• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 172 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 191 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 173 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 273 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 279 Kali

  • Home
  • Riau

Lantik 5 Penyidik PNS di Riau, Rudy Hendra Pakpahan: Kami Berharap Selalu Berpedoman pada Aturan Hukum yang Berlaku

Zulmiron
Selasa, 03 Februari 2026 17:10:00 WIB
Cetak
Kakanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan mengambil sumpah jabatan dan melantik 5 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk wilayah kerja Provinsi Riau, Selasa (03/02/2026).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Riau, Rudy Hendra Pakpahan mengambil sumpah jabatan dan melantik 5 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk wilayah kerja Provinsi Riau, Selasa (03/02/2026). 

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Serbaguna Ismail Saleh ini merupakan bagian dari upaya penguatan penegakan hukum dan peraturan daerah di berbagai instansi pemerintah kabupaten/kota.

Adapun pejabat yang dilantik terdiri dari perwakilan instansi strategis, yakni Ahmad Khusairi dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir, Risnan Apra Helmi dan Suprianto dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, serta Sanusi dan Kasman dari Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hulu. Pelantikan ini disaksikan oleh para saksi serta jajaran di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau.

Dalam prosesi tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan menekankan, PPNS memiliki peran krusial sebagai ujung tombak penegakan hukum pidana pada instansi masing-masing, khususnya dalam mengawal pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda). PPNS dituntut untuk memiliki kompetensi teknis penyidikan yang mumpuni serta moralitas yang kuat dalam menjalankan kewenangannya terlebih dengan pemberlakuan KUHP Nasional di tahun 2026 ini.

Baca Juga :
  • Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp

Rudy Hendra Pakpahan juga memberikan arahan tegas kepada para pejabat yang baru dilantik mengenai tanggung jawab besar yang kini diemban. 

"Selamat kepada saudara-saudara yang baru saja diambil sumpah jabatannya. Perlu diingat, jabatan PPNS merupakan amanah yang menuntut profesionalisme dan integritas tinggi. Kami berharap agar saudara selalu berpedoman pada aturan hukum yang berlaku dan senantiasa menjalin koordinasi yang harmonis dengan Polri sebagai koordinator pengawas. Pastikan tindakan penegakan hukum yang saudara lakukan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan hak asasi manusia, demi terwujudnya ketertiban dan kepastian hukum yang berdampak nyata bagi masyarakat di Bumi Lancang Kuning," tegas Rudy Hendra Pakpahan.

Dengan dilantiknya para PPNS baru ini, diharapkan pengawasan dan penegakan regulasi daerah dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel. Kegiatan ditutup dengan pemberian ucapan selamat oleh seluruh jajaran yang hadir dengan tetap menjaga ketertiban.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Luncurkan Program Masjid Ramah Pemudik, Kemenag Siapkan 215 Masjid di Jalur Mudik di Riau

Tas Baru, Energi Baru: Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Polda Riau Launching Tanjak dan Selempang, Taufik Ikram Jamil: Marwah yang Harus Dijaga Bersama-Sama

Kemenag Riau Pastikan Gaji Pegawai Peralihan ke Kemenhaj Dibayarkan Hingga Januari 2026

Menumbuhkan Kehidupan Kembali: Langkah PHR Memulihkan Fungsi Tanah di Bumi Riau

FPK Riau Minta Tempat Hiburan di Pekanbaru Patuhi Aturan dan Nilai Melayu

Luncurkan Program Masjid Ramah Pemudik, Kemenag Siapkan 215 Masjid di Jalur Mudik di Riau

Tas Baru, Energi Baru: Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Polda Riau Launching Tanjak dan Selempang, Taufik Ikram Jamil: Marwah yang Harus Dijaga Bersama-Sama

Kemenag Riau Pastikan Gaji Pegawai Peralihan ke Kemenhaj Dibayarkan Hingga Januari 2026

Menumbuhkan Kehidupan Kembali: Langkah PHR Memulihkan Fungsi Tanah di Bumi Riau

FPK Riau Minta Tempat Hiburan di Pekanbaru Patuhi Aturan dan Nilai Melayu



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved