• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Satukan Langkah Hadapi Tantangan Daerah, Wabup Siak Ajak Penuhi Hak Anak
Dibaca : 234 Kali
Syamsurizal: Wujud Nyata Kekuatan Iman, Kerukunan dan Kebersamaan
Dibaca : 198 Kali
Fun Walk Mewarnai Hari Pengayoman ke-81 di Kanwil Kemenkum Riau
Dibaca : 238 Kali
Hari Pengayoman ke-81, Kanwil Kemenkum Riau Sosialisasi Layanan KI
Dibaca : 195 Kali
Hari Pengayoman ke-81, Kanwil Kemenkum Riau Buka Layanan KI, AHU dan Bantuan Hukum Gratis
Dibaca : 245 Kali

  • Home
  • Hukrim

Simpan Senjata Api Ilegal, Residivis Pengguna Narkoba Ditangkap Polisi

Zulmiron
Selasa, 28 Juli 2020 23:29:26 WIB
Cetak
Simpan Senjata Api Ilegal, Residivis Pengguna Narkoba Ditangkap Polisi.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Polsek lima puluh berhasil menangkap pelaku penyimpan atau pengguna senjata api ilegal di Jalan Hangtuah, Pekanbaru.

Pelaku berinisial YA (31) ini ditangkap dirumahnya di Jalan  Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Kamis (23/07/2020) pukul 23.30 WIB.

Penangkapan terhadap pelaku diawali dengan adanya laporan masyarakat kepada Kapolsek Lima Puluh AKP Sanny Handityo yang kemudian memerintah Tim Opsnal untuk  menangkap pelaku YA .

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya SH SIK melalui Kapolsek Lima Puluh AKP Sanny Handityo mengungkapkan, sebelum dilakukan penangkapan,  kepolisian melakukan penggeledahan rumah pelaku YA. Dalam penggeledahan itu, ditemukan 3 unit senjata api jenis revolver warna putih crome dan amunisi kaliber 38 sebanyak 4 butir, amunisi kaliber 39 sebanyak 4 butir, 1 pucuk senjata api jenis sormidt osthem/rhoen kaliber 8mm MOD 5A warna hitam dan 1 pucuk senjata api jenis colt's 5.5 mm warna silver dilengkapi 1 buah magazine, 1 butir amunisi 5,5 mm 1 butir selongsong  peluru 5,5 mm dan 1 plastik spare part senjata.

"Setelah dilakukan pendalaman kepada pelaku YA, ternyata ketiga pucuk senjata api itu bukan milik YA. Melainkan milik kliennya yang menggunakan jasa YA untuk memperbaiki senjata api itu. Kemudian senjata api dikembalikan kepada YA, namun pemilik sebenarnya tidak kunjung datang," ungkap AKP Sanny Handityo 

Dikatakannya, pihaknya sudah lama melakukan penyelidikan terhadap YA. Dan berdasarkan penyelidikan, pelaku YA bekerja di perusahaan swasta dan kini sudah di PHK dari pekerjaannya. Lalu ada penawaran buat YA untuk memperbaiki senjata. Dan tawaran itu diterima YA, sehingga YA belajar memperbaiki senjata melalui Youtube.

"YA seorang residivis pengguna narkoba tahun 2019 dan saat ditangkap dilakukan tes urine dengan hasil positif. Atas perbuatannya, YA dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU darurat No 12 tahun 1951, ancaman pidana selama maksimal 20 tahun penjara," sebut Kapolsek.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Satukan Langkah Hadapi Tantangan Daerah, Wabup Siak Ajak Penuhi Hak Anak
09 Agustus 2026
Syamsurizal: Wujud Nyata Kekuatan Iman, Kerukunan dan Kebersamaan
09 Agustus 2026
Fun Walk Mewarnai Hari Pengayoman ke-81 di Kanwil Kemenkum Riau
09 Agustus 2026
Hari Pengayoman ke-81, Kanwil Kemenkum Riau Sosialisasi Layanan KI
09 Agustus 2026
Hari Pengayoman ke-81, Kanwil Kemenkum Riau Buka Layanan KI, AHU dan Bantuan Hukum Gratis
09 Agustus 2026
Fun Walk Hari Pengayoman ke-81, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kebersamaan
09 Agustus 2026
Hilirisasi Sawit Harus Dibarengi Penguatan Ekosistem dari Hulu Hingga Hilir
08 Agustus 2026
Bupati Siak Afni Zulkifli Terima Penghargaan SIEXPO Award 2026
08 Agustus 2026
Karhutla Pematang Pudu Belum Padam, Ferdian: Tim Lakukan Penyekatan Agar Api Tak Merembet
07 Agustus 2026
Lestarikan Tradisi Menolak Bala, Pemkab Siak Matangkan Pelaksanaan Ghatib Beghanyut
07 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 PWI dan AFPI Perkuat Literasi Pindar
  • 2 PPI Lestarikan Kekayaan Budaya Melalui Karya Sastra
  • 3 Prabowo Ajak Jajaran Kadin Indonesia Perkuat Kolaborasi antara Pemerintah dan Dunia Usaha
  • 4 Ingin Lanjut S2 Komunikasi? UIR Buka Pendaftaran hingga 22 Agustus 2026
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Komunikasi dan Transformasi Organisasi
  • 6 Menteri PPN/Bappenas Prof Rachmat Pambudy Keynote Speaker SIEXPO 2026 di Pekanbaru
  • 7 Evaluasi Kinerja Semester I 2026, Kanim Pekanbaru Raih Penghargaan Humas Most Popular
  • 8 Pianisril-Zulkifli Ali Juarai Fun Pingpong Competition SKK Migas-EMP-PWI Riau
  • 9 Fun Pingpong Competition Perkuat Kemitraan PWI Riau, SKK Migas dan EMP
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved