• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
Dibaca : 170 Kali
Sosialisasi EMIS GTK IMP, Syamsurizal Tekankan Akurasi Data Madrasah di Siak
Dibaca : 181 Kali
Rapat TIMPORA Kabupaten Kampar 2026, Imigrasi Pekanbaru Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing
Dibaca : 202 Kali
Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang
Dibaca : 232 Kali
Ikuti Policy Talks Nasional, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Analis Kebijakan
Dibaca : 216 Kali

  • Home
  • Opini

Gugatan Pilkada Siak (Lagi): Antara Lucu, Nekat dan Salah Alamat

Zulmiron
Kamis, 27 Maret 2025 14:20:33 WIB
Cetak
Ilham Muhammad Yasir.

Oeh Ilham Muhammad Yasir, SH, L.LM (Anggota dan Ketua KPU Provinsi Riau 2014 – 2019 dan 2019 – 2024, dan saat ini adalah Mahasiswa Program (S3) Doktor Ilmu Hukum Tatanegara (HTN) Universitas Islam Riau).


KALAU Anda orang hukum, mungkin baiknya duduk sejenak. Bila bukan, secangkir teh hangat bisa jadi pilihan bijak. 

Sebab kabar dari Siak ini terasa lebih seperti episode sinetron politik ketimbang perkara konstitusional. Seorang calon wakil bupati yang tidak menang, dan berjalan sendiri tanpa pasangannya, konon mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi. Bukan menggugat hasil suara, tapi mempertanyakan periodesasi lawan. Sebuah manuver yang—jika bukan akrobat hukum—barangkali bisa disebut komedi ringan pasca PSU.

Bukan untuk membantah hasil suara, tapi untuk mempertanyakan masa jabatan paslon petahana (03) yang kalah. Sebuah manuver yang jika tidak disebut akrobat politik, mungkin cocok disebut komedi ringan.

Pilkada Siak pasca PSU pada 22 Maret 2025 telah menghasilkan kemenangan bagi pasangan Afni–Syamsurizal (Paslon 02), dengan perolehan sebanyak 82.586 suara, unggul dari petahana Alfedri–Husni (Paslon 03) yang memperoleh sebanyak 82.292 suara. Sementara Paslon 01 (Irving–Sugianto) tertinggal jauh di angka 37.854 suara.

Infonya, setelah KPU Siak menetapkan pleno rekapitualasi hasil pada Senin, 24 Maret 2025 pukul 15.30 WIB. Sesuai ketentuan, batas pengajuan permohonan ke MK adalah 3x24 jam, yaitu hingga Rabu, 26 Maret 2025 pukul 23.59 WIB,, tadi malam. Artinya, permohonan sudah harus didaftaran paling terakhir sebelum pukul 23.59 Wib ke MK.

Berdasarkan Pasal 157 ayat (3) UU No 10 Tahun 2016 dan Pasal 3 ayat (1) PMK No. 3 Tahun 2024, hanya pasangan calon secara lengkap yang dapat mengajukan permohonan sengketa hasil ke MK. Permohonan yang diajukan hanya oleh calon wakil bupati tanpa pasangannya bukan hanya cacat formil, tetapi cacat secara subjek hukum.

Selain itu MK juga pernah menolak permohonan. Misalnya, Putusan No. 120/PHPU.D-XV/2017 (Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara), Mahkamah menolak permohonan karena diajukan oleh salah satu calon saja.

Begitu pula terkait ambang batas untuk Kabupaten Siak dengan jumlah penduduk antara 250.001–500.000 jiwa adalah 1,5% dari total suara sah (202.732 suara), yaitu sekitar 3.041 suara. Paslon 01 tertinggal 44.732 suara dari pemenang, jauh di luar ambang batas tersebut. Maka, dari sisi materiil pun permohonan tidak layak diperiksa lebih lanjut.

Menariknya, sebagaimana laporan yang diterbitkan oleh media online: MimbarDesa.com(https://mimbardesa.com/detail/2107/diduga-didanai-paslon-03-sugianto-gugat-periodesasi-bupati-alfedri-ke-mk), terdapat dugaan bahwa gugatan ini didanai oleh salah satu Paslon yang lain untuk mengugat periodesasi Bupati Alfedri (03).  

Jika benar, maka ini bukan lagi soal hasil pemilihan, tetapi strategi politik yang diselundupkan ke ranah konstitusional. Mahkamah Konstitusi bukan ruang manuver politik, melainkan forum keadilan yang tunduk pada hukum acara yang ketat.

Fenomena ini menunjukkan pentingnya literasi hukum dalam dunia politik. Konstitusi bukan ruang bebas ekspresi politik tanpa dasar. Setiap permohonan harus memenuhi syarat formil, materiil, dan etik hukum. Jika tidak, permohonan seperti ini hanya akan menjadi tontonan yang lucu bagi para akademisi hukum, dan preseden buruk bagi demokrasi kita.

Secara normatif, MK adalah lembaga penjaga konstitusi (guardian of the constitution), bukan ruang kompromi atau panggung sandiwara politik. Jika benar gugatan yang diajukan Calon Wakil Bupati 01 tidak ditujukan untuk menggugat hasil pemilihan secara sah, melainkan dimaksudkan untuk menyerang personal calon lain atau mengusik legitimasi periodesasi, maka hal ini menunjukkan betapa keruhnya praktik politik elektoral di tingkat lokal.

Manuver semacam ini bukan hanya menyalahgunakan hak konstitusional, tetapi juga dapat mencederai integritas lembaga peradilan konstitusi. Penggunaan Mahkamah Konstitusi sebagai instrumen politik adalah bentuk deviasi yang berbahaya.

Apalagi, jika penggugat menyadari sejak awal bahwa dirinya tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), namun tetap memaksakan diri hanya demi manuver opini atau menciptakan ketidakstabilan pasca pemilu. Ini bukan hanya salah tempat, tetapi juga salah niat.

Dalam masyarakat demokratis, semua pihak yang ikut serta dalam kontestasi politik seharusnya memahami bahwa sengketa hasil pemilihan bukanlah jalan untuk 'membalas kekalahan', melainkan forum hukum terbatas yang tunduk pada aturan dan syarat yang ketat. Mendorong ruang hukum menjadi alat tawar-menawar politik jangka pendek akan merusak kepercayaan publik terhadap proses hukum dan keadilan itu sendiri.

Publik harus terus diedukasi agar tidak ikut-ikutan terseret dalam narasi hukum yang kosong dasar. Selain itu, penting bagi MK untuk secara tegas menolak dan menyatakan permohonan semacam ini tidak dapat diterima, agar tidak menjadi yurisprudensi yang membuka celah pemanfaatan MK untuk agenda non-konstitusional. Sebab bila dibiarkan, maka ruang peradilan kita tidak akan steril dari kepentingan-kepentingan politis yang tidak berdasar hukum. Semoga.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kanwil Kemenkum Riau Dorong Inovasi Digital Hukum

Pasca Ops Ketupat 2026, Polda Riau Intensifkan KRYD

Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi

Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.

Penguatan Lembaga Komisi Informasi Menuju Budaya Kerja Badan Publik yang Transparan

Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers

Kanwil Kemenkum Riau Dorong Inovasi Digital Hukum

Pasca Ops Ketupat 2026, Polda Riau Intensifkan KRYD

Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi

Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.

Penguatan Lembaga Komisi Informasi Menuju Budaya Kerja Badan Publik yang Transparan

Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
22 April 2026
Sosialisasi EMIS GTK IMP, Syamsurizal Tekankan Akurasi Data Madrasah di Siak
22 April 2026
Rapat TIMPORA Kabupaten Kampar 2026, Imigrasi Pekanbaru Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing
22 April 2026
Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang
21 April 2026
Ikuti Policy Talks Nasional, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Analis Kebijakan
21 April 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Inovasi Digital Hukum
21 April 2026
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah
21 April 2026
Rahul Nahkodai Karang Taruna Riau, Hendrik Firnanda: Momentum Kebangkitan Pemuda
21 April 2026
Pemerintah Serahkan DIM RUU PPRT ke DPR
20 April 2026
Halal bi Halal PGRI Riau, Adolf Bastian: Mari Kita Perbarui Niat
20 April 2026
TERPOPULER +
  • 1 Bupati Agam Berharap IKLA Dapat Terus Jadi Benteng Pelestarian Adat dan Budaya Minangkabau
  • 2 Tambua dan Silat Gelombang Semarakkan Milad Perak IKLA Riau
  • 3 Sekjend PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat, Achmad Munir: Kami Kehilangan Kader Terbaik
  • 4 SKK Migas Perwakilan Sumbagut Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Sekjend PWI Zulmansyah Sekedang
  • 5 Sekjend PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat, Sumber Rajasa Ginting: Mohon Dimaafkan Segala Kesalahan Almarhum
  • 6 Menuju Pasar Ekspor, Pucuk Rebung-PHR Sukses Berkolaborasi Berdayakan UMKM Riau
  • 7 Pemkab Siak Dorong Petani Jemput Program PSR
  • 8 Tanamkan Pendidikan Penuh Kasih, Guru RA Didorong Terapkan KBC
  • 9 Jawaban Pemerintah Atas LKPJ 2025: Wabup Siak Tekankan Efisiensi Anggaran dan Sinergi Program Nasional
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved