• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
KLH, SKK Migas dan PHR Dorong Pemulihan TTM Secara Komprehensif
Dibaca : 194 Kali
LMC Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
Dibaca : 223 Kali
Soal Polemik HGB STC, Agung Nugroho: Kami Tidak Pernah Menyampaikan Bapak Mendagri Memberikan Rekomendasi
Dibaca : 219 Kali
Melalui Perseroan Perorangan, Kemenkum Riau Dorong UMKM Dumai Naik Kelas
Dibaca : 257 Kali
Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual
Dibaca : 258 Kali

  • Home
  • Politik

Desak MK Tegakkan Aturan, Denny Indrayana Sebut Petahana Mestinya Didiskualifikasi

Zulmiron
Selasa, 14 Januari 2025 11:22:36 WIB
Cetak
Pengacara WL-MM, Denny Indrayana.

Jakarta, Hariantimes.com - Pasangan Wenny Lumentut-Michael Mait (WL-MM) menggugat hasil Pilkada Tomohon 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/01/2025).

Berdasarkan bukti yang kuat, mereka meminta MK membatalkan kemenangan Caroll Senduk-Sendy Rumajar dan mendiskualifikasi pasangan petahana tersebut atas dugaan berbagai pelanggaran aturan.  

Pengacara WL-MM, Denny Indrayana, menyoroti pelanggaran Pasal 71 Ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Pasangan petahana melantik dan memutasi pejabat pada 21-22 Maret 2024, yang melanggar aturan enam bulan sebelum penetapan calon. Bahkan, ada surat Mendagri yang menegaskan ini harus dibatalkan," ujarnya usai sidang.  

Baca Juga :
  • Ketika Pemerintah Menjadi Milik Pemenang
  • KPU dan PWI Pekanbaru Teken MoU Perkuat Sinergi Informasi dan Tangkal Hoaks Pemilu
  • Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Denny juga menyoroti respons yang dianggap janggal dari Bawaslu terkait pelaporan pelanggaran ini. "Ketika dilaporkan sebelum penetapan pasangan calon, Bawaslu menyatakan belum bisa memprosesnya. Setelah penetapan, Bawaslu beralasan sudah melewati batas waktu tujuh hari pelaporan. Ini menunjukkan ada ketidakkonsistenan dalam penegakan aturan," tambahnya.

Selain itu, Denny menyebut adanya pelanggaran lain, seperti dugaan politik uang dan pengerahan aparat oleh pasangan Caroll Senduk-Sendy Rumajar.

"Saat dilaporkan sebelum penetapan pasangan calon, Bawaslu bilang belum bisa diproses. Setelah penetapan, dianggap sudah lewat 7 hari," tambahnya.  

Bawaslu Ingatkan KPU

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon sebelumnya telah melayangkan surat resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon pada 25 September 2024. Surat tersebut berisi imbauan agar KPU mematuhi Pasal 71 dan Pasal 190 UU No. 10 Tahun 2016, yang melarang pejabat daerah melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan pasangan calon dalam enam bulan sebelum penetapan.

Namun, KPU diduga tidak menindaklanjuti rekomendasi ini, sehingga menuai kritik dari berbagai pihak.

Tuntutan Pemohon ke Mahkamah Konstitusi Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Nomor 557 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan.

Pembatalan ini khususnya menyasar perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 di beberapa kelurahan.

Denny mewakili Pemohon juga meminta MK memerintahkan KPU RI untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa keikutsertaan Pasangan Calon Nomor Urut 3 dalam waktu 30 hari sejak putusan ditetapkan.

Signifikansi Sidang PHPU Kota Tomohon

Sidang ini menjadi momentum penting dalam menegakkan integritas Pemilu di Kota Tomohon.

Dugaan pelanggaran yang terungkap mencerminkan masalah serius dalam pelaksanaan Pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari intervensi.

Denny Indrayana, yang merupakan pakar hukum tata negara yang memimpin tim kuasa hukum Pemohon, menyatakan optimisme terhadap peran MK dalam memberikan keputusan yang adil.

Agenda sidang hari ini ialah sidang permohonan. Setelah sidang oleh pasangan penggugat, pada sidang berikutnya, MK akan melakukan pemeriksaan persidangan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon yaitu KPU. Serta mendengarkan keterangan Bawaslu dan pihak terkait pada tanggal 17 Januari 2025 hingga 4 Februari 2025 mendatang.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat

Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat

Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
KLH, SKK Migas dan PHR Dorong Pemulihan TTM Secara Komprehensif
15 Agustus 2026
LMC Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
15 Agustus 2026
Soal Polemik HGB STC, Agung Nugroho: Kami Tidak Pernah Menyampaikan Bapak Mendagri Memberikan Rekomendasi
15 Agustus 2026
Melalui Perseroan Perorangan, Kemenkum Riau Dorong UMKM Dumai Naik Kelas
14 Agustus 2026
Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual
14 Agustus 2026
Peringati HUT ke-81 RI, PLN Grup Regional Riau Perkuat Semangat Kebersamaan dan Kepedulian
14 Agustus 2026
Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
14 Agustus 2026
Kemenkum Riau Harmonisasi Lima Ranperbup Kampar
14 Agustus 2026
Kemenkum Riau Hadiri Pelantikan Pengurus KAI Riau
14 Agustus 2026
Seru dan Kompak, Tim KI Riau Unjuk Ketangkasan di Lomba Antar Bidang Diskominfotik Riau
13 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 Karhutla Pematang Pudu Belum Padam, Ferdian: Tim Lakukan Penyekatan Agar Api Tak Merembet
  • 2 PWI dan AFPI Perkuat Literasi Pindar
  • 3 Buka SIEXPO 2026, Plt Gubri: Kita Bersyukur Harga Sawit Sudah Kembali Sekitar Rp3.500/Kg
  • 4 PPI Lestarikan Kekayaan Budaya Melalui Karya Sastra
  • 5 Wamenkes Tekankan Inovasi dan Riset Kesehatan
  • 6 Prabowo Ajak Jajaran Kadin Indonesia Perkuat Kolaborasi antara Pemerintah dan Dunia Usaha
  • 7 Ingin Lanjut S2 Komunikasi? UIR Buka Pendaftaran hingga 22 Agustus 2026
  • 8 Amran Tambi: Momentum Memperkuat Peran Masyarakat Perantau
  • 9 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Komunikasi dan Transformasi Organisasi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved