Saat Makan Nasgor, Dua Pelaku Terduga Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Polisi


Dibaca: 1202 kali 
Rabu, 11 November 2020 - 11:39:17 WIB
Saat Makan Nasgor, Dua Pelaku Terduga Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Polisi Dua Pelaku Terduga Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya.

Pekanbaru, Hariantimes.com -Dua tersangka terduga penyalahgunaan narkotika jenia shabu diamankan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, Selasa (10/11/2020) dinihari.

Kedua tersangka yang diketahui inisial H alias Mondo (37) warga kelurahan Bencah Lesung Kecamatan Tenayan Raya. Sedangkan tersangka inisial M alias Imet warga Kelurahan Sail ditemukan saat tim opsnal sedang melakukan patroli kring serse di Jalan Hangtuah Ujung, Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kopolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi membenarkan telah melakukan penangkapan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu masing-masing inisial H alias Mondo dan tersangka inisial M alias Imet pada hari Selasa (10/11/2020) dinihari.

Dijelaskan Kapolsek, tim opsnal sedang melakukan patroli  kring serse yang dipimpin langsung Panit Opsnal Ipda Budi Hartono, Selasa (10/11/2020).

"Sekira pukul 01.00 WIB, tim opsnal melintasi Jalan Hangtuah Ujung tepatnya di depan warung nasi goreng Kelurahan Sialang Sakti Kecamatan Tenayan Raya. Saat itu melihat 2 orang tersangka H alias Mondo (37) dan M alias Imet (39) sedang makan nasi goreng. Salah satunya adalah TO (Target Operasi) Polsek Tenayan Raya yang berinisial H alias Mondo," jelas Kapolsek.

Selanjutnya, Panit Opsnal Ipda Budi Hartono melaporkan kepada Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi. 

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Tenayan Raya menindaklanjuti informasi melalui Kanit Reskrim Iptu M Bahari Abdi SH memerintahkan Tim Opsnal untuk dilakukan Penggeledahan terhadap ke-2 tersangka tersebut.

Alat transportasi yang digunakan kedua tersangka jenis Colt Diesel nomor polisi BM 8797 TQ warna merah kuning juga ikut digeledah. Kemudian penggeledahan badan dilakukan tim opsnal.

Dalam penggeladahan itu ditemukan bungkusan plastik warna hitam terletak disebelah kiri tempat duduk. Saat penggeledahan dilakukan tim opsnal, kemudian tersangka H alias mondo diminta untuk membuka isi kantong plastik.

Setelah kantong plastik hitam dibuka tersangka, didapati 1 kantong plastik bening ukuran sedang, yang berisikan diduga Narkotika jenis Sabu, 8 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan diduga narkotika jenis Sabu yang disimpan didalam kotak bekas Permen, 1 buah Timbangan Digital warna Silver.

Hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu miliknya yang didapat dari Rudi di Kampung Dalam. Sedangkan tersangka Rudi masih dalam pengejaran dan pencarian orang (DPO). Kemudian kedua tersangka dibawa dan diamankan di Polsek Tenayan Raya.

"Dari tangan tersangka sambung Kapolsek, petugas  berhasil menyita barang bukti berupa 9 bungkus plastik bening ukuran sedang, yang berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu dgn berat kotor 2,62 gram, 1 buah Timbangan Digital warna Silver, 1 Unit Handphone Merk Samsung Lipat Warna Putih, 1 unit Mobil Colt Diesel BM 8797 TQ warna Merah Kuning, 1 buah Kotak permen warna Putih Merah (tempat penyimpanan diduga Sabu), 1 buah Sedotan yang telah dipotong dan 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan beberapa plastik bening ukuran kecil," beber Kapolsek.

Atas perbuatan tersangka akan diterapkan pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)