Di Mekkah, Jamaah dapat Manfaatkan Bus Shalawat ke Masjidil Haram
Polda Riau Gelar Kajian Subuh Ilmiah Bersama UAS dan Rocky Gerung
Ketua WPI Secara Informal Jalin Silaturahim dengan Tokoh Perempuan Riau
Ikrar Anti Korupsi di Peringatan HPN 2025, Zulmansyah: Pers Harus Bersih dari Praktik Korupsi

Pekanbaru, Hariantimes.com - Melalui penandatanganan ikrar anti korupsi, PWI ingin menyatakan dengan tegas bahwa pers harus bersih dari praktik korupsi.
Dan PWI sebagai organisasi profesi tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana korupsi, baik yang melibatkan oknum anggota maupun pengurus.
Pernyataan disampaikan Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang usai jalan santai dan senam pagi sempena Hari Pers Nasional (HPN) 2025 dan Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ke-79 di Taman Tugu Anti Korupsi, Pekanbaru, Minggu (09/02/2025) pagi.
Dan pernyataan ini memiliki makna mendalam, terutama setelah beberapa waktu lalu, nama PWI sempat tercoreng akibat isu dugaan penyelewengan dana organisasi yang melibatkan mantan Ketua Umum PWI, Hendry Ch Bangun yang kasusnya masih bergulir di Polda Metro Jaya.
Dengan tema Pers Berintegritas Menuju Indonesia Emas, penandatanganan ikrar ini tambah Zulmansyah menjadi simbol penting bagi PWI untuk kembali memperlihatkan integritas dan komitmennya dalam menjaga etika jurnalisme Indonesia.
Selain itu, kegiatan ini juga menegaskan posisi PWI sebagai organisasi yang mengutamakan transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Menambahkan pandangannya, Novrizon Burman, Wakil Sekretaris Jenderal PWI Pusat, mengungkapkan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menunjukkan bahwa PWI tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan di dunia jurnalisme.
"Penandatanganan ikrar ini bukan hanya sekadar simbol, tapi juga komitmen nyata dari PWI untuk menjaga etika dan moralitas dalam profesi jurnalisme," katanya.
Kegiatan ini juga menjadi sebuah pernyataan dari wartawan dan jurnalis Indonesia untuk menegaskan bahwa mereka bukan bagian dari budaya "cashback".
"Tugu Anti Korupsi adalah
Tugu Haram Cash Back," tutup Novrizon.(*)
Tulis Komentar