• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Suara Qurani Rizki Arya Dinata dari Meranti Tembus ke Final MTQ Nasional 2026
Dibaca : 123 Kali
Siswa Kelas VI MI Assidiqiyah Siak Lolos ke Final Cabang Tartil Al-Qur’an Putra MTQ Nasional 2026
Dibaca : 128 Kali
Lindungi Anak di Ruang Digital, Kemenag Atur Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan Keagamaan
Dibaca : 207 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Pelindungan Rahasia Dagang
Dibaca : 207 Kali
Mediasi Berujung Damai, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan IG Kopi Liberika Meranti
Dibaca : 214 Kali

  • Home
  • Hukrim

Pelaku Diamankan Polsek Tambang

Pemuda Ingusan Cabuli Gadis ABG

Redaksi
Selasa, 22 Januari 2019 02:20:10 WIB
Cetak
Tersangka RI alias TI pelaku pemerkosaan beserta barang bukti
Tambang, HarianTimes.com - Unit Reskrim Polsek Tambang Polres Kampar tangkap seorang pemuda berusia 14 tahun, pada Senin siang (21/01), pemuda belia ini diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur.

Pelaku Tindak Pidana Pencabulan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah RI alias IT (14) warga Perumahan Griya Amanah Sentosa Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

RI alias IT ditangkap atas laporan Sabar (42) Warga Desa Kualu Tambang atas aduan anak gadisnya RZ (14) yang mengaku telah dicabuli oleh pelaku.

Terkuaknya peristiwa ini berawal pada Minggu (06/01/2019) sekira pukul 20.00 Wib, saat itu Sabar bersama korban RZ (anaknya) sedang berada dirumah saudaranya di Perumahan Rawa Bening Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.

Waktu itu Korban mengatakan pada ayahnya bahwa dirinya telah disetubuhi oleh RI alias IT pada Selasa (20/11) tahun lalu sekira pukul 11.30 Wib di Perumahan Taman Bunga Blok A2 Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang.

Lebih lanjut diceritakan korban bahwa saat kejadian pelaku menarik dengan paksa tangan kanannya untuk masuk kedalam kamar, selanjutnya pelaku mendorong tubuh korban hingga terjatuh diatas kasur.

Kemudian pelaku membuka baju dan pakaian dalam korban secara paksa dan berhasil berhasil menggauli korban layaknya hubungan suami istri.

Tidak lama kemudian teman pelaku bernama Rudi mengetuk pintu kamar, takut perbuatannya diketahui maka pelaku langsung memakai celananya dan berpura-pura tidak terjadi apa-apa. 

Atas pengakuan korban ini, Sabar selaku orang tuanya tidak terima lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tambang pada Rabu (09/01) untuk pengusutannya. 

Menindaklanjuti laporan ini, Unit Reskrim Polsek Tambang kemudian melakukan penyelidikan atas kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi korban serta mengumpulkan barang bukti yang terkait dengan kejadian ini.

Selanjutnya, pada Senin (21/01) sekira pukul 09.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi bahwa tersangka RI alias IK sedang berada dirumah orang tuanya di Perumahan Griya Amanah Sentosa Desa Teluk Kenidai.

Kemudian Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH perintahkan Kanit Reskrim Aiptu Dodi Satria bersama 2 orang anggota mencari pelaku dan berhasil mengamankannya lalu membawanya ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan. 

Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka RI alias IT saat ini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan atas kasus ini.

Pada kesempatan ini Kapolsek juga  menghimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap putra putrinya, selain itu berikanlah pengajaran yang baik tentang agama maupun etika sehingga dapat berperilaku baik dan tidak melakukan hal-hal yang tidak pantas," jelasnya. (*/hrp)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Suara Qurani Rizki Arya Dinata dari Meranti Tembus ke Final MTQ Nasional 2026
19 September 2026
Siswa Kelas VI MI Assidiqiyah Siak Lolos ke Final Cabang Tartil Al-Qur’an Putra MTQ Nasional 2026
19 September 2026
Lindungi Anak di Ruang Digital, Kemenag Atur Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan Keagamaan
18 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Pelindungan Rahasia Dagang
18 September 2026
Mediasi Berujung Damai, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan IG Kopi Liberika Meranti
18 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Hadiri Pelantikan 107 Advokat PERADI Pekanbaru
18 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Tiga Rancangan Peraturan Kabupaten Rohil
18 September 2026
Lubuk Larangan Garuda Mas Manggopoh Jadi Destinasi Wisata Alam dan Edukasi
18 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris
17 September 2026
Kakanwil Kemenkum Riau Berikan Masukan Perubahan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026
17 September 2026
TERPOPULER +
  • 1 Direktur PKH Kemenhut Apresiasi Kolaborasi Siak Tangani Karhutla
  • 2 Jajaran Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pendalaman Materi Edisi ke-14
  • 3 Kabut Asap Bukan Bencana Alam, Ini Kejahatan Lingkungan Tahunan Berulang
  • 4 PT Arara Abadi dan IKPP Kolaborasi dengan TNI/Polri-Upika Padamkan Api di Lahan Masyarakat
  • 5 Assoc Prof Dr Dodi Sukma Dekan Terpilih Fahutsain Unilak
  • 6 Melalui Perseroan Perorangan, Kanwil Kemenkum Riau Dorong UMKM Dumai Naik Kelas
  • 7 Evaluasi IRH 2026, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Reformasi Hukum Daerah yang Lebih Substantif dan Berdampak
  • 8 Pimpin Apel Pagi, Kakanwil Kemenkum Beri Penghargaan Pegawai Teladan
  • 9 Karhutla Belum Terkendali, Tiga Titik Kebakaran di Riau Masih Jadi Fokus Penanganan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved