• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
IZI Riau Bersama YBM PLN Gelar Khitan Massal Anak Sholeh di Inhu
Dibaca : 200 Kali
PSMTI Riau dan Kerajaan Rokan IV Koto Perkuat Sinergi Jaga Toleransi dan Budaya
Dibaca : 206 Kali
Perkuat Sinergi Antar Kementerian, Kakanwil Kemenkum Riau Terima Silaturahmi Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Riau
Dibaca : 199 Kali
Muliardi: Mudah-Mudahan Jadi Inspirasi dan Menular ke Siswa-Siswa Madrasah Lainnya
Dibaca : 226 Kali
Menyemai Kemandirian UMKM Seroja Melalui Penguatan Kapasitas Budidaya Jamur
Dibaca : 221 Kali

  • Home
  • Hukrim

Ungkap Kasus Penebangan Liar di Sumsel dan Jambi

Tim Balai Gakkum KLHK Tangkap Jaringan Peredaran Kayu Ilegal

Redaksi
Senin, 16 Maret 2020 23:49:20 WIB
Cetak
Truk Fuso berisi kayu ilegal.
Jakarta, Hariantimes.com - Tim Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera mengungkap kasus penebangan liar di dua wilayah berbeda di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). 

Dari dua operasi yang dilakukan, Tim juga menahan 7 orang pelaku beserta barang bukti 9 truk berisi kayu ilegal. Sedangkan satu orang tersangka lain melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas.

“Kami akan melanjutkan proses penyidikan dengan target menjerat cukong kayu ilegal. Tujuh pelaku lapangan yang sudah diamankan ini menjadi pintu masuk untuk menjerat para pemodal,” kata Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea melalui siaran pers yang diterima hariantimes.com, Senin (16/03/2020).

Keberhasilan penangkapan ini, beber Eduward, berawal dari operasi pengamanan peredaran kayu ilegal yang berasal dari kawasan hutan di Provinsi Sumatera Selatan dan Jambi. Kayu yang disita petugas, diduga berasal dari Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat, dan hutan produksi di sekitarnya. Kayu tersebut ditenggarai akan dibawa ke Jakarta melalui Palembang.

:Pada operasi pertama, tim menyita 2 truk Fuso berisi 70 meter kubik di Kecamatan Babat Tomang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel pada Jumat (13/03/2020). Hasil pengembangan, tim mengidentifikasi dua truk itu milik CV SP di Desa Batu Gajah, Kabupaten Muratara. Tim menahan 4 orang (supir dan kernet truk) dan truk berisi kayu, yang selanjutmya diamankan di Kantor Seksi Wiayah III, Balai Gakkum Wilayah Sumatera," beber Eduward.

Selanjutnya, pada Minggu (15/03/2020) Tim kembali menahan 7 truk berisi kayu ilegal di Kabupaten Tebo. Tim menemukan, dan menyergap 2 truk fuso berisi kayu ilegal milik CV WGL yang diangkut dengan tujuan ke Jawa Tengah. Dua truk itu kemudian diamankan di Mako SPORC Brigade Harimau Jambi. Tim menduga kayu itu berasal dari Taman Nasional Bukit Tiga Puluh dan hutan produksi di sekitarnya. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan supir truk, tim mengetahui lokasi CV WGL. Di lokasi tersebut, tim menemukan 5 truk fuso yang siap mengangkut kayu ilegal (berupa kayu gelondongan, kayu olahan berbagai ukuran, balok kaleng), dan 2 mesin badsaw.

"Selanjutnya, tim kami menyegel kawasan CV WGL. Sedangkan penanggung jawab CV WGL berinisial E melarikan diri. Kami menduga E adalah pemilik CV WGL, salah satu cukong kayu di Kabupaten Muratara," ungkap Eduward.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani mengungkapkan, pelaku peredaran kayu ilegal seperti ini harus dihukum seberat-beratnya.

"Mereka sudah merusak lingkungan hidup, dan merugikan negara, juga masyarakat. Harus ada efek jera. KLHK tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan seperti ini,” tegas Rasio Sani.

Selanjutnya, terhadap para pelaku perseorangan akan didakwa melanggar Pasal 12 Huruf e, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar (Pasal 88 Ayat 1 Huruf a). Pelaku perseorang juga akan didakwa melanggar Pasal 19 Huruf f dengan pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar (Pasal 94 Ayat 1 Huruf d).

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH) Ditjen Gakkum LHK, Sustyo Iriyono menyampaikan, pihaknya telah mengantongi beberapa cukong pemain kayu ilegal di Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel dan Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

"Kami akan terus mengatur strategi menindak mereka,” tegas Sustyo.(*)

Editor: Zulmiron


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
IZI Riau Bersama YBM PLN Gelar Khitan Massal Anak Sholeh di Inhu
22 Juni 2026
PSMTI Riau dan Kerajaan Rokan IV Koto Perkuat Sinergi Jaga Toleransi dan Budaya
22 Juni 2026
Perkuat Sinergi Antar Kementerian, Kakanwil Kemenkum Riau Terima Silaturahmi Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Riau
22 Juni 2026
Muliardi: Mudah-Mudahan Jadi Inspirasi dan Menular ke Siswa-Siswa Madrasah Lainnya
22 Juni 2026
Menyemai Kemandirian UMKM Seroja Melalui Penguatan Kapasitas Budidaya Jamur
22 Juni 2026
Perkuat Kapasitas Analis Kebijakan Berbasis Bukti, Kemenkum Riau Ikuti Policy Talks 2026
22 Juni 2026
2.500 Peserta Ramaikan Gerak Jalan Santai Milad Unilak, Rektor Luncurkan Prodi Baru
21 Juni 2026
Sambut 5.000 Wartawan, PWI Pusat Matangkan Persiapan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
21 Juni 2026
Cerminan Moderasi Beragama dalam Kebersamaan
21 Juni 2026
Gaungkan Gerakan P4GN, Harry Setiawan: Literasi Digital Jadi Benteng Generasi Muda dari Bahaya Narkoba
21 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 APP Group Perkuat Kolaborasi di Pelalawan
  • 2 AI Ubah Wajah Industri Media, Ilona: Era ‘Homeless Media’ Mulai Mendominasi
  • 3 FGD SMSI Riau, Zabur: Media Siber Harus Ubah Strategi Bisnis dan Perkuat Konten Lokal
  • 4 Kakanwil Kemenkum Riau Lantik Lima Analis Kekayaan Intelektual secara Hybrid
  • 5 Kick Off Forum Komunikasi Kebijakan 2026, Kemenkum Riau Dorong Sinergi Analisis Kebijakan Publik
  • 6 Kanwil Kemenkum Riau Laksanakan Harmonisasi Enam Ranperbup Kabupaten Kuansing
  • 7 Muliardi: Semoga akan Diterima Langsung Melalui Rekening Masing-Masing
  • 8 Versi EduRank 2026, UIR Peringkat Pertama Kampus Swasta Terbaik di Riau
  • 9 Gelar Workshop dan FGD AI di Batam, SMSI Riau Kupas Peluang Bisnis Era New Media
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved