• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tim Verifikasi Kongres PWI Tegaskan Penolakan Berkas Dukungan PDF
Dibaca : 184 Kali
Panpel Kongres Persatuan PWI 2025 Matangkan Persiapan
Dibaca : 183 Kali
Duet Akhmad Munir dan Atal Depari Resmi Daftar Caketum dan Calon Ketua DK PWI Pusat 2025-2030
Dibaca : 200 Kali
Polres Inhu Gelar Razia PETI di Sungai Indragiri, Aiptu Misran: Seluruh Rakit Tetap Kami Imbau Segera Dibongkar
Dibaca : 193 Kali
Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Hukrim

Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus Gratifikasi Bowo Sidik

Hery: Pak Bupati Minta Waktu Satu Minggu Lagi

Redaksi
Rabu, 10 Juli 2019 20:03:57 WIB
Cetak
Kepala Bagian Humas Sekdakab Meranti Hery Putra.
Meranti, Hariantimes.com - Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi mengaku tidak ada yang perlu dipersoalkan terkait pemanggilan dirinya sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara yang melibatkan anggota DPR RI Bowo Sigit. 

Irwan juga menegaskan, menyangkut dugaan keterlibatannya atas kasus suap dana Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016 ketika itu dirinya hanya berstatus sebagai PNS biasa dan sudah tidak menjabat Bupati lagi, karena masa jabatannya di periode pertama sudah habis.

"Seperti disampaikan Pak Bupati, terkait dugaan kasus suap dana DAK yang melibatkan dirinya tidak beralasan. Karena saat itu terjadi, Pak Bupati sudah tidak menjabat lagi dan statusnya hanya sebagai PNS biasa," ujar Kepala Bagian Humas Sekdakab Meranti Hery Putra sesuai penjelasan Bupati Irwan.

Seperti diketahui, jabatan Bupati Kepulauan Meranti Meranti Drs H Irwan MSi pada periode pertama telah berakhir pada 30 Juli 2015.

Hampir setahun sejak saat itu, barulah Drs Irwan MSi dilantik kembali untuk Jabatan Bupati Kepulauan Meranti Periode ke-2 tepatnya 17 Juli 2016, oleh Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman.

Dan saat dugaan suap Dana DAK itu terjadi, Drs H Irwan MSi tengah sibuk mengurus pencalonan dirinya untuk mengikuti Pilkada Meranti 2016-2021.

"Bagaimana mungkin seorang yang tak lagi menjabat sebagai Bupati dan berstatus sebagai PNS biasa mengurus masalah Dana DAK ke DPR RI. Apalagi Pak Bupati Irwan tengah disibukkan dengan masalah pencalonan dirinya sebagai Bupati Meranti periode ke-2," jelas Hery lagi.

Terkait itu semua, Bupati Kepulauan Meranti tidak menapik dirinya dipanggil KPK sebagai saksi atas kasus yang menjerat anggota DPR RI Bowo Sidiq Pangarso. 

Dikatakan Bupati, sebagai warga negara yang baik dan taat terhadap hukum dirinya akan memenuhi panggilan KPK. 

Dan saat ini diakui Bupati Irwan, pihaknya sedang menyiapkan semua berkas dan dokumen yang dibutuhkan untuk menjelaskan semua agar menjadi jelas dan clear.

"Sebagai warga negara yang taat hukum, kita menghormati dan mendukung tugas-tugas KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di negeri ini. Saat ini kita sedang melengkapi seluruh dokumen," ujar Hery menirukan ucapan Bupati Irwan.

Ketika dokumen itu lengkap, barulah Bupati Irwan akan memenuhi panggilan KPK untuk dimintai sebagai saksi.

"Pak Bupati minta waktu satu minggu lagi. Setelah semua dokumen yang diperlukan lengkap, dirinya akan memenuhi panggilan KPK," jelas Hery.

Sekedar informasi, menurut berita yang beredar di media sosial, dokumen yang diminta pihak KPK berkaitan dengan usulan dana Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016. Artinya, dokumen itu diusulkan sejak tahun 2015 di saat Bupati Irwan sudah tak menjabat lagi sebagai Bupati Meranti periode pertama tepatnya 30 Juli 2015.

Terkait penundaan memenuhi panggilan KPK, dijelaskan Kabag Humas Hery Putra, Pemkab Meranti telah melayangkan email atau surat ke KPK minta pemanggilan ditunda satu minggu atau hingga semua dokumen yang diminta lengkap agar proses pemeriksaan dapat berjalan lancar.(hms/azwin)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal

Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal

Polda Riau Dukung Penuh Pemkab Kuansing Tertibkan PETI

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

Polda Riau Gagalka Pengiriman 14,87 Kg Sabu ke Padang

Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal

Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal

Polda Riau Dukung Penuh Pemkab Kuansing Tertibkan PETI

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

Polda Riau Gagalka Pengiriman 14,87 Kg Sabu ke Padang



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tim Verifikasi Kongres PWI Tegaskan Penolakan Berkas Dukungan PDF
22 Agustus 2025
Panpel Kongres Persatuan PWI 2025 Matangkan Persiapan
22 Agustus 2025
Duet Akhmad Munir dan Atal Depari Resmi Daftar Caketum dan Calon Ketua DK PWI Pusat 2025-2030
22 Agustus 2025
Polres Inhu Gelar Razia PETI di Sungai Indragiri, Aiptu Misran: Seluruh Rakit Tetap Kami Imbau Segera Dibongkar
22 Agustus 2025
Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal
21 Agustus 2025
Hari Juang Polri, Kapolres Dumai: Kepercayaan Masyarakat Modal Utama Kita
21 Agustus 2025
RUPS PT SPR Tetapkan Ida Yulita Susanti sebagai Dirut dan Yan Dharmadi Jadi Komisaris
21 Agustus 2025
Perkuat Harmonisasi dan Kolaborasi Gerakan Zakat, FOZ Audiensi dengan Kakanwil Kemenag Riau
21 Agustus 2025
Kunjungi UIR, KPA Riau Berikan Edukasi Bahaya Penyebaran HIV AIDS
21 Agustus 2025
Melatih Kemampuan Berpikir Kritis Siswa, UIR Gelar Lomba Reading Challenge
21 Agustus 2025
TERPOPULER +
  • 1 Kongres Persatuan PWI 2025 Diikuti 81 Peserta Penuh dan 200 Peninjau
  • 2 DJSN Dukung Penuh Penguatan Literasi Jaminan Sosial Melalui Sektor Pendidikan
  • 3 Semangat HUT RI ke-80, Pegawai dan DWP Imigrasi Pekanbaru Bagikan Sembako ke Panti Asuhan Al-Ikhlas
  • 4 Ditlantas Polda Riau Gelar Gerakan Polantas Menyapa di SDN 158 dan SDN 06
  • 5 Sekolah Rakyat Menengah Atas 31, Gubri: Sekolah Rakyat Sangat Tepat Terutama Bagi Rakyat Miskin
  • 6 PT TMP Sosialisasi Pencegahan Karhula dan Deklarasi DMPG di Rohil
  • 7 Fadli Zon Tunjuk Ali Akbar Pimpin Pemugaran Situs Gunung Padang
  • 8 Green Policing di TK Kemala Bhayangkari 05 Dumai, AKBP Angga: Peran Guru Sangat Vital dalam Mendidik Anak-Anak
  • 9 Tiga Negara akan Berlaga di Trofeo Riau Bermarwah
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved