• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dua Babinsa Koramil 0321- 02/TP Patroli Siskamling di Rantau Kopar
Dibaca : 528 Kali
Raih 27 Suara, HR Mambang Mit Terpilih Nahkodai FKPMR
Dibaca : 479 Kali
Kanwil Kemenkum Bentuk Tim Kerja Divisi Pelayanan Hukum Bidang AHU dan KI
Dibaca : 509 Kali
Semarakkan HAB ke-80, Kemenag Pekanbaru Gelar Jalan Sehat Kerukunan
Dibaca : 1615 Kali
Dengan Berkebaya Laboh Kekek, IKWI Riau Turut Berperan Pecahkan MURI Tari Zapin Massal
Dibaca : 695 Kali

  • Home
  • Opini

Konspirasi Politik Dibalik Penolakan Revisi UU TNI, Kepentingan atau Demokrasi?

Zulmiron
Jumat, 28 Maret 2025 13:07:23 WIB
Cetak
Benz Jono Hartono

Oleh: Benz Jono Hartono (Praktisi Media Massa)


POLEMIK mengenai revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terus menjadi perbincangan hangat di kalangan politikus, akademisi dan masyarakat sipil.

Berbagai pihak menolak revisi tersebut dengan alasan mengancam demokrasi dan profesionalisme TNI. Namun, ada juga dugaan bahwa penolakan ini bukan sekadar demi kepentingan rakyat, melainkan bagian dari konspirasi politik yang melibatkan kepentingan tertentu.

Latar Belakang Revisi UU TNI

Baca Juga :
  • Deadline AJP PWI Award 2025 Diperpanjang hingga 15 Januari 2026, Segera Kirimkan Karya Terbaik!
  • Jelang HPN 2026, PWI Pusat Gelar Silaturahmi dan Presentasi Anugerah Kebudayaan
  • Pemprov Banten dan Panitia Gelar Rakor Persiapan HPN 2026

Pemerintah mengusulkan revisi UU TNI dengan berbagai alasan, seperti menyesuaikan aturan dengan perkembangan zaman, memperjelas peran TNI di luar tugas pertahanan, serta memberikan kepastian hukum dalam operasi militer selain perang. Beberapa poin kontroversial dalam revisi ini antara lain:

1. Peningkatan Kewenangan TNI di Ranah Sipil

Revisi ini memungkinkan TNI lebih aktif dalam sektor non-militer, seperti penanganan bencana, terorisme, dan keamanan siber. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa TNI dapat kembali ke politik praktis seperti di era Orde Baru.

2. Perpanjangan Masa Jabatan dan Keterlibatan Purnawirawan

Salah satu poin revisi juga mengatur kemungkinan perpanjangan masa jabatan perwira tinggi dan keterlibatan lebih luas bagi purnawirawan TNI dalam pemerintahan. Ini memicu dugaan bahwa revisi UU ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan elite militer tertentu.

*Penolakan dan Indikasi Konspirasi Politik*
Meskipun ada alasan rasional untuk menolak revisi UU TNI, beberapa pengamat menilai bahwa penolakan ini tidak sepenuhnya murni. Berikut adalah beberapa indikasi adanya konspirasi politik di balik penolakan ini:

1. Pertarungan Elite Sipil vs Militer

Sejak reformasi, ada upaya membatasi peran TNI dalam politik. Penolakan revisi ini bisa jadi adalah upaya kelompok sipil tertentu untuk mempertahankan dominasi mereka dalam pemerintahan.

2. Kepentingan Oligarki dan Aktor Politik

Beberapa oligarki dan politisi yang memiliki kepentingan dalam sektor pertahanan dan bisnis keamanan mungkin tidak ingin perubahan dalam struktur TNI. Dengan menolak revisi, mereka dapat mempertahankan status quo yang menguntungkan mereka.

3. Friksi Internal di Tubuh TNI

Tidak semua fraksi dalam TNI sepakat dengan revisi UU ini. Ada kepentingan antar-kubu dalam militer yang saling bertarung untuk mempertahankan atau merebut kekuasaan di lingkungan TNI.

4. Manuver Partai Politik

Beberapa partai politik menggunakan isu revisi UU TNI untuk mendulang dukungan publik atau menyerang pemerintah. Dengan menolak revisi ini, mereka dapat membangun citra sebagai pembela demokrasi, meskipun di balik layar mereka mungkin memiliki agenda tersembunyi.

Dampak dari Penolakan Revisi UU TNI

Jika revisi UU TNI terus ditolak tanpa solusi alternatif, ada beberapa dampak yang bisa terjadi:

- Mandeknya Reformasi TNI

Tanpa revisi, reformasi TNI bisa terhambat dan tidak sesuai dengan kebutuhan zaman.

- Kesenjangan Kewenangan

Ketidakjelasan hukum mengenai tugas TNI di luar sektor pertahanan bisa menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan Polri.

- Munculnya Polarisasi Politik

Konflik antara pendukung dan penolak revisi bisa memperdalam polarisasi politik di Indonesia.

Penolakan terhadap revisi UU TNI memang didasarkan pada kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi ABRI dan ancaman terhadap demokrasi. Namun, tidak bisa diabaikan kemungkinan adanya konspirasi politik di balik penolakan tersebut. Kepentingan politik, bisnis, dan persaingan antar-elite bisa saja berperan dalam dinamika ini.
Agar revisi UU TNI tidak menjadi alat kepentingan segelintir pihak, penting bagi masyarakat untuk terus mengawasi prosesnya secara kritis dan memastikan bahwa perubahan yang dilakukan tetap sejalan dengan semangat reformasi dan demokrasi.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Demokrasi Lokal Berbiaya Mahal (Bagian I)

Rekonsialisasi Elit Riau

Harapan SMSI Tahun 2026, Podcast Menjadi Institusi Pers

Tahun Berganti, Antara Optimisme dan Pesimisme

Subsidi dan Teknologi, Kunci Menjaga Stabilitas Pangan di Tengah Mahalnya Biaya Input Pertanian

Bhabinkamtibmas Minas Jaya Bripka Rosady Elian Raih Penghargaan Green Policing Award Polda Riau 2025

Demokrasi Lokal Berbiaya Mahal (Bagian I)

Rekonsialisasi Elit Riau

Harapan SMSI Tahun 2026, Podcast Menjadi Institusi Pers

Tahun Berganti, Antara Optimisme dan Pesimisme

Subsidi dan Teknologi, Kunci Menjaga Stabilitas Pangan di Tengah Mahalnya Biaya Input Pertanian

Bhabinkamtibmas Minas Jaya Bripka Rosady Elian Raih Penghargaan Green Policing Award Polda Riau 2025



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dua Babinsa Koramil 0321- 02/TP Patroli Siskamling di Rantau Kopar
12 Januari 2026
Raih 27 Suara, HR Mambang Mit Terpilih Nahkodai FKPMR
12 Januari 2026
Kanwil Kemenkum Bentuk Tim Kerja Divisi Pelayanan Hukum Bidang AHU dan KI
12 Januari 2026
Semarakkan HAB ke-80, Kemenag Pekanbaru Gelar Jalan Sehat Kerukunan
11 Januari 2026
Dengan Berkebaya Laboh Kekek, IKWI Riau Turut Berperan Pecahkan MURI Tari Zapin Massal
11 Januari 2026
Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek Riau Pecahkan Rekor Dunia sebagai Warisan Budaya Takbenda
11 Januari 2026
Masuk MURI, SF Hariyanto: Zapin akan Terus Menari di Bumi Lancang Kuning
11 Januari 2026
1.026 Karateka se Riau Bertarung di Ajang Forki Riau Open Championship
10 Januari 2026
Demokrasi Lokal Berbiaya Mahal (Bagian I)
10 Januari 2026
749 Karya Terbanyak dalam Lima Tahun, Dewan Juri Tetapkan Peraih Anugerah Adinegoro 2025
10 Januari 2026
TERPOPULER +
  • 1 Dua Babinsa Koramil 0321- 02/TP Patroli Siskamling di Rantau Kopar
  • 2 Kanwil Kemenkum Bentuk Tim Kerja Divisi Pelayanan Hukum Bidang AHU dan KI
  • 3 Semarakkan HAB ke-80, Kemenag Pekanbaru Gelar Jalan Sehat Kerukunan
  • 4 Dengan Berkebaya Laboh Kekek, IKWI Riau Turut Berperan Pecahkan MURI Tari Zapin Massal
  • 5 Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek Riau Pecahkan Rekor Dunia sebagai Warisan Budaya Takbenda
  • 6 Masuk MURI, SF Hariyanto: Zapin akan Terus Menari di Bumi Lancang Kuning
  • 7 1.026 Karateka se Riau Bertarung di Ajang Forki Riau Open Championship
  • 8 Demokrasi Lokal Berbiaya Mahal (Bagian I)
  • 9 749 Karya Terbanyak dalam Lima Tahun, Dewan Juri Tetapkan Peraih Anugerah Adinegoro 2025
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved