• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
KLH, SKK Migas dan PHR Dorong Pemulihan TTM Secara Komprehensif
Dibaca : 198 Kali
LMC Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
Dibaca : 226 Kali
Soal Polemik HGB STC, Agung Nugroho: Kami Tidak Pernah Menyampaikan Bapak Mendagri Memberikan Rekomendasi
Dibaca : 222 Kali
Melalui Perseroan Perorangan, Kemenkum Riau Dorong UMKM Dumai Naik Kelas
Dibaca : 261 Kali
Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual
Dibaca : 262 Kali

  • Home
  • Hukrim

Lagi, Sidang Vonis Kasus Pencemaran PT SIPP Ditunda. Ada Apa Dengan Majelis Hakim?

A Kasim
Ahad, 08 Oktober 2023 10:26:50 WIB
Cetak
SIDANG TUNTUTAN: Kedua terdakwa Erik Kurbiawan (Direktur PKS PT SIPP) dan Agus Nugroho (GM) mendengakan sidang tuntutan JPU di PN Bengkalis beberapa waktu lalu.

BENGKALIS, Hariantimes.com  - Sidang kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) yang beralamat di Jalan Rangau KM 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis,  masing-masing  Erik Kurniawan (Direktur) dituntut 7 tahun penjara dan Agus Nugroho (GM)  5 tahun penjara.

Persidangan kedua terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis melalui perkara Nomor 169/Pid.B/LH/2023/PN Bls, dengan terdakwa  Erik Kurniawan dan perkara Nomor 168/Pid.B/LH/2023/PN Bls dengan terdakwa Agus Nugroho, sudah sampai ke agenda pembacaan putusan Majelis Hakim, yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Bayu Soho Rahardjo SH sebagai Ketua Majelis dan Ulwan Maluf SH serta Ignas Ridlo Anarkhi masing-masing sebagai anggota majelis.

Namun, pada Selasa  (19/9/2023)  sudah dijadwalkan agenda pembacaan putusan, tapi ditunda sampai dengan tanggal 3 Oktober 2023 dengan alasan putusan belum siap. Lagi-lagi ditanggal 3 Oktober 2023 Majelis Hakim menunda kembali dengan alasan Majelis Hakim belum bermusyawarah.

Dengan adanya 2  kali penundaan pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis tersebut, salah seorang korban pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh kedua tersangka yaitu Sianturi akhirnya angkat bicara dan menduga adanya dugaan permainan dalam putusan tersebut.

Baca Juga :
  • Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera
  • Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi
  • Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Sianturi selaku korban menyatakan, pihaknya adalah korban limbah PKS PT SIPP. Terkait dengan sidang putusan yang sudh lama ditunda oleh Ketua Majelis  Hakim Bayu Soho, pihaknya jadi bertanya-tanya, mengapa selalu ditunda dan ada apa ini?.

"Kami mohon kiranya majelis hakim memberikan keadilan bagi kami korban limbah PT SIPP. Karena selama proses persidangan berlangsung tidak ada upaya ganti rugi dari perusahaan kepada kami," ujarnya.

Sianturi menegaskan, Erik Kurniawan selaku pemilik perusahaan harus bertanggung jawab atas semua kerugian yang kami alami selama 3 tahun ini. Jadi mohon majelis hakim agar dapat menegakkan keadilan terhadap korban limbah.

Ia menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Bengkalis telah membuat dan membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa yaitu pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp4 miliar, subsider 1 tahun kurungan kepada terdakwa Eril Kurniawan.

Sedangka  Agus Nugroho dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp4 miliar subsider 1 tahun kurungan.

"Saya berpesan kepada Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut janganlah kiranya hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Karena kami sebagai warga juga butuh keadilan," ujarnya.

Terhada kecurigaan korban, ketika dikonfirmasi kepada Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf SH melalui pesan singkat WA, Ahad (8/10/2023) menegaskan, jika ada tudingan seperti itu, olong dibuktikan apabila ada permainan.

"Kalau ini merupakan suatu tuduhan, kami juga akan melakukan proses hukum, karena sudah melakukan tuduhan tanpa bukti kepada majelis hakim," tegasnya.

Ia juga mengatakan, wartawan juga selalu ikut sidang persidangan, dan berapa banyak saksi dan ahli yang dihadirkan?Banyak kan. Kami perlu memilah-milah secara hati-hati keterangan tersebut.

"Kami ini hakim bukan jaksa. Kami berdiri di tengah, memperhatikan kepentingan negara yang diwakili jaksa penuntut umum  dan tersangka yang diwakili penasehat hukumnya," ujar Ulwan.

Ditegaskan Ulwan, jadi dalam penyusunan putusan perlu waktu juga dan tidak bisa serta merta dan terburu-buru.

Ulwan juga menyangkan, kenapa korban tidak memberikan komen saat jaksa PU menunda putusannya lebih dari tiga kali persidangan. Namun mereka menunda tuntutan juga karena belum siap.

"Majelis hakim tidak akan terkena tekanan dan intervensi dari siapapun. Putusan yang dibacakan murni fakta hukum yang ada di persidangan," tegasnya.(don)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
KLH, SKK Migas dan PHR Dorong Pemulihan TTM Secara Komprehensif
15 Agustus 2026
LMC Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
15 Agustus 2026
Soal Polemik HGB STC, Agung Nugroho: Kami Tidak Pernah Menyampaikan Bapak Mendagri Memberikan Rekomendasi
15 Agustus 2026
Melalui Perseroan Perorangan, Kemenkum Riau Dorong UMKM Dumai Naik Kelas
14 Agustus 2026
Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual
14 Agustus 2026
Peringati HUT ke-81 RI, PLN Grup Regional Riau Perkuat Semangat Kebersamaan dan Kepedulian
14 Agustus 2026
Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
14 Agustus 2026
Kemenkum Riau Harmonisasi Lima Ranperbup Kampar
14 Agustus 2026
Kemenkum Riau Hadiri Pelantikan Pengurus KAI Riau
14 Agustus 2026
Seru dan Kompak, Tim KI Riau Unjuk Ketangkasan di Lomba Antar Bidang Diskominfotik Riau
13 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 Karhutla Pematang Pudu Belum Padam, Ferdian: Tim Lakukan Penyekatan Agar Api Tak Merembet
  • 2 PWI dan AFPI Perkuat Literasi Pindar
  • 3 Buka SIEXPO 2026, Plt Gubri: Kita Bersyukur Harga Sawit Sudah Kembali Sekitar Rp3.500/Kg
  • 4 PPI Lestarikan Kekayaan Budaya Melalui Karya Sastra
  • 5 Wamenkes Tekankan Inovasi dan Riset Kesehatan
  • 6 Prabowo Ajak Jajaran Kadin Indonesia Perkuat Kolaborasi antara Pemerintah dan Dunia Usaha
  • 7 Ingin Lanjut S2 Komunikasi? UIR Buka Pendaftaran hingga 22 Agustus 2026
  • 8 Amran Tambi: Momentum Memperkuat Peran Masyarakat Perantau
  • 9 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Komunikasi dan Transformasi Organisasi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved