• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
Dibaca : 362 Kali
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 681 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 825 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 825 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 718 Kali

  • Home
  • Hukrim

Residivis Curat Tak Berkutik Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya

Zulmiron
Rabu, 11 November 2020 18:55:39 WIB
Cetak
Residivis Curat Tak Berkutik Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Seorang residivis tindak pidana pencurian disertai perusakan atau curat tak berkutik ditangkap Tim opsnal Polsek Bukit Raya pada Senin (09/11/2020) lalu.

Residivis yang diketahui berinisial EM alias Sitop (33), warga Jalan Sari Kencana Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru ini tidak lain tetangga korban berinisial ES alias Epi (46), Jalan Sari Kencana Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo SH MH membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku tindak pidana pencurian disertai pengrusakan berinisial EM alias Sitop (33) pada Senin (09/11/2020) dini hari.

Dijelaskan Kapolsek, tersangka curat tidak lain merupakan tetangga korban berinisial ES alias Epi (46) Jalan Sari Kencana Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

"Tersangka kita tangkap, setelah korban melaporkan adanya pelaku pencurian yang membongkar rumahnya saat dirinya pergi keluar kota yang dititipkan kepada karyawan korban bernisial RD (20) pada Selasa (20/10/2020) dini hari," ujar Kapolsek sembari menyebutkan, dari kesaksian RD, pelaku EM alias Mai memasuki rumah korban melalui ventilasi kamar mandi dari dalam kamar korban, dengan mengambil uang tunai korban sebesar Rp9.528.000 dari dalam celengan serta dompet di dalam kamar korban.

"Mendengar penjelasan tersebut karyawan korban, Epi langsung balik ke kota Pekanbaru dan mengecek kebenaran kejadian tersebut dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya Pekanbaru, guna proses penyelidikan lebih lanjut, sesuai LP/1006/X/2020/RIAU/POLRESTA PKU/RIAU, tanggal 21 Oktober 2020," ulas Kapolsek.

Guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat lanjut Kapolsek, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Pekanbaru, melakukan proses penyelidikan dan melakukan identifikasi tersangka EM alias Sitop yang diketahui pelaku merupakan residivis tersangka  pencurian yang tidak lain tetangga korban sendiri. 

Mendapat informasi tersebut lanjut Kapolsek, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim SE dan Tim Opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka EM alias Sitop dan berhasil menangkapnya pada Senin (09/11/2020) saat tersangka  berada di rumahnya di Jalan Sari Kencana Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. 

Dari tangan tersangka sambung Kapolsek, petugas berhasil menyita barang bukti 1 buah linggis, sebuah gunting pemotong seng dan 4 buah celengan milik korban.

"Atas perbuatan tersangka dan tersangka akan diterapkan pasal Pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," pungkas Kapolsek.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
24 Maret 2026
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
  • 2 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 3 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 4 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 5 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 6 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 7 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 8 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 9 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved