• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Sambangi Dusun Ampaian Rotan, Bistamam Janji Bangun Jalan di APBD Rohil 2026
Dibaca : 127 Kali
UIR Perkuat Kerjasama Internasional dengan Nihon University dan Chiba University
Dibaca : 156 Kali
Agung Nugroho Harap Kampung Dalam Bangkit dari Bayang-Bayang Narkoba
Dibaca : 153 Kali
Jaga Situasi Tetap Kondusif Kerusuhan di PT SSL, Polres Siak Patroli di Kampung Tumang
Dibaca : 179 Kali
Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan di PT SSL
Dibaca : 185 Kali

  • Home
  • Hukrim

Satreskrim Polres Kuansing

Perburuan Dalang Pembunuhan Korban Curas Berbuah Manis

Redaksi
Kamis, 18 Oktober 2018 04:38:01 WIB
Cetak
Wakapolres Kuansing, Kompol Dody Harza Kusumah, SH, SIK, MH saat menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Curas di Mako Polres Kuansing
TELUKKUANTAN, HarianTimes.Com - Wakapolres Kuansing Kompol Dody Harza Kusumah, SH, S.IK, MH, menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan disertai pembunuhan terhadap korban Rizky Ramadhan yang terjadi di Baserah, Kecamatan Kuantan Hilir baru-baru ini.

Dikatakan Wakapolres, ada tiga tersangka yang diamankan tim ops Satreskrim, yakni Adeng, Ersuwandi, dan Asdedi.

AD sebagai eksekutor curas dan pembunuhan diamankan kurang waktu dari 2 × 24 jam setelah kejadian. Sementara AS sebagai penadah hasil curas ditangkap pada, Selasa (25/9/2018).

Sedangkan EW sebagai otak perencanaan atau dalang dan penjualan curas ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Kuansing dibantu Polres Bengkulu, pada Sabtu (13/10/2018) siang.

"Pengembangan kasus ini awalnya dengan ditangkapnya AD di Baserah. Kemudian tim opsnal Satreskrim melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan lagi terhadap AS di rumahnya, di Batu Rijal, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu. Sementara, EW kita tangkap di Bengkulu," ujar Kompol Dody.

Wakapolres menceritakan kronologis kejadian, berawal saat korban pergi ke warung foto copy. Di tengah jalan, korban berjumpa dengan tersangka AD dan korban pun menanyakan kaburator motor miliknya. Pelaku AD meminta diantarkan ke tempat temannya. Di tengah jalan, korban dibawa ke Desa Pulau Kumpai, Kecamatan Pangean. Lalu di pinggir jalan pinggiran Sungai Batang Kuantan yang keadaan sepi tersangka AD langsung memukul korban dan merampas sepeda motor korban.

"Di jalan yang sepi tersangka mencoba merampas sepeda motor korban, namun korban sempat melawan dan berteriak minta tolong, sehingga tersangka mengeluarkan pisau dan menebas leher korban sampai meninggal di TKP. Setelah memastikan korban tidak bernyawa lagi, maka mayat korban pun dibuangnya ke Sungai Kuantan beserta pisau yang digunakan untuk mengeksekusi korban," terang DHK.

Selanjutnya, tersangka AD mencari pelaku EW dan menceritakan bahwa korban sudah dibuang ke Sungai Batang Kuantan. Kemudian tersangka AD dan EW pun berangkat ke Batu Rijal Peranap untuk menjual kendaraan korban kepada tersangka AS dengan harga senilai Rp 5 juta. AS baru memberi uang muka sebesar Rp 500 ribu, dan sisanya dilunasi setelah barang tersebut laku.

Setelah selesai bertransaksi, tersangka EW langsung melarikan diri ke Jawa Barat dengan modal menjual sepeda motornya. Sedangkan untuk jalur pelariannya, tersangka melalui Jalan Sako dengan menumpang mobil tronton. Setelah beberapa hari di Jawa Barat, tersangka EW melanjutkan lagi pelariannya ke Bengkulu.

"Kita berhasil menghentikan pelarian EW dan menangkap tersangka di Bengkulu, yakni di kontrakannya. Penangkapan tersangka EW ini juga atas kerja sama Polres Kuansing dengan Subdit Jajaran Polda Riau dan Polres Bengkulu. 

Untuk tersangka akan kita kenakan KUHP tentang Tindak Pidana Curas, yakni pasal 365 ayat 3 dan pasal 80 ayat 3 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara terhadap tersangka AD," tandas Wakapolres Kuansing.(hrp)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan di PT SSL

Satgas PPH Polda Riau Ringkus Empat Pelaku Perambahan dan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan Lindung Kampar

Operasi Pekat Lancang Kuning, 169 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Berbau Premanisme

AKBP Hardi Dinata: Kami Pastikan Bukan Dikarenakan Kekerasan ataupun OD Karena Karkoba

Imigrasi Pekabaru Deportasi Warga Singapura

Gakkum Kehutanan Amankan Pelaku Pembalakan Liar di Jalan lintas Bono Pelalawan

Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan di PT SSL

Satgas PPH Polda Riau Ringkus Empat Pelaku Perambahan dan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan Lindung Kampar

Operasi Pekat Lancang Kuning, 169 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Berbau Premanisme

AKBP Hardi Dinata: Kami Pastikan Bukan Dikarenakan Kekerasan ataupun OD Karena Karkoba

Imigrasi Pekabaru Deportasi Warga Singapura

Gakkum Kehutanan Amankan Pelaku Pembalakan Liar di Jalan lintas Bono Pelalawan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Sambangi Dusun Ampaian Rotan, Bistamam Janji Bangun Jalan di APBD Rohil 2026
25 Juni 2025
UIR Perkuat Kerjasama Internasional dengan Nihon University dan Chiba University
25 Juni 2025
Agung Nugroho Harap Kampung Dalam Bangkit dari Bayang-Bayang Narkoba
25 Juni 2025
Jaga Situasi Tetap Kondusif Kerusuhan di PT SSL, Polres Siak Patroli di Kampung Tumang
23 Juni 2025
Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan di PT SSL
23 Juni 2025
Dokumen tak Memenuhi Ketentuan Keimigrasian, 15 Calon Jamaah Umroh Ditunda Keberangkatan ke Arab Saudi
24 Juni 2025
Pasca Kerusuhan di PT SSL, Dr Afni: Saya Tidak Punya Hutang dengan Cukong Manapun
24 Juni 2025
Liburan Sekolah, APGWI Taja Khitanan Massal di Pendalian IV Koto
23 Juni 2025
Hadiah HUT ke-241 Pekanbaru, Agung Nugroho Serahkan Kunci ke Seorang Warga
23 Juni 2025
Raun-Raun Bareng Ribuan Rider, Agung Nughroho Jajal Rute dan Ikon-Ikon Bersejarah di Pekanbaru
21 Juni 2025
TERPOPULER +
  • 1 Luruskan Fakta, Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Usul Percepat Kongres
  • 2 SheHacks 2025 Hadir di Banda Aceh, Indosat Berikan Apresiasi ke Perempuan Tangguh
  • 3 Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Teken SK Susunan Panitia Bersama Kongres PWI
  • 4 Dosen UIR Sukses Ciptakan dan Patenkan Alat Pengiris Umbi Berteknologi Android
  • 5 Gencarkan Patroli C3, Regu Pleton Standby Polres Siak Sasar Objek Vital dan Daerah Rawan Karhutla
  • 6 Selama Pelantikan Bupati dan Wabup Siak, PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik
  • 7 Idul Adha 1446 H, PWI Riau akan Sembelih 7 Hewan Qurban
  • 8 Sambut PWI dan SMSI, Dr Afni Berharap Dukungan untuk Siak Hebat dan Bermartabat
  • 9 Dari Wartawan Jadi Bupati, Banyak Harapan yang Disematkan pada Afni Zulkifli
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved