• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Di Mekkah, Jamaah dapat Manfaatkan Bus Shalawat ke Masjidil Haram
Dibaca : 277 Kali
Tanam Pohon di Halaman Mapolda Riau, UAS: Semoga Pohonnya Hidup dan Membawa Keberkahan
Dibaca : 285 Kali
Polda Riau Gelar Kajian Subuh Ilmiah Bersama UAS dan Rocky Gerung
Dibaca : 280 Kali
Jaga Kamtibmas dan Cegah Karhutla, Polres Siak Patroli C3 di Sejumlah Titik Rawan
Dibaca : 263 Kali
Ketua WPI Secara Informal Jalin Silaturahim dengan Tokoh Perempuan Riau
Dibaca : 389 Kali

  • Home
  • Hukrim

Dugaan Penyalahgunaan BLT-DD, Perangkat Desa Jalur Patah Ikut Jadi Penerima

Redaksi
Selasa, 09 Juni 2020 12:57:30 WIB
Cetak
Ilustrasi Dana BLT-DD
Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) terus menjadi buah bibir ditengah masyarakat. Pasalnya hal ini tampak lemah tak ada sanksi bagi penyalahguna diberikan, baik pemerintahan yang menyalurkan maupun penerima tersebut.

Padahal itu sudah dijelaskan dengan terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang diteken Presiden Jokowi pada 31 Maret 2020 lalu.

Dimana diingatkan kepada pejabat pemerintahan baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah hingga level desa yang diberi amanat mengelola dana ini mesti hati-hati dan tidak menyalahgunakan kewenangannya agar penggunaannya tepat sasaran.

Sebagaan diketahui ada ancaman pidana hukuman mati bila menyalahgunakan dana tersebut jika dilakukan dalam keadaan bencana, seperti yang terjadi saat ini, dengan status darurat kesehatan masyarakat dan bencana nasional akibat wabah pandemi Covid-19.

Ancaman pidana mati ini diatur UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengancam hukuman pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu.

Sementara pada Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebutkan, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.” Dalam penjelasannya frasa “keadaan tertentu” itu sebagai pemberatan hukuman jika korupsi dilakukan, diantaranya dalam keadaan bencana alam nasional, negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

"Semuanya jelas, tidak ada aturan yang membenarkan bahwa perangkat desa atau yang satu KK dengan nya bisa menerima bantuan tersebut. Sudah ada ketentuan yang jelas, jangan dilanggar lagi," kata sumber HarianTimes.com pada Selasa (9/6/2020) yang sengaja tidak disebutkan namanya itu demi keselamatannya.

Hal itu juga dikuatkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020.

Pasal 42 UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menyebutkan bahwa setiap orang yang memalsukan data fakir miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Dan ketentuan pidana dalam pasal 43, dimana setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Kemudian adanya Surat Edaran KPK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat.

Ditamba lagi dengan harus berpedoman kepada Surat Edaran Kemendes 9/pri/IV/2020 tentang petunjuk teknis keluarga calon penerima BLT Dana Desa. Pada angka 4 dan 5 bahwa Calon penerima BLT-DD adalah keluarga miskin (KK) yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kehilangan mata pencaharian, terdapat anggota keluarga berpenyakit kronis/menahun, non PKH, dan non BNPT;

Sekedar untuk diketahui, jika ditemukan keluarga miskin sebagaimana poin (d) tetapi tidak masuk di dalam DTKS, maka bisa ditambahkan untuk pemutakhiran DTKS.

"Kita berharap, Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) agar bisa menanggapi hal ini, jangan tunggu laporan dulu dan jangan sampai ke ranah hukum nantinya. Karena hal ini jelas sangat besar sanksi nya," tutupnya.*


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

AKBP Hardi Dinata: Kami Pastikan Bukan Dikarenakan Kekerasan ataupun OD Karena Karkoba

Imigrasi Pekabaru Deportasi Warga Singapura

Gakkum Kehutanan Amankan Pelaku Pembalakan Liar di Jalan lintas Bono Pelalawan

Polda Riau Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Irjen Pol M Iqbal: Paling Luar Biasa, Kapolres Bengkalis, Kasat Narkoba dan Tim

Kalaksa BPBD Rohil Hari Dharma tak jadi Tersangka Korupsi Bimtek, Pengacara Edo akan Lapor ke KPK dan Jaksa Agung

Hingga November 2024, Polda Riau Bekuk 3.220 Tersangka dan Sita 428,9 Kg Sabu

AKBP Hardi Dinata: Kami Pastikan Bukan Dikarenakan Kekerasan ataupun OD Karena Karkoba

Imigrasi Pekabaru Deportasi Warga Singapura

Gakkum Kehutanan Amankan Pelaku Pembalakan Liar di Jalan lintas Bono Pelalawan

Polda Riau Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Irjen Pol M Iqbal: Paling Luar Biasa, Kapolres Bengkalis, Kasat Narkoba dan Tim

Kalaksa BPBD Rohil Hari Dharma tak jadi Tersangka Korupsi Bimtek, Pengacara Edo akan Lapor ke KPK dan Jaksa Agung

Hingga November 2024, Polda Riau Bekuk 3.220 Tersangka dan Sita 428,9 Kg Sabu



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Di Mekkah, Jamaah dapat Manfaatkan Bus Shalawat ke Masjidil Haram
10 Mei 2025
Tanam Pohon di Halaman Mapolda Riau, UAS: Semoga Pohonnya Hidup dan Membawa Keberkahan
10 Mei 2025
Polda Riau Gelar Kajian Subuh Ilmiah Bersama UAS dan Rocky Gerung
10 Mei 2025
Jaga Kamtibmas dan Cegah Karhutla, Polres Siak Patroli C3 di Sejumlah Titik Rawan
10 Mei 2025
Ketua WPI Secara Informal Jalin Silaturahim dengan Tokoh Perempuan Riau
09 Mei 2025
Sarana Memperbaiki Diri, Pemko Pekanbaru Bina Akhlak ASN dan THL
09 Mei 2025
Jadi Rektor ke-5, Prof Dr rer pol H Syafrinaldi SH MCL Hantarkan UIR pada Puncak Kejayaan
09 Mei 2025
Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi Riau Apresiasi Unilak, Prof Junaidi: Spirit Pramuka Ini Harus Ditularkan ke Anak-Anak Kita
08 Mei 2025
Siapkan Talenta Muda Hadapi Dunia Kerja, Indosat dan Wadhwani Foundation Luncurkan Pelatihan Berbasis AI
07 Mei 2025
KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih
07 Mei 2025
TERPOPULER +
  • 1 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal, Sekdakab Rohil dan Kadiskominfotiks Rohil Kunjungi Bappenas dan Kementerian Investasi
  • 2 RDPU Komisi I DPR RI, Zulmansyah: Jangan Sampai Revisi UU Penyiaran Jadi Alat Pembungkaman
  • 3 Syarat Formil tak Terpenuhi, Perkara Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Digugurkan
  • 4 Kloter 03 BTH Riau Diberangkatkan ke Tanah Suci, Taufiq: Ini Anugerah Besar yang Patut Disyukuri
  • 5 438 Jamaah Haji Riau Kloter 03 Masuk Asrama Haji Batam, Defizon: Seluruhnya Berasal dari Pekanbaru
  • 6 Tinjau Layanan Asrama Haji Batam, Muliardi: Saya Harap Tidak Ada Jemaah yang Merasa Diabaikan
  • 7 Prodi Doktor Linguistik Terapan UNJ Terima Sertifikat Akreditasi Unggul dari LAMDIK
  • 8 World Press Freedom Day 2025, SMSI Gaungkan Suara Media Daerah
  • 9 Dorong Percepatan Pembangunan, Bupati Rohil Bistamam Temui Sejumlah Kementerian Terkait di Jakarta
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved