• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
UIR Gelar Wisuda Periode 1 2026, Tegaskan Komitmen Cetak Lulusan Unggul dan Berdaya Saing
Dibaca : 308 Kali
Menumbuhkan Kehidupan Kembali: Langkah PHR Memulihkan Fungsi Tanah di Bumi Riau
Dibaca : 375 Kali
Buku Kearifan Baduy hingga Jejak Adinegoro Diluncurkan di HPN 2026
Dibaca : 421 Kali
FGD di KI Banten, ForKI Riau Perkuat Peran Wartawan Dorong Transparansi
Dibaca : 426 Kali
Buka Konvensi Nasional Media Massa HPN 2026, Meutya Hafid: Transformasi Digital Tidak Boleh Menggerus Pilar Demokrasi
Dibaca : 388 Kali

  • Home
  • Opini

Cukai Plastik, Solusi Lingkungan atau Beban Baru bagi Masyarakat dan Industri?

Zulmiron
Rabu, 04 Desember 2024 22:45:00 WIB
Cetak
Mahasiswi Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia, Margaretha Angginauli Siahaan.

Oleh: Margaretha Angginauli Siahaan/Mahasiswi Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia

PENGENAAN pungutan cukai terhadap produk plastik telah direncanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak tahun 2016 lalu. 

Namun, hingga saat ini kebijakan tersebut masih belum terealisasi. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) 130/2022, pemerintah awalnya menargetkan penerimaan Rp980 miliar dari cukai plastik.

Namun, kebijakan tersebut ditunda dan melalui Perpres 75/2023, mantan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menetapkan target penerimaan dari cukai plastik menjadi Rp0 atau nol.

Baca Juga :
  • Gaya Hidup Sehat Jadi Kunci Pencegahan Kanker, YKI Riau Ajak Masyarakat Waspada Sejak Dini
  • UIR Bersama YKI Gelar Penyuluhan Kanker ke Mahasiswa
  • Antisipasi Penyebaran PMK, Anggota Koramil 0321-05/RM Data Hewan Ternak di Bangko Sempurna

Sementara pada tahun 2024 ini, penerapan cukai plastik sempat kembali menjadi pembahasan dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2023, dengan estimasi penerimaan negara dari cukai tersebut sebesar Rp1,85 triliun. Apakah pemerintah akan merealisasikan kebijakan tersebut?

Latar Belakang Plastik Dikenakan Cukai

Cukai merupakan pungutan yang dikenakan atas barang-barang yang memiliki sifat atau karakteristik tertentu. Karakteristik yang dimaksud yaitu konsumsinya harus dikendalikan, peredarannya yang perlu diawasi, dan pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan, atau penggunaannya memerlukan pengenaan pungutan negara guna menciptakan keadilan dan keseimbangan.

Berkaitan dengan hal tersebut, plastik adalah salah satu penyumbang terbesar pencemaran laut. Menurut data World Economic Forum (2016), terdapat lebih dari 150 juta ton plastik di laut dengan tambahan 8 juta ton setiap tahunnya. Indonesia bahkan menjadi penyumbang sampah plastik ke laut terbesar kedua di dunia setelah China.

Selama pandemi COVID-19, volume limbah plastik di Indonesia mengalami peningkatan signifikan. Hal ini menuntut negara tidak hanya fokus pada pengurangan limbah plastik tetapi juga mengurangi penggunaan bahan plastik yang berkontribusi pada penumpukan sampah.

Mengingat juga proses penguraian limbah plastik membutuhkan waktu yang bisa mencapai ratusan tahun sehingga dalam proses tersebut dapat merusak ekosistem tanah dan air. Maka dari itu, pemerintah memutuskan kebijakan pengenaan cukai plastik yang bertujuan untuk dapat mengendalikan dan mengurangi penggunaan dari plastik sejalan dengan adanya ekstrenalitas negatif yang ditimbulkan dari barang tersebut.

Terdapat 4 jenis produk plastik yang direncanakan dikenakan cukai plastik yaitu, kantong plastik, kemasan plastik multilayer, styrofoam, dan sedotan plastik. Pengenaan tarif akan disesuaikan dengan jenis plastik. Semakin tinggi tingkat ramah lingkungan suatu jenis plastik maka semakin rendah tarif cukai yang dikenakan atau bahkan bisa dibebaskan sepenuhnya.

Implikasi Cukai Plastik Terhadap Industri dan Masyarakat

Timbul banyak pro dan kontra pada proses penerapan cukai plastik ini. Dikhawatirkan pengenaan cukai terhadap plastik akan menimbulkan turunnya tingkat pertumbuhan ekonomi dan berpotensi berdampak negatif kepada sektor industri.

Menurut Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Ir Reni Yanita MSi, cukai plastik dapat memengaruhi ulititasi industri dalam negeri mencakup industri kecil menengah yang telah mendominasi hingga 99,7% maupun industri makanan minuman yang telah mencapai hingga 1,68 juta unit usaha.

Adanya pungutan cukai plastik dapat berpengaruh terhadap meningkatnya harga secara otomatis dan menyebabkan terganggunya sisi pemintaan yang pasti akan berkurang. Menurut kajian Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), penarikan cukai plastik berpotensi menurunkan pertumbuhan ekonomi hingga 0,1%, dari 6% menjadi 5,9%.

Selain itu, sektor terkait seperti Fast Moving Consumer Goods (FMCG) juga akan terdampak akibat kenaikan biaya kemasan plastik yang pada akhirnya membebani konsumen. Bahkan tidak terlepas dari masyarakat atau konsumen kurang mampu harus menanggung biaya lebih mahal untuk makanan atau minuman yang dikemas dengan plastik.

Transformasi dalam mengurangi penggunaan plastik dapat menjadi tantangan bagi pemerintah sebagai regulator dan masyarakat sebagai konsumen, mengingat ketergantungan dan kebiasaan menggunakan plastik masih cukup tinggi.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2020), konsumsi plastik per kapita masyarakat Indonesia selama 2015–2019 berada pada kisaran 17–23 kg setiap tahun. Hal ini menunjukkan tingginya tingkat penggunaan plastik.

Walaupun ada keinginan masyarakat untuk mengurangi konsumsi plastik, banyak yang belum terbiasa dengan perubahan kebiasaan seperti membawa tas belanja sendiri. Kebiasaan ini menjadi tantangan bagi konsumen yang selama ini mengandalkan plastik. Sehingga, pengenaan cukai plastik tidak selalu secara langsung berdampak pada penurunan konsumsi plastik, karena faktor kebiasaan dan perilaku juga memainkan peran penting.

Pada dasarnya, plastik sebenarnya tidak sepenuhnya menjadi limbah karena dapat diolah kembali menjadi bahan baku untuk berbagai industri seperti sandang, alas kaki, dan karpet. Jika tujuan utama dari cukai plastik adalah untuk mengurangi limbah plastik demi menjaga lingkungan, maka strategi seperti seperti program 3R (Reduce, Reuse, Recycle), ekonomi sirkular, dan penerapan teknologi ramah lingkungan akan menjadi alternatif yang lebih baik.

Penerapan Kebijakan Cukai Plastik di Negara Lain

Kini, terdapat 127 negara yang menerapkan cukai terhadap plastik sekali pakai. Contohnya, pada negara-negara di bagian Eropa. Negara-negara seperti Jerman, Prancis, dan Belgia memilih untuk tidak mengenakan pungutan cukai ini.

Belanda hanya memberlakukan pajak untuk plastik yang belum pernah didaur ulang. Sementara itu, Inggris hanya mengenakan pajak pada plastik dengan kandungan daur ulang kurang dari 30%. Beberapa negara, seperti Spanyol dan Portugal, fokus pada plastik yang tidak dapat didaur ulang. Italia menunda kebijakan ini. ementara negara-negara seperti Filipina, Irlandia, Portugal, Singapura, dan Hong Kong memiliki aturan yang berbeda-beda. Norwegia, sebagai contoh, lebih memprioritaskan daur ulang daripada mengenakan cukai.

Perencanaan penerapan kebijakan Cukai plastik 

di Indonesia

Di Indonesia sendiri, diusulkan besaran cukai plastik adalah sebesar Rp30.000 per kilogram dengan tarif cukai sekitar Rp450 untuk setiap lembar kantong plastik.

Pembahasan ini dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajarannya dalam pertemuan dengan Komisi XI DPR RI untuk membahas ekstensifikasi barang kena cukai berupa kantong plastik. Diharapkan pengenaan cukai tersebut dapat meningkatkan harga kantong plastik. Sehingga mendorong masyarakat mengurangi penggunaannya. Kebijakan ini diproyeksikan mampu memberikan potensi penerimaan negara sebesar Rp1,605 triliun dengan dampak inflasi yang minimal.

Namun, ternyata pemerintah telah memutuskan untuk menunda kebijakan cukai plastik pada tahun 2024 ini. Bahkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, hanya cukai untuk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang akan diberlakukan untuk tujuan kesehatan masyarakat.

Kesimpulan

Pengenaan cukai plastik adalah langkah yang baik namun dapat menghadirkan tantangan besar bagi industri dan masyarakat. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi dampak lingkungan dari limbah plastik, namun dinilai berpotensi meningkatkan biaya produksi, menurunkan pertumbuhan ekonomi dan membebani konsumen, khususnya kelompok ekonomi lemah.

Maka dari itu, harus terdapat kolaborasi antara pemerintah, industri, dan masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan mengurangi limbah plastik dan menciptakan lingkungan yang lebih berkelanjutan.

Dengan penundaan penerapan cukai plastik hingga 2025, pemerintah disarankan fokus pada solusi lain, seperti program 3R dan ekonomi sirkular, yang dianggap lebih efektif dan seimbang dalam menangani eksternalitas negatif dari sampah plastik.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers

Pemilihan Gubernur, Dari Desentralisasi ke Sentralisasi (Bagian II)

Memaknai Putusan MK, Wartawan tak Dapat Dituntut

Demokrasi Lokal Berbiaya Mahal (Bagian I)

Rekonsialisasi Elit Riau

Harapan SMSI Tahun 2026, Podcast Menjadi Institusi Pers

Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers

Pemilihan Gubernur, Dari Desentralisasi ke Sentralisasi (Bagian II)

Memaknai Putusan MK, Wartawan tak Dapat Dituntut

Demokrasi Lokal Berbiaya Mahal (Bagian I)

Rekonsialisasi Elit Riau

Harapan SMSI Tahun 2026, Podcast Menjadi Institusi Pers



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
UIR Gelar Wisuda Periode 1 2026, Tegaskan Komitmen Cetak Lulusan Unggul dan Berdaya Saing
11 Februari 2026
Menumbuhkan Kehidupan Kembali: Langkah PHR Memulihkan Fungsi Tanah di Bumi Riau
11 Februari 2026
Buku Kearifan Baduy hingga Jejak Adinegoro Diluncurkan di HPN 2026
08 Februari 2026
FGD di KI Banten, ForKI Riau Perkuat Peran Wartawan Dorong Transparansi
09 Februari 2026
Buka Konvensi Nasional Media Massa HPN 2026, Meutya Hafid: Transformasi Digital Tidak Boleh Menggerus Pilar Demokrasi
08 Februari 2026
Disupport PT Riau Petrolium Rokan, IKWI Riau Ikut Sukseskan Kongres XI IKWI dan HPN 2026 di Serang
09 Februari 2026
Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers
07 Februari 2026
Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber
07 Februari 2026
Rakernas SIWO Tetapkan Lampung Tuan Rumah Porwanas 2027
07 Februari 2026
HPN 2026 Banten Dipusatkan Serang, PWI Siapkan Gerakan Banten Asri, Konvensi Media Nasional Hingga Pembagian Sembako
07 Februari 2026
TERPOPULER +
  • 1 Disupport PT Riau Petrolium Rokan, IKWI Riau Ikut Sukseskan Kongres XI IKWI dan HPN 2026 di Serang
  • 2 Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers
  • 3 Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber
  • 4 Rakernas SIWO Tetapkan Lampung Tuan Rumah Porwanas 2027
  • 5 HPN 2026 Banten Dipusatkan Serang, PWI Siapkan Gerakan Banten Asri, Konvensi Media Nasional Hingga Pembagian Sembako
  • 6 Fadli Zon Akan Hadiri Dialog Kebudayaan PWI Pusat-HPN 2026 di Banten
  • 7 HPN 2026 Beri Efek Berganda bagi Pariwisata, UMKM dan Citra Daerah
  • 8 Menuju Puncak HPN 2026: Tarian Abung Siwo Migo Lampung Utara Buka Dialog Kebudayaan Bersama Menteri Kebudayaan
  • 9 Tari Jawara Sambut Insan Pers di Welcome Dinner HPN 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved