• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Antisipasi Banjir, DLH Rohil Rutin Normalisasi Parit dan Sungai
Dibaca : 142 Kali
APTISI Riau Silaturrahmi ke LLDIKTI X, Afdalisma Calon Kuat Pj Kepala LLDIKTI XVII
Dibaca : 142 Kali
UIR Gelar Pembinaan Mutu Akademik dan Character Building bagi Mahasiswa Prestasi dan Tahfidz di Bukittinggi
Dibaca : 163 Kali
Dukung Operasi Migas, PHR Segera Bangun Jembatan Jorang di Bonai Darussalam
Dibaca : 184 Kali
Rangkaian Road To HPN, Panpel akan Siapkan Acara "Dialog Capres 2024 Bersama PWI"
Dibaca : 167 Kali

  • Home
  • Hukrim

Satreskrim Polres Kuansing

Perburuan Dalang Pembunuhan Korban Curas Berbuah Manis

Redaksi
Kamis, 18 Oktober 2018 04:38:01 WIB
Cetak
Wakapolres Kuansing, Kompol Dody Harza Kusumah, SH, SIK, MH saat menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Curas di Mako Polres Kuansing
TELUKKUANTAN, HarianTimes.Com - Wakapolres Kuansing Kompol Dody Harza Kusumah, SH, S.IK, MH, menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan disertai pembunuhan terhadap korban Rizky Ramadhan yang terjadi di Baserah, Kecamatan Kuantan Hilir baru-baru ini.

Dikatakan Wakapolres, ada tiga tersangka yang diamankan tim ops Satreskrim, yakni Adeng, Ersuwandi, dan Asdedi.

AD sebagai eksekutor curas dan pembunuhan diamankan kurang waktu dari 2 × 24 jam setelah kejadian. Sementara AS sebagai penadah hasil curas ditangkap pada, Selasa (25/9/2018).

Sedangkan EW sebagai otak perencanaan atau dalang dan penjualan curas ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Kuansing dibantu Polres Bengkulu, pada Sabtu (13/10/2018) siang.

"Pengembangan kasus ini awalnya dengan ditangkapnya AD di Baserah. Kemudian tim opsnal Satreskrim melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan lagi terhadap AS di rumahnya, di Batu Rijal, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu. Sementara, EW kita tangkap di Bengkulu," ujar Kompol Dody.

Wakapolres menceritakan kronologis kejadian, berawal saat korban pergi ke warung foto copy. Di tengah jalan, korban berjumpa dengan tersangka AD dan korban pun menanyakan kaburator motor miliknya. Pelaku AD meminta diantarkan ke tempat temannya. Di tengah jalan, korban dibawa ke Desa Pulau Kumpai, Kecamatan Pangean. Lalu di pinggir jalan pinggiran Sungai Batang Kuantan yang keadaan sepi tersangka AD langsung memukul korban dan merampas sepeda motor korban.

"Di jalan yang sepi tersangka mencoba merampas sepeda motor korban, namun korban sempat melawan dan berteriak minta tolong, sehingga tersangka mengeluarkan pisau dan menebas leher korban sampai meninggal di TKP. Setelah memastikan korban tidak bernyawa lagi, maka mayat korban pun dibuangnya ke Sungai Kuantan beserta pisau yang digunakan untuk mengeksekusi korban," terang DHK.

Selanjutnya, tersangka AD mencari pelaku EW dan menceritakan bahwa korban sudah dibuang ke Sungai Batang Kuantan. Kemudian tersangka AD dan EW pun berangkat ke Batu Rijal Peranap untuk menjual kendaraan korban kepada tersangka AS dengan harga senilai Rp 5 juta. AS baru memberi uang muka sebesar Rp 500 ribu, dan sisanya dilunasi setelah barang tersebut laku.

Setelah selesai bertransaksi, tersangka EW langsung melarikan diri ke Jawa Barat dengan modal menjual sepeda motornya. Sedangkan untuk jalur pelariannya, tersangka melalui Jalan Sako dengan menumpang mobil tronton. Setelah beberapa hari di Jawa Barat, tersangka EW melanjutkan lagi pelariannya ke Bengkulu.

"Kita berhasil menghentikan pelarian EW dan menangkap tersangka di Bengkulu, yakni di kontrakannya. Penangkapan tersangka EW ini juga atas kerja sama Polres Kuansing dengan Subdit Jajaran Polda Riau dan Polres Bengkulu. 

Untuk tersangka akan kita kenakan KUHP tentang Tindak Pidana Curas, yakni pasal 365 ayat 3 dan pasal 80 ayat 3 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara terhadap tersangka AD," tandas Wakapolres Kuansing.(hrp)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Korban Nyatakan Kecewa Putusan Majelis Hakim PN Bengkalis

Dua Terdakwa Kasus Pencemaran Lingkungan Divonis Hukuman Percobaan

Lagi, Sidang Vonis Kasus Pencemaran PT SIPP Ditunda. Ada Apa Dengan Majelis Hakim?

Dua Tim MAN 4 Pekanbaru Lolos Top 25 Samsung Innovation Campus Batch 4 2023

Polres Siak Musnahkan 41 Gram dan 12,33 Gram Shabu

Nunggak Bayar Sewa Mess Senilai Rp4,3 M, PT ACS Digugat UD LS di PN Bengkalis

Korban Nyatakan Kecewa Putusan Majelis Hakim PN Bengkalis

Dua Terdakwa Kasus Pencemaran Lingkungan Divonis Hukuman Percobaan

Lagi, Sidang Vonis Kasus Pencemaran PT SIPP Ditunda. Ada Apa Dengan Majelis Hakim?

Dua Tim MAN 4 Pekanbaru Lolos Top 25 Samsung Innovation Campus Batch 4 2023

Polres Siak Musnahkan 41 Gram dan 12,33 Gram Shabu

Nunggak Bayar Sewa Mess Senilai Rp4,3 M, PT ACS Digugat UD LS di PN Bengkalis



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis

05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
Gedung Mal Pelayanan Publik Pekanbaru Ludes Diamuk Si Jago Merah
05 Maret 2023
TERKINI +
Antisipasi Banjir, DLH Rohil Rutin Normalisasi Parit dan Sungai
29 November 2023
APTISI Riau Silaturrahmi ke LLDIKTI X, Afdalisma Calon Kuat Pj Kepala LLDIKTI XVII
29 November 2023
UIR Gelar Pembinaan Mutu Akademik dan Character Building bagi Mahasiswa Prestasi dan Tahfidz di Bukittinggi
29 November 2023
Dukung Operasi Migas, PHR Segera Bangun Jembatan Jorang di Bonai Darussalam
29 November 2023
Rangkaian Road To HPN, Panpel akan Siapkan Acara "Dialog Capres 2024 Bersama PWI"
29 November 2023
HUT KORPRI ke-52, Bupati Rohil: Marilah Kita Jadikan Penguat NKRI dan Perlindungan ASN
29 November 2023
Perpustakaan UIR Taja Lomba Story Telling Tingkat Pelajar SMA se Kota Pekanbaru
29 November 2023
Kader Posyandu Riska Devi Hasibuan Hampir Pingsan Dapat Hadiah Umroh dari Bupati Rohil
29 November 2023
HUT PGRI, DMDI Riau Serahkan Sertifikat Penyertaan ke Kasek SMPN 6 Rumbai
28 November 2023
PSN Tangguh Train 3 Teluk Bentuni Diresmikan, Jokowi: Saya Senang Proyek Ini Menyerap Banyak Naker
28 November 2023
TERPOPULER +
  • 1 Keppres Sudah Diteken Jokowi, Edy Natar Segera Dilantik Jadi Gubri
  • 2 Pemkab Rohil Terima Bantuan 22 Titik Perangkat VSAT Tele Sat dari Kementerian Kominfo
  • 3 Dua Tim UIR Dominasi Kemenangan di EA Award VII 2023, Rektor UIR Ungkapkan Kebanggaannya
  • 4 Putri Kembung Luar Riau Juara Pertama Bidang Hiasan Mushaf
  • 5 Sukses Jaga Ekosistem dan Antisipasi Konflik Gajah-Manusia, PHR Raih CSR Award dari Pemkab Bengkalis
  • 6 Perjuangan Tim Daerah Otonomi Baru Kabupaten Kuantanhulu Pucukrantau Dapat Perhatian Tim Balegnas DPR RI
  • 7 FGD Aqsa Working Group dan BKSAP DPR RI Hasilkan Lima Poin Rekomendasi
  • 8 Riau, Provinsi Pertama di Indonesia Terapkan AI di Sekolah
  • 9 Jamiyah Batak Muslim Indonesia Gagas Ikrar Merajut Keberagaman untuk Nusantara
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved