• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kanwil Kemenkum Riau Sosialisasikan dan Dampingi Pendaftaran Hak Cipta ke Pelaku Kreatif di Kampar
Dibaca : 183 Kali
ForKI Siap Berkiprah Lagi Kawal Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan di Riau
Dibaca : 236 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Persiapkan Penilaian IRH 2027
Dibaca : 193 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kepastian Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah
Dibaca : 184 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik PASTI ADA SOLUSI Episode 19
Dibaca : 182 Kali

  • Home
  • Hukrim

Satreskrim Polres Kuansing

Perburuan Dalang Pembunuhan Korban Curas Berbuah Manis

Redaksi
Kamis, 18 Oktober 2018 04:38:01 WIB
Cetak
Wakapolres Kuansing, Kompol Dody Harza Kusumah, SH, SIK, MH saat menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Curas di Mako Polres Kuansing
TELUKKUANTAN, HarianTimes.Com - Wakapolres Kuansing Kompol Dody Harza Kusumah, SH, S.IK, MH, menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan disertai pembunuhan terhadap korban Rizky Ramadhan yang terjadi di Baserah, Kecamatan Kuantan Hilir baru-baru ini.

Dikatakan Wakapolres, ada tiga tersangka yang diamankan tim ops Satreskrim, yakni Adeng, Ersuwandi, dan Asdedi.

AD sebagai eksekutor curas dan pembunuhan diamankan kurang waktu dari 2 × 24 jam setelah kejadian. Sementara AS sebagai penadah hasil curas ditangkap pada, Selasa (25/9/2018).

Sedangkan EW sebagai otak perencanaan atau dalang dan penjualan curas ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Kuansing dibantu Polres Bengkulu, pada Sabtu (13/10/2018) siang.

"Pengembangan kasus ini awalnya dengan ditangkapnya AD di Baserah. Kemudian tim opsnal Satreskrim melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan lagi terhadap AS di rumahnya, di Batu Rijal, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu. Sementara, EW kita tangkap di Bengkulu," ujar Kompol Dody.

Wakapolres menceritakan kronologis kejadian, berawal saat korban pergi ke warung foto copy. Di tengah jalan, korban berjumpa dengan tersangka AD dan korban pun menanyakan kaburator motor miliknya. Pelaku AD meminta diantarkan ke tempat temannya. Di tengah jalan, korban dibawa ke Desa Pulau Kumpai, Kecamatan Pangean. Lalu di pinggir jalan pinggiran Sungai Batang Kuantan yang keadaan sepi tersangka AD langsung memukul korban dan merampas sepeda motor korban.

"Di jalan yang sepi tersangka mencoba merampas sepeda motor korban, namun korban sempat melawan dan berteriak minta tolong, sehingga tersangka mengeluarkan pisau dan menebas leher korban sampai meninggal di TKP. Setelah memastikan korban tidak bernyawa lagi, maka mayat korban pun dibuangnya ke Sungai Kuantan beserta pisau yang digunakan untuk mengeksekusi korban," terang DHK.

Selanjutnya, tersangka AD mencari pelaku EW dan menceritakan bahwa korban sudah dibuang ke Sungai Batang Kuantan. Kemudian tersangka AD dan EW pun berangkat ke Batu Rijal Peranap untuk menjual kendaraan korban kepada tersangka AS dengan harga senilai Rp 5 juta. AS baru memberi uang muka sebesar Rp 500 ribu, dan sisanya dilunasi setelah barang tersebut laku.

Setelah selesai bertransaksi, tersangka EW langsung melarikan diri ke Jawa Barat dengan modal menjual sepeda motornya. Sedangkan untuk jalur pelariannya, tersangka melalui Jalan Sako dengan menumpang mobil tronton. Setelah beberapa hari di Jawa Barat, tersangka EW melanjutkan lagi pelariannya ke Bengkulu.

"Kita berhasil menghentikan pelarian EW dan menangkap tersangka di Bengkulu, yakni di kontrakannya. Penangkapan tersangka EW ini juga atas kerja sama Polres Kuansing dengan Subdit Jajaran Polda Riau dan Polres Bengkulu. 

Untuk tersangka akan kita kenakan KUHP tentang Tindak Pidana Curas, yakni pasal 365 ayat 3 dan pasal 80 ayat 3 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara terhadap tersangka AD," tandas Wakapolres Kuansing.(hrp)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Jaga Situasi Tetap Kondusif, Polda Riau Perkuat Deteksi Dini dan Patroli

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Jaga Situasi Tetap Kondusif, Polda Riau Perkuat Deteksi Dini dan Patroli

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kanwil Kemenkum Riau Sosialisasikan dan Dampingi Pendaftaran Hak Cipta ke Pelaku Kreatif di Kampar
02 Oktober 2026
ForKI Siap Berkiprah Lagi Kawal Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan di Riau
02 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Persiapkan Penilaian IRH 2027
02 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kepastian Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah
02 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik PASTI ADA SOLUSI Episode 19
02 Oktober 2026
PWI Luncurkan Website Terintegrasi, Cak Munir: Diharapkan Bergulir Konsisten
02 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI yang Lebih Inklusif dan Tepat Sasaran
01 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
01 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Saksikan Tayangan Virtual Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026
01 Oktober 2026
Siswa MAN 1 Pekanbaru Ikuti Ajang IOAA, Muliardi: Anak-Anak Kita Memiliki Potensi yang Luar Biasa
01 Oktober 2026
TERPOPULER +
  • 1 Lepas Kontingen PPSN VI 2026 Menuju Jatim, Syahruddin: Berkompetisi dengan Baik dan Jaga Kekompakkan
  • 2 Memelihara Alam Semesta, Menag Minta Para Imam Gunakan Pendekatan Keagamaan
  • 3 Optimalisasi Capaian Kinerja B09, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Rapat Anev Kinerja Kemenkum
  • 4 Abu Rokhmad Sebut Penghulu dan Penyuluh Dua Sayap Pesawat Bimas Islam
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Gelar Rapat Pengharmonisasian Ranperbup Bengkalis tentang Standar Harga Satuan
  • 6 Kanwil Kemenkum Riau Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Seleksi
  • 7 Boy Bahrin: Kami Tidak Pernah Diperhatikan Pak Gubernur
  • 8 Suara Qurani Rizki Arya Dinata dari Meranti Tembus ke Final MTQ Nasional 2026
  • 9 Siswa Kelas VI MI Assidiqiyah Siak Lolos ke Final Cabang Tartil Al-Qur’an Putra MTQ Nasional 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved