• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Yusmar Yusuf Juluki Isyam sebagai The Golden Boy yang Gaul, Hangat dan "Gentile“
Dibaca : 119 Kali
SKK Migas Setujui POD Steamflood Lapangan Rantaubais Tahap-1 dengan Investasi Rp3,7 Triliun
Dibaca : 145 Kali
Konferkab VI, Kasmedi Terpilih Sebagai Ketua PWI Inhu Masa Bakti 2023-2026
Dibaca : 195 Kali
Dukung Eliminasi TBC 2030 di Riau, Komunitas dan Pemangku Kepentingan Terapkan Pendekatan DPPM
Dibaca : 200 Kali
Pendaftaran Ditutup, Hanya Satu Nama Calon Ketua DKP dan Ketua PWI Riau yang Mendaftar
Dibaca : 235 Kali

  • Home
  • Hukrim

Lagi, Sidang Vonis Kasus Pencemaran PT SIPP Ditunda. Ada Apa Dengan Majelis Hakim?

A Kasim
Ahad, 08 Oktober 2023 10:26:50 WIB
Cetak
SIDANG TUNTUTAN: Kedua terdakwa Erik Kurbiawan (Direktur PKS PT SIPP) dan Agus Nugroho (GM) mendengakan sidang tuntutan JPU di PN Bengkalis beberapa waktu lalu.

BENGKALIS, Hariantimes.com  - Sidang kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) yang beralamat di Jalan Rangau KM 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis,  masing-masing  Erik Kurniawan (Direktur) dituntut 7 tahun penjara dan Agus Nugroho (GM)  5 tahun penjara.

Persidangan kedua terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis melalui perkara Nomor 169/Pid.B/LH/2023/PN Bls, dengan terdakwa  Erik Kurniawan dan perkara Nomor 168/Pid.B/LH/2023/PN Bls dengan terdakwa Agus Nugroho, sudah sampai ke agenda pembacaan putusan Majelis Hakim, yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Bayu Soho Rahardjo SH sebagai Ketua Majelis dan Ulwan Maluf SH serta Ignas Ridlo Anarkhi masing-masing sebagai anggota majelis.

Namun, pada Selasa  (19/9/2023)  sudah dijadwalkan agenda pembacaan putusan, tapi ditunda sampai dengan tanggal 3 Oktober 2023 dengan alasan putusan belum siap. Lagi-lagi ditanggal 3 Oktober 2023 Majelis Hakim menunda kembali dengan alasan Majelis Hakim belum bermusyawarah.

Dengan adanya 2  kali penundaan pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis tersebut, salah seorang korban pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh kedua tersangka yaitu Sianturi akhirnya angkat bicara dan menduga adanya dugaan permainan dalam putusan tersebut.

Baca Juga :
  • Ditreskrimum Polda Riau Ringkus Dua Pelaku Perampokan Bersenpi
  • Korban Nyatakan Kecewa Putusan Majelis Hakim PN Bengkalis
  • Dua Terdakwa Kasus Pencemaran Lingkungan Divonis Hukuman Percobaan

Sianturi selaku korban menyatakan, pihaknya adalah korban limbah PKS PT SIPP. Terkait dengan sidang putusan yang sudh lama ditunda oleh Ketua Majelis  Hakim Bayu Soho, pihaknya jadi bertanya-tanya, mengapa selalu ditunda dan ada apa ini?.

"Kami mohon kiranya majelis hakim memberikan keadilan bagi kami korban limbah PT SIPP. Karena selama proses persidangan berlangsung tidak ada upaya ganti rugi dari perusahaan kepada kami," ujarnya.

Sianturi menegaskan, Erik Kurniawan selaku pemilik perusahaan harus bertanggung jawab atas semua kerugian yang kami alami selama 3 tahun ini. Jadi mohon majelis hakim agar dapat menegakkan keadilan terhadap korban limbah.

Ia menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Bengkalis telah membuat dan membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa yaitu pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp4 miliar, subsider 1 tahun kurungan kepada terdakwa Eril Kurniawan.

Sedangka  Agus Nugroho dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp4 miliar subsider 1 tahun kurungan.

"Saya berpesan kepada Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut janganlah kiranya hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Karena kami sebagai warga juga butuh keadilan," ujarnya.

Terhada kecurigaan korban, ketika dikonfirmasi kepada Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf SH melalui pesan singkat WA, Ahad (8/10/2023) menegaskan, jika ada tudingan seperti itu, olong dibuktikan apabila ada permainan.

"Kalau ini merupakan suatu tuduhan, kami juga akan melakukan proses hukum, karena sudah melakukan tuduhan tanpa bukti kepada majelis hakim," tegasnya.

Ia juga mengatakan, wartawan juga selalu ikut sidang persidangan, dan berapa banyak saksi dan ahli yang dihadirkan?Banyak kan. Kami perlu memilah-milah secara hati-hati keterangan tersebut.

"Kami ini hakim bukan jaksa. Kami berdiri di tengah, memperhatikan kepentingan negara yang diwakili jaksa penuntut umum  dan tersangka yang diwakili penasehat hukumnya," ujar Ulwan.

Ditegaskan Ulwan, jadi dalam penyusunan putusan perlu waktu juga dan tidak bisa serta merta dan terburu-buru.

Ulwan juga menyangkan, kenapa korban tidak memberikan komen saat jaksa PU menunda putusannya lebih dari tiga kali persidangan. Namun mereka menunda tuntutan juga karena belum siap.

"Majelis hakim tidak akan terkena tekanan dan intervensi dari siapapun. Putusan yang dibacakan murni fakta hukum yang ada di persidangan," tegasnya.(don)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Ditreskrimum Polda Riau Ringkus Dua Pelaku Perampokan Bersenpi

Korban Nyatakan Kecewa Putusan Majelis Hakim PN Bengkalis

Dua Terdakwa Kasus Pencemaran Lingkungan Divonis Hukuman Percobaan

Dua Tim MAN 4 Pekanbaru Lolos Top 25 Samsung Innovation Campus Batch 4 2023

Polres Siak Musnahkan 41 Gram dan 12,33 Gram Shabu

Nunggak Bayar Sewa Mess Senilai Rp4,3 M, PT ACS Digugat UD LS di PN Bengkalis

Ditreskrimum Polda Riau Ringkus Dua Pelaku Perampokan Bersenpi

Korban Nyatakan Kecewa Putusan Majelis Hakim PN Bengkalis

Dua Terdakwa Kasus Pencemaran Lingkungan Divonis Hukuman Percobaan

Dua Tim MAN 4 Pekanbaru Lolos Top 25 Samsung Innovation Campus Batch 4 2023

Polres Siak Musnahkan 41 Gram dan 12,33 Gram Shabu

Nunggak Bayar Sewa Mess Senilai Rp4,3 M, PT ACS Digugat UD LS di PN Bengkalis



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis

05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
Gedung Mal Pelayanan Publik Pekanbaru Ludes Diamuk Si Jago Merah
05 Maret 2023
TERKINI +
Yusmar Yusuf Juluki Isyam sebagai The Golden Boy yang Gaul, Hangat dan "Gentile“
06 Desember 2023
SKK Migas Setujui POD Steamflood Lapangan Rantaubais Tahap-1 dengan Investasi Rp3,7 Triliun
06 Desember 2023
Konferkab VI, Kasmedi Terpilih Sebagai Ketua PWI Inhu Masa Bakti 2023-2026
05 Desember 2023
Dukung Eliminasi TBC 2030 di Riau, Komunitas dan Pemangku Kepentingan Terapkan Pendekatan DPPM
05 Desember 2023
Pendaftaran Ditutup, Hanya Satu Nama Calon Ketua DKP dan Ketua PWI Riau yang Mendaftar
05 Desember 2023
Komitmen PI 10% dari PHR ke Riau Diatur dalam Permen ESDM
05 Desember 2023
Empat Mahasiswa UIR Korban Erupsi Gunung Merapi di Sumbar, Dua Mahasiswa Terkonfirmasi Meninggal
04 Desember 2023
Program Konservasi Gajah Sumatera, Rudi Ariffianto: Mari Sama-Sama Kita Jaga Populasi dan Habitatnya
04 Desember 2023
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Pencabutan Izin Usaha PKS PT SIPP
04 Desember 2023
Dibayarkan Enam Bulan Sekaligus, Bupati Rohil Salurkan BLT Secara Simbolis
04 Desember 2023
TERPOPULER +
  • 1 Empat Mahasiswa UIR Korban Erupsi Gunung Merapi di Sumbar, Dua Mahasiswa Terkonfirmasi Meninggal
  • 2 Lantik Puluhan Pejabat, Bupati Rohil Minta Sukseskan Program Pemerintah
  • 3 Keppres Sudah Diteken Jokowi, Edy Natar Segera Dilantik Jadi Gubri
  • 4 Pemkab Rohil Terima Bantuan 22 Titik Perangkat VSAT Tele Sat dari Kementerian Kominfo
  • 5 Dua Tim UIR Dominasi Kemenangan di EA Award VII 2023, Rektor UIR Ungkapkan Kebanggaannya
  • 6 Putri Kembung Luar Riau Juara Pertama Bidang Hiasan Mushaf
  • 7 Sukses Jaga Ekosistem dan Antisipasi Konflik Gajah-Manusia, PHR Raih CSR Award dari Pemkab Bengkalis
  • 8 Kuansing akan Dimekarkan Jadi Tiga Kabupaten
  • 9 Perjuangan Tim Daerah Otonomi Baru Kabupaten Kuantanhulu Pucukrantau Dapat Perhatian Tim Balegnas DPR RI
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved