• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dewan Pers dan KPPU Bahas Dominasi Platform Digital yang Ancam Ekosistem Pers
Dibaca : 126 Kali
Kemenkum Riau Terus Perkuat Dorong Lahirnya Inovasi Teknologi yang Terlindungi Hukum
Dibaca : 157 Kali
Kakanwil Kemenkum Beri Dukungan Harmonisasi Ranperbup RKPD Pelalawan 2027
Dibaca : 156 Kali
Kemenag Riau Bersama Ombudsman Perkuat Tata Kelola Layanan Publik
Dibaca : 153 Kali
Perkuat Kesiapsiagaan Pencegahan Karhutla di Ria Kapolri: Jaga Sinergitas dan Kolaborasi
Dibaca : 187 Kali

  • Home
  • Nasional

Dewan Pers dan KPPU Bahas Dominasi Platform Digital yang Ancam Ekosistem Pers

Zulmiron
Kamis, 09 Juli 2026 20:37:50 WIB
Cetak
Pertemuan Dewan Pers dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta, Rabu (08/07/2026).

Jakarta, Hariantimes.com - 80 persen belanja iklan digital di Indonesia kini mengalir ke tiga platform  global:  Google,  Meta,  dan  TikTok.  Sementara  itu,  lebih  dari  50  ribu perusahaan pers di Indonesia harus berbagi sisa pasar yang hanya sekitar 20 persen.  

Ketimpangan tersebut dinilai tidak hanya mengancam keberlanjutan bisnis media, tetapi juga kemerdekaan pers.  Persoalan  itu  menjadi  fokus  pertemuan  Dewan  Pers  dengan  Komisi  Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta, Rabu (08/07/2026).

Kedua lembaga membahas dampak  dominasi  platform  digital  terhadap  industri  pers  nasional,  mulai  dari ketimpangan penguasaan pasar iklan, perlindungan karya jurnalistik, hingga perlunya pembaruan regulasi persaingan usaha di era ekonomi digital.  

Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan Dahi, mengatakan tantangan Dewan Pers tidak lagi sebatas menjaga etika jurnalistik, tetapi juga  memastikan  perusahaan  pers  tetap  mampu  bertahan  di  tengah  perubahan lanskap digital.  

Baca Juga :
  • Astra International Perkuat Desa Sejahtera Astra Sumba Timur
  • Astra International Ajak Anak Muda Jadi Inisiator Perubahan
  • Hashim Djojohadikusumo: Perempuan Harus Jadi Penggerak Kemajuan Desa

"Sekitar 80 persen pasar iklan digital dikuasai Google, Meta, dan TikTok. Sisanya diperebutkan lebih dari 50 ribu perusahaan pers. Kondisi ini jelas tidak berkelanjutan bagi industri pers," kata Dahlan.  

Struktur pasar ini berpotensi menciptakan kecenderungan monopoli sekaligus praktik persaingan  usaha  yang  tidak  sehat.  Karena  itu,  Dewan  Pers  memandang  isu keberlanjutan media tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan hak cipta, tetapi juga membutuhkan pendekatan hukum persaingan usaha.  

Menurut Dahlan, Undang-Undang Pers memberikan mandat kepada Dewan Pers untuk memfasilitasi pengembangan kehidupan pers. Dalam konteks saat ini, mandat tersebut mencakup upaya menjaga keberlanjutan ekosistem media nasional yang menghadapi tekanan besar dari dominasi platform digital.  

Salah  satu  langkah  yang  sedang  ditempuh  Dewan  Pers  adalah  mendorong pengakuan  karya  jurnalistik  sebagai  objek  hak  cipta  melalui  kerja  sama  dengan Kementerian Hukum. Selama ini, mekanisme yang memperbolehkan berita dikutip dengan mencantumkan sumber dinilai tidak lagi memadai di era distribusi konten digital dan kecerdasan buatan.  

Dia  mengatakan,  karya  jurnalistik  kini  menjadi  bahan  baku  yang  dimanfaatkan platform  digital  dan  sistem  kecerdasan  buatan  untuk  melatih  model  maupun menyajikan  informasi  kepada  pengguna  tanpa  memberikan  nilai  ekonomi  yang sepadan kepada perusahaan pers.  

Fenomena tersebut, lanjut dia, diperparah dengan munculnya generative AI yang berpotensi menghadirkan informasi tanpa mengarahkan pengguna kembali ke situs media.  Akibatnya,  media  kehilangan  lalu  lintas  pembaca  sekaligus  sumber pendapatan yang selama ini menjadi penopang bisnis.  "Publisher berada pada posisi yang tidak memiliki daya tawar terhadap platform. Sistem ini tidak lagi seimbang," ujar Dahlan.  

Usulan Dewan Pers ke KPPU  Dalam pertemuan tersebut, Dewan Pers mengusulkan pembentukan kelompok kerja bersama  KPPU  untuk  mengidentifikasi  praktik-praktik  yang  berpotensi  melanggar prinsip  persaingan  usaha  di  sektor  digital.  

Dewan  Pers  juga  mengusulkan penyelenggaraan  advokasi  bersama  kepada  komunitas  pers  mengenai  hukum persaingan usaha serta pertukaran pengetahuan dengan otoritas persaingan usaha Afrika Selatan yang telah lebih dahulu melakukan kajian terhadap dominasi platform digital.  

Ketua KPPU Gopprera Panggabean menyatakan tantangan ekonomi digital tidak lagi dapat  dijawab  sepenuhnya  oleh  Undang-Undang  Nomor  5  Tahun  1999  tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.  

Menurut dia, KPPU bersama DPR sedang membahas revisi undang-undang tersebut agar mampu mengakomodasi karakteristik ekonomi digital.  Salah satu perubahan yang diusulkan adalah mekanisme pengawasan merger dari post-merger  menjadi  pre-merger.  

Dengan  mekanisme  tersebut,  pengawasan terhadap akuisisi dapat dilakukan sebelum transaksi berlangsung sehingga potensi penguasaan pasar dapat dicegah sejak awal.  Selain  itu,  ukuran  penguasaan  pasar  juga  akan  diperluas.  Tidak  lagi  hanya berdasarkan nilai jual dan pembelian sebagaimana diatur dalam undang-undang saat ini,  tetapi  juga  mempertimbangkan  penguasaan  data,  network  effect,  jumlah pengguna aktif, dan indikator lain yang menjadi ciri ekonomi digital.  

"Kalau  regulasinya  tidak  diperbarui,  KPPU  akan  semakin  sulit  melakukan pengawasan terhadap sektor digital karena tantangan ekonomi digital sudah jauh berbeda dengan kondisi saat undang-undang itu disusun pada 1999," kata Gopprera.  

KPPU akan mempelajari lebih lanjut berbagai praktik yang disampaikan Dewan Pers, termasuk kemungkinan membentuk task force bersama untuk memetakan persoalan, mengumpulkan data, membandingkan praktik di berbagai negara, dan menilai apakah terdapat  unsur  pelanggaran  persaingan  usaha  atau  justru  membutuhkan pembentukan regulasi baru.  

Bagi  Dewan  Pers,  pembaruan  regulasi  menjadi  bagian  dari  upaya  menjaga keberlanjutan industri media nasional. Sebab tanpa ekosistem bisnis yang sehat, kemerdekaan  pers  tidak  hanya  terancam  oleh  persoalan  etik,  tetapi  juga  oleh melemahnya  kemampuan  perusahaan  pers  mempertahankan  ruang  redaksi  dan menghasilkan jurnalisme berkualitas. (*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Astra International Perkuat Desa Sejahtera Astra Sumba Timur

Astra International Ajak Anak Muda Jadi Inisiator Perubahan

Hashim Djojohadikusumo: Perempuan Harus Jadi Penggerak Kemajuan Desa

PT Astra International Perkuat Desa Sejahtera Astra Desa Les

Kemnaker Gandeng FPPI Perluas Akses Kerja bagi Perempuan

Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3

Astra International Perkuat Desa Sejahtera Astra Sumba Timur

Astra International Ajak Anak Muda Jadi Inisiator Perubahan

Hashim Djojohadikusumo: Perempuan Harus Jadi Penggerak Kemajuan Desa

PT Astra International Perkuat Desa Sejahtera Astra Desa Les

Kemnaker Gandeng FPPI Perluas Akses Kerja bagi Perempuan

Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dewan Pers dan KPPU Bahas Dominasi Platform Digital yang Ancam Ekosistem Pers
09 Juli 2026
Kemenkum Riau Terus Perkuat Dorong Lahirnya Inovasi Teknologi yang Terlindungi Hukum
09 Juli 2026
Kakanwil Kemenkum Beri Dukungan Harmonisasi Ranperbup RKPD Pelalawan 2027
09 Juli 2026
Kemenag Riau Bersama Ombudsman Perkuat Tata Kelola Layanan Publik
09 Juli 2026
Perkuat Kesiapsiagaan Pencegahan Karhutla di Ria Kapolri: Jaga Sinergitas dan Kolaborasi
09 Juli 2026
Pemkab Siak Gandeng Ombudsman RI
08 Juli 2026
Permudah Akses Tiga Dusun, Jembatan Presisi di Merempan Hulu Diresmikan
08 Juli 2026
Pemkab Siak Perkuat Keamanan dan Layanan Digital
08 Juli 2026
Basnang Said: PMA 30 Tahun 2025 Perkuat Tata Kelola Pesantren
08 Juli 2026
Kunker ke Riau, Komisi VIII DPR RI Serap Aspirasi Guru Madrasah dan Pesantren
08 Juli 2026
TERPOPULER +
  • 1 Muliardi: MTQ Harus Lahirkan Generasi Qur’ani dan Prestasi Nasional
  • 2 Khitan Ceria PHR Wujudkan Senyum Sehat Generasi Masa Depan Rokan
  • 3 Kemenkum Riau Ikuti Agenda Inti Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja Nasional
  • 4 Kanwil Kemenkum Riau Hadiri Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional di Graha Pengayoman
  • 5 Tinjau Final Tilawah Dewasa MTQ XLIV Riau, Zulkifli Syukur: MTQ Harus Jadi Momentum Memperkuat Pembinaan
  • 6 Perlombaan Usai, Rapat Pleno Tentukan Pemenang MTQ XLIV Provinsi Riau
  • 7 Gerakkan Kesejahteraan Desa, Masyarakat Sejahtera Astra Kemiren Jaga Budaya Osing
  • 8 PT Astra International Perkuat Desa Sejahtera Astra Desa Les
  • 9 Survei Antikorupsi dan Kualitas Pelayanan Juni 2026, Imigrasi Pekanbaru Raih Nilai 96,64
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved