• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 281 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 302 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 251 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 362 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 363 Kali

  • Home
  • Siak

Pjs Bupati Siak Hadiri Penandatanganan BAST dan Hibah BMN

Zulmiron
Sabtu, 21 November 2020 02:31:03 WIB
Cetak
Pjs Bupati Siak Hadiri Penandatanganan BAST dan Hibah BMN.

Bali, Hariantimes.com - Pjs Bupati Siak Indra Agus Lukman menghadiri Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Naskah Hibah Barang Milik Negara di lingkungan Badan Geologi dan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Pemerintah Daerah (termasuk Kabupaten/Kota di Provinsi Riau), di The Westin Resort, Nusa Dua Bali.Jl.Nusa Dua No.3 Bali, Jum’at (20/11/2020).

Acara ini dibuka oleh Inspektur Jenderal ESDM Muhtar Husein, dan dihadiri kurang lebih 65 Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia, dan dihadiri oleh Kepala Daerah masing-masing, serta Dinas dan perwakilan SOPD terkait.

Provinsi Riau menjadi salah satu kandidat  yang mendapatkan Serah Terima dan Naskah Hibah Barang Milik Negara.

Terpilihnya Provinsi Riau dalam kegiatan ini tidak terlepas dari peran serta seluruh elemen pemerintahan daerah.

Hal tersebut seperti dikatakan Pjs Bupati Siak saat memberikan tanggapannya usai pelaksanaan acara.

Indra juga mengatakan, hibah barang milik Negara yang diterima berupa PLTS, Revitalisasi Pembangkit EBT dan PJU Tenaga Surya.

"Terkhusus Provinsi Riau, hibah barang milik Negara yang diterima berupa PLTS 1 unit di Bengkalis, Revitalisasi Pembangkit EBT 1 unit di Bengkalis, dan PJU Tenaga Surya masing-masing untuk Kota Pekanbaru, Kampar, Pelalawan, dan Rokan Hulu dengan total nilai perolehan sebesar Rp17,049 miliar," jelasnya.

Indra Agus Lukman kemudian menyampaikan, untuk Kabupaten Siak sendiri masih menunggu jadwal dari Kementerian ESDM.

"Untuk Kabupaten Siak seperti PLTS di Kecamatan Tualang tinggal menunggu hari, yakni jadwal dari Kementerian ESDM. Tentunya, kita siap menerima kapanpun hal ini diagendakan Kementerian ESDM. Semoga pada Desember 2020 nanti hibah BMN untuk Kabupaten Siak telah dapat diserahkan," harapnya.

Lebih lanjut Indra Agus Lukman mengatakan, hibah yang dialokasikan dari Kementerian ESDM yang diserahkan ke seluruh Kabupaten di Indonesia ini sangat penting guna mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang sesuai dengan regulasi yang ada.

"Penandatangan Berita Acara Serah Terima dan Naskah Hibah Barang Milik Negara ini sangat penting bagi Pemerintah Kabupaten/Kota penerima. Hal ini diupayakan dalam rangka tertib administrasi Pengelolaan Barang sesuai dengan Amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 19 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan Naskah Hibah 
BMN Nomor : 277.NH/03.04/SDE/2020. Tanggal 19 November 2020," pungkasnya.(infotorial pemkab siak)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat

Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp

Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat

Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran

Sekdakab Siak Mahadar Minta Masyarakat tidak Membakar Sampah Sembarangan

Safari Ramadhan Pemkab Siak di Tualang, Wabup Ajak Masyarakat Dukung Program Pemerintah

Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat

Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp

Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat

Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran

Sekdakab Siak Mahadar Minta Masyarakat tidak Membakar Sampah Sembarangan

Safari Ramadhan Pemkab Siak di Tualang, Wabup Ajak Masyarakat Dukung Program Pemerintah



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved