• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
LPTQ Riau Rapat Perdana Kepengurus, Zulkifli Syukur: Kita Bersama-Sama Menyatukan Hati dan Niat
Dibaca : 152 Kali
Ketum PWI Pusat Akhmad Munir Ajak Dewan Pers Perkuat Kolaborasi Bangun Ekosistem Pers Nasional yang Beretika dan Adaptif
Dibaca : 136 Kali
PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP
Dibaca : 142 Kali
Susunan Pengurus PWI Pusat 2025-2030 Diumumkan, Akhmad Munir: Diharapkan Semakin Solid dan Kompak
Dibaca : 155 Kali
Mahasiswa Baru UIR Ikuti PKKMB, Assoc Prof Dr Admiral: Luruskan Niat dengan Belajar Sepenuh Hati
Dibaca : 158 Kali

  • Home
  • Hukrim

Satreskrim Polres Kuansing

Perburuan Dalang Pembunuhan Korban Curas Berbuah Manis

Redaksi
Kamis, 18 Oktober 2018 04:38:01 WIB
Cetak
Wakapolres Kuansing, Kompol Dody Harza Kusumah, SH, SIK, MH saat menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Curas di Mako Polres Kuansing
TELUKKUANTAN, HarianTimes.Com - Wakapolres Kuansing Kompol Dody Harza Kusumah, SH, S.IK, MH, menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan disertai pembunuhan terhadap korban Rizky Ramadhan yang terjadi di Baserah, Kecamatan Kuantan Hilir baru-baru ini.

Dikatakan Wakapolres, ada tiga tersangka yang diamankan tim ops Satreskrim, yakni Adeng, Ersuwandi, dan Asdedi.

AD sebagai eksekutor curas dan pembunuhan diamankan kurang waktu dari 2 × 24 jam setelah kejadian. Sementara AS sebagai penadah hasil curas ditangkap pada, Selasa (25/9/2018).

Sedangkan EW sebagai otak perencanaan atau dalang dan penjualan curas ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Kuansing dibantu Polres Bengkulu, pada Sabtu (13/10/2018) siang.

"Pengembangan kasus ini awalnya dengan ditangkapnya AD di Baserah. Kemudian tim opsnal Satreskrim melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan lagi terhadap AS di rumahnya, di Batu Rijal, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu. Sementara, EW kita tangkap di Bengkulu," ujar Kompol Dody.

Wakapolres menceritakan kronologis kejadian, berawal saat korban pergi ke warung foto copy. Di tengah jalan, korban berjumpa dengan tersangka AD dan korban pun menanyakan kaburator motor miliknya. Pelaku AD meminta diantarkan ke tempat temannya. Di tengah jalan, korban dibawa ke Desa Pulau Kumpai, Kecamatan Pangean. Lalu di pinggir jalan pinggiran Sungai Batang Kuantan yang keadaan sepi tersangka AD langsung memukul korban dan merampas sepeda motor korban.

"Di jalan yang sepi tersangka mencoba merampas sepeda motor korban, namun korban sempat melawan dan berteriak minta tolong, sehingga tersangka mengeluarkan pisau dan menebas leher korban sampai meninggal di TKP. Setelah memastikan korban tidak bernyawa lagi, maka mayat korban pun dibuangnya ke Sungai Kuantan beserta pisau yang digunakan untuk mengeksekusi korban," terang DHK.

Selanjutnya, tersangka AD mencari pelaku EW dan menceritakan bahwa korban sudah dibuang ke Sungai Batang Kuantan. Kemudian tersangka AD dan EW pun berangkat ke Batu Rijal Peranap untuk menjual kendaraan korban kepada tersangka AS dengan harga senilai Rp 5 juta. AS baru memberi uang muka sebesar Rp 500 ribu, dan sisanya dilunasi setelah barang tersebut laku.

Setelah selesai bertransaksi, tersangka EW langsung melarikan diri ke Jawa Barat dengan modal menjual sepeda motornya. Sedangkan untuk jalur pelariannya, tersangka melalui Jalan Sako dengan menumpang mobil tronton. Setelah beberapa hari di Jawa Barat, tersangka EW melanjutkan lagi pelariannya ke Bengkulu.

"Kita berhasil menghentikan pelarian EW dan menangkap tersangka di Bengkulu, yakni di kontrakannya. Penangkapan tersangka EW ini juga atas kerja sama Polres Kuansing dengan Subdit Jajaran Polda Riau dan Polres Bengkulu. 

Untuk tersangka akan kita kenakan KUHP tentang Tindak Pidana Curas, yakni pasal 365 ayat 3 dan pasal 80 ayat 3 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara terhadap tersangka AD," tandas Wakapolres Kuansing.(hrp)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal

Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal

Polda Riau Dukung Penuh Pemkab Kuansing Tertibkan PETI

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal

Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal

Polda Riau Dukung Penuh Pemkab Kuansing Tertibkan PETI

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
LPTQ Riau Rapat Perdana Kepengurus, Zulkifli Syukur: Kita Bersama-Sama Menyatukan Hati dan Niat
15 September 2025
Ketum PWI Pusat Akhmad Munir Ajak Dewan Pers Perkuat Kolaborasi Bangun Ekosistem Pers Nasional yang Beretika dan Adaptif
15 September 2025
PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP
15 September 2025
Susunan Pengurus PWI Pusat 2025-2030 Diumumkan, Akhmad Munir: Diharapkan Semakin Solid dan Kompak
15 September 2025
Mahasiswa Baru UIR Ikuti PKKMB, Assoc Prof Dr Admiral: Luruskan Niat dengan Belajar Sepenuh Hati
15 September 2025
IZI Riau Resmikan Program Benah Musholla dan Bantuan Sumur Bor di Musholla Nurul Yasin
14 September 2025
Upaya Kendalikan Penyakit, Walikota Pekanbari Agung Ajak Masyarakat Terapkan Pola Hidup Sehat
14 September 2025
Riau Difabel Fair 2025 Hadirkan Semangat Inklusif dan Kreativitas Tanpa Batas
14 September 2025
Kanwil Kemenag Riau Gelar Festival Shalawat Semarak, Rahmat: Kita Diajak untuk Lebih Dekat dengan Rasulullah
13 September 2025
Tindak Lanjuti MoU, Universitas Hang Tuah Pekanbaru Sambangi PWI Riau
12 September 2025
TERPOPULER +
  • 1 Reshuffle Kabinet Prabowo: Ibarat Mandi Safar, Menyucikan Pemerintahan dari Noda Lama
  • 2 Tarik Daya Beli Masyarakat, Pemko Pekanbaru Bakal Bangun RTH di Pasar Palapa
  • 3 Kerjasama Wakaf Tunai bagi Catin, Kanwil Kemenag Riau Teken MoU dengan BWI dan BSI
  • 4 Dukung Program Ketahanan Pangan, Imigrasi Pekanbaru Tanam Pohon Serentak Bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • 5 Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Imigrasi Tembilahan Tanam Pohon Kelapa Serentak
  • 6 Jaga Tegaknya Demokratisasi, Ketum SMSI Imbau Pengurus dan Anggota Optimalkan Fungsi Edukasi
  • 7 Wakaf Uang ASN Kemenag Riau Tembus Rp96,9 Juta
  • 8 Membudayakan Kebiasaan Berwakaf, Kemenag Riau Ajak Catin Berkontribusi Melalui Wakaf Tunai
  • 9 Kuliah Umum Universitas Hang Tuah Pekanbaru, Raja Isyam: Jurnalis Harus Adaptif Terhadap Perubahan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved