Simpan Senjata Api Ilegal, Residivis Pengguna Narkoba Ditangkap Polisi


Dibaca: 1202 kali 
Selasa, 28 Juli 2020 - 23:29:26 WIB
Simpan Senjata Api Ilegal, Residivis Pengguna Narkoba Ditangkap Polisi Simpan Senjata Api Ilegal, Residivis Pengguna Narkoba Ditangkap Polisi.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Polsek lima puluh berhasil menangkap pelaku penyimpan atau pengguna senjata api ilegal di Jalan Hangtuah, Pekanbaru.

Pelaku berinisial YA (31) ini ditangkap dirumahnya di Jalan  Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Kamis (23/07/2020) pukul 23.30 WIB.

Penangkapan terhadap pelaku diawali dengan adanya laporan masyarakat kepada Kapolsek Lima Puluh AKP Sanny Handityo yang kemudian memerintah Tim Opsnal untuk  menangkap pelaku YA .

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya SH SIK melalui Kapolsek Lima Puluh AKP Sanny Handityo mengungkapkan, sebelum dilakukan penangkapan,  kepolisian melakukan penggeledahan rumah pelaku YA. Dalam penggeledahan itu, ditemukan 3 unit senjata api jenis revolver warna putih crome dan amunisi kaliber 38 sebanyak 4 butir, amunisi kaliber 39 sebanyak 4 butir, 1 pucuk senjata api jenis sormidt osthem/rhoen kaliber 8mm MOD 5A warna hitam dan 1 pucuk senjata api jenis colt's 5.5 mm warna silver dilengkapi 1 buah magazine, 1 butir amunisi 5,5 mm 1 butir selongsong  peluru 5,5 mm dan 1 plastik spare part senjata.

"Setelah dilakukan pendalaman kepada pelaku YA, ternyata ketiga pucuk senjata api itu bukan milik YA. Melainkan milik kliennya yang menggunakan jasa YA untuk memperbaiki senjata api itu. Kemudian senjata api dikembalikan kepada YA, namun pemilik sebenarnya tidak kunjung datang," ungkap AKP Sanny Handityo 

Dikatakannya, pihaknya sudah lama melakukan penyelidikan terhadap YA. Dan berdasarkan penyelidikan, pelaku YA bekerja di perusahaan swasta dan kini sudah di PHK dari pekerjaannya. Lalu ada penawaran buat YA untuk memperbaiki senjata. Dan tawaran itu diterima YA, sehingga YA belajar memperbaiki senjata melalui Youtube.

"YA seorang residivis pengguna narkoba tahun 2019 dan saat ditangkap dilakukan tes urine dengan hasil positif. Atas perbuatannya, YA dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU darurat No 12 tahun 1951, ancaman pidana selama maksimal 20 tahun penjara," sebut Kapolsek.(*)