Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan di PT SSL
Liburan Sekolah, APGWI Taja Khitanan Massal di Pendalian IV Koto
Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan di PT SSL

Pekanbaru, Hariantimes.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan 13 tersangka kerusuhan di PT Riau Sumber Lestari (RSL).
13 tersangka ini diduga melakukan tindak pidana pembakaran, penghasutan, penjarahan, pencurian dengan pemberatan, serta pengerusakan secara bersama-sama terhadap barang dan fasilitas milik perusahaan.
“Dari hasil penyelidikan, kami menetapkan 13 tersangka yang terlibat langsung dalam aksi pembakaran, pengrusakan, hingga penjarahan. Mereka memiliki berbagai peran, dari pelaku pembakaran hingga provokator,” ujar Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Dermawan SH SIK didampingi Plh Kabid Humas AKBP Vera Taurensa SS MH, Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi serta Kasubdit III Ditreskrimum Polda Riau AKBP Rooy Noor SIK MM saat Konferensi Pers di Gedung Media Center Polda Riau, Senin (23/06/2025).
Peristiwa ini, katanya, terjadi pada Rabu (11/06/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di areal PT Riau Sumber Lestari (PT SSL) l Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.
Aksi tersebut disebut berawal dari konflik lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan yang memegang izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.
"Dampak dari insiden ini sangat masif, 22 sepeda motor dan 4 mobil hangus terbakar, 6 mobil rusak parah, satu unit alat berat, satu papan nama perusahaan, hingga satu klinik perusahaan dirusak, bahkan sejumlah barang seperti mesin air turut dijarah. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp15 miliar," ungkap Asep sembari menyebutkan, konflik ini bukan hanya melibatkan masyarakat lokal. Beberapa pelaku diketahui berasal dari luar daerah, bahkan ada yang memiliki kebun sawit hingga ratusan hektare. Hal ini mengindikasikan adanya kepentingan lain di balik aksi massa tersebut.
“Ini bukan semata-mata soal masyarakat mempertahankan lahan garapan. Ada aktor yang punya kebun besar, bahkan terindikasi ada tokoh dari Pekanbaru yang ikut bermain. Kami akan kejar semua yang terlibat,” tegasnya.
Menariknya, satu dari 13 pelaku yang ditahan diketahui masih di bawah umur, yakni berusia 15 tahun. Saat ini proses diversi tengah berjalan antara keluarga, kejaksaan, dan pihak terkait. Jika tidak ada kesepakatan damai, maka kasus anak tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan dengan proses hukum anak secara tertutup.
"Untuk para pelaku disangka kan dengan Pasal 160, 187 dan 351 KHUP," katanya.
Peristiwa ini turut menyebabkan trauma mendalam bagi sejumlah karyawan PT SSL, termasuk anak-anak. Pihak kepolisian menyatakan telah melakukan upaya pemulihan trauma bekerja sama dengan lembaga sosial dan pemerintah daerah.
Kasus ini menyoroti rumitnya persoalan agraria di kawasan konsesi hutan. Polda Riau juga mengingatkan bahwa konflik semacam ini tidak bisa diselesaikan dengan kekerasan.
Pemerintah daerah diharapkan turut aktif memverifikasi status masyarakat yang benar-benar tinggal dan bergantung hidup di kawasan tersebut, serta mendorong solusi legal kepada pemerintah pusat.
“Kalau benar untuk rakyat, perjuangkan dengan cara yang benar. Tapi jangan sampai konflik ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi,” pungkas Kombes Asep.(*)
Tulis Komentar