• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Evaluasi IRH 2026, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Reformasi Hukum Daerah yang Lebih Substantif dan Berdampak
Dibaca : 116 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kepastian Hukum Perencanaan Pembangunan Daerah
Dibaca : 141 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Penyempurnaan Regulasi Layanan Bantuan Hukum Nasional
Dibaca : 137 Kali
Hari Literasi IKWI 2026 Dorong Kepemimpinan Berintegritas, Bersinergi dan Adaptif
Dibaca : 208 Kali
Perkuat Pelindungan Merek, Kanwil Kemenkum Riau Dampingi Pelaku IKM Kabupaten Kampar
Dibaca : 210 Kali

  • Home
  • Hukrim

Lagi, Sidang Vonis Kasus Pencemaran PT SIPP Ditunda. Ada Apa Dengan Majelis Hakim?

Redaksi
Ahad, 08 Oktober 2023 10:26:50 WIB
Cetak
SIDANG TUNTUTAN: Kedua terdakwa Erik Kurbiawan (Direktur PKS PT SIPP) dan Agus Nugroho (GM) mendengakan sidang tuntutan JPU di PN Bengkalis beberapa waktu lalu.

BENGKALIS, Hariantimes.com  - Sidang kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) yang beralamat di Jalan Rangau KM 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis,  masing-masing  Erik Kurniawan (Direktur) dituntut 7 tahun penjara dan Agus Nugroho (GM)  5 tahun penjara.

Persidangan kedua terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis melalui perkara Nomor 169/Pid.B/LH/2023/PN Bls, dengan terdakwa  Erik Kurniawan dan perkara Nomor 168/Pid.B/LH/2023/PN Bls dengan terdakwa Agus Nugroho, sudah sampai ke agenda pembacaan putusan Majelis Hakim, yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Bayu Soho Rahardjo SH sebagai Ketua Majelis dan Ulwan Maluf SH serta Ignas Ridlo Anarkhi masing-masing sebagai anggota majelis.

Namun, pada Selasa  (19/9/2023)  sudah dijadwalkan agenda pembacaan putusan, tapi ditunda sampai dengan tanggal 3 Oktober 2023 dengan alasan putusan belum siap. Lagi-lagi ditanggal 3 Oktober 2023 Majelis Hakim menunda kembali dengan alasan Majelis Hakim belum bermusyawarah.

Dengan adanya 2  kali penundaan pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis tersebut, salah seorang korban pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh kedua tersangka yaitu Sianturi akhirnya angkat bicara dan menduga adanya dugaan permainan dalam putusan tersebut.

Baca Juga :
  • Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera
  • Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi
  • Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Sianturi selaku korban menyatakan, pihaknya adalah korban limbah PKS PT SIPP. Terkait dengan sidang putusan yang sudh lama ditunda oleh Ketua Majelis  Hakim Bayu Soho, pihaknya jadi bertanya-tanya, mengapa selalu ditunda dan ada apa ini?.

"Kami mohon kiranya majelis hakim memberikan keadilan bagi kami korban limbah PT SIPP. Karena selama proses persidangan berlangsung tidak ada upaya ganti rugi dari perusahaan kepada kami," ujarnya.

Sianturi menegaskan, Erik Kurniawan selaku pemilik perusahaan harus bertanggung jawab atas semua kerugian yang kami alami selama 3 tahun ini. Jadi mohon majelis hakim agar dapat menegakkan keadilan terhadap korban limbah.

Ia menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Bengkalis telah membuat dan membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa yaitu pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp4 miliar, subsider 1 tahun kurungan kepada terdakwa Eril Kurniawan.

Sedangka  Agus Nugroho dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp4 miliar subsider 1 tahun kurungan.

"Saya berpesan kepada Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut janganlah kiranya hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Karena kami sebagai warga juga butuh keadilan," ujarnya.

Terhada kecurigaan korban, ketika dikonfirmasi kepada Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf SH melalui pesan singkat WA, Ahad (8/10/2023) menegaskan, jika ada tudingan seperti itu, olong dibuktikan apabila ada permainan.

"Kalau ini merupakan suatu tuduhan, kami juga akan melakukan proses hukum, karena sudah melakukan tuduhan tanpa bukti kepada majelis hakim," tegasnya.

Ia juga mengatakan, wartawan juga selalu ikut sidang persidangan, dan berapa banyak saksi dan ahli yang dihadirkan?Banyak kan. Kami perlu memilah-milah secara hati-hati keterangan tersebut.

"Kami ini hakim bukan jaksa. Kami berdiri di tengah, memperhatikan kepentingan negara yang diwakili jaksa penuntut umum  dan tersangka yang diwakili penasehat hukumnya," ujar Ulwan.

Ditegaskan Ulwan, jadi dalam penyusunan putusan perlu waktu juga dan tidak bisa serta merta dan terburu-buru.

Ulwan juga menyangkan, kenapa korban tidak memberikan komen saat jaksa PU menunda putusannya lebih dari tiga kali persidangan. Namun mereka menunda tuntutan juga karena belum siap.

"Majelis hakim tidak akan terkena tekanan dan intervensi dari siapapun. Putusan yang dibacakan murni fakta hukum yang ada di persidangan," tegasnya.(don)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Evaluasi IRH 2026, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Reformasi Hukum Daerah yang Lebih Substantif dan Berdampak
09 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kepastian Hukum Perencanaan Pembangunan Daerah
09 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Penyempurnaan Regulasi Layanan Bantuan Hukum Nasional
09 September 2026
Hari Literasi IKWI 2026 Dorong Kepemimpinan Berintegritas, Bersinergi dan Adaptif
08 September 2026
Perkuat Pelindungan Merek, Kanwil Kemenkum Riau Dampingi Pelaku IKM Kabupaten Kampar
08 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan
08 September 2026
Pemprov Riau Siapkan Bonus Rp200 Juta bagi Juara I MTQ Nasional XXXI
08 September 2026
MTQ Bukan Sekadar Perlombaan, Tetapi Ikhtiar Membumikan Al-Qur’an
08 September 2026
Riau Utus 56 Peserta di Semua Cabang MTQ Nasional XXXI
08 September 2026
Kanwil Kemenkum Koordinasikan Pembinaan PPNS dengan Polda Riau
08 September 2026
TERPOPULER +
  • 1 Podcast PWI Pusat Diluncurkan, Wamen Komdigi: Jadikan PWI CHANNEL Berbeda dan Mendidik
  • 2 Tujuh Siswa MAN 1 Pekanbaru Melaju ke Final OSN, Muliardi: Terbanyak ke-9 Nasional
  • 3 Tak Tergoyahkan, PWI Tegaskan Tetap Penyelenggara Sah HPN 2027 di Lampung
  • 4 HPN 2027 di Lampung Inklusif dan Kolaboratif
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pembekalan Diklat 200 JP
  • 6 Perkuat Tata Kelola Anggaran KI, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Supervisi RKA-K/L TA 2027
  • 7 PT Arara Abadi Perkuat Mitigasi Cegah Karhutla dengan Program DMPA Perikanan Air Tawar
  • 8 Lindungi Karya, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pencatatan Lagu dan Musik
  • 9 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi Pengembangan Inovasi dan Kekayaan Intelektual
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved