• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Jaga Hubungan dengan Pelanggan agar Tetap Loyal, Kunci Keberhasilan Wirausaha
Dibaca : 160 Kali
Wamenaker Ajak Mahasiswa Kawal Kedaulatan Ekonomi dan Program Ketenagakerjaan
Dibaca : 157 Kali
Menaker Targetkan Peserta TIH Jadi Pencipta Lapangan Kerja
Dibaca : 151 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Percepat Pemenuhan Data Indikasi Geografis Nanas Sungai Apit
Dibaca : 174 Kali
Kemenkum Riau Perkuat Kompetensi Perancang Peraturan
Dibaca : 181 Kali

  • Home
  • Riau

KI Riau Ingatkan BP Serahkan Laporan Tahunan

Zulmiron
Jumat, 21 Maret 2025 10:05:00 WIB
Cetak
Komisioner KI Riau Bidang Advokasi, sosialisasi dan Edukasi, H Zufra Irwan SE MM CMed.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau minta seluruh Badan Publik (BP) di Riau agar segera menyampaikan Laporan Tahunan terkait Layanan Informasi Publik di BP masing-masing ke KI Riau sesegera mungkin.

BP yang diminta segera menyampaikan Laporan Layanan Informasi Publik tersebut tidak hanya pemerintah kabupaten/kota dan instansi di lingkup Pemprov Riau saja, tetapi seluruh BP instansi vertikal, kepolisian, kejaksaan, BUMD dan BP lainya.

"Laporan tahunan ini sifatnya diwajibkan agar BP menyerahkan ke KI setiap tahunya. Kewajiban ini  diatur dalam pasal 56  PERKI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. "Satu-satunya lembaga yang diberikan amanah dan kewenangan menetapkan standar layanan informasi publik ya Komisi Informasi," kata Komisioner KI Riau Bidang Advokasi, sosialisasi dan Edukasi, H Zufra Irwan SE MM CMed di Pekanbaru, Kamis (20/03/2025).

Zufra yang juga Ketua Dewan Kehormatan PWI Riau ini menjelaskan,  BP wajib menyusun dan menyediakan laporan layanan informasi publik paling lambat tiga bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.

Baca Juga :
  • Dinahkodai Muhammad Nefos, KI Riau Siap Bangun Tim Solid dan Kuatkan KIP
  • Satgas Karhutla Riau Apresiasi Dukungan PT Arara Abadi dalam Penanganan Karhutla
  • APHI-GAPKI Dorong Penguatan Kolaborasi Multipihak Percepat Pemadaman Karhutla

"Sudah ada yang menyampaikan laporan tahunan itu, sudah banyak juga. Ini menjadi bagian penting bagi KI Riau dalam melakukan monitoring dan evaluasi, mengukur kepatuhan BP terhadap UU KIP yang hasilnya setiap tahun juga diumumkan. BPK Riau serta beberapa BP udah menyampaikan," ujar Zufra.

Laporan layanan informasi publik tersebut, demikian menurut Zufra, berisikan gambaran umum kebijakan layanan informasi publik, gambaran umum pelaksanaan layanan informasi publik, rincian pelayanan informasi publik. Termasuk rincian penyelesaian sengketa informasi publik jika ada, kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan layanan informasi publik, rekomendasi, rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik.

Intinnya, lanjut Zufra, adalah tatakelola layanan, kepatuhan, komitmen dan implementasi  UU KIP tentang Keterbukaan Informasi Publik wajib dijalankan oleh BP." Antara lain lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif maupun lembaga negara lain, sekolah, kampus. Sepanjang  dibiayai APBN, APBD termasuk organisasi non pemerintah yang mengelola dana publik,'' papar Zufra.

Dijelaskan Zufra, KI Riau setiap kesempatan selalu mensosialisasikanhal ini. Bahkan, kata Zufra, BP yang mengikuti monitoring dan evaluasi (Monev) KI Riau setiap tahun juga dapat menyerahkan laporan tersebut.

"Semua instansi, apakah vertikal, atau atasan BP di tingkat pusat selalu kita sampaikan evaluasi kepatuhanya terhadap UU KIP alias transparansi. Begitu juga kabupaten/kota kita sampaikan ke bupati dan walikota, Badan, dinas di lingkup Pemprov Riau ke Gubernur," tutur Zufra.

Dijelaskan, tugas menatakelola informasi publik di setiap BP dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasj (PPID), termasuk laporan tahunan tersebut.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Dinahkodai Muhammad Nefos, KI Riau Siap Bangun Tim Solid dan Kuatkan KIP

Perkuat Tata Kelola Bantuan Hukum, Kemenkum Riau Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Plt Gubri Lantik Lima Komisioner KI Riau

Dampak Kabut Asap, Kemenag Riau Dorong Satuan Pendidikan Sesuaikan Pembelajaran

Satgas Karhutla Riau Apresiasi Dukungan PT Arara Abadi dalam Penanganan Karhutla

313 Hotspot Terdeteksi, Polda Riau Intensifkan Penanganan Karhutla

Dinahkodai Muhammad Nefos, KI Riau Siap Bangun Tim Solid dan Kuatkan KIP

Perkuat Tata Kelola Bantuan Hukum, Kemenkum Riau Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Plt Gubri Lantik Lima Komisioner KI Riau

Dampak Kabut Asap, Kemenag Riau Dorong Satuan Pendidikan Sesuaikan Pembelajaran

Satgas Karhutla Riau Apresiasi Dukungan PT Arara Abadi dalam Penanganan Karhutla

313 Hotspot Terdeteksi, Polda Riau Intensifkan Penanganan Karhutla



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Jaga Hubungan dengan Pelanggan agar Tetap Loyal, Kunci Keberhasilan Wirausaha
04 September 2026
Wamenaker Ajak Mahasiswa Kawal Kedaulatan Ekonomi dan Program Ketenagakerjaan
04 September 2026
Menaker Targetkan Peserta TIH Jadi Pencipta Lapangan Kerja
04 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Percepat Pemenuhan Data Indikasi Geografis Nanas Sungai Apit
04 September 2026
Kemenkum Riau Perkuat Kompetensi Perancang Peraturan
04 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” Episode 15 Bersama Menteri Hukum RI
04 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Produk Hukum Daerah Berkualitas
04 September 2026
Bekali Mahasiswa Kukerta, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Bantuan Hukum dan Posbankum
04 September 2026
Podcast PWI Pusat Diluncurkan, Wamen Komdigi: Jadikan PWI CHANNEL Berbeda dan Mendidik
03 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Dampak Kebijakan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020
03 September 2026
TERPOPULER +
  • 1 Eka Saputra Terpilih Pimpin Persatuan Matua Saiyo Pekanbaru
  • 2 Persatuan Matua Saiyo Pekanbaru Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 3 Workshop Jurnalistik di Yogyakarta, PWI Komitmen Bersama GAPKI Kawal Industri Sawit Nasional
  • 4 Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan
  • 5 Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Layanan Kewarganegaraan
  • 6 Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan Kopi Liberika Rangsang Meranti
  • 7 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan
  • 8 Harmonisasi Delapan Ranperbup Inhik, Kemenkum Riau Dorong Produk Hukum Daerah Berkualitas
  • 9 Kakanwil Kemenkum Riau Pimpin Rapat Persiapan Desk Evaluasi WBBM
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved