• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
PLN Bersama Pemprov Riau Kementerian Terkait Perkuat Sinergi Mempercepat Program Lides
Dibaca : 120 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Perkenalkan Inovasi HARMONITAS
Dibaca : 140 Kali
Silaturahmi dengan SMSI Riau, Fikri Fardhian: Media Mitra Strategis dalam Menyampaikan Informasi yang Akurat ke Masyarakat
Dibaca : 166 Kali
Di Tengah Disrupsi AI, Syahrul Aidi: Kolaborasi Jadi Kunci Menjaga Pers
Dibaca : 166 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Bantuan Hukum Pro Bono bagi Tahanan dan Pelaksanaan Pidana Alternatif
Dibaca : 165 Kali

  • Home
  • Opini

Gugatan Pilkada Siak (Lagi): Antara Lucu, Nekat dan Salah Alamat

Zulmiron
Kamis, 27 Maret 2025 14:20:33 WIB
Cetak
Ilham Muhammad Yasir.

Oeh Ilham Muhammad Yasir, SH, L.LM (Anggota dan Ketua KPU Provinsi Riau 2014 – 2019 dan 2019 – 2024, dan saat ini adalah Mahasiswa Program (S3) Doktor Ilmu Hukum Tatanegara (HTN) Universitas Islam Riau).


KALAU Anda orang hukum, mungkin baiknya duduk sejenak. Bila bukan, secangkir teh hangat bisa jadi pilihan bijak. 

Sebab kabar dari Siak ini terasa lebih seperti episode sinetron politik ketimbang perkara konstitusional. Seorang calon wakil bupati yang tidak menang, dan berjalan sendiri tanpa pasangannya, konon mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi. Bukan menggugat hasil suara, tapi mempertanyakan periodesasi lawan. Sebuah manuver yang—jika bukan akrobat hukum—barangkali bisa disebut komedi ringan pasca PSU.

Bukan untuk membantah hasil suara, tapi untuk mempertanyakan masa jabatan paslon petahana (03) yang kalah. Sebuah manuver yang jika tidak disebut akrobat politik, mungkin cocok disebut komedi ringan.

Pilkada Siak pasca PSU pada 22 Maret 2025 telah menghasilkan kemenangan bagi pasangan Afni–Syamsurizal (Paslon 02), dengan perolehan sebanyak 82.586 suara, unggul dari petahana Alfedri–Husni (Paslon 03) yang memperoleh sebanyak 82.292 suara. Sementara Paslon 01 (Irving–Sugianto) tertinggal jauh di angka 37.854 suara.

Infonya, setelah KPU Siak menetapkan pleno rekapitualasi hasil pada Senin, 24 Maret 2025 pukul 15.30 WIB. Sesuai ketentuan, batas pengajuan permohonan ke MK adalah 3x24 jam, yaitu hingga Rabu, 26 Maret 2025 pukul 23.59 WIB,, tadi malam. Artinya, permohonan sudah harus didaftaran paling terakhir sebelum pukul 23.59 Wib ke MK.

Berdasarkan Pasal 157 ayat (3) UU No 10 Tahun 2016 dan Pasal 3 ayat (1) PMK No. 3 Tahun 2024, hanya pasangan calon secara lengkap yang dapat mengajukan permohonan sengketa hasil ke MK. Permohonan yang diajukan hanya oleh calon wakil bupati tanpa pasangannya bukan hanya cacat formil, tetapi cacat secara subjek hukum.

Selain itu MK juga pernah menolak permohonan. Misalnya, Putusan No. 120/PHPU.D-XV/2017 (Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara), Mahkamah menolak permohonan karena diajukan oleh salah satu calon saja.

Begitu pula terkait ambang batas untuk Kabupaten Siak dengan jumlah penduduk antara 250.001–500.000 jiwa adalah 1,5% dari total suara sah (202.732 suara), yaitu sekitar 3.041 suara. Paslon 01 tertinggal 44.732 suara dari pemenang, jauh di luar ambang batas tersebut. Maka, dari sisi materiil pun permohonan tidak layak diperiksa lebih lanjut.

Menariknya, sebagaimana laporan yang diterbitkan oleh media online: MimbarDesa.com(https://mimbardesa.com/detail/2107/diduga-didanai-paslon-03-sugianto-gugat-periodesasi-bupati-alfedri-ke-mk), terdapat dugaan bahwa gugatan ini didanai oleh salah satu Paslon yang lain untuk mengugat periodesasi Bupati Alfedri (03).  

Jika benar, maka ini bukan lagi soal hasil pemilihan, tetapi strategi politik yang diselundupkan ke ranah konstitusional. Mahkamah Konstitusi bukan ruang manuver politik, melainkan forum keadilan yang tunduk pada hukum acara yang ketat.

Fenomena ini menunjukkan pentingnya literasi hukum dalam dunia politik. Konstitusi bukan ruang bebas ekspresi politik tanpa dasar. Setiap permohonan harus memenuhi syarat formil, materiil, dan etik hukum. Jika tidak, permohonan seperti ini hanya akan menjadi tontonan yang lucu bagi para akademisi hukum, dan preseden buruk bagi demokrasi kita.

Secara normatif, MK adalah lembaga penjaga konstitusi (guardian of the constitution), bukan ruang kompromi atau panggung sandiwara politik. Jika benar gugatan yang diajukan Calon Wakil Bupati 01 tidak ditujukan untuk menggugat hasil pemilihan secara sah, melainkan dimaksudkan untuk menyerang personal calon lain atau mengusik legitimasi periodesasi, maka hal ini menunjukkan betapa keruhnya praktik politik elektoral di tingkat lokal.

Manuver semacam ini bukan hanya menyalahgunakan hak konstitusional, tetapi juga dapat mencederai integritas lembaga peradilan konstitusi. Penggunaan Mahkamah Konstitusi sebagai instrumen politik adalah bentuk deviasi yang berbahaya.

Apalagi, jika penggugat menyadari sejak awal bahwa dirinya tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), namun tetap memaksakan diri hanya demi manuver opini atau menciptakan ketidakstabilan pasca pemilu. Ini bukan hanya salah tempat, tetapi juga salah niat.

Dalam masyarakat demokratis, semua pihak yang ikut serta dalam kontestasi politik seharusnya memahami bahwa sengketa hasil pemilihan bukanlah jalan untuk 'membalas kekalahan', melainkan forum hukum terbatas yang tunduk pada aturan dan syarat yang ketat. Mendorong ruang hukum menjadi alat tawar-menawar politik jangka pendek akan merusak kepercayaan publik terhadap proses hukum dan keadilan itu sendiri.

Publik harus terus diedukasi agar tidak ikut-ikutan terseret dalam narasi hukum yang kosong dasar. Selain itu, penting bagi MK untuk secara tegas menolak dan menyatakan permohonan semacam ini tidak dapat diterima, agar tidak menjadi yurisprudensi yang membuka celah pemanfaatan MK untuk agenda non-konstitusional. Sebab bila dibiarkan, maka ruang peradilan kita tidak akan steril dari kepentingan-kepentingan politis yang tidak berdasar hukum. Semoga.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kabut Asap Bukan Bencana Alam, Ini Kejahatan Lingkungan Tahunan Berulang

Waspada Killing Ground Terhadap Presiden Prabowo sebagai Sang Presiden

SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih IPU

Ketika Pemerintah Menjadi Milik Pemenang

Kanwil Kemenkum Riau Tingkatkan Manajemen ASN

Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan Dukung Penyiapan Fast-Track Layanan Apostille

Kabut Asap Bukan Bencana Alam, Ini Kejahatan Lingkungan Tahunan Berulang

Waspada Killing Ground Terhadap Presiden Prabowo sebagai Sang Presiden

SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih IPU

Ketika Pemerintah Menjadi Milik Pemenang

Kanwil Kemenkum Riau Tingkatkan Manajemen ASN

Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan Dukung Penyiapan Fast-Track Layanan Apostille



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
PLN Bersama Pemprov Riau Kementerian Terkait Perkuat Sinergi Mempercepat Program Lides
16 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkenalkan Inovasi HARMONITAS
16 September 2026
Silaturahmi dengan SMSI Riau, Fikri Fardhian: Media Mitra Strategis dalam Menyampaikan Informasi yang Akurat ke Masyarakat
16 September 2026
Di Tengah Disrupsi AI, Syahrul Aidi: Kolaborasi Jadi Kunci Menjaga Pers
16 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Bantuan Hukum Pro Bono bagi Tahanan dan Pelaksanaan Pidana Alternatif
16 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Pedoman Tata Kelola Sentra KI dengan DJKI
16 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Layanan Daktiloskopi dengan Ditjen AHU
16 September 2026
Perkenalkan Diri ke PWI, Fikri Fardhian: Hubungan PHR dengan Insan Pers Harus Terjalin Seperti Saudara
16 September 2026
Syahrul Aidi Dorong Pemprov Riau Perkuat Kerjasama Pendidikan, Tenaga Kerja dan Investasi dengan Jepang
16 September 2026
MNK Rokan Tonggak Baru Pionir Pengembangan MNK Indonesia oleh Pertamina
15 September 2026
TERPOPULER +
  • 1 PT Arara Abadi dan IKPP Kolaborasi dengan TNI/Polri-Upika Padamkan Api di Lahan Masyarakat
  • 2 Melalui Perseroan Perorangan, Kanwil Kemenkum Riau Dorong UMKM Dumai Naik Kelas
  • 3 Evaluasi IRH 2026, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Reformasi Hukum Daerah yang Lebih Substantif dan Berdampak
  • 4 Karhutla Belum Terkendali, Tiga Titik Kebakaran di Riau Masih Jadi Fokus Penanganan
  • 5 Perkuat Komunitas Orado, Klub KOMPAK Pekanbaru Gelar Turnamen Antar Klub se Riau
  • 6 Waspada Killing Ground Terhadap Presiden Prabowo sebagai Sang Presiden
  • 7 IKWI Riau Dorong Perempuan Berani Tampil dan Ubah Mindset
  • 8 Jaga Hubungan dengan Pelanggan agar Tetap Loyal, Kunci Keberhasilan Wirausaha
  • 9 Wamenaker Ajak Mahasiswa Kawal Kedaulatan Ekonomi dan Program Ketenagakerjaan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved