• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
Dibaca : 362 Kali
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 681 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 825 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 825 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 718 Kali

  • Home
  • Hukrim

Saat Makan Nasgor, Dua Pelaku Terduga Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Polisi

Zulmiron
Rabu, 11 November 2020 11:39:17 WIB
Cetak
Dua Pelaku Terduga Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya.

Pekanbaru, Hariantimes.com -Dua tersangka terduga penyalahgunaan narkotika jenia shabu diamankan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, Selasa (10/11/2020) dinihari.

Kedua tersangka yang diketahui inisial H alias Mondo (37) warga kelurahan Bencah Lesung Kecamatan Tenayan Raya. Sedangkan tersangka inisial M alias Imet warga Kelurahan Sail ditemukan saat tim opsnal sedang melakukan patroli kring serse di Jalan Hangtuah Ujung, Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kopolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi membenarkan telah melakukan penangkapan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu masing-masing inisial H alias Mondo dan tersangka inisial M alias Imet pada hari Selasa (10/11/2020) dinihari.

Dijelaskan Kapolsek, tim opsnal sedang melakukan patroli  kring serse yang dipimpin langsung Panit Opsnal Ipda Budi Hartono, Selasa (10/11/2020).

"Sekira pukul 01.00 WIB, tim opsnal melintasi Jalan Hangtuah Ujung tepatnya di depan warung nasi goreng Kelurahan Sialang Sakti Kecamatan Tenayan Raya. Saat itu melihat 2 orang tersangka H alias Mondo (37) dan M alias Imet (39) sedang makan nasi goreng. Salah satunya adalah TO (Target Operasi) Polsek Tenayan Raya yang berinisial H alias Mondo," jelas Kapolsek.

Selanjutnya, Panit Opsnal Ipda Budi Hartono melaporkan kepada Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi. 

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Tenayan Raya menindaklanjuti informasi melalui Kanit Reskrim Iptu M Bahari Abdi SH memerintahkan Tim Opsnal untuk dilakukan Penggeledahan terhadap ke-2 tersangka tersebut.

Alat transportasi yang digunakan kedua tersangka jenis Colt Diesel nomor polisi BM 8797 TQ warna merah kuning juga ikut digeledah. Kemudian penggeledahan badan dilakukan tim opsnal.

Dalam penggeladahan itu ditemukan bungkusan plastik warna hitam terletak disebelah kiri tempat duduk. Saat penggeledahan dilakukan tim opsnal, kemudian tersangka H alias mondo diminta untuk membuka isi kantong plastik.

Setelah kantong plastik hitam dibuka tersangka, didapati 1 kantong plastik bening ukuran sedang, yang berisikan diduga Narkotika jenis Sabu, 8 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan diduga narkotika jenis Sabu yang disimpan didalam kotak bekas Permen, 1 buah Timbangan Digital warna Silver.

Hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu miliknya yang didapat dari Rudi di Kampung Dalam. Sedangkan tersangka Rudi masih dalam pengejaran dan pencarian orang (DPO). Kemudian kedua tersangka dibawa dan diamankan di Polsek Tenayan Raya.

"Dari tangan tersangka sambung Kapolsek, petugas  berhasil menyita barang bukti berupa 9 bungkus plastik bening ukuran sedang, yang berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu dgn berat kotor 2,62 gram, 1 buah Timbangan Digital warna Silver, 1 Unit Handphone Merk Samsung Lipat Warna Putih, 1 unit Mobil Colt Diesel BM 8797 TQ warna Merah Kuning, 1 buah Kotak permen warna Putih Merah (tempat penyimpanan diduga Sabu), 1 buah Sedotan yang telah dipotong dan 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan beberapa plastik bening ukuran kecil," beber Kapolsek.

Atas perbuatan tersangka akan diterapkan pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
24 Maret 2026
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
  • 2 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 3 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 4 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 5 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 6 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 7 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 8 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 9 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved