• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
UU Nomor 20 Th 2003, Prof Taufiqurokhman Usulkan Penambahan Pasal dan Ayat Digitalisasi Pendidikan
Dibaca : 172 Kali
Indosat Percepat Pemulihan Jaringan bagi Warga Terdampak Banjir di Sumatera
Dibaca : 201 Kali
Tatang Yudiansyah: Kelola Keuangan Sekolah dengan Transparan, Tutup Informasi yang Dikecualikan
Dibaca : 176 Kali
Unilak dan UIN Batu Sangkar Lanjutkan Kerjasama
Dibaca : 241 Kali
Indosat Ooredoo Hutchison Salurkan Bantuan ke Korban Banjir dan Longsor di Padang Pariaman
Dibaca : 299 Kali

  • Home
  • Opini

Gugatan Pilkada Siak (Lagi): Antara Lucu, Nekat dan Salah Alamat

Zulmiron
Kamis, 27 Maret 2025 14:20:33 WIB
Cetak
Ilham Muhammad Yasir.

Oeh Ilham Muhammad Yasir, SH, L.LM (Anggota dan Ketua KPU Provinsi Riau 2014 – 2019 dan 2019 – 2024, dan saat ini adalah Mahasiswa Program (S3) Doktor Ilmu Hukum Tatanegara (HTN) Universitas Islam Riau).


KALAU Anda orang hukum, mungkin baiknya duduk sejenak. Bila bukan, secangkir teh hangat bisa jadi pilihan bijak. 

Sebab kabar dari Siak ini terasa lebih seperti episode sinetron politik ketimbang perkara konstitusional. Seorang calon wakil bupati yang tidak menang, dan berjalan sendiri tanpa pasangannya, konon mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi. Bukan menggugat hasil suara, tapi mempertanyakan periodesasi lawan. Sebuah manuver yang—jika bukan akrobat hukum—barangkali bisa disebut komedi ringan pasca PSU.

Bukan untuk membantah hasil suara, tapi untuk mempertanyakan masa jabatan paslon petahana (03) yang kalah. Sebuah manuver yang jika tidak disebut akrobat politik, mungkin cocok disebut komedi ringan.

Pilkada Siak pasca PSU pada 22 Maret 2025 telah menghasilkan kemenangan bagi pasangan Afni–Syamsurizal (Paslon 02), dengan perolehan sebanyak 82.586 suara, unggul dari petahana Alfedri–Husni (Paslon 03) yang memperoleh sebanyak 82.292 suara. Sementara Paslon 01 (Irving–Sugianto) tertinggal jauh di angka 37.854 suara.

Infonya, setelah KPU Siak menetapkan pleno rekapitualasi hasil pada Senin, 24 Maret 2025 pukul 15.30 WIB. Sesuai ketentuan, batas pengajuan permohonan ke MK adalah 3x24 jam, yaitu hingga Rabu, 26 Maret 2025 pukul 23.59 WIB,, tadi malam. Artinya, permohonan sudah harus didaftaran paling terakhir sebelum pukul 23.59 Wib ke MK.

Berdasarkan Pasal 157 ayat (3) UU No 10 Tahun 2016 dan Pasal 3 ayat (1) PMK No. 3 Tahun 2024, hanya pasangan calon secara lengkap yang dapat mengajukan permohonan sengketa hasil ke MK. Permohonan yang diajukan hanya oleh calon wakil bupati tanpa pasangannya bukan hanya cacat formil, tetapi cacat secara subjek hukum.

Selain itu MK juga pernah menolak permohonan. Misalnya, Putusan No. 120/PHPU.D-XV/2017 (Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara), Mahkamah menolak permohonan karena diajukan oleh salah satu calon saja.

Begitu pula terkait ambang batas untuk Kabupaten Siak dengan jumlah penduduk antara 250.001–500.000 jiwa adalah 1,5% dari total suara sah (202.732 suara), yaitu sekitar 3.041 suara. Paslon 01 tertinggal 44.732 suara dari pemenang, jauh di luar ambang batas tersebut. Maka, dari sisi materiil pun permohonan tidak layak diperiksa lebih lanjut.

Menariknya, sebagaimana laporan yang diterbitkan oleh media online: MimbarDesa.com(https://mimbardesa.com/detail/2107/diduga-didanai-paslon-03-sugianto-gugat-periodesasi-bupati-alfedri-ke-mk), terdapat dugaan bahwa gugatan ini didanai oleh salah satu Paslon yang lain untuk mengugat periodesasi Bupati Alfedri (03).  

Jika benar, maka ini bukan lagi soal hasil pemilihan, tetapi strategi politik yang diselundupkan ke ranah konstitusional. Mahkamah Konstitusi bukan ruang manuver politik, melainkan forum keadilan yang tunduk pada hukum acara yang ketat.

Fenomena ini menunjukkan pentingnya literasi hukum dalam dunia politik. Konstitusi bukan ruang bebas ekspresi politik tanpa dasar. Setiap permohonan harus memenuhi syarat formil, materiil, dan etik hukum. Jika tidak, permohonan seperti ini hanya akan menjadi tontonan yang lucu bagi para akademisi hukum, dan preseden buruk bagi demokrasi kita.

Secara normatif, MK adalah lembaga penjaga konstitusi (guardian of the constitution), bukan ruang kompromi atau panggung sandiwara politik. Jika benar gugatan yang diajukan Calon Wakil Bupati 01 tidak ditujukan untuk menggugat hasil pemilihan secara sah, melainkan dimaksudkan untuk menyerang personal calon lain atau mengusik legitimasi periodesasi, maka hal ini menunjukkan betapa keruhnya praktik politik elektoral di tingkat lokal.

Manuver semacam ini bukan hanya menyalahgunakan hak konstitusional, tetapi juga dapat mencederai integritas lembaga peradilan konstitusi. Penggunaan Mahkamah Konstitusi sebagai instrumen politik adalah bentuk deviasi yang berbahaya.

Apalagi, jika penggugat menyadari sejak awal bahwa dirinya tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), namun tetap memaksakan diri hanya demi manuver opini atau menciptakan ketidakstabilan pasca pemilu. Ini bukan hanya salah tempat, tetapi juga salah niat.

Dalam masyarakat demokratis, semua pihak yang ikut serta dalam kontestasi politik seharusnya memahami bahwa sengketa hasil pemilihan bukanlah jalan untuk 'membalas kekalahan', melainkan forum hukum terbatas yang tunduk pada aturan dan syarat yang ketat. Mendorong ruang hukum menjadi alat tawar-menawar politik jangka pendek akan merusak kepercayaan publik terhadap proses hukum dan keadilan itu sendiri.

Publik harus terus diedukasi agar tidak ikut-ikutan terseret dalam narasi hukum yang kosong dasar. Selain itu, penting bagi MK untuk secara tegas menolak dan menyatakan permohonan semacam ini tidak dapat diterima, agar tidak menjadi yurisprudensi yang membuka celah pemanfaatan MK untuk agenda non-konstitusional. Sebab bila dibiarkan, maka ruang peradilan kita tidak akan steril dari kepentingan-kepentingan politis yang tidak berdasar hukum. Semoga.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Subsidi dan Teknologi, Kunci Menjaga Stabilitas Pangan di Tengah Mahalnya Biaya Input Pertanian

Bhabinkamtibmas Minas Jaya Bripka Rosady Elian Raih Penghargaan Green Policing Award Polda Riau 2025

Temuan dan Evaluasi Beasiswa PKH Siak

Duka atas Kebakaran SMA Negeri 1 Meranti dan Harapan Transparansi

Path-Goal Theory dan Kepemimpinan Akademik: Menuntun Generasi Muda Ekonom Indonesia

Diplomasi Bela Palestina Presiden Prabowo Subianto

Subsidi dan Teknologi, Kunci Menjaga Stabilitas Pangan di Tengah Mahalnya Biaya Input Pertanian

Bhabinkamtibmas Minas Jaya Bripka Rosady Elian Raih Penghargaan Green Policing Award Polda Riau 2025

Temuan dan Evaluasi Beasiswa PKH Siak

Duka atas Kebakaran SMA Negeri 1 Meranti dan Harapan Transparansi

Path-Goal Theory dan Kepemimpinan Akademik: Menuntun Generasi Muda Ekonom Indonesia

Diplomasi Bela Palestina Presiden Prabowo Subianto



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
UU Nomor 20 Th 2003, Prof Taufiqurokhman Usulkan Penambahan Pasal dan Ayat Digitalisasi Pendidikan
03 Desember 2025
Indosat Percepat Pemulihan Jaringan bagi Warga Terdampak Banjir di Sumatera
03 Desember 2025
Tatang Yudiansyah: Kelola Keuangan Sekolah dengan Transparan, Tutup Informasi yang Dikecualikan
03 Desember 2025
Unilak dan UIN Batu Sangkar Lanjutkan Kerjasama
02 Desember 2025
Indosat Ooredoo Hutchison Salurkan Bantuan ke Korban Banjir dan Longsor di Padang Pariaman
02 Desember 2025
PSMTI Riau Salurkan Bantuan 1 Ton Beras untuk Korban Bencana Alam Sumatera
02 Desember 2025
Gelar Uji Kompetensi Teknis Analis Hukum, Kanwil Kemenkum Riau Tegaskan Penguatan Profesionalisme SDM Aparatur
01 Desember 2025
Kick Off HPN 2026 di Serang Diwarnai Suasana Penuh Solidaritas
30 November 2025
Jaga Kelangsungan Hidup Industri Media, Munir: Kami Berharap Negara Semakin Ambil Peran Sentral
30 November 2025
Gala Dinner Rangkaian Kick-Off HPN 2026 di Serang, Munir: Pers Itu Pengabdi ke Masyarakat
29 November 2025
TERPOPULER +
  • 1 Pengurus Matua Saiyo dan P3MS Pekanbaru Buka Donasi Bencana Alam di Sekitar Matur
  • 2 Kick Off HPN di Banten, Zulmansyah: Kami Ingin Ini Jadi Pesta Rakyat yang Meriah
  • 3 Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak
  • 4 PT Arara Abadi Mitigasi dan Sosialisasi Pencegahan Karhutla ke Mahasiswa dan Akdemisi Unri
  • 5 PWI Pokja Pekanbaru Gelar Billiard Championship 2025, 64 Wartawan Siap Adu Skill
  • 6 Ditjenpas dan PWI Pusat Bersinergi Kembangkan Komunikasi Publik di Lapas Cipinang
  • 7 KPRP Audiensl dengan Komunitas Pers, Aiman Wicaksono: Jurnalis Bukan Musuh, Tetapi Mitra Strategis Demokrasi
  • 8 SK Prodi S3 Manajemen Keluar, Unilak Buka Penerimaan Mahasiswa Baru
  • 9 Ketua DK PWI Riau Wewanti-Wanti Wartawan Tidak Terjebak Kepentingan Kelompok Tertentu
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved