• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Perkuat Responsivitas Pelayanan Publik, Kemenkum Riau Ikuti Forum “PASTI ADA SOLUSI” Episode 12
Dibaca : 162 Kali
Pimpin Apel Jumat Pagi, Kakanwil Kemenkum Riau Tekankan Kesiapan WBBM dan Penyelesaian Pertanggungjawaban Kegiatan
Dibaca : 175 Kali
Perkuat Kompetensi Perancang, Kemenkum Riau Dalami Mekanisme Pengujian UU di MK
Dibaca : 176 Kali
Kanwil Kemenag Riau.Gelar Nikah Berkah, Kemenag Berdampak
Dibaca : 190 Kali
Adu Cepat di Tepian Narosa, Dua Jalur Binaan RAPP Berjuang Lanjut ke Hari Keempat
Dibaca : 199 Kali

  • Home
  • Hukrim

Lagi, Sidang Vonis Kasus Pencemaran PT SIPP Ditunda. Ada Apa Dengan Majelis Hakim?

A Kasim
Ahad, 08 Oktober 2023 10:26:50 WIB
Cetak
SIDANG TUNTUTAN: Kedua terdakwa Erik Kurbiawan (Direktur PKS PT SIPP) dan Agus Nugroho (GM) mendengakan sidang tuntutan JPU di PN Bengkalis beberapa waktu lalu.

BENGKALIS, Hariantimes.com  - Sidang kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) yang beralamat di Jalan Rangau KM 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis,  masing-masing  Erik Kurniawan (Direktur) dituntut 7 tahun penjara dan Agus Nugroho (GM)  5 tahun penjara.

Persidangan kedua terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis melalui perkara Nomor 169/Pid.B/LH/2023/PN Bls, dengan terdakwa  Erik Kurniawan dan perkara Nomor 168/Pid.B/LH/2023/PN Bls dengan terdakwa Agus Nugroho, sudah sampai ke agenda pembacaan putusan Majelis Hakim, yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Bayu Soho Rahardjo SH sebagai Ketua Majelis dan Ulwan Maluf SH serta Ignas Ridlo Anarkhi masing-masing sebagai anggota majelis.

Namun, pada Selasa  (19/9/2023)  sudah dijadwalkan agenda pembacaan putusan, tapi ditunda sampai dengan tanggal 3 Oktober 2023 dengan alasan putusan belum siap. Lagi-lagi ditanggal 3 Oktober 2023 Majelis Hakim menunda kembali dengan alasan Majelis Hakim belum bermusyawarah.

Dengan adanya 2  kali penundaan pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis tersebut, salah seorang korban pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh kedua tersangka yaitu Sianturi akhirnya angkat bicara dan menduga adanya dugaan permainan dalam putusan tersebut.

Baca Juga :
  • Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera
  • Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi
  • Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Sianturi selaku korban menyatakan, pihaknya adalah korban limbah PKS PT SIPP. Terkait dengan sidang putusan yang sudh lama ditunda oleh Ketua Majelis  Hakim Bayu Soho, pihaknya jadi bertanya-tanya, mengapa selalu ditunda dan ada apa ini?.

"Kami mohon kiranya majelis hakim memberikan keadilan bagi kami korban limbah PT SIPP. Karena selama proses persidangan berlangsung tidak ada upaya ganti rugi dari perusahaan kepada kami," ujarnya.

Sianturi menegaskan, Erik Kurniawan selaku pemilik perusahaan harus bertanggung jawab atas semua kerugian yang kami alami selama 3 tahun ini. Jadi mohon majelis hakim agar dapat menegakkan keadilan terhadap korban limbah.

Ia menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Bengkalis telah membuat dan membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa yaitu pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp4 miliar, subsider 1 tahun kurungan kepada terdakwa Eril Kurniawan.

Sedangka  Agus Nugroho dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp4 miliar subsider 1 tahun kurungan.

"Saya berpesan kepada Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut janganlah kiranya hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Karena kami sebagai warga juga butuh keadilan," ujarnya.

Terhada kecurigaan korban, ketika dikonfirmasi kepada Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf SH melalui pesan singkat WA, Ahad (8/10/2023) menegaskan, jika ada tudingan seperti itu, olong dibuktikan apabila ada permainan.

"Kalau ini merupakan suatu tuduhan, kami juga akan melakukan proses hukum, karena sudah melakukan tuduhan tanpa bukti kepada majelis hakim," tegasnya.

Ia juga mengatakan, wartawan juga selalu ikut sidang persidangan, dan berapa banyak saksi dan ahli yang dihadirkan?Banyak kan. Kami perlu memilah-milah secara hati-hati keterangan tersebut.

"Kami ini hakim bukan jaksa. Kami berdiri di tengah, memperhatikan kepentingan negara yang diwakili jaksa penuntut umum  dan tersangka yang diwakili penasehat hukumnya," ujar Ulwan.

Ditegaskan Ulwan, jadi dalam penyusunan putusan perlu waktu juga dan tidak bisa serta merta dan terburu-buru.

Ulwan juga menyangkan, kenapa korban tidak memberikan komen saat jaksa PU menunda putusannya lebih dari tiga kali persidangan. Namun mereka menunda tuntutan juga karena belum siap.

"Majelis hakim tidak akan terkena tekanan dan intervensi dari siapapun. Putusan yang dibacakan murni fakta hukum yang ada di persidangan," tegasnya.(don)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Perkuat Responsivitas Pelayanan Publik, Kemenkum Riau Ikuti Forum “PASTI ADA SOLUSI” Episode 12
21 Agustus 2026
Pimpin Apel Jumat Pagi, Kakanwil Kemenkum Riau Tekankan Kesiapan WBBM dan Penyelesaian Pertanggungjawaban Kegiatan
21 Agustus 2026
Perkuat Kompetensi Perancang, Kemenkum Riau Dalami Mekanisme Pengujian UU di MK
21 Agustus 2026
Kanwil Kemenag Riau.Gelar Nikah Berkah, Kemenag Berdampak
21 Agustus 2026
Adu Cepat di Tepian Narosa, Dua Jalur Binaan RAPP Berjuang Lanjut ke Hari Keempat
21 Agustus 2026
Ombudsman Nilai Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Imigrasi Pekanbaru
21 Agustus 2026
Kemenkum Riau Edukasi Fidusia dan Perseroan Perorangan
20 Agustus 2026
Kemenkum Riau Perkuat Ranperda Kekayaan Intelektual dan Tata Kelola Sentra KI
20 Agustus 2026
Dorong UMKM dan Ekonomi Berkelanjutan, Akhmad Munir: Modal Ventura Harus Diperkuat
20 Agustus 2026
Turun Langsung Padamkan Api di Pelalawan, Kapolda Riau: Karhutla Tidak Bisa Ditangani Sendiri-Sendiri
20 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 Mafirion: Jangan Berikan KSO ke Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • 2 KLH, SKK Migas dan PHR Dorong Pemulihan TTM Secara Komprehensif
  • 3 Soal Polemik HGB STC, Agung Nugroho: Kami Tidak Pernah Menyampaikan Bapak Mendagri Memberikan Rekomendasi
  • 4 Melalui Perseroan Perorangan, Kemenkum Riau Dorong UMKM Dumai Naik Kelas
  • 5 Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual
  • 6 Peringati HUT ke-81 RI, PLN Grup Regional Riau Perkuat Semangat Kebersamaan dan Kepedulian
  • 7 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
  • 8 Kemenkum Riau Harmonisasi Lima Ranperbup Kampar
  • 9 Kemenkum Riau Hadiri Pelantikan Pengurus KAI Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved