PILIHAN
+
Gugatan Alfedri-Husni ke MK, Sofian: Intinya Incumbent Tidak Siap Kalah
Dibaca : 344 Kali
Incumbent Gugat ke MK, Dr Afni: Mari Doakan dan Dukung KPU
Dibaca : 275 Kali
Pandangan Umum Tujuh Fraksi DPRD Bengkalis Terhadap Tiga Ranperda, Begini Jawaban Bupati
Wakil Ketua DPRD Bengkalis Syaiful Ardi didampingi Sekda Bengkalis Bustami HY saat memimpin sidang paripurna terkait jawaban Bupati terhadap pandangan tujuh fraksi terhadap tiga Ranperda.
Bengkalis,Hariantimes.com - Sidang Paripurna terhadap jawaban Bupati Bengkalis mengenai pandangan tujuh Fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daaerah (Ranperda) dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bengkalis Syaiful Ardi, Senin (09/03/2020) malam.
Dalam sidang tersebut Bupati Bengkalis diwakil oleh Sekda Kab Begkalis Bustami HY dan sidang dinyatakan kuorom karena lebih dihadiri duapertiga dari anggota DPRD yang ada.
Dalam jawabannya terhadap pandangan yang diberikan oleh Fraksi PAN, Sekda akan berupaya mengedepankan Ranperda untuk mensukseskan pembangunan daerah.
"Kami ucapkan terima kasih atas catatan dri Fraksi Partai Amanat Nasional, dalam mensukseskan pembangunan daerah dan kami berupaya Ranperda ini tetap mengedepankan kondisi masyarakat saat ini terutama terkait ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan pembangunan yang merata, azas proporsionalitas serta efesiensi," Jelasnya.
Sementara terhadap Pandangan umum Fraksi Golongan Karya terkait Ranpera Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis 2020-2040, dalam penyusunan Ranperda (RTRW). Pemkab Bnegkalis akan mebahas lebih lanjut.
"Kami akan bahas secara ditel dengan tetap mengedepankan aturan yang berlaku terkait masih tumpang tindih batas wilayah sudah dikonfirmasi dan dibicarakan dengan wilayah kabupaten/kota yang berbatas langsung dengan Kabupaten Bengkalis," kata Sekda.
Terkait pandangan umum dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Sekda mengatakan bahwa dalam pembahasan Ranperda nantinya dari pemerintahan akan melakukan kajian dan pembahasan secara teliti dengan penelaah secara seksama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pembahasan Ranperda nantinya akan kita kaji secara teliti terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku saat ini," kata Sekda.
Untuk pandangan umum dari Fraksi PDI Perjuangan, Pemkab Bnegkalis akan menyusun Ranperda RTRW dan RDTR seuai naskah akademis yang ada.
“Dalam penyusunan Ranperda RTRW dan Ranperda RDTR akan berpedoman pada undang-undang serta aturan yang berlaku yang sesuai dengan naskah akademisnya,â€kata Sekda.
Untuk Fraksi Partai Kebangkitan Bintang Indonesia, terkait kawasan hutan/lindung yang sudah ada pemukiman dan kehidupan masyarakat sejak dahulu sebelum penetapan kawasan hutan nantinya akan dilaksanakan koordinasi dan konfirmasi langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Tentunya kita dalam menetapkan kawasan hutan lindung dengan membawa bukti-bukti yang ada di lapangan sehingga pihak KLHK dapat mempertimbangkan kembali status kawasan hutan/lindung yang ada," ujar Sekda.
Selanjutnya, menjawab pandangan umum dari Fraksi Gerindra Garuda Yaksa H. Bustami HY mengatakan dalam dalam pembahasan dengan memanfaatkan ruang wilayah berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan serta tetap terbuka dalam mentabulasi permasalahan penyusunan Ranperda menjadi Perda.
"Pemkab Bengkalis dalam membahas tata ruang wilayah akan tetap terbuka dengan DPRD dan kedepan Ranperda ini bisa dijadik produk hukum yang tetap ke tingkat Perda," pinta Sekda.
Dalam rapat paripurna tersebut juga dibentuk Pansus Ranperda tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis 2020-2040 yang diketuai oleh H. Arianto, Wakil Ketua Giyatno, serta anggota Susianto SR, Ir. H. Dalimunthe, Ruby Handoko alias Akok, Septian Nugraha, Rahmah Yenny M.Si, H. Zamzami, Rianto, Erwan, S.Sos, Sofyan, S.Pd.I, Zamzami Harun, ST, Askori, S.St.Pi, Mustar J Ambarita, H. Mawardi, dan Irmi Syakip Arsalan, S.Sos.
Untuk Pansus Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis 2019-2039 dengan diketuai oleh Zuhandi, S.Pi dan wakil ketua H. Abi Bahrun, S.S., M.Si, serta anggota Hj. Zahraini B, S.Pd., MP, Sanusi, SH., MH, Ruby Handoko alias Akok, Syafroni Untung, Hendri, S.Ag., M.Si, Indrawansyah, Simon Lumban Gaol, Febriza Luwu, Adiha, SH, Andi Fahlevi, Dr. Morison Bationg Sihite, Rosmawati Sinambela, A.Kep, Laurensius Tampubolon dan Sugianto.
Dalam sidang tersebut Bupati Bengkalis diwakil oleh Sekda Kab Begkalis Bustami HY dan sidang dinyatakan kuorom karena lebih dihadiri duapertiga dari anggota DPRD yang ada.
Dalam jawabannya terhadap pandangan yang diberikan oleh Fraksi PAN, Sekda akan berupaya mengedepankan Ranperda untuk mensukseskan pembangunan daerah.
"Kami ucapkan terima kasih atas catatan dri Fraksi Partai Amanat Nasional, dalam mensukseskan pembangunan daerah dan kami berupaya Ranperda ini tetap mengedepankan kondisi masyarakat saat ini terutama terkait ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan pembangunan yang merata, azas proporsionalitas serta efesiensi," Jelasnya.
Sementara terhadap Pandangan umum Fraksi Golongan Karya terkait Ranpera Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis 2020-2040, dalam penyusunan Ranperda (RTRW). Pemkab Bnegkalis akan mebahas lebih lanjut.
"Kami akan bahas secara ditel dengan tetap mengedepankan aturan yang berlaku terkait masih tumpang tindih batas wilayah sudah dikonfirmasi dan dibicarakan dengan wilayah kabupaten/kota yang berbatas langsung dengan Kabupaten Bengkalis," kata Sekda.
Terkait pandangan umum dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Sekda mengatakan bahwa dalam pembahasan Ranperda nantinya dari pemerintahan akan melakukan kajian dan pembahasan secara teliti dengan penelaah secara seksama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pembahasan Ranperda nantinya akan kita kaji secara teliti terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku saat ini," kata Sekda.
Untuk pandangan umum dari Fraksi PDI Perjuangan, Pemkab Bnegkalis akan menyusun Ranperda RTRW dan RDTR seuai naskah akademis yang ada.
“Dalam penyusunan Ranperda RTRW dan Ranperda RDTR akan berpedoman pada undang-undang serta aturan yang berlaku yang sesuai dengan naskah akademisnya,â€kata Sekda.
Untuk Fraksi Partai Kebangkitan Bintang Indonesia, terkait kawasan hutan/lindung yang sudah ada pemukiman dan kehidupan masyarakat sejak dahulu sebelum penetapan kawasan hutan nantinya akan dilaksanakan koordinasi dan konfirmasi langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Tentunya kita dalam menetapkan kawasan hutan lindung dengan membawa bukti-bukti yang ada di lapangan sehingga pihak KLHK dapat mempertimbangkan kembali status kawasan hutan/lindung yang ada," ujar Sekda.
Selanjutnya, menjawab pandangan umum dari Fraksi Gerindra Garuda Yaksa H. Bustami HY mengatakan dalam dalam pembahasan dengan memanfaatkan ruang wilayah berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan serta tetap terbuka dalam mentabulasi permasalahan penyusunan Ranperda menjadi Perda.
"Pemkab Bengkalis dalam membahas tata ruang wilayah akan tetap terbuka dengan DPRD dan kedepan Ranperda ini bisa dijadik produk hukum yang tetap ke tingkat Perda," pinta Sekda.
Wakil Ketua DPRD Bengkalis Syaiful Ardi
Untuk Pansus Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis 2019-2039 dengan diketuai oleh Zuhandi, S.Pi dan wakil ketua H. Abi Bahrun, S.S., M.Si, serta anggota Hj. Zahraini B, S.Pd., MP, Sanusi, SH., MH, Ruby Handoko alias Akok, Syafroni Untung, Hendri, S.Ag., M.Si, Indrawansyah, Simon Lumban Gaol, Febriza Luwu, Adiha, SH, Andi Fahlevi, Dr. Morison Bationg Sihite, Rosmawati Sinambela, A.Kep, Laurensius Tampubolon dan Sugianto.
Kemudian Pansus Perubahan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2019 ditunjuk ketua Sanusi, wakil ketua Nanang Haryanto, SH, serta anggota H. Adri, SE, Susianto SR, Al Azmi, H. Asmara, Hendri S.Ag., M.Si, Abdul Kadir, S.Ag., M.Si, Zuhandi, S.Pi, Ferry Situmeang, Sofyan, S.Pd.I, Drs. Elman, Romel Sinalsal, Firman, Irmi Syakip Arsalan dan Surya Budiman.
Sebelumnya tujuh Fraksi PRD Bengkalis pada sidang paripurna menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Ranperda, diantaranya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui juru bicaranya Sanusi mengatakan, pada prinsipnya menyetujui semua usulan Ranperda tersebut selama hal tersebut untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dan ia yakin Ranperda ini nantinya menjadi landasan hukum terhadap sebuah kebijakan yang selanjutnya akan mendorong roda pemerintahan Kabupaten Bengkalis lebih baik.
"Kami sangat mengharapakan kepada semua pihak agar benar-benar memeprhatikan ketentuan perundang-undangan dalam mengkaji Ranperda tersebut untuk menjadi Perda, dan Properda dapat terlaksana secara tertib . teratur, tersistematis dan tidak tumpang tindih," ujarnya.
Sementara itu Juru bicara Fraksi Golkar Syafroni Untung juga sepakat untuk dibahas ketingkat selanjutnya dengan beberapa catatan, terkait Perubahan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis, memahami semangat perubahan yang menjadi asbabun nuzul keinginan tersebut. Dalam hal ini kami setuju untuk dibahas secara bersama, dan ditetapkan dalam peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis yang baru.
"Namun kami mengingatkan, hendaknya perubahan tersebut tetap mengedepankan azas kemanfaatan dan proporsionalitas serta keadilan, Dalam Tata Tertib DPRD yang lama, masih banyak hal yang belum terakomodir, salah satunya keberadaan dan eksistensi fraksi yang berada di lingkungan DPRD Kabupaten Bengkalis. Untuk itu, kami menghimbau kepada rekan – rekan yang akan masuk kedalam panitia khusus yang membahas secara detail peraturan ini nantinya, agar dapat membuka ruang diskusi dan berfikir yang seluas – luasnya demi mendapatkan hasil yang optimal kedepannya," ujarnya.
Fraksi Gabungan Suara Rakyat melalui juru bicaranya Rosmawati Sinambela juga sepakat dan melihat Tata tertib DPRD memiliki arti sebagai norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan etik dan filosofis sikap dan perilaku setiap anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsi pokoknya. Kegunaan tata tertib pada prinsipnya adalah sebagai acuan, landasan dan batasan yang sifatnya mengikat baik ke dalam maupun keluar, terhadap segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan organisasi DPRD.
Mengenai Perubahan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis, Fraksi Suara Rakyat menyambut baik terhadap beberapa perubahan yang terjadi di dalam Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD yang akan dibahas. Perubahan Tata Tertib DPRD dilakukan untuk mensinergikan peraturan yang ada dengan peraturan baru.
"Namun kami mengingatkan, hendaknya perubahan tersebut tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak melanggar peraturan dan perundang-undangan," ujarnya.
"Kami sangat mengharapakan kepada semua pihak agar benar-benar memeprhatikan ketentuan perundang-undangan dalam mengkaji Ranperda tersebut untuk menjadi Perda, dan Properda dapat terlaksana secara tertib . teratur, tersistematis dan tidak tumpang tindih," ujarnya.
Sementara itu Juru bicara Fraksi Golkar Syafroni Untung juga sepakat untuk dibahas ketingkat selanjutnya dengan beberapa catatan, terkait Perubahan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis, memahami semangat perubahan yang menjadi asbabun nuzul keinginan tersebut. Dalam hal ini kami setuju untuk dibahas secara bersama, dan ditetapkan dalam peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis yang baru.
"Namun kami mengingatkan, hendaknya perubahan tersebut tetap mengedepankan azas kemanfaatan dan proporsionalitas serta keadilan, Dalam Tata Tertib DPRD yang lama, masih banyak hal yang belum terakomodir, salah satunya keberadaan dan eksistensi fraksi yang berada di lingkungan DPRD Kabupaten Bengkalis. Untuk itu, kami menghimbau kepada rekan – rekan yang akan masuk kedalam panitia khusus yang membahas secara detail peraturan ini nantinya, agar dapat membuka ruang diskusi dan berfikir yang seluas – luasnya demi mendapatkan hasil yang optimal kedepannya," ujarnya.
Fraksi Gabungan Suara Rakyat melalui juru bicaranya Rosmawati Sinambela juga sepakat dan melihat Tata tertib DPRD memiliki arti sebagai norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan etik dan filosofis sikap dan perilaku setiap anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsi pokoknya. Kegunaan tata tertib pada prinsipnya adalah sebagai acuan, landasan dan batasan yang sifatnya mengikat baik ke dalam maupun keluar, terhadap segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan organisasi DPRD.
Mengenai Perubahan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis, Fraksi Suara Rakyat menyambut baik terhadap beberapa perubahan yang terjadi di dalam Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD yang akan dibahas. Perubahan Tata Tertib DPRD dilakukan untuk mensinergikan peraturan yang ada dengan peraturan baru.
"Namun kami mengingatkan, hendaknya perubahan tersebut tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak melanggar peraturan dan perundang-undangan," ujarnya.
Terlihat anggota DPRD Bengkalis mengikuti sidang paripurna terkait jawaban Bupati Bengkalis terhadap pandangan tujuh fraksi terhadap tiga Ranperda.
Fraksi Kebangkitan Bintang melalui juru bicaranya Sugianto mengatakan Penyusunan rencana tata ruang wilayah Katen sebagaimana yang dijelaskan baik dalam uu nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang maupun diberbagai literatur menjelaskan bahwa penyusunan tata ruang berfungsi untuk acuan dalam pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah kabupaten, Menjadi acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kabupaten.
Selain itu acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, Menjadi acuan lokasi investasi dalam wilayah kabupaten yang dilakukan pemerintah, masyarakat dan swasta, Menjadi pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kabupaten, Menjadi acuan dalam kepastian hukum administrasi pertanahan.
"Oleh karena itu melalui kesempatan yang terhormat ini kami sampaikan bahwa penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten bengkalis yang akan kita bahas lebih lanjut ini diharapkan menjadi produk hukum yang mampu menjawab fenomena dan permasalahan yang bersumber dan terhambat penyelesaiannya yang diakibatkan oleh penataan dan pemanfaatan ruang dalam wilayah kabupaten bengkalis," ujar Sugianto.
Sementara itu juru bicara Fraksi PAN Indrawansah memahami semangat perubahan yang menjadi asbabun nuzul keinginan tersebut. Dalam hal ini kami setuju untuk dibahas secara bersama, dan ditetapkan dalam peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis yang baru.
"Namun kami mengingatkan, hendaknya perubahan tersebut tetap mengedepankan azas kemanfaatan dan proporsionalitas serta keadilan.
Dalam Tata Tertib DPRD yang lama, masih banyak hal yang belum terakomodir, salah satunya keberadaan dan eksistensi fraksi yang berada di lingkungan DPRD Kabupaten Bengkalis," ungkapnya.
Feri Situmeang juru bicara Fraksi PDIP Perjuangan menilai dengan dilaksakannya program pemerintah pusat untuk menerbitkan Indonesia satu peta, fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah daerah untuk menginventarisir wilayah-wilayah pemukiman penduduk yang masih tergabung kedalam zona Hutan lindung, hutan suaka, hutan produksi serta beberapa wilayah lainnya agar dapat diputihkan sebagai wilayah pemukiman penduduk.
Kegiatan penataan ruangan berkaitan dengan perencanaan dan pembangunan sehingga dokumen yang dihasilkan sama sama ditujukan untuk memprediksi kegiatan yang akan dilakukan dimasa yang akan datang, untuk itu mohon jelakan sejauh mana integrasi antara rencana tata ruang wilayah ini dengan RPJMD dan RPJP.
"Pada RDTR yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bengkalis adalah perencaan Rupat dan sekitarnya, mengingat Pulau Rupat yang telah ditetapkan sebagai wilayah Kawasan Strategis Pariwasata Nasional Fraksi PDI Perjuangan meminta agar perda tesebut dapat terwujud untuk mempercepat pembangunan Daerah," pintanya.
Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Andi Pahlevi juga sepakat agar tiga Ranperda tersebut dibahas ketingkat selanjutnya untuk dijadikan sebuah produk hukum menjadi Perda.
"Fraksi Gerindra sepakat tiga Ranperda ini dijadikan Perda, agar persoalan mengenai tata ruang wilayah memiliki produk hukum yang jelas, " ungkapnya.(Advetorial)
Selain itu acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, Menjadi acuan lokasi investasi dalam wilayah kabupaten yang dilakukan pemerintah, masyarakat dan swasta, Menjadi pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kabupaten, Menjadi acuan dalam kepastian hukum administrasi pertanahan.
"Oleh karena itu melalui kesempatan yang terhormat ini kami sampaikan bahwa penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten bengkalis yang akan kita bahas lebih lanjut ini diharapkan menjadi produk hukum yang mampu menjawab fenomena dan permasalahan yang bersumber dan terhambat penyelesaiannya yang diakibatkan oleh penataan dan pemanfaatan ruang dalam wilayah kabupaten bengkalis," ujar Sugianto.
Sementara itu juru bicara Fraksi PAN Indrawansah memahami semangat perubahan yang menjadi asbabun nuzul keinginan tersebut. Dalam hal ini kami setuju untuk dibahas secara bersama, dan ditetapkan dalam peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis yang baru.
"Namun kami mengingatkan, hendaknya perubahan tersebut tetap mengedepankan azas kemanfaatan dan proporsionalitas serta keadilan.
Dalam Tata Tertib DPRD yang lama, masih banyak hal yang belum terakomodir, salah satunya keberadaan dan eksistensi fraksi yang berada di lingkungan DPRD Kabupaten Bengkalis," ungkapnya.
Feri Situmeang juru bicara Fraksi PDIP Perjuangan menilai dengan dilaksakannya program pemerintah pusat untuk menerbitkan Indonesia satu peta, fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah daerah untuk menginventarisir wilayah-wilayah pemukiman penduduk yang masih tergabung kedalam zona Hutan lindung, hutan suaka, hutan produksi serta beberapa wilayah lainnya agar dapat diputihkan sebagai wilayah pemukiman penduduk.
Kegiatan penataan ruangan berkaitan dengan perencanaan dan pembangunan sehingga dokumen yang dihasilkan sama sama ditujukan untuk memprediksi kegiatan yang akan dilakukan dimasa yang akan datang, untuk itu mohon jelakan sejauh mana integrasi antara rencana tata ruang wilayah ini dengan RPJMD dan RPJP.
"Pada RDTR yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bengkalis adalah perencaan Rupat dan sekitarnya, mengingat Pulau Rupat yang telah ditetapkan sebagai wilayah Kawasan Strategis Pariwasata Nasional Fraksi PDI Perjuangan meminta agar perda tesebut dapat terwujud untuk mempercepat pembangunan Daerah," pintanya.
Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Andi Pahlevi juga sepakat agar tiga Ranperda tersebut dibahas ketingkat selanjutnya untuk dijadikan sebuah produk hukum menjadi Perda.
"Fraksi Gerindra sepakat tiga Ranperda ini dijadikan Perda, agar persoalan mengenai tata ruang wilayah memiliki produk hukum yang jelas, " ungkapnya.(Advetorial)
Penulis : Manaf
Editor : Zulmiron
Tulis Komentar