• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
STQH XXVIII Kendari, Riau Raih 8 Kejuaraan dan Juara Umum V Nasional
Dibaca : 141 Kali
Versi IndoStrategi, Kemenag Masuk Tiga Besar Kementerian Berkinerja Terbaik
Dibaca : 156 Kali
Kemenkum dan Polda Riau Matangkan PKS Perkuat Akses dan Kesadaran Hukum Masyarakat
Dibaca : 317 Kali
Matangkan Persiapan Pengukuhan Pos Bantuan Hukum, Kakanwil Kemenkum Riau Koordinasi ke BPHN
Dibaca : 312 Kali
Indosat dan Kemen Komdigi Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik
Dibaca : 336 Kali

  • Home
  • Hukrim

Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus Gratifikasi Bowo Sidik

Hery: Pak Bupati Minta Waktu Satu Minggu Lagi

Redaksi
Rabu, 10 Juli 2019 20:03:57 WIB
Cetak
Kepala Bagian Humas Sekdakab Meranti Hery Putra.
Meranti, Hariantimes.com - Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi mengaku tidak ada yang perlu dipersoalkan terkait pemanggilan dirinya sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara yang melibatkan anggota DPR RI Bowo Sigit. 

Irwan juga menegaskan, menyangkut dugaan keterlibatannya atas kasus suap dana Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016 ketika itu dirinya hanya berstatus sebagai PNS biasa dan sudah tidak menjabat Bupati lagi, karena masa jabatannya di periode pertama sudah habis.

"Seperti disampaikan Pak Bupati, terkait dugaan kasus suap dana DAK yang melibatkan dirinya tidak beralasan. Karena saat itu terjadi, Pak Bupati sudah tidak menjabat lagi dan statusnya hanya sebagai PNS biasa," ujar Kepala Bagian Humas Sekdakab Meranti Hery Putra sesuai penjelasan Bupati Irwan.

Seperti diketahui, jabatan Bupati Kepulauan Meranti Meranti Drs H Irwan MSi pada periode pertama telah berakhir pada 30 Juli 2015.

Hampir setahun sejak saat itu, barulah Drs Irwan MSi dilantik kembali untuk Jabatan Bupati Kepulauan Meranti Periode ke-2 tepatnya 17 Juli 2016, oleh Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman.

Dan saat dugaan suap Dana DAK itu terjadi, Drs H Irwan MSi tengah sibuk mengurus pencalonan dirinya untuk mengikuti Pilkada Meranti 2016-2021.

"Bagaimana mungkin seorang yang tak lagi menjabat sebagai Bupati dan berstatus sebagai PNS biasa mengurus masalah Dana DAK ke DPR RI. Apalagi Pak Bupati Irwan tengah disibukkan dengan masalah pencalonan dirinya sebagai Bupati Meranti periode ke-2," jelas Hery lagi.

Terkait itu semua, Bupati Kepulauan Meranti tidak menapik dirinya dipanggil KPK sebagai saksi atas kasus yang menjerat anggota DPR RI Bowo Sidiq Pangarso. 

Dikatakan Bupati, sebagai warga negara yang baik dan taat terhadap hukum dirinya akan memenuhi panggilan KPK. 

Dan saat ini diakui Bupati Irwan, pihaknya sedang menyiapkan semua berkas dan dokumen yang dibutuhkan untuk menjelaskan semua agar menjadi jelas dan clear.

"Sebagai warga negara yang taat hukum, kita menghormati dan mendukung tugas-tugas KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di negeri ini. Saat ini kita sedang melengkapi seluruh dokumen," ujar Hery menirukan ucapan Bupati Irwan.

Ketika dokumen itu lengkap, barulah Bupati Irwan akan memenuhi panggilan KPK untuk dimintai sebagai saksi.

"Pak Bupati minta waktu satu minggu lagi. Setelah semua dokumen yang diperlukan lengkap, dirinya akan memenuhi panggilan KPK," jelas Hery.

Sekedar informasi, menurut berita yang beredar di media sosial, dokumen yang diminta pihak KPK berkaitan dengan usulan dana Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016. Artinya, dokumen itu diusulkan sejak tahun 2015 di saat Bupati Irwan sudah tak menjabat lagi sebagai Bupati Meranti periode pertama tepatnya 30 Juli 2015.

Terkait penundaan memenuhi panggilan KPK, dijelaskan Kabag Humas Hery Putra, Pemkab Meranti telah melayangkan email atau surat ke KPK minta pemanggilan ditunda satu minggu atau hingga semua dokumen yang diminta lengkap agar proses pemeriksaan dapat berjalan lancar.(hms/azwin)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
STQH XXVIII Kendari, Riau Raih 8 Kejuaraan dan Juara Umum V Nasional
18 Oktober 2025
Versi IndoStrategi, Kemenag Masuk Tiga Besar Kementerian Berkinerja Terbaik
18 Oktober 2025
Kemenkum dan Polda Riau Matangkan PKS Perkuat Akses dan Kesadaran Hukum Masyarakat
17 Oktober 2025
Matangkan Persiapan Pengukuhan Pos Bantuan Hukum, Kakanwil Kemenkum Riau Koordinasi ke BPHN
17 Oktober 2025
Indosat dan Kemen Komdigi Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik
17 Oktober 2025
Soal Pendirian Ditjen Pesantren, Wamenag: Saya Optimistis Hari Santri 2025 Ada Kado Izin
17 Oktober 2025
Tiga Peserta Riau Tembus Final STQH Nasional 2025 di Kendari
17 Oktober 2025
Prof Ardiansah Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Unilak
16 Oktober 2025
HPN 2026 Disemarakkan dengan Anugerah Kebudayaan PWI untuk Bupati/Walikota
16 Oktober 2025
Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Rapat Konsultasi dan Koordinasi Bersama DPRD Rohul
16 Oktober 2025
TERPOPULER +
  • 1 Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat
  • 2 Musorkablub Pilih Syamsurizal Pimpin KONI Siak Periode 2025-2029
  • 3 Resmikan Dapur SPPG Polres Kampar, Kapolda Riau: Langkah Strategis Mewujudkan Sumber Daya yang Kuat, Sehat dan Berkualitas
  • 4 Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau BPBD Inhu Samakan Persepsi Susun Ranperda Penanggulangan Bencana dan Kebakaran
  • 5 Tandatangani Kesepakatan Bersama, Dekranasda Riau dan BRK Syariah Bertekad Hadirkan Solusi Finansial
  • 6 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah Nasional, Pemerintah Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
  • 7 Sidang Paripurna HUT ke-26 Siak, Afni: Kami Mengajak Seluruh Jajaran DPRD Terus Bersinergi
  • 8 Di Usia ke-26, Siak Menjadi Pilar Ekonomi Riau
  • 9 GAPKI dan PWI Sepakat Lanjutkan Program Peningkatan Kompetensi Wartawan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved