Kanwil Kemenkum Riau Segera Menginternalisasikan Permenkum Nomor 4 Tahun 2026 ke Seluruh Satker di Wilayah
Pekanbaru, Hariantimes.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan.mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Laporan Pengaduan yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (25/02/2026).
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dan diikuti jajaran pimpinan serta pegawai terkait.
Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam rangka memperkuat sistem pengelolaan laporan pengaduan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya penguatan mekanisme Whistleblowing System (WBS) di lingkungan kerja.
Dalam kegiatan tersebut, Kakanwil didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), serta jajaran pegawai di lingkungan Kantor Wilayah. Materi sosialisasi menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap lingkup laporan pengaduan, mekanisme pelaporan melalui kanal resmi, perlindungan terhadap pelapor, hingga prosedur penanganan laporan secara profesional.
Berbagai poin krusial dibahas, mulai dari jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan, tata cara penyampaian laporan dengan bukti pendukung, hingga tahapan verifikasi dan pemeriksaan oleh tim berwenang. Penekanan khusus diberikan pada jaminan kerahasiaan identitas pelapor serta perlindungan dari segala bentuk intimidasi atau tindakan diskriminatif.
Dalam arahannya, Rudy Hendra Pakpahan menegaskan komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau untuk segera menginternalisasikan ketentuan tersebut kepada seluruh Satuan Kerja (satker) di wilayah. Dan menekankan bahwa setiap laporan pengaduan harus dikelola secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi guna menjaga kepercayaan publik.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan interaktif. Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah akan melakukan langkah-langkah penyamaan persepsi serta penguatan implementasi di tingkat satuan kerja, sehingga pengelolaan pengaduan dapat berjalan optimal dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.(*)
.jpeg)










Tulis Komentar