• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
PHR Hadirkan Senyum dan Ruang Tumbuh Bagi Generasi Muda Riau
Dibaca : 190 Kali
Kemenkum Riau Ikuti Kick Off Kolaborasi Lintas Kementerian
Dibaca : 196 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Tingkatkan Manajemen ASN
Dibaca : 189 Kali
Melalui Sosialisasi SPDP Online, Kemenkum Riau Dukung Transformasi Digital Penyidikan
Dibaca : 184 Kali
Kemenkum Riau Terima Kunker Reses Komisi XIII DPR RI
Dibaca : 211 Kali

  • Home
  • Opini

Suara Lirih Srikandi Pendidikan Riau Itu

Zulmiron
Selasa, 14 Mei 2024 11:49:27 WIB
Cetak

Penulis: Khairul Azwar Anas, S.H.,M.H.
Praktisi Hukum dan Dosen STIH Persada Bunda. Mahasiswa Program S3 Ilmu Hukum Universitas Jambi.

SEPEKAN ini, khusus dalam empat hari terakhir ini, konsentrasi publik Kota Pekanbaru tertuju pada berita viral, baik melalui akun Instagram, TikTok, berita online maupun media sosial lainnya, yang substansinya menyatakan bahwa Rektor Universitas Riau (Unri) melaporkan mahasiswanya ke aparat penegak hukum. 

Persoalan inilah yang memicu reaksi publik yang pada intinya melakukan pembelaan terhadap mahasiswa dan mengkritik, bahkan cenderung menghujat sang Rektor.

Tulisan ini dibuat tidak pada posisi melakukan pembelaan, tetapi lebih pada upaya mendorong bagaimana publik berpikiran jernih dan berpikir rasional ketimbang emosional, karena di era post truth (pasca kebenaran) dimana fakta tidak terlalu berpengaruh terhadap pembentukan opini masyarakat dibandingkan dengan emosi dan keyakinan personal.

Baca Juga :
  • Cegah Kekerasan di Pendidikan Keagamaan, Muliardi: Manfaatkan Aplikasi AMAN
  • Hadapi Tantangan Zaman, MTsN 1 Siak Diminta Terus Tingkatkan Mutu Pendidikan
  • Lagi, UIR Sediakan Armada Mercedes-Benz Jet Bus 5 Medium

Sependek informasi yang saya ketahui, bahwa starting point persoalan ini terkait dengan adanya postingan pada akun Instagram yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Penggugat, bukan oleh personal ataupun badan hukum sebagai subyek hukum. Letak persoalannya tidak pada kritik atas kenaikan kebijakan uang kuliah (baik penerapan IPI maupun UKT), tetapi terletak pada bagian kalimat dalam postingan tersebut yang pada intinya menyatakan bahwa 'Sri Indarti broker pendidikan Universitas Riau'.

Silakan kita resapi makna dan arti kalimat tersebut, apakah masih dalam kategori kritik atau sudah menjurus pada 'serangan' harkat dan martabat seseorang, dalam hal ini tentu 'serangan' terhadap Sri Indarti.

Bagi kita yang mengagung-agungkan kebebasan individu, pasti akan membela habis-habisan bahwa tidak ada yang salah dengan kalimat tersebut. Itulah risiko pejabat publik dan apa yang disampaikan tersebut bagian dari fredoom of speech (kebebasan menyampaikan pendapat).

"Kalau takuik dilamun ombak ijan barumah di tapi pantai," begitu kata pepatah luhur dalam Masyarakat Minang Kabau. Begitu kira-kira cara pandang pihak-pihak yang melihat persoalan ini sebagai bagian dari kebebasan individu tanpa batas.

Tapi jika dilihat dari aspek sosio kultural yang disaripatikan melalui lima sila dalam Pancasila, patut kita pertanyakan apakah patut seorang mahasiswa menyampaikan kalimat seperti itu terhadap seseorang yang akan menandatangani ijazahnya bahkan menggeser toganya ketika akan diwisuda? Apakah pantas seorang mahasiswa menyampaikan kalimat tersebut dalam relasi mahasiswa dengan dosen?

Kita pasti akan punya cara pandang yang berbeda. Bagi kita yang tak merasakan, pasti akan bilang 'ala itu aja cemen'. Tapi bagaimana jika hal tersebut terjadi pada diri kita atau keluarga kita? Tepuk dada tanya selera, mungkin jawaban masing-masing kita akan beragam, jadi sekali lagi bukan terkait kritik atas policy (kebijakan) sang Rektor.

Selaku Rektor, sebetulnya Sri Indarti sudah berupaya mencari informasi terkait kebenaran postingan tersebut terutama siapa pemilik atau setidak-tidaknya pengelola akun dimaksud. Opini yang berkembang 'mengapa tidak diselesaikan secara internal saja? Bukankah relasinya orang tua dan anak?'.

Statemen-statemen seperti ini muncul ke ruang publik. Sekali lagi obyek yang dipersoalkan itu akun Instagram yang tidak diketahui siapa pemiliknya, dan dalam postingan tersebut tidak ada bukti fakta bahkan petunjuk yang menyatakan siapa pemilik akun. Lantas siapa yang mau dipanggil?

Selaku Rektor, Sri Indarti tidak punya instrumen untuk membuktikan itu, kecuali melakukan tiga tugas pokok Perguruan Tinggi (Tri Dharma Perguruan Tinggi) yakni pendidikan/pengajaran, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat. Itu saja.

Mengapa Harus Ke Polisi
Tidak sedikit reaksi publik yang menyayangkan sikap perempuan berwajah teduh ini dengan membuat laporan ke polisi. Bukankah dalam negara hukum yang demokratis itu merupakan prosedur formal yang disediakan bagi warga negara untuk mendapat keadilan.

Dalam relasi dosen dan mahasiswa, apalagi relasi rektor dan mahasiswa ini menjadi sesuatu yang sensitif tentunya, karena dari aspek sosio-kultural bacaan publik seperti pertarungan 'Gajah dan Semut' atau 'Mau menangkap tikus masak lumbungnya yang dibakar'.

Bacaan ini lah yang muncul hari-hari ini dalam peristiwa ini. Tapi perlu dijelaskan bahwa sebagaimana yang sudah disampaikan dalam pemberitaan luas, maksud dari pelaporan itu tidak dalam rangka melakukan penegakan hukum terhadap mahasiswa melalui integrated criminal justice sistem. Itulah sebabnya mengapa dari awal mekanisme yang ditempuh melalui pengaduan masyarakat (dumas) tidak melalui Laporan Polisi (LP) agar ada fleksibelitas dalam menutup aduan tersebut, yang memang dari awal tidak ada niat sang Rektor ke arah tersebut.

Apalagi ketika sudah diketahui siapa pelakunya, jika mahasiswa akan diberikan nasihat agar bijak dan arif dalam menyampaikan pendapat, saran dan kritikan. Adakah yang salah dengan cara pandang demikian? Tapi nasi sudah jadi bubur, opini publik sudah terbentuk bahwa Rektor melaporkan mahasiswanya ke polisi.

Tafsir inilah yang berkembang ke aras publik yang pada akhirnya dimaknai sebagai fakta yang sebenarnya. Padahal dalam asas hukum kesaksian yang didapat dari orang lain (testimonium de auditu) saja tidak dikualifisir sebagai saksi dalam pembuktian, apalagi para netizen yang hanya membuat kesimpulan dari apa yang dibaca.

Tapi inilah era post truth era dimana kebenaran dimonopoli oleh perspektif yang ada dalam pikiran bukan fakta, bahkan jari jemari kita pun semangat membuat comment dan ngeshare pemberitaan yang terkadang kita tak tau ujung pangkalnya.

Kasus Selesai
Sebagaimana jamak kita ketahui bahwa pada akhirnya selaku Rektor Sri Indarti membuat pernyataan bahwa kasus ini sudah selesai, yang pada substansinya menyatakan pada poin pertama pernyataan bahwa ada misinformasi. Dari curahan hati sang Rektor ia menyatakan, 'Jika ke depan masih ada hal-hal seperti ini biarkan sajalah, silakan saja apa nak dibuat mahasiswa buat, saya letih juga.' Begitu kira-kira keluh kesah beliau.

Tentunya cara pandang seperti ini akan sangat berbahaya dalam konteks kita sebagai pendidik. Bukankah tugas pendidik itu meluruskan sesuatu yang bengkok, menjernihkan sesuatu yang keruh, serta mencarikan solusi yang terbaik.

Tentunya dari peristiwa ini dapat dipetik hikmah bahwa tidak semua maksud baik itu akan dibaca di ruang publik sebagai sesuatu yang baik, jika informasi yang sampai tidak utuh dan sepenggal.

Bagi kita masyarakat tentunya juga harus secara jernih melihat setiap informasi melalui media sosial, jangan sampai jari jemari kita justru mendatangkan dosa-dosa yang tanpa kita sadari yang kelak di akhirat akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan yang Maha Kuasa, karena di era post truth ini kita dihadapkan pada situasi yang lebih mengedepankan emosional ketimbang rasional sebagai akibat teks-teks yang kita baca di media sosial.

Bagi sang Rektor, biarlah segala kesalahpahaman itu menjadi amal jariyah sebagai penghapus dosa, dan suara lirih Srikandi Unri saat menyampaikan press release lalu menjadi pelajaran bagi kita semua untuk mencari hikmah atas peristiwa ini. Teruslah menjadi pendidik. 'Dipuji tidak terbang, dikritik tidak tumbang', karena benar kata pepatah kuno Belanda sebagaimana dikutip oleh Mohammad Roem dalam karangannya berjudul "Haji Agus Salim, Memimpin adalah Menderita: Leiden is lijden!" memimpin adalah Menderita. Keep spirit 'Srikandi Unri’ terbaik.(*)

 

 

 

 


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kanwil Kemenkum Riau Tingkatkan Manajemen ASN

Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan Dukung Penyiapan Fast-Track Layanan Apostille

DWP Kanwil Kemenkum Riau Gelar Arisan Keempat Tahun 2026

Energi untuk Masa Depan, Saatnya Indonesia Berani Bertransisi

Otopsi Psikologis Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan

Jual Beli Jabatan dan Krisis Moral Kekuasaan, Sebuah Analisis Psikologi atas OTT Bupati Kuantan Singingi

Kanwil Kemenkum Riau Tingkatkan Manajemen ASN

Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan Dukung Penyiapan Fast-Track Layanan Apostille

DWP Kanwil Kemenkum Riau Gelar Arisan Keempat Tahun 2026

Energi untuk Masa Depan, Saatnya Indonesia Berani Bertransisi

Otopsi Psikologis Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan

Jual Beli Jabatan dan Krisis Moral Kekuasaan, Sebuah Analisis Psikologi atas OTT Bupati Kuantan Singingi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
PHR Hadirkan Senyum dan Ruang Tumbuh Bagi Generasi Muda Riau
23 Juli 2026
Kemenkum Riau Ikuti Kick Off Kolaborasi Lintas Kementerian
23 Juli 2026
Kanwil Kemenkum Riau Tingkatkan Manajemen ASN
23 Juli 2026
Melalui Sosialisasi SPDP Online, Kemenkum Riau Dukung Transformasi Digital Penyidikan
23 Juli 2026
Kemenkum Riau Terima Kunker Reses Komisi XIII DPR RI
22 Juli 2026
Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan Dukung Penyiapan Fast-Track Layanan Apostille
22 Juli 2026
Cegah Kekerasan di Pendidikan Keagamaan, Muliardi: Manfaatkan Aplikasi AMAN
22 Juli 2026
Kemenkum Dorong Penguatan Tata Kelola Sentra KI
22 Juli 2026
Kemenkum Riau Pantau Prolegda dan Propemperda Rohul
22 Juli 2026
Supriyadi: Instrumen Penting Mendorong Budaya Deteksi Dini Penyakit
22 Juli 2026
TERPOPULER +
  • 1 Soal DBH, Afni: Jangan Jadikan Sebagai Sesuatu yang Opsional
  • 2 Ketum SMSI Kukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa di Lampung
  • 3 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2026
  • 4 Sosialisasikan Lima PO, Akhmad Munir: Jadi Fondasi Baru Penguatan Organisasi PWI
  • 5 Dua Lokasi Masih Membara, Ferdian: Vegetasi Kering dan Angin Kencang Jadi Kendala Pemadaman Karhutla di Riau
  • 6 Serahkan Zakat Konsumtif, Wabup Siak Syamsurizal Dorong Mustahik Menjadi Muzaki
  • 7 BRK Syariah Siak Permudah Layanan TASPEN bagi ASN Pensiun
  • 8 Karhutla di Kubu Capai 4 Hektare, Manggala Agni Terus Berjibaku Padamkan Api
  • 9 Lagi, UIR Sediakan Armada Mercedes-Benz Jet Bus 5 Medium
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved