• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Pelunasan BIPIH di Rohil Rendah, Delfizon: Harus Segera Kita Sikapi dengan Kerja Bersama
Dibaca : 93 Kali
Penyelenggaraan Nataru Mengacu SE Menag, Muliardi: Tidak Dilakukan Secara Berlebihan
Dibaca : 109 Kali
Jelang Nataru, Kemenag Riau Siagakan 373 Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 121 Kali
Wujudkan Asta Protas, Kemenag Riau Telah Membangun Fondasi Perubahan yang Kuat
Dibaca : 139 Kali
Tim KI Riau Visitasi ke PPID Pemkab Kampar, Zufra Irwan:  Kualitas Tata Kelola Informasi Semakin Membaik
Dibaca : 231 Kali

  • Home
  • Politik

Desak MK Tegakkan Aturan, Denny Indrayana Sebut Petahana Mestinya Didiskualifikasi

Zulmiron
Selasa, 14 Januari 2025 11:22:36 WIB
Cetak
Pengacara WL-MM, Denny Indrayana.

Jakarta, Hariantimes.com - Pasangan Wenny Lumentut-Michael Mait (WL-MM) menggugat hasil Pilkada Tomohon 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/01/2025).

Berdasarkan bukti yang kuat, mereka meminta MK membatalkan kemenangan Caroll Senduk-Sendy Rumajar dan mendiskualifikasi pasangan petahana tersebut atas dugaan berbagai pelanggaran aturan.  

Pengacara WL-MM, Denny Indrayana, menyoroti pelanggaran Pasal 71 Ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Pasangan petahana melantik dan memutasi pejabat pada 21-22 Maret 2024, yang melanggar aturan enam bulan sebelum penetapan calon. Bahkan, ada surat Mendagri yang menegaskan ini harus dibatalkan," ujarnya usai sidang.  

Baca Juga :
  • Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak
  • Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat
  • PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

Denny juga menyoroti respons yang dianggap janggal dari Bawaslu terkait pelaporan pelanggaran ini. "Ketika dilaporkan sebelum penetapan pasangan calon, Bawaslu menyatakan belum bisa memprosesnya. Setelah penetapan, Bawaslu beralasan sudah melewati batas waktu tujuh hari pelaporan. Ini menunjukkan ada ketidakkonsistenan dalam penegakan aturan," tambahnya.

Selain itu, Denny menyebut adanya pelanggaran lain, seperti dugaan politik uang dan pengerahan aparat oleh pasangan Caroll Senduk-Sendy Rumajar.

"Saat dilaporkan sebelum penetapan pasangan calon, Bawaslu bilang belum bisa diproses. Setelah penetapan, dianggap sudah lewat 7 hari," tambahnya.  

Bawaslu Ingatkan KPU

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon sebelumnya telah melayangkan surat resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon pada 25 September 2024. Surat tersebut berisi imbauan agar KPU mematuhi Pasal 71 dan Pasal 190 UU No. 10 Tahun 2016, yang melarang pejabat daerah melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan pasangan calon dalam enam bulan sebelum penetapan.

Namun, KPU diduga tidak menindaklanjuti rekomendasi ini, sehingga menuai kritik dari berbagai pihak.

Tuntutan Pemohon ke Mahkamah Konstitusi Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Nomor 557 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan.

Pembatalan ini khususnya menyasar perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 di beberapa kelurahan.

Denny mewakili Pemohon juga meminta MK memerintahkan KPU RI untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa keikutsertaan Pasangan Calon Nomor Urut 3 dalam waktu 30 hari sejak putusan ditetapkan.

Signifikansi Sidang PHPU Kota Tomohon

Sidang ini menjadi momentum penting dalam menegakkan integritas Pemilu di Kota Tomohon.

Dugaan pelanggaran yang terungkap mencerminkan masalah serius dalam pelaksanaan Pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari intervensi.

Denny Indrayana, yang merupakan pakar hukum tata negara yang memimpin tim kuasa hukum Pemohon, menyatakan optimisme terhadap peran MK dalam memberikan keputusan yang adil.

Agenda sidang hari ini ialah sidang permohonan. Setelah sidang oleh pasangan penggugat, pada sidang berikutnya, MK akan melakukan pemeriksaan persidangan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon yaitu KPU. Serta mendengarkan keterangan Bawaslu dan pihak terkait pada tanggal 17 Januari 2025 hingga 4 Februari 2025 mendatang.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Pelunasan BIPIH di Rohil Rendah, Delfizon: Harus Segera Kita Sikapi dengan Kerja Bersama
18 Desember 2025
Penyelenggaraan Nataru Mengacu SE Menag, Muliardi: Tidak Dilakukan Secara Berlebihan
18 Desember 2025
Jelang Nataru, Kemenag Riau Siagakan 373 Masjid Ramah Pemudik
18 Desember 2025
Wujudkan Asta Protas, Kemenag Riau Telah Membangun Fondasi Perubahan yang Kuat
18 Desember 2025
Tim KI Riau Visitasi ke PPID Pemkab Kampar, Zufra Irwan:  Kualitas Tata Kelola Informasi Semakin Membaik
17 Desember 2025
Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani Buka Sosialisasi 4 Pilar di FH Unilak
16 Desember 2025
Diskusi Lingkungan Warnai Festival Hammock 2025
16 Desember 2025
SMSI Pusat Gelar Dialog Nasional Refleksi Akhir Tahun 2025 Bertema “Media Baru Menuju Pers Sehat”
16 Desember 2025
Silaturahmi Bersama Insan Pers, Ketua FPK Riau Berharap Kerjasama Ini Ditingkatkan
16 Desember 2025
Mahasiswi FT Unilak Raih Medali Perunggu Cabor Sepak Takraw Sea Games Thailand 2025
15 Desember 2025
TERPOPULER +
  • 1 18 Alumni MAN 1 Pekanbaru Lanjutkan Studi ke Universitas Al Azhar, Mesir
  • 2 Tujuh Anggota Dewan Pendidikan Inhil Dilantik, Prof Junaidi Harap Kualitas Pendidikan di Negeri Seribu Parit Semakin Meningkat
  • 3 Satgas Pramuka Peduli Kwarcab Pekanbaru Dirikan Posko di Jalan Sudirman dan Mall MPP
  • 4 Kwarcab Pramuka Pekanbaru Periode 2025-2030 Dilantik, Siap Bina Karakter Generasi Muda
  • 5 PWI Pusat Perbaharui Kebijakan AJP 2025, Eddy Iriawan: Karya Berbasis Medsos Harus Diperluas
  • 6 Puluhan Komunitas Ikuti Aksi Solidaritas untuk Korban Bencana Sumatera
  • 7 Bantu Pulihkan Psikis Korban Banjir, UIR Kirim Relawan Trauma Healing ke Sumbar
  • 8 66 Peserta Ikuti UPA PERADI Gelombang 2 di ITP
  • 9 DPN PERADI Gelar UPA di FH UGM, Prof Harris: Kualitas Advokat Itu Penting
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved