Perkuat Pengawasan Notaris
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Dampak Kebijakan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020
Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan terkait Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris, Kamis (03/09/2026).
Kegiatan diselenggarakan secara hybrid oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung dan diikuti Kanwil Kemenkum Riau secara virtual melalui Zoom Meeting.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, dalam kegiatan ini diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum bersama Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan dan jajaran Kanwil Kemenkum Riau. Keikutsertaan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Riau dalam mendukung evaluasi kebijakan yang mampu memperkuat efektivitas pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dilanjutkan arahan Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady. Diskusi diharapkan menjadi ruang strategis untuk menghimpun perspektif pemerintah dan masyarakat mengenai implementasi kebijakan serta mengidentifikasi akar persoalan sebagai bahan penyempurnaan tata kelola pengawasan Notaris.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 telah diterima secara positif dan memberikan pedoman operasional dalam pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan Notaris. Regulasi tersebut juga mendukung mekanisme pengawasan secara berjenjang melalui Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), dan Majelis Pengawas Pusat (MPP). Capaian tindak lanjut pengaduan tercatat sebesar 100 persen, melampaui target indikator kinerja sebesar 98,2 persen.
Meski demikian, implementasinya masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari kepastian waktu registrasi pengaduan, pembentukan Majelis Pemeriksa, penyelesaian perkara dan pengelolaan protokol, hingga belum optimalnya integrasi sistem digital pengawasan. Diskusi juga menyoroti perlunya peningkatan kapasitas Majelis Pengawas serta penguatan kepastian proses dan standardisasi mekanisme pemeriksaan secara nasional.
Sejumlah rekomendasi dirumuskan, di antaranya penguatan sosialisasi dan bimbingan teknis bagi Majelis Pengawas dan Notaris, penyusunan SOP serta petunjuk teknis nasional pemeriksaan, penguatan koordinasi dengan Ikatan Notaris Indonesia, dan pengembangan sistem monitoring administrasi secara elektronik. Transformasi digital melalui integrasi SIMPALNOT juga menjadi salah satu langkah yang didorong untuk mewujudkan pengawasan Notaris yang lebih efektif, terukur, dan akuntabel.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan mendukung penguatan tata kelola pengawasan Notaris yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga profesionalisme pelaksanaan jabatan Notaris. Evaluasi kebijakan diharapkan menghasilkan langkah penyempurnaan yang tepat sasaran sehingga sistem pengawasan semakin adaptif, transparan, dan mampu memberikan perlindungan hukum yang seimbang bagi Notaris maupun masyarakat.(*)
.jpeg)










Tulis Komentar