• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau di Sungai Batang Kuantan
Dibaca : 163 Kali
Nasaruddin Umar: Luar Biasa! Satu Kafilah Pesertanya Lebih dari Seribu Orang
Dibaca : 170 Kali
Torehkan Prestasi Nasional, Siswa SMAN 8 Pekanbaru Bawa Pulang Emas dan Perunggu
Dibaca : 195 Kali
Menag: Ruang Baru bagi Penguatan Spiritual dan Peradaban Umat
Dibaca : 213 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Medan
Dibaca : 275 Kali

  • Home
  • Riau

KI Riau Ingatkan BP Serahkan Laporan Tahunan

Zulmiron
Jumat, 21 Maret 2025 10:05:00 WIB
Cetak
Komisioner KI Riau Bidang Advokasi, sosialisasi dan Edukasi, H Zufra Irwan SE MM CMed.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau minta seluruh Badan Publik (BP) di Riau agar segera menyampaikan Laporan Tahunan terkait Layanan Informasi Publik di BP masing-masing ke KI Riau sesegera mungkin.

BP yang diminta segera menyampaikan Laporan Layanan Informasi Publik tersebut tidak hanya pemerintah kabupaten/kota dan instansi di lingkup Pemprov Riau saja, tetapi seluruh BP instansi vertikal, kepolisian, kejaksaan, BUMD dan BP lainya.

"Laporan tahunan ini sifatnya diwajibkan agar BP menyerahkan ke KI setiap tahunya. Kewajiban ini  diatur dalam pasal 56  PERKI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. "Satu-satunya lembaga yang diberikan amanah dan kewenangan menetapkan standar layanan informasi publik ya Komisi Informasi," kata Komisioner KI Riau Bidang Advokasi, sosialisasi dan Edukasi, H Zufra Irwan SE MM CMed di Pekanbaru, Kamis (20/03/2025).

Zufra yang juga Ketua Dewan Kehormatan PWI Riau ini menjelaskan,  BP wajib menyusun dan menyediakan laporan layanan informasi publik paling lambat tiga bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.

Baca Juga :
  • Lepas Kafilah MTQ Siak, Afni: Bonus Naik 10 Persen dan Hadiah Umrah Tetap Diberikan
  • Bantu Pasien Tak Mampu, Rumah Singgah Kesehatan Gratis Mulai Dibangun di Siak
  • Demi Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Siak Dukung KPK Benahi PI 10 Persen Migas

"Sudah ada yang menyampaikan laporan tahunan itu, sudah banyak juga. Ini menjadi bagian penting bagi KI Riau dalam melakukan monitoring dan evaluasi, mengukur kepatuhan BP terhadap UU KIP yang hasilnya setiap tahun juga diumumkan. BPK Riau serta beberapa BP udah menyampaikan," ujar Zufra.

Laporan layanan informasi publik tersebut, demikian menurut Zufra, berisikan gambaran umum kebijakan layanan informasi publik, gambaran umum pelaksanaan layanan informasi publik, rincian pelayanan informasi publik. Termasuk rincian penyelesaian sengketa informasi publik jika ada, kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan layanan informasi publik, rekomendasi, rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik.

Intinnya, lanjut Zufra, adalah tatakelola layanan, kepatuhan, komitmen dan implementasi  UU KIP tentang Keterbukaan Informasi Publik wajib dijalankan oleh BP." Antara lain lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif maupun lembaga negara lain, sekolah, kampus. Sepanjang  dibiayai APBN, APBD termasuk organisasi non pemerintah yang mengelola dana publik,'' papar Zufra.

Dijelaskan Zufra, KI Riau setiap kesempatan selalu mensosialisasikanhal ini. Bahkan, kata Zufra, BP yang mengikuti monitoring dan evaluasi (Monev) KI Riau setiap tahun juga dapat menyerahkan laporan tersebut.

"Semua instansi, apakah vertikal, atau atasan BP di tingkat pusat selalu kita sampaikan evaluasi kepatuhanya terhadap UU KIP alias transparansi. Begitu juga kabupaten/kota kita sampaikan ke bupati dan walikota, Badan, dinas di lingkup Pemprov Riau ke Gubernur," tutur Zufra.

Dijelaskan, tugas menatakelola informasi publik di setiap BP dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasj (PPID), termasuk laporan tahunan tersebut.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Nasaruddin Umar: Luar Biasa! Satu Kafilah Pesertanya Lebih dari Seribu Orang

Rarak dan Calempong Kuansing Warnai Penerimaan Kafilah MTQ XLIV Riau 2026

Perkuat Integritas dan Profesionalitas, LPTQ Riau Gelar Orientasi dan Pembekalan Dewan Hakim MTQ ke-44 Tingkat Provinsi

Melalui FGD Strategis, Kemenkum Riau Dorong Harmonisasi Perizinan Daerah

Heboh! Ular Piton Ukuran 5 Meter Muncul di Permukiman Warga Tangkerang Labuay

Demi Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Siak Dukung KPK Benahi PI 10 Persen Migas

Nasaruddin Umar: Luar Biasa! Satu Kafilah Pesertanya Lebih dari Seribu Orang

Rarak dan Calempong Kuansing Warnai Penerimaan Kafilah MTQ XLIV Riau 2026

Perkuat Integritas dan Profesionalitas, LPTQ Riau Gelar Orientasi dan Pembekalan Dewan Hakim MTQ ke-44 Tingkat Provinsi

Melalui FGD Strategis, Kemenkum Riau Dorong Harmonisasi Perizinan Daerah

Heboh! Ular Piton Ukuran 5 Meter Muncul di Permukiman Warga Tangkerang Labuay

Demi Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Siak Dukung KPK Benahi PI 10 Persen Migas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau di Sungai Batang Kuantan
27 Juni 2026
Nasaruddin Umar: Luar Biasa! Satu Kafilah Pesertanya Lebih dari Seribu Orang
27 Juni 2026
Torehkan Prestasi Nasional, Siswa SMAN 8 Pekanbaru Bawa Pulang Emas dan Perunggu
27 Juni 2026
Menag: Ruang Baru bagi Penguatan Spiritual dan Peradaban Umat
27 Juni 2026
Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Medan
26 Juni 2026
Rarak dan Calempong Kuansing Warnai Penerimaan Kafilah MTQ XLIV Riau 2026
26 Juni 2026
Perkuat Integritas dan Profesionalitas, LPTQ Riau Gelar Orientasi dan Pembekalan Dewan Hakim MTQ ke-44 Tingkat Provinsi
26 Juni 2026
Kemenkum Riau Dorong Ranperda Penanaman Modal yang Inklusif dan Berbasis HAM
26 Juni 2026
Melalui FGD Strategis, Kemenkum Riau Dorong Harmonisasi Perizinan Daerah
26 Juni 2026
Pembukaan Kembali Gerai di Mal SKA Pekanbaru, The Palace Jeweler Hadirkan Berbagai Promo Menarik
26 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 Waspada Penipuan!, UIR Tegaskan Tidak Pernah Menagih UKT Melalui WhatsApp, SMS Maupun Medsos
  • 2 KLH/BPLH Perkuat Pencegahan Karhutla di Lahan Gambut Riau
  • 3 16 Tokoh Terima Anugerah SMSI 2026, Ketum SMSI Firdaus: Pers Merdeka Kunci Demokrasi Sehat
  • 4 Wadah Aspirasi Masyarakat, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik "PASTI ADA SOLUSI"
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pengawasan Protokol Notaris di Inhu
  • 6 Tinjau Inovasi CEOR Minas, Komisi VI DPR RI Dukung Langkah Pertamina Jaga Ketahanan Energi Nasional
  • 7 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual di Rohil
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau dan FH Unri Perkuat Sinergi Kukerta Berdampak
  • 9 APP Group Perkuat Kolaborasi di Pelalawan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved