• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dukung Program Ketahanan Pangan, Imigrasi Pekanbaru Tanam Pohon Serentak Bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Dibaca : 179 Kali
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Imigrasi Tembilahan Tanam Pohon Kelapa Serentak
Dibaca : 186 Kali
Jaga Tegaknya Demokratisasi, Ketum SMSI Imbau Pengurus dan Anggota Optimalkan Fungsi Edukasi
Dibaca : 218 Kali
Wakaf Uang ASN Kemenag Riau Tembus Rp96,9 Juta
Dibaca : 225 Kali
Membudayakan Kebiasaan Berwakaf, Kemenag Riau Ajak Catin Berkontribusi Melalui Wakaf Tunai
Dibaca : 209 Kali

  • Home
  • Hukrim

Ungkap Kasus Penebangan Liar di Sumsel dan Jambi

Tim Balai Gakkum KLHK Tangkap Jaringan Peredaran Kayu Ilegal

Redaksi
Senin, 16 Maret 2020 23:49:20 WIB
Cetak
Truk Fuso berisi kayu ilegal.
Jakarta, Hariantimes.com - Tim Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera mengungkap kasus penebangan liar di dua wilayah berbeda di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). 

Dari dua operasi yang dilakukan, Tim juga menahan 7 orang pelaku beserta barang bukti 9 truk berisi kayu ilegal. Sedangkan satu orang tersangka lain melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas.

“Kami akan melanjutkan proses penyidikan dengan target menjerat cukong kayu ilegal. Tujuh pelaku lapangan yang sudah diamankan ini menjadi pintu masuk untuk menjerat para pemodal,” kata Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea melalui siaran pers yang diterima hariantimes.com, Senin (16/03/2020).

Keberhasilan penangkapan ini, beber Eduward, berawal dari operasi pengamanan peredaran kayu ilegal yang berasal dari kawasan hutan di Provinsi Sumatera Selatan dan Jambi. Kayu yang disita petugas, diduga berasal dari Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat, dan hutan produksi di sekitarnya. Kayu tersebut ditenggarai akan dibawa ke Jakarta melalui Palembang.

:Pada operasi pertama, tim menyita 2 truk Fuso berisi 70 meter kubik di Kecamatan Babat Tomang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel pada Jumat (13/03/2020). Hasil pengembangan, tim mengidentifikasi dua truk itu milik CV SP di Desa Batu Gajah, Kabupaten Muratara. Tim menahan 4 orang (supir dan kernet truk) dan truk berisi kayu, yang selanjutmya diamankan di Kantor Seksi Wiayah III, Balai Gakkum Wilayah Sumatera," beber Eduward.

Selanjutnya, pada Minggu (15/03/2020) Tim kembali menahan 7 truk berisi kayu ilegal di Kabupaten Tebo. Tim menemukan, dan menyergap 2 truk fuso berisi kayu ilegal milik CV WGL yang diangkut dengan tujuan ke Jawa Tengah. Dua truk itu kemudian diamankan di Mako SPORC Brigade Harimau Jambi. Tim menduga kayu itu berasal dari Taman Nasional Bukit Tiga Puluh dan hutan produksi di sekitarnya. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan supir truk, tim mengetahui lokasi CV WGL. Di lokasi tersebut, tim menemukan 5 truk fuso yang siap mengangkut kayu ilegal (berupa kayu gelondongan, kayu olahan berbagai ukuran, balok kaleng), dan 2 mesin badsaw.

"Selanjutnya, tim kami menyegel kawasan CV WGL. Sedangkan penanggung jawab CV WGL berinisial E melarikan diri. Kami menduga E adalah pemilik CV WGL, salah satu cukong kayu di Kabupaten Muratara," ungkap Eduward.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani mengungkapkan, pelaku peredaran kayu ilegal seperti ini harus dihukum seberat-beratnya.

"Mereka sudah merusak lingkungan hidup, dan merugikan negara, juga masyarakat. Harus ada efek jera. KLHK tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan seperti ini,” tegas Rasio Sani.

Selanjutnya, terhadap para pelaku perseorangan akan didakwa melanggar Pasal 12 Huruf e, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar (Pasal 88 Ayat 1 Huruf a). Pelaku perseorang juga akan didakwa melanggar Pasal 19 Huruf f dengan pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar (Pasal 94 Ayat 1 Huruf d).

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH) Ditjen Gakkum LHK, Sustyo Iriyono menyampaikan, pihaknya telah mengantongi beberapa cukong pemain kayu ilegal di Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel dan Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

"Kami akan terus mengatur strategi menindak mereka,” tegas Sustyo.(*)

Editor: Zulmiron


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal

Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal

Polda Riau Dukung Penuh Pemkab Kuansing Tertibkan PETI

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal

Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal

Polda Riau Dukung Penuh Pemkab Kuansing Tertibkan PETI

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dukung Program Ketahanan Pangan, Imigrasi Pekanbaru Tanam Pohon Serentak Bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
09 September 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Imigrasi Tembilahan Tanam Pohon Kelapa Serentak
09 September 2025
Jaga Tegaknya Demokratisasi, Ketum SMSI Imbau Pengurus dan Anggota Optimalkan Fungsi Edukasi
09 September 2025
Wakaf Uang ASN Kemenag Riau Tembus Rp96,9 Juta
09 September 2025
Membudayakan Kebiasaan Berwakaf, Kemenag Riau Ajak Catin Berkontribusi Melalui Wakaf Tunai
09 September 2025
Kuliah Umum Universitas Hang Tuah Pekanbaru, Raja Isyam: Jurnalis Harus Adaptif Terhadap Perubahan
08 September 2025
60 Murid TK Umi Kalsum Ikuti Polsanak di Mapolsek Tualang
06 September 2025
Pelajaran Berharga Kerusuhan Agustus
06 September 2025
Cegah Karhutla, PT TPP Gelar Apel Siaga di Inhu
05 September 2025
Kemenag Riau Gelar Maulid Nabi SAW 1447 H di Masjid Raya An Nur, Muliardi: Kita Berharap Umat Semakin Rukun
04 September 2025
TERPOPULER +
  • 1 Kemenag Riau Gelar Maulid Nabi SAW 1447 H di Masjid Raya An Nur, Muliardi: Kita Berharap Umat Semakin Rukun
  • 2 RUPS-LB PT BSP Ganti Dewan Direksi dan Komisaris, Syamsurizal: Kita Butuh Energi Baru
  • 3 Selama 6 Dekade, UIR Berhasil Menunjukkan Eksistensinya
  • 4 DKR, Perempuan dan Harapan
  • 5 Gebrakan Walikota Pekanbaru: Mulai dari Penurunan Parkir, Persampahan, Infrastruktur dan Sosial Kemasyarakatan
  • 6 IMRA Gelar Mubes UPZ, Suhdi Yaqub: Momentum Penting Merumuskan Strategi ke Depan
  • 7 Selama Perhelatan GIIAS, SEVA Hadirkan Lima Mobil Paling Diminati
  • 8 Stafsus Menag Ismail Cawidu Ajak ASN Kemenag Perkuat Kerukunan Umat Beragama Melalui Asta Protas
  • 9 Pembinaan Pegawai Bersama Stafsus Menag, Ismail Cawidu: ASN Kemenag Hrus Jadi Teladan di Tengah Masyarakat
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved