Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Tiga Rancangan Peraturan Kabupaten Rohil


Dibaca: 124 kali 
Jumat, 18 September 2026 - 20:15:23 WIB
Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Tiga Rancangan Peraturan Kabupaten Rohil Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Tiga Rancangan Peraturan Kabupaten Rohil.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (18/09/2026).

Rapat yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut dihadiri Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Rokan Hilir, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Rokan Hilir, Bagian Hukum Kabupaten Rokan Hilir, Biro Hukum Provinsi Riau, serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Riau dalam memastikan rancangan produk hukum daerah memiliki keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan masyarakat.

Dalam pembukaan rapat, Kepala Divisi P3H menyampaikan bahwa harmonisasi dilakukan untuk mencapai kesepakatan, menyelaraskan substansi, menyerap masukan dari para pemangku kepentingan, serta menyamakan persepsi terhadap rancangan peraturan yang sedang disusun. Proses tersebut juga diarahkan untuk memastikan produk hukum daerah yang dihasilkan tetap sinkron dengan hukum nasional.

Adapun tiga rancangan yang dibahas dalam rapat harmonisasi meliputi Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah, Rancangan Peraturan Bupati tentang Satu Data Kabupaten Rokan Hilir, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Pada pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah, harmonisasi diarahkan untuk memastikan adanya pedoman pemeriksaan kewajiban perpajakan daerah yang tertib, objektif, transparan, dan akuntabel. Substansi rancangan perlu diselaraskan dengan ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta peraturan pelaksanaannya.

Sementara itu, Rancangan Peraturan Bupati tentang Satu Data Kabupaten Rokan Hilir diarahkan untuk mendukung terwujudnya tata kelola data pemerintah daerah yang terpadu, akurat, mutakhir, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antarperangkat daerah. Pengaturan tersebut perlu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Melalui pengaturan Satu Data, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir diharapkan memiliki basis data daerah yang berkualitas untuk mendukung perencanaan pembangunan, pelaksanaan kebijakan, pelayanan publik, serta pengambilan keputusan pemerintah daerah.

Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dibahas sebagai landasan hukum daerah dalam pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh. Pengaturan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mengatur tanggung jawab dan kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah dalam tahapan prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.

Rancangan tersebut diharapkan dapat memperkuat kesiapsiagaan daerah, koordinasi antarinstansi, perlindungan masyarakat, serta efektivitas penanganan dan pemulihan akibat bencana.

Secara keseluruhan, ketiga rancangan peraturan tersebut masih perlu disempurnakan dari aspek substansi, kewenangan, kesesuaian jenis dan hierarki peraturan, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Proses penyusunan juga perlu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, melalui jajaran Divisi P3H terus mendorong pelaksanaan harmonisasi sebagai bagian dari penguatan kualitas produk hukum daerah. Harmonisasi diharapkan tidak hanya memastikan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga mendukung kepastian hukum dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Dengan demikian, ketiga rancangan peraturan Kabupaten Rokan Hilir tersebut pada prinsipnya memiliki urgensi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan tetap memperhatikan keselarasan substansi dan teknik perumusan serta asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Rapat harmonisasi berlangsung dengan lancar dan menjadi bagian dari tahapan penyempurnaan rancangan produk hukum Kabupaten Rokan Hilir sebelum melanjutkan proses pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)