• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Menteri Hukum Resmikan 1.862 Posbakum di Riau
Dibaca : 170 Kali
Tinjau Posbakum Percontohan di Tobek Godang, Menteri Hukum Apresiasi Kanwil Kemenkum
Dibaca : 168 Kali
Dukungan Pembentukan Posbakum, Menteri Hukum Serahkan Penghargaan kepada 12 Kepala Daerah di Riau
Dibaca : 166 Kali
Dorong Penguatan Pos Bantuan Hukum, Kemenkum Riau Serahkan Piagam Kerjasama dengan 13 PT
Dibaca : 173 Kali
Kawal Asta Cita ke-8, Menjaga dan Merawat Kerukunan Jadi Fondasi Utama Kerja Kemenag
Dibaca : 196 Kali

  • Home
  • Hukrim

Tak Kunjung Ada Penetapan Tersangka

Irfan : Kasus Pengeroyokan Ini Sudah Kita Laporkan Ke Propam Polda Riau

Redaksi
Sabtu, 26 Oktober 2019 18:51:29 WIB
Cetak
Mohammad Irfan, Penasehat Hukum Alfitra Arianto
Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Miris memang jika kita menilik tentang aksi brutal yang menimpa Alfitra Arianto, 45 hari berselang kasus pengeroyokan terhadap dirinya (Alfitra .red) tidak kunjung ada penetapan tersangka oleh penyidik, yang mana kasus yang dilakukan sekelompok orang (pengeroyok .red) sudah lengkap dengan berbagai bukti. Namun sampai saat ini belum juga di giring ke jeruji besi sebagai bentuk kuat nya hukum di negara ini.

Dinilai terkesan lamban dalam penetapan tersangka akhirnya, Alfitra Arianto didampingi penasehat hukumnya telah melaporkan kejadian pengeroyokan terhadap dirinya tersebut ke Propam Polda Riau. Sesuai laporan yang sudah diajukan pihak korban ke Divisi Propam Polda Riau saat itu dengan surat laporan polisi Nomor : LP/95/IX/2019/Riau/SPKT//Res tanggal 11 September 2019 ke Divisi Propam Polda Riau.

Disamping itu, Alfitra Arianto juga telah dimintai keterangan oleh penyidik atau penyidik pembantu Satreskrim Polres Kuantan Singingi dan telah menghadirkan saksi - saksi yang melihat langsung tindak pidana pengeroyokan tersebut.

Tidak hanya itu, Penyidik Reskrim Polres Kuansing juga sudah memeriksa saksi - saksi yang melihat langsung kejadian pengeroyokan tersebut serta mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) helai baju korban, 1 (Satu) unit handphone xioami milik korban yang hancur disaat aksi pengeroyokan terjadi.

Kemudian, hasil visum et Repertum korban, Rekaman CCTV, dimana di dalam rekaman CCTV tersebut sangat jelas terlihat wajah dan peran masing - masing terduga pelaku pengeroyokan tersebut, serta identitas terduga pelaku juga sudah diketahui dan dikantongi pihak penyidik.

Mohammad Irfan selaku Penasehat Hukum saudara Alfitra Arianto alias Alfitra Salam menjelaskan, "Kami selaku penasehat hukum dari klien kami menduga adanya upaya pelemahan alat bukti dalam kasus ini oleh Penyidik Reskrim Polres Kuansing. Bahkan mulai dari kami membuat Laporan tertanggal 11 September 2019  bulan lalu hingga saat ini terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan belum diamankan oleh penyidik," jelas Irfan, pada Sabtu (26/10/2019) di Teluk Kuantan.

Ditambahkannya, Irfan mengatakan bahwa "Sampai saat ini belum ada perhatian dan tindak lanjut serta progress sesuai dengan nilai nilai hukum dan rasa keadilan bermasyarakat, berdasarkan pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Karena itu kami selaku penasehat hukum pelapor menduga penyidik atau penyidik pembantu Satreskrim Polres Kuantan Singingi tidak profesional dan tidak sesuai prosedural, diskriminatif, maladministrasi, intimidasi dan kriminalisasi," tuturnya.

Saat ditanyakan perihal pengaduan kliennya, Irfan juga membenarkan bahwa ia mengirimkan surat pengaduan terkait proses hukum yang menimpa kliennya tersebut. "Ya, kita sudah mengirimkan surat kepada Propam Polres Kuansing, Kapolres Kuansing Kadiv Propam Polda Riau, Kapolda Riau, Kompolnas, Ombudsman, serta Komisi lll DPR RI," jelasnya.

Terkait kasus pengeroyokan tersebut, Irfan berharap penyidik bisa bersikap profesional. Pasalnya, ia menilai terduga pelaku pengeroyokan tersebut sudah sepatutnya diamankan dan diproses oleh penyidik Reskrim polres Kuansing.

"Kami berharap agar aparat kepolisian bisa bertindak profesional dalam menangani perkara ini, agar tidak memiliki penilaian kurang baik dari masyarakat. Sikap kepolisian harusnya tegak lurus (vertikal) dalam menerapkan hukum, dan tidak mengenepikan pengayoman, melayani, dan melindungi, termasuk juga hak hak masyarakat, tanpa timbang pilih," tegas Irfan.***


Editor : Hendra Riko Purnomo


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Menteri Hukum Resmikan 1.862 Posbakum di Riau
21 Oktober 2025
Tinjau Posbakum Percontohan di Tobek Godang, Menteri Hukum Apresiasi Kanwil Kemenkum
21 Oktober 2025
Dukungan Pembentukan Posbakum, Menteri Hukum Serahkan Penghargaan kepada 12 Kepala Daerah di Riau
21 Oktober 2025
Dorong Penguatan Pos Bantuan Hukum, Kemenkum Riau Serahkan Piagam Kerjasama dengan 13 PT
21 Oktober 2025
Kawal Asta Cita ke-8, Menjaga dan Merawat Kerukunan Jadi Fondasi Utama Kerja Kemenag
21 Oktober 2025
Cegah Stunting, SMSI Inhil Ajak Anak TK Hidup Sehat dengan Susu Ginas
21 Oktober 2025
Goes To School, SMSI Inhil Bagikan 80.000 Susu dan Edukasi Cerdas Bermedia
20 Oktober 2025
Mengawal Peradaban Dunia, Muliardi Ajak Insan Media Perkuat Gema Hari Santri
20 Oktober 2025
Menag Apresiasi Kinerja Tertinggi versi Poltracking Indonesia
19 Oktober 2025
Nasaruddin Umar: Asia Tenggara Siap Jadi Pusat Peradaban Islam Baru
19 Oktober 2025
TERPOPULER +
  • 1 Tiga Peserta Riau Tembus Final STQH Nasional 2025 di Kendari
  • 2 Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Rapat Konsultasi dan Koordinasi Bersama DPRD Rohul
  • 3 Kanwil Kemenkum Riau Dukung Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Pemerintah Wujudkan SDGs
  • 4 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Evaluasi Jaminan Fidusia dan Peningkatan PNBP
  • 5 Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi
  • 6 Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin
  • 7 Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL
  • 8 Penuhi Janji ke Masyarakat, Bupati Afni Jadi Saksi Sidang Konflik Tumang
  • 9 Kemenkum Riau Ikuti Rapat Anev Kinerja Triwulan III 2025
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved