Residivis Curat Tak Berkutik Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya


Dibaca: 1216 kali 
Rabu, 11 November 2020 - 18:55:39 WIB
Residivis Curat Tak Berkutik Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Residivis Curat Tak Berkutik Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Seorang residivis tindak pidana pencurian disertai perusakan atau curat tak berkutik ditangkap Tim opsnal Polsek Bukit Raya pada Senin (09/11/2020) lalu.

Residivis yang diketahui berinisial EM alias Sitop (33), warga Jalan Sari Kencana Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru ini tidak lain tetangga korban berinisial ES alias Epi (46), Jalan Sari Kencana Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo SH MH membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku tindak pidana pencurian disertai pengrusakan berinisial EM alias Sitop (33) pada Senin (09/11/2020) dini hari.

Dijelaskan Kapolsek, tersangka curat tidak lain merupakan tetangga korban berinisial ES alias Epi (46) Jalan Sari Kencana Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

"Tersangka kita tangkap, setelah korban melaporkan adanya pelaku pencurian yang membongkar rumahnya saat dirinya pergi keluar kota yang dititipkan kepada karyawan korban bernisial RD (20) pada Selasa (20/10/2020) dini hari," ujar Kapolsek sembari menyebutkan, dari kesaksian RD, pelaku EM alias Mai memasuki rumah korban melalui ventilasi kamar mandi dari dalam kamar korban, dengan mengambil uang tunai korban sebesar Rp9.528.000 dari dalam celengan serta dompet di dalam kamar korban.

"Mendengar penjelasan tersebut karyawan korban, Epi langsung balik ke kota Pekanbaru dan mengecek kebenaran kejadian tersebut dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya Pekanbaru, guna proses penyelidikan lebih lanjut, sesuai LP/1006/X/2020/RIAU/POLRESTA PKU/RIAU, tanggal 21 Oktober 2020," ulas Kapolsek.

Guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat lanjut Kapolsek, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Pekanbaru, melakukan proses penyelidikan dan melakukan identifikasi tersangka EM alias Sitop yang diketahui pelaku merupakan residivis tersangka  pencurian yang tidak lain tetangga korban sendiri. 

Mendapat informasi tersebut lanjut Kapolsek, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim SE dan Tim Opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka EM alias Sitop dan berhasil menangkapnya pada Senin (09/11/2020) saat tersangka  berada di rumahnya di Jalan Sari Kencana Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. 

Dari tangan tersangka sambung Kapolsek, petugas berhasil menyita barang bukti 1 buah linggis, sebuah gunting pemotong seng dan 4 buah celengan milik korban.

"Atas perbuatan tersangka dan tersangka akan diterapkan pasal Pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," pungkas Kapolsek.(*)