• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Pansus DPRD Rohul Konsultasikan Ranperda Produk Hukum Daerah ke Kemenkum Riau
Dibaca : 128 Kali
Gelar Ukom Peraturan Perundang-Undangan, Dhahana: Kantor Wilayah Diminta Beri Dukungan Penuh
Dibaca : 153 Kali
PWI Riau Gelar Kejuaraan Tenis Meja dan Domino, Abdul Gafur: Silakan Daftar dan Rebut Hadiahnya
Dibaca : 161 Kali
Gelar IDCamp Connect 2025 di Unri, Indosat Dorong Talenta Muda Menuju Indonesia sebagai AI Nation
Dibaca : 156 Kali
Peresmian Pos Bantuan Hukum Kalteng, Rudy Hendra Pakpahan: Motivasi bagi Kita Semua
Dibaca : 199 Kali

  • Home
  • Opini

PBB Migas dan Perannya Bagi Daerah

Zulmiron
Selasa, 15 April 2025 08:35:46 WIB
Cetak
A Rinto Pudyantoro.

Oleh: A Rinto Pudyantoro 
Dosen, Peneliti dan Pemerhati Bisnis Hulu Migas Univeritas Pertamina

PAJAK Bumi dan Bangunan (PBB) sektor migas adalah pajak yang dipungut berdasarkan aset berupa tanah, tubuh bumi dan bangunan yang digunakan dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas. 

PBB Migas termasuk kelompok PBB sektor P5L, yang mencakup lima kategori, yaitu:  perkebunan, perhutanan, pertambangan migas, pertambangan minerba, dan lainnya.

Berbeda dengan PBB Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah dan dicatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara PBB migas dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di tingkat pusat. Akan tetapi hasil dan perolehan PBB Migas yang dipungut dibagi ke daerah melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH). Sehingga istilah komplitnya adalah DBH PBB Migas, namun secara spesifik kemudian disebut PBB Migas. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159 Tahun 2023, PBB migas dibagi hasilkan ke daerah dengan pembagian: (1) 73,8% untuk kabupaten/kota penghasil, (2) 16,2% untuk provinsi, dan (3)10% untuk kabupaten/kota lain dalam provinsi. Angka tersebut dianggap mampu mencerminkan prinsip keadilan fiskal, dengan memberi ruang bagi daerah penghasil untuk memperoleh kompensasi atas pemanfaatan sumber daya alam di wilayahnya.

Kosepnya sama dengan DBH Migas, yaitu mengutamakan daerah penghasil migas untuk memperoleh manfaat fiskal lebih besar dari keberadaan aktivitas hulu migas di wilayahnya.

Hanya saja peran PBB migas terhadap perekonomian di daerah kerap kali luput dari perhatian publik. Padahal PBB migas nyata memberikan kontribusi besar terhadap struktur penerimaan daerah. PBB migas adalah instrumen fiskal yang penting bagi daerah dan menjadi ‘napas’ pembangunan daerah.

Riau: Episentrum Migas dan DBH Terbesar

Provinsi Riau memiliki sejarah panjang sebagai lumbung migas nasional dan menjadi pilar utama dalam sektor hulu migas Indonesia. 

Salah satu Wilayah Kerja (WK) yang menjadi andalan adalah WK Rokan, yang saat ini dikelola oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Lifting minyak PHR saat ini ada pada kisaran 145.000–155.000 barel per hari. WK Rokan menyumbang sekitar 25% dari total lifting minyak Indonesia.

Untuk mempertahankan atau meningkatkan volume lifting tersebut, PHR secara konsisten menjalankan kegiatan pengeboran dalam skala besar. Setiap tahun ratusan sumur baru dibor menggunakan teknologi dan armada rig yang terus diperbarui. Kegiatan operasional tersebut tidak hanya berdampak pada produksi dan lifting, tetapi juga memiliki konsekuensi fiskal, terutama dalam hal penilaian dan perhitungan PBB migas.

Ada dua komponen utama yang menyebabkan besarnya PBB migas dari WK Rokan. Pertama, komponen tubuh bumi, yang dihitung berdasarkan volume lifting, dan kedua, penambahan komponen bangunan, termasuk jumlah sumur, fasilitas produksi, pipa, gudang, perkantoran, dan infrastruktur lainnya yang digunakan dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. 

Kontribusi operasional migas tercermin dari PBB Migas yang disalurkan ke daerah-daerah penghasil termasuk yang terjadi di Provinsi Riau. 

KKKS yang bekerja di Provinsi Riau secara bersama-sama memberikan kontribusi PBB Migas untuk Provinsi Riau. Data tahun 2023 menunjukkan PBB migas sebesar Rp3,9 Triliun. Dua Kabupaten terbesar adalah Kabupaten Bengkalis yang menerima Rp1,54 triliun dari PBB Migas, setara dengan hampir 48% dari total dana transfer ke kabupaten tersebut. Kedua adalah Kabupaten Siak PBB Migas sebesar Rp498 miliar, atau sekitar 24% dari keseluruhan dana transfer.  

Tantangan dan Jalan Ke Depan

PBB Migas diharapkan tidak hanya sekedar angka dalam neraca keuangan daerah, tetapi dapat dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur dasar yang dibutuhkan masyarakat. Termasuk juga mendorong pembangunan jalan penghubung antarwilayah, jembatan, layanan kesehatan, fasilitas pendidikan, serta sarana air bersih dan listrik desa.

Sehingga PBB Migas dapat menjadi motor penggerak munculnya kawasan industri baru, pusat logistik regional, bahkan mempercepat transformasi ekonomi di desa-desa tertinggal yang berada di sekitar wilayah produksi.

Meski secara nilai PBB migas tampak menjanjikan, namun terpampang tantangan serius terhadap kondisi ke depan.  Salah satunya adalah fluktuasi dan penurunan PBB Migas. Perhitungan nilai jual objek pajak (NJOP), khususnya untuk komponen tubuh bumi, bergantung pada variabel lifting dan fluktuasi harga minyak. 

WK Rokan adalah WK tua, yang saat ini termasuk WK yang berada pada posisi declining. Yang artinya secara alamiah produksi minyak akan terus turun di tahun tahun ke depan. Jadi bisa dibayangkan kondisi ke depan, bahwa PBB migas akan mengalami penurunan seiring dengan penurunan produksi dan lifting minyak.

Sampai pada tahapan ini, peran pemangku kepentingan menjadi sangat penting. Termasuk masyarakat sekitar operasi dan Pemerintah Daerah. 

Jika Pemda memiliki kepedulian terhadap peningkatan PBB Migas, yang tentu akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat, maka secara logis Pemda dan masyarakat akan memberikan dukungan terhadap operasi migas secara sukarela. Sebab, bagaimanapun juga, Pemerintah Pusat yang diwakili SKK Migas dan KKKS senantiasa berupaya supaya penurunan produksi dan lifting minyak tidak terlalu tajam.

Salah satu strategi penting yang saat ini dilakukan oleh PHR adalah mencoba untuk mengembangkan tehnologi pengambilan minyak di source rock. Yang juga sering disebut dengan proyek pengambilan minyak non konvensional (MNK). Namun sekali lagi, Peran dan dukungan Pemerintah Daerah dan masyarakat amat sangat di perlukan untuk kesuksesan program ini. 

Dukung Pemda dan masyarakat sudah dapat dipastikan akan memperlancar kegiatan di lapangan, yang pada gilirannya keberhasilan MNK akan meningkatkan produksi, konsekuensinya ada peningkatan NJOP dan menambah nilai PBB Migas untuk daerah.

Tantangan lain adalah dari sisi administrasi di Kementerian Keuangan. Keterlambatan penyaluran DBH PBB adalah masalah kronis yang menghambat pelaksanaan program daerah. Mengenai hal ini diperlukan koordinasi terus menerus antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 

Persoalan teknis ini tidak menyebabkan nilai PBB migas turun, sehingga mestinya tidak mempengaruhi dukungan Pemda terhadapmoperasi hulu migas di daerah. 

Kiranya, Provinsi Riau adalah cermin nyata bahwa jika dikelola baik, PBB Migas bisa menjadi instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan dan pemerataan. Meski dengan catatan kecil, supaya PBB migas menjadikannya motor pendorong pembangunan jangka panjang diperlukan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi masa depan.

Catatan Akhir

Di balik kontribusi PBB Migas yang mengesankan, terdapat risiko klasik yang dihadapi daerah penghasil migas, yaitu ketergantungan fiskal terhadap sektor ekstraktif. 

Sehingga ketika harga minyak global menurun atau ketika produksi mengalami penurunan karena faktor teknis maupun alamiah, penerimaan dari PBB migas pun akan terkontraksi. Ketidakstabilan ini dapat memengaruhi kesinambungan pembiayaan pembangunan daerah.

Oleh karena itu, sangat penting bagi daerah penghasil migas seperti Riau untuk memanfaatkan masa keemasan penerimaan PBB migas ini kesempatan strategis. 

Pemerintah daerah perlu mengalokasikan dana dengan perencanaan matang dan visi jangka panjang dengan membangun fondasi ekonomi alternatif yang lebih tahan terhadap fluktuasi komoditas, seperti sektor pertanian modern, industri hilir energi dan ekowisata.

Dengan perencanaan yang bijak, disertai pengelolaan dana yang akuntabel, dan keberanian melakukan diversifikasi ekonomi, PBB migas dapat menjadi batu loncatan menuju kemandirian fiskal dan pembangunan berkelanjutan di daerah-daerah penghasil migas, termasuk di Provinsi Riau. ***


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Subsidi dan Teknologi, Kunci Menjaga Stabilitas Pangan di Tengah Mahalnya Biaya Input Pertanian

Bhabinkamtibmas Minas Jaya Bripka Rosady Elian Raih Penghargaan Green Policing Award Polda Riau 2025

Temuan dan Evaluasi Beasiswa PKH Siak

Duka atas Kebakaran SMA Negeri 1 Meranti dan Harapan Transparansi

Path-Goal Theory dan Kepemimpinan Akademik: Menuntun Generasi Muda Ekonom Indonesia

Diplomasi Bela Palestina Presiden Prabowo Subianto

Subsidi dan Teknologi, Kunci Menjaga Stabilitas Pangan di Tengah Mahalnya Biaya Input Pertanian

Bhabinkamtibmas Minas Jaya Bripka Rosady Elian Raih Penghargaan Green Policing Award Polda Riau 2025

Temuan dan Evaluasi Beasiswa PKH Siak

Duka atas Kebakaran SMA Negeri 1 Meranti dan Harapan Transparansi

Path-Goal Theory dan Kepemimpinan Akademik: Menuntun Generasi Muda Ekonom Indonesia

Diplomasi Bela Palestina Presiden Prabowo Subianto



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Pansus DPRD Rohul Konsultasikan Ranperda Produk Hukum Daerah ke Kemenkum Riau
07 November 2025
Gelar Ukom Peraturan Perundang-Undangan, Dhahana: Kantor Wilayah Diminta Beri Dukungan Penuh
07 November 2025
PWI Riau Gelar Kejuaraan Tenis Meja dan Domino, Abdul Gafur: Silakan Daftar dan Rebut Hadiahnya
07 November 2025
Gelar IDCamp Connect 2025 di Unri, Indosat Dorong Talenta Muda Menuju Indonesia sebagai AI Nation
06 November 2025
Peresmian Pos Bantuan Hukum Kalteng, Rudy Hendra Pakpahan: Motivasi bagi Kita Semua
06 November 2025
Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Monitoring Kantor Wilayah
06 November 2025
944 Mahasiswa PPG Tahap 4 Unilak Jalani Orientasi
05 November 2025
Temui Dirjen Migas, Bupati Siak Afni Bahas Kedaulatan Energi dan Masa Depan PT BSP
05 November 2025
Hadirkan Generasi Happy Pensi, Tri Dorong Literasi Digital dan AI di Kalangan Generasi Muda
05 November 2025
Sambut HPN 2026, PWI Pusat Luncurkan Empat Ajang Penghargaan Bergengsi
05 November 2025
TERPOPULER +
  • 1 Ma’ruf Amin: Saya Ingin SMSI Terus Perkuat Peran Media Siber yang Sehat, Profesional dan Berakhlak
  • 2 Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah
  • 3 Wisuda Akbar Stikes Tengku Maharatu ke-26, LLDIKTI XVII Terbitkan Rekomendasi Jadi Universitas
  • 4 Bangga! MAN 1 Pekanbaru Raih Anugerah Media Sekolah Terbaik se Provinsi Riau
  • 5 Anugerah Media Siber Riau 2025, EMP Bentu Limited Terpilih Jadi Sahabat Media
  • 6 BRK Syariah Terima Penghargaan Media Partner Tumbuh Kembangkan Perusahaan Pers
  • 7 Harry Setiawan: Semua karena Kerja Keras dan Cerdas Kangkawan di BHP UIR
  • 8 Riau Petroleum Rokan Raih Penghargaan Excellence Humas dan Keterlibatan Publik
  • 9 Teza Darsa: Mari Terus Bergandeng Tangan Mewujudkan Riau Bermarwah
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved