• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Lulus Profesi Insinyur di Unand, Dosen UIR Akmar Efendi Soroti Pemanfaatan Metode Machine Learning
Dibaca : 183 Kali
Natal 2025, Menag Ajak Umat Kristiani Merawat Keluarga
Dibaca : 231 Kali
Kemenhan Bersama PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan di Akmil Magelang
Dibaca : 237 Kali
Hanafi: Apa yang Dirasakan Warga Agam Juga Dirasakan oleh Kami di Perantauan
Dibaca : 336 Kali
Kuota Haji 2026 Riau Berkurang Jadi 4.682, Defizon: Alhamdulillah Jauh di Atas Rata-Rata Nasional
Dibaca : 275 Kali

  • Home
  • Riau

Rapat Pleno Pengurus PWI Riau Cabut Seluruh Hak 20 Anggota Pelanggar PD/ PRT

Zulmiron
Rabu, 19 Februari 2025 19:01:08 WIB
Cetak
Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar saat memimpin rapat pleno pengurus terkait Surat Keputusan (SK) Dewan Kehormatan PWI Pusat yang memberhentikan beberapa anggota PWI Riau, Rabu (19/02/2025).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau resmi mencabut seluruh hak keanggotaan 20 orang yang dijatuhi sanksi pemberhentian penuh dan pemberhentian sementara oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat.

Pencabutan hak keanggotaan terhadap 20 orang ini menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Dewan Kehormatan PWI Pusat nomor 68/II/DK/PWI-P/SK-SR/2025 dan SK Dewan Kehormatan PWI Pusat nomor 69/II/DK/PWI-P/SK-SR/2025 serta SK Dewan Kehormatan PWI Pusat nomor 70/II/DK/PWI-P/SK-SR/2025.

Hal itu disampaikan Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar saat memimpin rapat pleno pengurus terkait Surat Keputusan (SK) Dewan Kehormatan PWI Pusat yang memberhentikan beberapa anggota PWI Riau, Rabu (19/02/2025).

Rapat pleno yang berlangsung secara daring dan luring ini dihadiri Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat, Pengurus Harian serta seluruh Ketua PWI Kabupaten/Kota.

Baca Juga :
  • Penyelenggaraan Nataru Mengacu SE Menag, Muliardi: Tidak Dilakukan Secara Berlebihan
  • Jelang Nataru, Kemenag Riau Siagakan 373 Masjid Ramah Pemudik
  • Wujudkan Asta Protas, Kemenag Riau Telah Membangun Fondasi Perubahan yang Kuat

Rapat pleno ini terkait Sanksi pemberhentian penuh terhadap 3 orang anggota PWI Riau, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat nomor 68/II/DK/PWI-P/SK-SR/2025.

Tiga anggota PWI Riau tersebut yakni Dheni Kurnia, Eka Putra Nasir dan Satria Utama Batubara.

Ketiga nama yang disebutkan diberhentikan karena bertindak sebagai Pelaksana Tugas Pengurus PWI Provinsi Riau bentukan Hendry Ch Bangun, Mantan Ketua Umum PWI yang sebelumnya telah dikenai sanksi pemberhentian penuh sebagai anggota PWI.

Selain itu, rapat pleno juga membahas Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat nomor 69/II/DK/PWI-P/SK-SR/2025 tentang pemberian sanksi pemberhentian sementara pengurus PWI Riau. Mereka yaitu Tun Akhyar, Ridha M Haztil, Syafriadi, Molly Wahyuni, Zulpen Zuhri, Novita Yahya, Harismanto Djambak, dan Faisal Sikumbang.

Juga membahas Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat nomor 70/II/DK/PWI-P/SK-SR/2025 tentang pemberian sanksi pemberhentian sementara pengurus PWI Riau atas nama Agustiar, Erik Suhendra, Syafruddin, Yusrizal, Nofra Saputra, Yan Faisal, Ali Mashuri, Abdul Hakim, dan Efridel.

Nama2 dalam SK Pemberhentian sementara tersebut dikenakan pasal yang sama, yakni bertindak sebagai Pelaksana Tugas Pengurus PWI Provinsi Riau bentukan Hendry Ch Bangun.

Adapun hasil rapat pleno yang dilaksanakan pada Rabu, 19 Februari 2025 di Kantor Sekretariat PWI Riau, memutuskan bahwa Pengurus PWI Riau menerima dan melaksanakan rekomendasi kedua SK yang dikeluarkan Dewan Kehormatan PWI Pusat tersebut.

"Melalui rapat pleno ini, PWI Riau secara resmi mencabut kartu keanggotaan ketiga nama yang disebutkan dalam SK Pemberhentian Penuh, dan juga mencabut hak-hak nya sebagai anggota PWI," ujar Ketua PWI Riau.

"Untuk nama-nama yang disebutkan dalam SK pemberhentian sementara, Mereka diwajibkan mengembalikan kartu PWI dan menanggalkan atribut yang berkaitan dengan PWI. Setelah masa pemberhentian sementara habis, akan dievaluasi dan akan diberikan tindakan selanjutnya," tutur Raja.

Untuk diketahui, nama-nama yang disebutkan dalam SK Dewan Kehormatan PWI Pusat tersebut dianggap melanggar PD PWI Pasal 8 huruf a karena tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota PWI untuk Menaati PD, PRT, KEJ, KPW, dan keputusan-keputusan organisasi.

Kemudian KPW PWI Pasal 1 karena tidak mematuhi KPW, KEJ, PD, dan PRT, serta Pasal 3 karena melakukan hal tercela, yakni melanggar dan merendahkan KPW, KEJ, PD, PRT, dan peraturan organisasi, moral dan kepantasan.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Penyelenggaraan Nataru Mengacu SE Menag, Muliardi: Tidak Dilakukan Secara Berlebihan

Jelang Nataru, Kemenag Riau Siagakan 373 Masjid Ramah Pemudik

Wujudkan Asta Protas, Kemenag Riau Telah Membangun Fondasi Perubahan yang Kuat

Samsat Riau Perpanjang Jam Pelayanan Pemutihan Pajak Hingga Pukul 16.00 WIB

Ketua DK PWI Riau Wewanti-Wanti Wartawan Tidak Terjebak Kepentingan Kelompok Tertentu

KI Kecam Diskominfotik Kabupaten/Kota se Riau Menghapus Mata Anggaran Kerjasama Publikasi Media

Penyelenggaraan Nataru Mengacu SE Menag, Muliardi: Tidak Dilakukan Secara Berlebihan

Jelang Nataru, Kemenag Riau Siagakan 373 Masjid Ramah Pemudik

Wujudkan Asta Protas, Kemenag Riau Telah Membangun Fondasi Perubahan yang Kuat

Samsat Riau Perpanjang Jam Pelayanan Pemutihan Pajak Hingga Pukul 16.00 WIB

Ketua DK PWI Riau Wewanti-Wanti Wartawan Tidak Terjebak Kepentingan Kelompok Tertentu

KI Kecam Diskominfotik Kabupaten/Kota se Riau Menghapus Mata Anggaran Kerjasama Publikasi Media



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Lulus Profesi Insinyur di Unand, Dosen UIR Akmar Efendi Soroti Pemanfaatan Metode Machine Learning
25 Desember 2025
Natal 2025, Menag Ajak Umat Kristiani Merawat Keluarga
24 Desember 2025
Kemenhan Bersama PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan di Akmil Magelang
24 Desember 2025
Hanafi: Apa yang Dirasakan Warga Agam Juga Dirasakan oleh Kami di Perantauan
24 Desember 2025
Kuota Haji 2026 Riau Berkurang Jadi 4.682, Defizon: Alhamdulillah Jauh di Atas Rata-Rata Nasional
24 Desember 2025
Refleksi Kinerja 2025, Menag: Agama Bangkitkan Semangat Bangun Bangsa
23 Desember 2025
Dorong Penguatan Karakter Anak Sejak Dini,Sekolah Binaan PT KTU Taja Pagelaran Seni dan Kreativitas
23 Desember 2025
Jelang Perayaan HPN, PWI dan MA Sepakat Bangun Sinergi Edukasi Hukum
22 Desember 2025
Jelang Natal, Indosat Berbagi Kasih ke Anak-Anak dari Komunitas Rentan
22 Desember 2025
Dosen Pendidikan dan Dosen Spesialis Medikal Bedah Lahirkan Inovasi SOP Berbasis HKI
22 Desember 2025
TERPOPULER +
  • 1 Pelunasan BIPIH Rendah, Plt Kakanwil Kemenhaj dan Umrah Riau Turun ke Rohil
  • 2 Penyelenggaraan Nataru Mengacu SE Menag, Muliardi: Tidak Dilakukan Secara Berlebihan
  • 3 Jelang Nataru, Kemenag Riau Siagakan 373 Masjid Ramah Pemudik
  • 4 Wujudkan Asta Protas, Kemenag Riau Telah Membangun Fondasi Perubahan yang Kuat
  • 5 Tim KI Riau Visitasi ke PPID Pemkab Kampar, Zufra Irwan:  Kualitas Tata Kelola Informasi Semakin Membaik
  • 6 Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani Buka Sosialisasi 4 Pilar di FH Unilak
  • 7 Diskusi Lingkungan Warnai Festival Hammock 2025
  • 8 SMSI Pusat Gelar Dialog Nasional Refleksi Akhir Tahun 2025 Bertema “Media Baru Menuju Pers Sehat”
  • 9 Silaturahmi Bersama Insan Pers, Ketua FPK Riau Berharap Kerjasama Ini Ditingkatkan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved