• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Ingin Lanjut S2 Komunikasi? UIR Buka Pendaftaran hingga 22 Agustus 2026
Dibaca : 169 Kali
Amran Tambi: Momentum Memperkuat Peran Masyarakat Perantau
Dibaca : 179 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Komunikasi dan Transformasi Organisasi
Dibaca : 200 Kali
Penanganan Perkara Perdata, Kemenkum Riau Perkuat Sinergi Bersama Tim Advokasi Ditjen AHU
Dibaca : 184 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum "PASTI Ada Solusi" Episode 9
Dibaca : 194 Kali

  • Home
  • Opini

Konspirasi Politik Dibalik Penolakan Revisi UU TNI, Kepentingan atau Demokrasi?

Zulmiron
Jumat, 28 Maret 2025 13:07:23 WIB
Cetak
Benz Jono Hartono

Oleh: Benz Jono Hartono (Praktisi Media Massa)


POLEMIK mengenai revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terus menjadi perbincangan hangat di kalangan politikus, akademisi dan masyarakat sipil.

Berbagai pihak menolak revisi tersebut dengan alasan mengancam demokrasi dan profesionalisme TNI. Namun, ada juga dugaan bahwa penolakan ini bukan sekadar demi kepentingan rakyat, melainkan bagian dari konspirasi politik yang melibatkan kepentingan tertentu.

Latar Belakang Revisi UU TNI

Baca Juga :
  • 1 Agustus, Menag Ajak Masyarakat Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas
  • PWI Fest 2026 Siap Digelar, Akhmad Munir: Pers Indonesia Bersiap Hadapi Era AI
  • Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Menaker: Hubungan Industrial Harus Adaptif

Pemerintah mengusulkan revisi UU TNI dengan berbagai alasan, seperti menyesuaikan aturan dengan perkembangan zaman, memperjelas peran TNI di luar tugas pertahanan, serta memberikan kepastian hukum dalam operasi militer selain perang. Beberapa poin kontroversial dalam revisi ini antara lain:

1. Peningkatan Kewenangan TNI di Ranah Sipil

Revisi ini memungkinkan TNI lebih aktif dalam sektor non-militer, seperti penanganan bencana, terorisme, dan keamanan siber. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa TNI dapat kembali ke politik praktis seperti di era Orde Baru.

2. Perpanjangan Masa Jabatan dan Keterlibatan Purnawirawan

Salah satu poin revisi juga mengatur kemungkinan perpanjangan masa jabatan perwira tinggi dan keterlibatan lebih luas bagi purnawirawan TNI dalam pemerintahan. Ini memicu dugaan bahwa revisi UU ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan elite militer tertentu.

*Penolakan dan Indikasi Konspirasi Politik*
Meskipun ada alasan rasional untuk menolak revisi UU TNI, beberapa pengamat menilai bahwa penolakan ini tidak sepenuhnya murni. Berikut adalah beberapa indikasi adanya konspirasi politik di balik penolakan ini:

1. Pertarungan Elite Sipil vs Militer

Sejak reformasi, ada upaya membatasi peran TNI dalam politik. Penolakan revisi ini bisa jadi adalah upaya kelompok sipil tertentu untuk mempertahankan dominasi mereka dalam pemerintahan.

2. Kepentingan Oligarki dan Aktor Politik

Beberapa oligarki dan politisi yang memiliki kepentingan dalam sektor pertahanan dan bisnis keamanan mungkin tidak ingin perubahan dalam struktur TNI. Dengan menolak revisi, mereka dapat mempertahankan status quo yang menguntungkan mereka.

3. Friksi Internal di Tubuh TNI

Tidak semua fraksi dalam TNI sepakat dengan revisi UU ini. Ada kepentingan antar-kubu dalam militer yang saling bertarung untuk mempertahankan atau merebut kekuasaan di lingkungan TNI.

4. Manuver Partai Politik

Beberapa partai politik menggunakan isu revisi UU TNI untuk mendulang dukungan publik atau menyerang pemerintah. Dengan menolak revisi ini, mereka dapat membangun citra sebagai pembela demokrasi, meskipun di balik layar mereka mungkin memiliki agenda tersembunyi.

Dampak dari Penolakan Revisi UU TNI

Jika revisi UU TNI terus ditolak tanpa solusi alternatif, ada beberapa dampak yang bisa terjadi:

- Mandeknya Reformasi TNI

Tanpa revisi, reformasi TNI bisa terhambat dan tidak sesuai dengan kebutuhan zaman.

- Kesenjangan Kewenangan

Ketidakjelasan hukum mengenai tugas TNI di luar sektor pertahanan bisa menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan Polri.

- Munculnya Polarisasi Politik

Konflik antara pendukung dan penolak revisi bisa memperdalam polarisasi politik di Indonesia.

Penolakan terhadap revisi UU TNI memang didasarkan pada kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi ABRI dan ancaman terhadap demokrasi. Namun, tidak bisa diabaikan kemungkinan adanya konspirasi politik di balik penolakan tersebut. Kepentingan politik, bisnis, dan persaingan antar-elite bisa saja berperan dalam dinamika ini.
Agar revisi UU TNI tidak menjadi alat kepentingan segelintir pihak, penting bagi masyarakat untuk terus mengawasi prosesnya secara kritis dan memastikan bahwa perubahan yang dilakukan tetap sejalan dengan semangat reformasi dan demokrasi.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kanwil Kemenkum Riau Tingkatkan Manajemen ASN

Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan Dukung Penyiapan Fast-Track Layanan Apostille

DWP Kanwil Kemenkum Riau Gelar Arisan Keempat Tahun 2026

Energi untuk Masa Depan, Saatnya Indonesia Berani Bertransisi

Otopsi Psikologis Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan

Jual Beli Jabatan dan Krisis Moral Kekuasaan, Sebuah Analisis Psikologi atas OTT Bupati Kuantan Singingi

Kanwil Kemenkum Riau Tingkatkan Manajemen ASN

Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan Dukung Penyiapan Fast-Track Layanan Apostille

DWP Kanwil Kemenkum Riau Gelar Arisan Keempat Tahun 2026

Energi untuk Masa Depan, Saatnya Indonesia Berani Bertransisi

Otopsi Psikologis Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan

Jual Beli Jabatan dan Krisis Moral Kekuasaan, Sebuah Analisis Psikologi atas OTT Bupati Kuantan Singingi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Ingin Lanjut S2 Komunikasi? UIR Buka Pendaftaran hingga 22 Agustus 2026
31 Juli 2026
Amran Tambi: Momentum Memperkuat Peran Masyarakat Perantau
31 Juli 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Komunikasi dan Transformasi Organisasi
31 Juli 2026
Penanganan Perkara Perdata, Kemenkum Riau Perkuat Sinergi Bersama Tim Advokasi Ditjen AHU
31 Juli 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum "PASTI Ada Solusi" Episode 9
31 Juli 2026
Kemenkum Riau Aktif Petakan Persoalan Hukum Masyarakat
31 Juli 2026
Menteri PPN/Bappenas Prof Rachmat Pambudy Keynote Speaker SIEXPO 2026 di Pekanbaru
31 Juli 2026
Evaluasi Kinerja Semester I 2026, Kanim Pekanbaru Raih Penghargaan Humas Most Popular
30 Juli 2026
Pianisril-Zulkifli Ali Juarai Fun Pingpong Competition SKK Migas-EMP-PWI Riau
30 Juli 2026
Fun Pingpong Competition Perkuat Kemitraan PWI Riau, SKK Migas dan EMP
30 Juli 2026
TERPOPULER +
  • 1 Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera
  • 2 Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam
  • 3 Ingatkan Calon Komisioner KI Riau Bekerja Penuh Waktu, Zufra Irwan: Jangan Ada Kerja Sambilan
  • 4 Zufra Irwan: Harus Bersih, Tanpa Diwarnai Jatah Fraksi atau Partai Politik
  • 5 Kemenkum Riau Dorong Penyesuaian Regulasi Desa
  • 6 Kemenkum Riau Sinergikan Layanan Hukum Desa
  • 7 PHR Hadirkan Senyum dan Ruang Tumbuh Bagi Generasi Muda Riau
  • 8 Kemenkum Riau Ikuti Kick Off Kolaborasi Lintas Kementerian
  • 9 Kemenkum Riau Terima Kunker Reses Komisi XIII DPR RI
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved