• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Peringatan HUT Bhayangkara ke-79, Irjen Pol Herry Heryawan: Polri Harus Berempati dan Bertanggung jawab Secara Sosial
Dibaca : 166 Kali
Restuardy Daud: Kebijakan Daerah Bisa Jadi Penggerak Utama
Dibaca : 199 Kali
Ketum YLPI Riau Lantik Assoc Prof Dr Admiral SH MH sebagai Rektor UIR
Dibaca : 182 Kali
Membangun Sinegitas dan Integritas Ilmu dalam Islam, Menjaga Nilai dan Ajaran yang Universal
Dibaca : 189 Kali
Meski Bagikan Deviden, Bupati Siak Minta Evaluasi Menyeluruh di BSP
Dibaca : 240 Kali

  • Home
  • Hukrim

Satreskrim Polres Kuansing

Perburuan Dalang Pembunuhan Korban Curas Berbuah Manis

Redaksi
Kamis, 18 Oktober 2018 04:38:01 WIB
Cetak
Wakapolres Kuansing, Kompol Dody Harza Kusumah, SH, SIK, MH saat menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Curas di Mako Polres Kuansing
TELUKKUANTAN, HarianTimes.Com - Wakapolres Kuansing Kompol Dody Harza Kusumah, SH, S.IK, MH, menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan disertai pembunuhan terhadap korban Rizky Ramadhan yang terjadi di Baserah, Kecamatan Kuantan Hilir baru-baru ini.

Dikatakan Wakapolres, ada tiga tersangka yang diamankan tim ops Satreskrim, yakni Adeng, Ersuwandi, dan Asdedi.

AD sebagai eksekutor curas dan pembunuhan diamankan kurang waktu dari 2 × 24 jam setelah kejadian. Sementara AS sebagai penadah hasil curas ditangkap pada, Selasa (25/9/2018).

Sedangkan EW sebagai otak perencanaan atau dalang dan penjualan curas ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Kuansing dibantu Polres Bengkulu, pada Sabtu (13/10/2018) siang.

"Pengembangan kasus ini awalnya dengan ditangkapnya AD di Baserah. Kemudian tim opsnal Satreskrim melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan lagi terhadap AS di rumahnya, di Batu Rijal, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu. Sementara, EW kita tangkap di Bengkulu," ujar Kompol Dody.

Wakapolres menceritakan kronologis kejadian, berawal saat korban pergi ke warung foto copy. Di tengah jalan, korban berjumpa dengan tersangka AD dan korban pun menanyakan kaburator motor miliknya. Pelaku AD meminta diantarkan ke tempat temannya. Di tengah jalan, korban dibawa ke Desa Pulau Kumpai, Kecamatan Pangean. Lalu di pinggir jalan pinggiran Sungai Batang Kuantan yang keadaan sepi tersangka AD langsung memukul korban dan merampas sepeda motor korban.

"Di jalan yang sepi tersangka mencoba merampas sepeda motor korban, namun korban sempat melawan dan berteriak minta tolong, sehingga tersangka mengeluarkan pisau dan menebas leher korban sampai meninggal di TKP. Setelah memastikan korban tidak bernyawa lagi, maka mayat korban pun dibuangnya ke Sungai Kuantan beserta pisau yang digunakan untuk mengeksekusi korban," terang DHK.

Selanjutnya, tersangka AD mencari pelaku EW dan menceritakan bahwa korban sudah dibuang ke Sungai Batang Kuantan. Kemudian tersangka AD dan EW pun berangkat ke Batu Rijal Peranap untuk menjual kendaraan korban kepada tersangka AS dengan harga senilai Rp 5 juta. AS baru memberi uang muka sebesar Rp 500 ribu, dan sisanya dilunasi setelah barang tersebut laku.

Setelah selesai bertransaksi, tersangka EW langsung melarikan diri ke Jawa Barat dengan modal menjual sepeda motornya. Sedangkan untuk jalur pelariannya, tersangka melalui Jalan Sako dengan menumpang mobil tronton. Setelah beberapa hari di Jawa Barat, tersangka EW melanjutkan lagi pelariannya ke Bengkulu.

"Kita berhasil menghentikan pelarian EW dan menangkap tersangka di Bengkulu, yakni di kontrakannya. Penangkapan tersangka EW ini juga atas kerja sama Polres Kuansing dengan Subdit Jajaran Polda Riau dan Polres Bengkulu. 

Untuk tersangka akan kita kenakan KUHP tentang Tindak Pidana Curas, yakni pasal 365 ayat 3 dan pasal 80 ayat 3 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara terhadap tersangka AD," tandas Wakapolres Kuansing.(hrp)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan di PT SSL

Satgas PPH Polda Riau Ringkus Empat Pelaku Perambahan dan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan Lindung Kampar

Operasi Pekat Lancang Kuning, 169 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Berbau Premanisme

AKBP Hardi Dinata: Kami Pastikan Bukan Dikarenakan Kekerasan ataupun OD Karena Karkoba

Imigrasi Pekabaru Deportasi Warga Singapura

Gakkum Kehutanan Amankan Pelaku Pembalakan Liar di Jalan lintas Bono Pelalawan

Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan di PT SSL

Satgas PPH Polda Riau Ringkus Empat Pelaku Perambahan dan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan Lindung Kampar

Operasi Pekat Lancang Kuning, 169 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Berbau Premanisme

AKBP Hardi Dinata: Kami Pastikan Bukan Dikarenakan Kekerasan ataupun OD Karena Karkoba

Imigrasi Pekabaru Deportasi Warga Singapura

Gakkum Kehutanan Amankan Pelaku Pembalakan Liar di Jalan lintas Bono Pelalawan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Peringatan HUT Bhayangkara ke-79, Irjen Pol Herry Heryawan: Polri Harus Berempati dan Bertanggung jawab Secara Sosial
01 Juli 2025
Restuardy Daud: Kebijakan Daerah Bisa Jadi Penggerak Utama
01 Juli 2025
Ketum YLPI Riau Lantik Assoc Prof Dr Admiral SH MH sebagai Rektor UIR
01 Juli 2025
Membangun Sinegitas dan Integritas Ilmu dalam Islam, Menjaga Nilai dan Ajaran yang Universal
01 Juli 2025
Meski Bagikan Deviden, Bupati Siak Minta Evaluasi Menyeluruh di BSP
01 Juli 2025
43 Personel Polres Siak Terima Penghargaan Atas Dedikasi dan Loyalitas dalam Menjalankan Tugas
30 Juni 2025
Pulihkan Hutan Konservasi Tesso Nilo, Satgas PKH Bersama Kemenhut Tumbangkan Tanaman Sawit Seluas 401 Ha
30 Juni 2025
Promosi Ujian Terbuka Disertasi, Catur Sugeng Susanto Raih Gelar Doktor dengan IPK 3,91
30 Juni 2025
SIEXPO 2025 di Riau akan Tampilkan 500 Teknologi Produk Industri Sawit
30 Juni 2025
Mendiktisaintek Kunker ke Unilak, Prof Junaidi: Sebagain Besar Mahasiswa Disabilitas Memilih Prodi Bisnis Digital
29 Juni 2025
TERPOPULER +
  • 1 Dokumen tak Memenuhi Ketentuan Keimigrasian, 15 Calon Jamaah Umroh Ditunda Keberangkatan ke Arab Saudi
  • 2 Dorong Pemberdayaan Perempuan Indonesia, Indosat Hadirkan SheHacks Innovate di Gunung Sitoli
  • 3 Pemko Pekanbaru akan Kembangkan Bus Rapid Transit dengan Lajur Khusus
  • 4 Agung Nugroho: Tiga Unit Bus Listrik akan Mulai Dioperasikan
  • 5 1.479 lowongan kerja Tersedia di Pekanbaru Job Fair 2025
  • 6 Mobil Loker AMAN Jemput Bola ke Masyarakat
  • 7 Sempena Hari Jadi Pekanbaru ke-241, Naik Bus Trans Metro Gratis Tiga Hari
  • 8 ITDP Gelar Lokakarya Elektrifikasi Transportasi Publik Skala Nasional di Pekanbaru
  • 9 Pekanbaru adalah Satu Diantara 11 Kota Prioritas yang Dibantu ITDP
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved