
13 Juni 2025
Jadi Ikon Kebanggan, Kebudayaan Bakar Tongkang akan Semakin Mendunia
12 Juni 2025
Go Internasional, Puluhan Warga Negara Asing Kuliah di Unilak 2025
11 Juni 2025
Gubernur Sumbar Perkenalkan Program Galeh Babelok ke Pengusaha Riau
11 Juni 2025
14 Juni, Jemaah Haji Riau Bertahap Kembali ke Tanah Air
11 Juni 2025
Dosen UIR Sukses Ciptakan dan Patenkan Alat Pengiris Umbi Berteknologi Android
11 Juni 2025
Ditlantas Polda Riau Buka 79 Titik Gerai Pelayanan Perpanjangan SIM
10 Juni 2025
TERPOPULER +
  • 1 Kunni Masrohanti Dipercaya Kemenbud Gelar Festival Seni Budaya Melayu Riau
  • 2 Dr Afni Z-Syamsurizal Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wabup Siak periode 2025-2030
  • 3 Rektor UIR Kukuhkan Prof Dr Fathurrahman sebagai Guru Besar Bioteknologi dan Genetika
  • 4 Hindari Antrean Bus, Jemaah Diimbau Sesuaikan Keberangkatan dan Kepulangan dari Masjidil Haram
  • 5 Bertolak ke Tanah Suci, Amirulhaj Kawal Langsung Layanan Jemaah Haji
  • 6 Stikes Tengku Maharatu Wisuda 322 Lulusan. Sunarti: Segera Lengkapi Agar Kampus Ini Jadi Universitas
  • 7 IKA FH Unri Dukungan Suhu Wan Muhammad Hasyim Maju Dua Periode
  • 8 SK Pelantikan Bupati dan Wabup Siak Periode 2025-2030 Dr Afni Z-Syamsurizal Sudah Diteken Mendagri
  • 9 Tim Transisi di Pemkab Siak Mulai Bekerja, Berikut 10 Pesan Khusus Bupati Siak Terpilih Dr Afni
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved