• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kemenag Riau Launching Gerakan Wakaf Uang di Meranti
Dibaca : 214 Kali
Dewan Pers Keluarkan Seruan Terkait Pemberitaan Unjuk Rasa di Jakarta
Dibaca : 203 Kali
Rektor Unri Terima Baznas Award Kampus Mitra Terbaik 2025
Dibaca : 292 Kali
PT APGWI Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Bersama Polsek Rokan IV Koto
Dibaca : 210 Kali
Menag: Jangan Diam, Bangun Citra Lembaga Lewat Humas!
Dibaca : 245 Kali

  • Home
  • Hukrim

Lagi, Sidang Vonis Kasus Pencemaran PT SIPP Ditunda. Ada Apa Dengan Majelis Hakim?

A Kasim
Ahad, 08 Oktober 2023 10:26:50 WIB
Cetak
SIDANG TUNTUTAN: Kedua terdakwa Erik Kurbiawan (Direktur PKS PT SIPP) dan Agus Nugroho (GM) mendengakan sidang tuntutan JPU di PN Bengkalis beberapa waktu lalu.

BENGKALIS, Hariantimes.com  - Sidang kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) yang beralamat di Jalan Rangau KM 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis,  masing-masing  Erik Kurniawan (Direktur) dituntut 7 tahun penjara dan Agus Nugroho (GM)  5 tahun penjara.

Persidangan kedua terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis melalui perkara Nomor 169/Pid.B/LH/2023/PN Bls, dengan terdakwa  Erik Kurniawan dan perkara Nomor 168/Pid.B/LH/2023/PN Bls dengan terdakwa Agus Nugroho, sudah sampai ke agenda pembacaan putusan Majelis Hakim, yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Bayu Soho Rahardjo SH sebagai Ketua Majelis dan Ulwan Maluf SH serta Ignas Ridlo Anarkhi masing-masing sebagai anggota majelis.

Namun, pada Selasa  (19/9/2023)  sudah dijadwalkan agenda pembacaan putusan, tapi ditunda sampai dengan tanggal 3 Oktober 2023 dengan alasan putusan belum siap. Lagi-lagi ditanggal 3 Oktober 2023 Majelis Hakim menunda kembali dengan alasan Majelis Hakim belum bermusyawarah.

Dengan adanya 2  kali penundaan pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis tersebut, salah seorang korban pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh kedua tersangka yaitu Sianturi akhirnya angkat bicara dan menduga adanya dugaan permainan dalam putusan tersebut.

Baca Juga :
  • Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan
  • Polres Inhu Gelar Razia PETI di Sungai Indragiri, Aiptu Misran: Seluruh Rakit Tetap Kami Imbau Segera Dibongkar
  • Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal

Sianturi selaku korban menyatakan, pihaknya adalah korban limbah PKS PT SIPP. Terkait dengan sidang putusan yang sudh lama ditunda oleh Ketua Majelis  Hakim Bayu Soho, pihaknya jadi bertanya-tanya, mengapa selalu ditunda dan ada apa ini?.

"Kami mohon kiranya majelis hakim memberikan keadilan bagi kami korban limbah PT SIPP. Karena selama proses persidangan berlangsung tidak ada upaya ganti rugi dari perusahaan kepada kami," ujarnya.

Sianturi menegaskan, Erik Kurniawan selaku pemilik perusahaan harus bertanggung jawab atas semua kerugian yang kami alami selama 3 tahun ini. Jadi mohon majelis hakim agar dapat menegakkan keadilan terhadap korban limbah.

Ia menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Bengkalis telah membuat dan membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa yaitu pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp4 miliar, subsider 1 tahun kurungan kepada terdakwa Eril Kurniawan.

Sedangka  Agus Nugroho dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp4 miliar subsider 1 tahun kurungan.

"Saya berpesan kepada Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut janganlah kiranya hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Karena kami sebagai warga juga butuh keadilan," ujarnya.

Terhada kecurigaan korban, ketika dikonfirmasi kepada Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf SH melalui pesan singkat WA, Ahad (8/10/2023) menegaskan, jika ada tudingan seperti itu, olong dibuktikan apabila ada permainan.

"Kalau ini merupakan suatu tuduhan, kami juga akan melakukan proses hukum, karena sudah melakukan tuduhan tanpa bukti kepada majelis hakim," tegasnya.

Ia juga mengatakan, wartawan juga selalu ikut sidang persidangan, dan berapa banyak saksi dan ahli yang dihadirkan?Banyak kan. Kami perlu memilah-milah secara hati-hati keterangan tersebut.

"Kami ini hakim bukan jaksa. Kami berdiri di tengah, memperhatikan kepentingan negara yang diwakili jaksa penuntut umum  dan tersangka yang diwakili penasehat hukumnya," ujar Ulwan.

Ditegaskan Ulwan, jadi dalam penyusunan putusan perlu waktu juga dan tidak bisa serta merta dan terburu-buru.

Ulwan juga menyangkan, kenapa korban tidak memberikan komen saat jaksa PU menunda putusannya lebih dari tiga kali persidangan. Namun mereka menunda tuntutan juga karena belum siap.

"Majelis hakim tidak akan terkena tekanan dan intervensi dari siapapun. Putusan yang dibacakan murni fakta hukum yang ada di persidangan," tegasnya.(don)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal

Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal

Polda Riau Dukung Penuh Pemkab Kuansing Tertibkan PETI

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal

Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal

Polda Riau Dukung Penuh Pemkab Kuansing Tertibkan PETI

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kemenag Riau Launching Gerakan Wakaf Uang di Meranti
29 Agustus 2025
Dewan Pers Keluarkan Seruan Terkait Pemberitaan Unjuk Rasa di Jakarta
29 Agustus 2025
Rektor Unri Terima Baznas Award Kampus Mitra Terbaik 2025
29 Agustus 2025
PT APGWI Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Bersama Polsek Rokan IV Koto
29 Agustus 2025
Menag: Jangan Diam, Bangun Citra Lembaga Lewat Humas!
28 Agustus 2025
Sambut Kongres Persatuan PWI, Dewan Pers Harap Akhiri Dualisme dan Gugatan
28 Agustus 2025
Dorong Solusi Pemberdayaan Umat, Penaiszawa Kemenag Riau Lakukan Pendampingan Kampung Zakat di Sungai Cina
28 Agustus 2025
Global Sumud Flotilla, AWG Berangkatkan 4 Relawan Berlayar Menembus Blokade Gaza
28 Agustus 2025
Atasi Krisis Limbah dan Kelaparan, LPLH-SDA MUI Luncurkan Program Policy Draft Selamatkan Pangan
28 Agustus 2025
Dewan Pers akan Hadir Full Team Kawal Jalannya Kongres PWI, Marthen: Persiapan Kami Kini Sudah di Ambang Final
27 Agustus 2025
TERPOPULER +
  • 1 Demi Marwah Negeri, LAMR Siak Dukung Bupati Minta Menhut RI Cabut Izin PT SSL
  • 2 Tidak Menghargai Marwah Negeri Bertuan, Bupati Siak Afni Usulkan Pencabutan Izin PT SSL
  • 3 Kick Off KHI 2025, Dirjen KPM Komdigi: Etika Harus Tetap Jadi Jangkar Kita
  • 4 15 Delegasi AWG Bertolak ke Malaysia Ikuti Konvoi Aksi Sumud Nusantara
  • 5 Tim Verifikasi Kongres PWI Tegaskan Penolakan Berkas Dukungan PDF
  • 6 Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal
  • 7 Hari Juang Polri, Kapolres Dumai: Kepercayaan Masyarakat Modal Utama Kita
  • 8 RUPS PT SPR Tetapkan Ida Yulita Susanti sebagai Dirut dan Yan Dharmadi Jadi Komisaris
  • 9 Perkuat Harmonisasi dan Kolaborasi Gerakan Zakat, FOZ Audiensi dengan Kakanwil Kemenag Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved