• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
437 Jemaah Riau BTH 09 Menuju Madinah, Defizon: Ddampingi 2 PHD dan 4 Petugas Kloter
Dibaca : 272 Kali
Semarakkan HPN dan HUT ke-80, PWI Riau Gelar Donor Darah Senin Mendatang
Dibaca : 289 Kali
Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan
Dibaca : 371 Kali
Lindungi Hak Buruh, Pemerintah Perketat Aturan Main Outsourcing
Dibaca : 397 Kali
445 Jemaah Kloter BTH 08 Menuju Tanah Suci, Defizon: Berangkat Tanpa 'Open Seat'
Dibaca : 351 Kali

  • Home
  • Politik

Desak MK Tegakkan Aturan, Denny Indrayana Sebut Petahana Mestinya Didiskualifikasi

Zulmiron
Selasa, 14 Januari 2025 11:22:36 WIB
Cetak
Pengacara WL-MM, Denny Indrayana.

Jakarta, Hariantimes.com - Pasangan Wenny Lumentut-Michael Mait (WL-MM) menggugat hasil Pilkada Tomohon 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/01/2025).

Berdasarkan bukti yang kuat, mereka meminta MK membatalkan kemenangan Caroll Senduk-Sendy Rumajar dan mendiskualifikasi pasangan petahana tersebut atas dugaan berbagai pelanggaran aturan.  

Pengacara WL-MM, Denny Indrayana, menyoroti pelanggaran Pasal 71 Ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Pasangan petahana melantik dan memutasi pejabat pada 21-22 Maret 2024, yang melanggar aturan enam bulan sebelum penetapan calon. Bahkan, ada surat Mendagri yang menegaskan ini harus dibatalkan," ujarnya usai sidang.  

Baca Juga :
  • Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan
  • Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat
  • Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Denny juga menyoroti respons yang dianggap janggal dari Bawaslu terkait pelaporan pelanggaran ini. "Ketika dilaporkan sebelum penetapan pasangan calon, Bawaslu menyatakan belum bisa memprosesnya. Setelah penetapan, Bawaslu beralasan sudah melewati batas waktu tujuh hari pelaporan. Ini menunjukkan ada ketidakkonsistenan dalam penegakan aturan," tambahnya.

Selain itu, Denny menyebut adanya pelanggaran lain, seperti dugaan politik uang dan pengerahan aparat oleh pasangan Caroll Senduk-Sendy Rumajar.

"Saat dilaporkan sebelum penetapan pasangan calon, Bawaslu bilang belum bisa diproses. Setelah penetapan, dianggap sudah lewat 7 hari," tambahnya.  

Bawaslu Ingatkan KPU

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon sebelumnya telah melayangkan surat resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon pada 25 September 2024. Surat tersebut berisi imbauan agar KPU mematuhi Pasal 71 dan Pasal 190 UU No. 10 Tahun 2016, yang melarang pejabat daerah melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan pasangan calon dalam enam bulan sebelum penetapan.

Namun, KPU diduga tidak menindaklanjuti rekomendasi ini, sehingga menuai kritik dari berbagai pihak.

Tuntutan Pemohon ke Mahkamah Konstitusi Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Nomor 557 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan.

Pembatalan ini khususnya menyasar perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 di beberapa kelurahan.

Denny mewakili Pemohon juga meminta MK memerintahkan KPU RI untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa keikutsertaan Pasangan Calon Nomor Urut 3 dalam waktu 30 hari sejak putusan ditetapkan.

Signifikansi Sidang PHPU Kota Tomohon

Sidang ini menjadi momentum penting dalam menegakkan integritas Pemilu di Kota Tomohon.

Dugaan pelanggaran yang terungkap mencerminkan masalah serius dalam pelaksanaan Pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari intervensi.

Denny Indrayana, yang merupakan pakar hukum tata negara yang memimpin tim kuasa hukum Pemohon, menyatakan optimisme terhadap peran MK dalam memberikan keputusan yang adil.

Agenda sidang hari ini ialah sidang permohonan. Setelah sidang oleh pasangan penggugat, pada sidang berikutnya, MK akan melakukan pemeriksaan persidangan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon yaitu KPU. Serta mendengarkan keterangan Bawaslu dan pihak terkait pada tanggal 17 Januari 2025 hingga 4 Februari 2025 mendatang.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat

Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat

Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
437 Jemaah Riau BTH 09 Menuju Madinah, Defizon: Ddampingi 2 PHD dan 4 Petugas Kloter
01 Mei 2026
Semarakkan HPN dan HUT ke-80, PWI Riau Gelar Donor Darah Senin Mendatang
01 Mei 2026
Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan
30 April 2026
Lindungi Hak Buruh, Pemerintah Perketat Aturan Main Outsourcing
30 April 2026
445 Jemaah Kloter BTH 08 Menuju Tanah Suci, Defizon: Berangkat Tanpa 'Open Seat'
30 April 2026
Pemkab Siak Berkomitmen Jadi Garda Terdepan dalam Mmerangi Peredaran Narkoba
30 April 2026
Abaikan Sengketa Informasi, Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau
30 April 2026
Pemkab Siak Terima Bantuan 20 Traktor Roda 4, Afni: Ini Janji Bapak Menteri Pertanian
30 April 2026
Dawanus Mahmud Muhammad, Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi
30 April 2026
Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat
29 April 2026
TERPOPULER +
  • 1 Sidang Umum ke-21 di Kuala Lumpur, CAJ Perkuat Solidaritas Lawan Disrupsi Digital
  • 2 Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja
  • 3 883 Jemaah Haji Riau Menuju Madinah, 7 orang Ditunda Berangkat karena Sakit
  • 4 Pererat Silaturahmi, Persatuan Matur Saiyo Pekanbaru Gelar Halal bi Halal
  • 5 Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Kuala Lumpur
  • 6 443 Jemaah Haji BTH 03 Riau Diberangkatkan Menuju Madinah
  • 7 Akhmad Munir: Beliau Sangat Totalitas dalam Membesarkan PWI
  • 8 Isak Tangis Kolega Mewarnai Tahlilan Tujuh Hari Wafatnya Zulmansyah Sekedang
  • 9 Buka ICEV-MIA 2026, Agung Nugroho Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Negara
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved