• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Melalui kampanye #MudahnyaKebaikan, Tri Ajak Pelanggan Berkontribusi dalam Program Sedekah Kuota
Dibaca : 171 Kali
Dr Meyzi: Ini Bukan Hanya Soal Sejarah, Tapi Soal Keadilan Ekologis dan Sosial
Dibaca : 190 Kali
20 Personel Brimob Polda Riau Diperbantukan ke Polsek Tualang Tangani Karhutla
Dibaca : 211 Kali
Perintahkan Kader Pasang Badan Backup Penuh Bupati Siak, Gus Addin: Kita Jaga dengan Sepenuh Hati dan Segenap Jiwa dan Raga
Dibaca : 228 Kali
Konvensi Nasional SMSI 2025 Dukung Penegakan Supremasi Hukum Menuju Indonesia Emas 2045
Dibaca : 245 Kali

  • Home
  • Hukrim

Satgas PPH Polda Riau Ringkus Empat Pelaku Perambahan dan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan Lindung Kampar

Zulmiron
Senin, 09 Juni 2025 16:55:00 WIB
Cetak
Satgas PPH Polda Riau Tangkap Empat Perambah Hutan Lindung di Kampar.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Satuan Tugas Penanggulangan Perambahan Hutan (Satgas PPH) Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau meringkus empat orang yang melakukan praktik perambahan dan jual beli lahan di kawasan hutan lindung Kabupaten Kampar. 

Empat orang pelaku tersebut ditangkap saat menyulap hutan menjadi kebun sawit demi keuntungan pribadi. Masing-masing berinisial DM (40), B (48), MM (43), dan MYT (50).

“Keempat tersangka diamankan karena mengharap kawasan hutan lindung Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar,” kata Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, Senin (8/6/2025) di lokasi perambahan.

Kapolda Riau menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari implementasi Green Policing, strategi Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif yang terintegrasi.

Baca Juga :
  • Pulihkan Hutan Konservasi Tesso Nilo, Satgas PKH Bersama Kemenhut Tumbangkan Tanaman Sawit Seluas 401 Ha
  • Temukan Ribuan Kayu Diduga Ilegal di Sungai Apit, Dr Afni: Jika Tidak Ada Dokumennya, Berarti Ilegal
  • Wako dan Ketua DPRD Pekanbaru Sidak Kawasan Tenda Biru di Jalan SM Amin

"Melindungi tuah, menjaga marwah. Ini semangat kami dalam menjaga kelestarian lingkungan Bumi Lancang Kuning," tegas Kapolda.

Hadir dalam konferensi pers tersebut Wakapolda Riau Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo, jajaran Ditreskrimsus Polda Riau, Polres Kampar, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau, serta sejumlah aktivis lingkungan.

Kapolda menjelaskan, para pelaku membuka, memperjualbelikan, dan menggarap lahan di kawasan hutan lindung Batang Ulak dan HPT Batang Lipai Siabu. Dengan modus yang cukup rapi dan terstruktur, memanfaatkan dokumen hibah dan surat adat untuk menyamarkan kegiatan ilegal mereka.

"Mereka membuat dokumen seolah-olah legal, padahal lahan tersebut berada dalam kawasan hutan lindung yang dilindungi undang-undang," ungkap Herry.

Kapolda menegaskan, Satgas PPH Polda Riau akan terus memburu jaringan perusakan hutan yang tersisa. 

"Ini peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merusak lingkungan. Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku, termasuk yang masih buron, tertangkap," tegas Kapolda.

"Sepanjang 2025, kami telah menangani 21 kasus kehutanan dengan total lahan terdampak mencapai 2.360 hektare," imbuh Kapolda.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menambahkan bahwa para pelaku berasal dari berbagai latar belakang yang ironis. Salah satunya adalah MM yang merupakan Ninik Mamak Desa sekaligus Sekretaris Desa Tanjung Jaya, serta B yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kampar.

"Ini sangat memprihatinkan. Mereka yang seharusnya menjadi contoh justru terlibat dalam kejahatan lingkungan," ungkap Kombes Ade.

Mahadir juga diketahui sebagai Ninik Mamak Desa Balung, sedangkan Tarigan berperan sebagai pembeli dan penggarap lahan. Polisi juga memburu seorang buronan berinisial R, keponakan MM yang diduga menjual lahan kepada Tarigan.

"Dari hasil penyelidikan, para pelaku mengklaim memiliki tanah ulayat seluas 6.000 hektare dan mengajak pihak lain menggarapnya dengan sistem bagi hasil," jelas Ade.

Kombes Ade mengungkapkan, total lahan yang telah dirambah mencapai 60 hektare. Sekitar 50 hektare telah ditanami kelapa sawit dengan umur sekitar enam bulan, sedangkan 10 hektare lainnya baru saja dibuka dan dalam tahap penanaman bibit.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain surat hibah, kwitansi jual beli, serta dokumen perjanjian kerja sama yang digunakan para pelaku untuk mengelabui aparat. "Ini komitmen kami untuk terus menjaga hutan dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kejahatan lingkungan di wilayah Riau," tegas Kombes Ade.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.

“Salah satu tersangka tidak bisa dihadirkan pada ekspos ini karena sakit jantung,” sebut Kombes Ade.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

Polda Riau Gagalka Pengiriman 14,87 Kg Sabu ke Padang

Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan di PT SSL

Operasi Pekat Lancang Kuning, 169 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Berbau Premanisme

AKBP Hardi Dinata: Kami Pastikan Bukan Dikarenakan Kekerasan ataupun OD Karena Karkoba

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

Polda Riau Gagalka Pengiriman 14,87 Kg Sabu ke Padang

Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan di PT SSL

Operasi Pekat Lancang Kuning, 169 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Berbau Premanisme

AKBP Hardi Dinata: Kami Pastikan Bukan Dikarenakan Kekerasan ataupun OD Karena Karkoba



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Melalui kampanye #MudahnyaKebaikan, Tri Ajak Pelanggan Berkontribusi dalam Program Sedekah Kuota
27 Juli 2025
Dr Meyzi: Ini Bukan Hanya Soal Sejarah, Tapi Soal Keadilan Ekologis dan Sosial
27 Juli 2025
20 Personel Brimob Polda Riau Diperbantukan ke Polsek Tualang Tangani Karhutla
26 Juli 2025
Perintahkan Kader Pasang Badan Backup Penuh Bupati Siak, Gus Addin: Kita Jaga dengan Sepenuh Hati dan Segenap Jiwa dan Raga
26 Juli 2025
Konvensi Nasional SMSI 2025 Dukung Penegakan Supremasi Hukum Menuju Indonesia Emas 2045
25 Juli 2025
Yayasan WINGS Peduli Resmikan Tiga Bank Sampah Sekolah di Tiga Kelurahan Berbeda
25 Juli 2025
Hadirkan Journalist Competition 2025, Astra Financial Ajak Jurnalis Berkontribusi dalam Literasi Keuangan
25 Juli 2025
Muktamar HIMA Persis, Kapolri: Persiapkan Diri Anda Jadi SDM Unggul
25 Juli 2025
Rangkaian Ops Patuh LK 2025, Satlantas Polres Siak Laksanakan Binluh ke Perangkat Kampung Bungaraya
25 Juli 2025
PT EDI Pastikan Kewajiban Perusahaan Membangun Kebun Plasma untuk Masyarakat Telah Tuntas
25 Juli 2025
TERPOPULER +
  • 1 Yayasan WINGS Peduli Resmikan Tiga Bank Sampah Sekolah di Tiga Kelurahan Berbeda
  • 2 Semester I 2025, Investasi Hulu Migas Naik 28,6 Persen
  • 3 Jelang Transisi, Pengelolaan Haji ke Badan Pengelola Haji
  • 4 Bangun Asrama Haji, Pemprov Riau Hibahkan Lahan 9,8 Ha ke Kemenag
  • 5 Soal Penertiban Kawasan Hutan TNTN, Aspandiar: Kita Sangat Berharap Satgas Bisa Menyentuh Seluruh Pemilik Lahan
  • 6 13.079 Pelari Bakal Unjuk Kekuatan Fisik Jadi Juara Riau Bhayangkara Run 2025
  • 7 Komisi Informasi RI Perdalam Peraturan Keberadaan dan Penguatan Majelis Etik
  • 8 Kemenkomdigi Luncurkan Indonesia’s AI Center of Excellence, Ekosistem Inklusif Nasional
  • 9 Milad ke-62 FH UIR di Melaka, Prof Syafrinaldi: Tidak Boleh Ada Permusuhan, Iri dan Dengki di Antara Kita
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved