• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 157 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 160 Kali
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
Dibaca : 511 Kali
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
Dibaca : 451 Kali
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Dibaca : 456 Kali

  • Home
  • Hukrim

Amankan Sabu 14.45 Gram

Polisi Cokok Bandar di Sako

Redaksi
Jumat, 14 Juni 2019 20:25:36 WIB
Cetak
Dua tersangka terduga bandar sabu dan barang bukti
Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Polres Kuansing berhasil melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika golongan I jenis Sabu, dengan dua orang laki - laki tersangka diduga bandar Narkoba, pada Kamis (13/06/2019) sekira pukul 15.00 WIB di Desa Sako Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

YH (37) dan DP (28), kedua laki - laki tersebut diduga merupakan bandar Narkoba jenis Sabu. Dari tangan kedua terduga tersangka, Sat Resnarkoba Polres Kuansing berhasil mengamankan barang bukti narkotika seberat 14.45 gram sabu - sabu.

Hal itu disampaikan Kapolres Kuansing AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi melalui Kasubag Humas Polres AKP Kadarusmansyah kepada media HarianTimes.com pada Jumat (14/06/2019) di Teluk Kuantan.

"Barang bukti berupa 20 (dua puluh) paket plastik bening berisikan kristal di duga narkotika jenis sabu dengan rincian : 1 (satu) paket besar,  2 (dua) paket sedang dan 17 (tujuh belas) paket kecil. Berat kotor BB 14,45 gram," jelas AKP Kadarusmansyah.

Selain itu, lanjutnya, Ia mengatakan bahwa dari tangan kedua tersangka ini juga diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna merah, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna merah maron, 1(satu) unit handphone merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna putih silver, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah dompet merk GIORGIO ARMANI warna hitam, 1 (satu) buah dompet kain warna cokelat, 1 (satu) buah tas pinggang merk ANELLO warna cokelat, uang tunai sebesar Rp 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah), serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio warna pink Nomor polisi : BM 9999 DQ," papar Kasubag Humas Polres Kuansing.

Menurut Kasubag Humas Polres, pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2019, sekira pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Sat ResNarkoba Polres Kuansing mendapat informasi dari masyarakat adanya warga di Desa Sako Kecamatan Pangean Kabupaten Kuansing akan bertransaksi Narkotika jenis Sabu, atas info tersebut Kasat Resnarkoba AKP Sahardi SH memerintahkan tim Opsnal yang dipimpin Bripka Rikie SH untuk melidik dan melakukan pengungkapan," bebernya.

"Sekitar pukul 15.00 WIB tim opsnal berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki - laki an. DELKI PANDASRI Als DElKI Bin WISLAN dan an. YANDHI HARIANTO Als RIAN Bin BAHTIAR di Desa Sako Kecamatan Pangean Kabupaten Kuansing. Karena saat dilakukan penggeledahan di gudang sdr YANDHI HARIANTO dengan disaksikan oleh perangkat Desa Sako ditemukan di dalam tas pinggang sebuah tas kecil warna merah yang didalamnya berisikan berupa : 1 (satu) buah paket besar,  2 (dua)  paket sedang dan 17 (tujuh belas) paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu, selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk diperiksa lebih Lanjut," jelas Kasubag Humas Polres Kuansing. (hrp)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
15 Maret 2026
Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
14 Maret 2026
Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
14 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 3 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 4 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 5 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
  • 6 Pecahkan Rekor MURI, Dave Hendrik dan Iwet 11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat
  • 7 Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas
  • 8 Resmi Buka Prodi Magister Pendidikan Matematika, UIR Hadirkan Kurikulum Machine Learning
  • 9 Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved