• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Karhutla di Sekip Hilir Dinyatakan Padam Total, Mopping Up Sui Raya Dilanjutkan Besok
Dibaca : 213 Kali
254 Hotspot Terdeteksi, Pemkab Siak Perkuat Mitigasi Hadapi Super El Nino
Dibaca : 148 Kali
MTQ XLIV Provinsi Riau, Bengkalis Juara I Cabang Fahmil Qur'an Putra dan Putri
Dibaca : 159 Kali
Perkuat Integritas, Jajaran Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Community of Practice Nilai-Nilai Pancasila
Dibaca : 148 Kali
Kemenkum Riau Ikuti Pendampingan Onboarding Indikasi Geografis di Tokopedia TikTok Shop
Dibaca : 155 Kali

  • Home
  • Riau

Majelis KI Riau Perintahkan KONI Rohul Berikan Informasi ke Pemohon

Zulmiron
Selasa, 30 Maret 2021 22:02:59 WIB
Cetak
Sidang ajudikasi non litigasi di ruang sidang Majelis Komisi Informasi, Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Selasa (30/03/2021).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau memerintahkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kabupaten Rokan Hulu (Rohul) memberikan informasi yang diminta pemohon Yayasan Bening Nusantara (YBN). 

Soalnya, informasi-informasi tersebut merupakan informasi terbuka yang wajib disediakan setiap saat oleh Badan Publik, dalam hal ini KONI Rohul. 

Keputusan itu disampaikan Majelis Komisioner yang dipimpin Zufra Irwan selaku Ketua Majelis didampingi Alnofrizal dan Hasnah Gazali (anggota)  dalam sidang ajudikasi non litigasi di ruang sidang Majelis Komisi Informasi, Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Selasa (30/03/2021). 

Pembacaan putusan sidang berlangsung sekitar setengah jam tanpa kehadiran pemohon Indra Ramos, S.HI selaku Ketua Yayasan Bening Nusantara maupun termohon Khairul Fahmi MT dan Muhibban, ST masing-masing Ketua Umum dan Sekretaris Umum KONI Rohul. Meski begitu sidang pembacaan putusan tetap berlangsung karena Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) tidak mensyaratkan pemohon ataupun termohon mesti hadir dalam persidangan. 

Dalam pembacaan putusan sidang  terkait permohonan informasi Publik yang dimohonkan Pemohon, Majelis Komisioner KI Riau berpendapat, bahwa pertama, SK Pengurus KONI Rokan Hulu tahun 2016, 2017, 2018, 2019 dan tahun 2020 merupakan informasi terbuka yang wajib disediakan setiap saat oleh Badan Publik (vide Pasal 11 Ayat (1) huruf a dan b UU KIP).

Kedua, besaran anggaran dan Laporan Realisasi yang diperoleh KONI Rokan Hulu tahun 2016, 2017, 2018, dan tahun 2019 yang berasal dari APBD Rokan Hulu atau sumber lainnya secara terperinci merupakan informasi terbuka yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala (vide Pasal 9 Ayat (1), (2), dan (3) UU KIP).

Ketiga, Terkait Laporan Realisasi Tahun 2020 merupakan informasi berkala, artinya informasi a quo dapat menjadi informasi terbuka apabila telah selesai dilaksanakan audit oleh Instansi terkait.

Berdasarkan seluruh uraian dan fakta hukum di atas, kata Zufra Irwan, Majelis Komisioner berkesimpulan, pertama, Komisi Informasi Provinsi Riau berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo.

Kedua, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon dalam perkara a quo. Ketiga, Termohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Termohon dalam 
perkara a quo; dan keempat Jangka waktu Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik telah memenuhi jangka waktu yang ditentukan peraturan oleh perundang-undangan.

Berdasarkan hal tersebut di atas,  Majelis Komisioner KI Riau kemudian memutuskan, pertama, Menerima Permohonan Penyelesaian sengketa informasi yang diajukan Pemohon
untuk seluruhnya. 

"Kedua, Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan Informasi kepada Pemohon sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon," kata Ketua Majelis Zufra Irwan sambil mengetuk palu putusan.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Karhutla di Sekip Hilir Dinyatakan Padam Total, Mopping Up Sui Raya Dilanjutkan Besok

Sempat Dirawat di Arab Saudi, Dua Jemaah Haji Riau Dipulangkan Melalui Mekanisme Tanazul Bersama Kloter BTH 24

Nasaruddin Umar: Luar Biasa! Satu Kafilah Pesertanya Lebih dari Seribu Orang

Rarak dan Calempong Kuansing Warnai Penerimaan Kafilah MTQ XLIV Riau 2026

Perkuat Integritas dan Profesionalitas, LPTQ Riau Gelar Orientasi dan Pembekalan Dewan Hakim MTQ ke-44 Tingkat Provinsi

Melalui FGD Strategis, Kemenkum Riau Dorong Harmonisasi Perizinan Daerah

Karhutla di Sekip Hilir Dinyatakan Padam Total, Mopping Up Sui Raya Dilanjutkan Besok

Sempat Dirawat di Arab Saudi, Dua Jemaah Haji Riau Dipulangkan Melalui Mekanisme Tanazul Bersama Kloter BTH 24

Nasaruddin Umar: Luar Biasa! Satu Kafilah Pesertanya Lebih dari Seribu Orang

Rarak dan Calempong Kuansing Warnai Penerimaan Kafilah MTQ XLIV Riau 2026

Perkuat Integritas dan Profesionalitas, LPTQ Riau Gelar Orientasi dan Pembekalan Dewan Hakim MTQ ke-44 Tingkat Provinsi

Melalui FGD Strategis, Kemenkum Riau Dorong Harmonisasi Perizinan Daerah



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Karhutla di Sekip Hilir Dinyatakan Padam Total, Mopping Up Sui Raya Dilanjutkan Besok
30 Juni 2026
254 Hotspot Terdeteksi, Pemkab Siak Perkuat Mitigasi Hadapi Super El Nino
30 Juni 2026
MTQ XLIV Provinsi Riau, Bengkalis Juara I Cabang Fahmil Qur'an Putra dan Putri
30 Juni 2026
Perkuat Integritas, Jajaran Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Community of Practice Nilai-Nilai Pancasila
30 Juni 2026
Kemenkum Riau Ikuti Pendampingan Onboarding Indikasi Geografis di Tokopedia TikTok Shop
30 Juni 2026
Kemenkum Riau Tangandatangani PKS dengan Politeknik Pengadaan Nasional
30 Juni 2026
Dukung UMKM Naik Kelas, Kakanwil Kemenkum Riau Fasilitasi Layanan AHU di Pelatihan Go Global Academy Pertamina
30 Juni 2026
Prof Junaidi: Wadah Strategis bagi Mahasiswa Memperoleh Pengalaman Langsung
30 Juni 2026
Rida K Liamsi: Saya Akan Terus Melawan, Ini Bentuk Kezaliman
30 Juni 2026
Masuki Hari Ketiga, Manggala Agni Optimistis Tuntaskan Padamkan Karhutla di Rengat
29 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 Heboh! Ular Piton Ukuran 5 Meter Muncul di Permukiman Warga Tangkerang Labuay
  • 2 SK Izin Operasional Diperpanjang, IZI Sumbar Komitmen Kelola Zakat Secara Amanah
  • 3 Kanwil Kemenkum Riau Dukung Digitalisasi Produk Indikasi Geografis
  • 4 Perkuat Strategi Komunikasi Publik, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pembinaan Kehumasan Bersama Meta Indonesia
  • 5 Dukung Hilirisasi Inovasi dan Daya Saing Daerah, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sentra KI
  • 6 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan BPKP
  • 7 Sambut 5.000 Wartawan, PWI Pusat Matangkan Persiapan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
  • 8 Defizon: Enam Orang Jemaah Masih di Arab Saudi
  • 9 Waspada Penipuan!, UIR Tegaskan Tidak Pernah Menagih UKT Melalui WhatsApp, SMS Maupun Medsos
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved