• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Optimalisasi Capaian Kinerja B09, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Rapat Anev Kinerja Kemenkum
Dibaca : 190 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Wawancara Analisis dan Evaluasi 17 Perda di Enam Pemda
Dibaca : 207 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis Evaluasi Kebijakan Pelayanan Pewarganegaraan
Dibaca : 189 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kuansing
Dibaca : 187 Kali
Anindya Bakrie: Modal, Teknologi dan Inovasi Harus Mengalir ke Daerah
Dibaca : 207 Kali

  • Home
  • Opini

Pola Rekrutment Pengacara vs Pola Rekrutment Dokter Ibarat Siang dan Malam

Zulmiron
Kamis, 14 Juli 2022 12:18:41 WIB
Cetak
Abdul Heris Rusli/Lawyer AHR & Partners Law Firm.

Oleh: Abdul Heris Rusli/Lawyer AHR & Partners Law Firm

Untuk menjadi seorang dokter harus menempuh jalan yang panjang dan berliku. Diawali dari masuk ke SMA favorite yang harus memiliki nilai jauh diatas rata rata.  Jika telah lulus SMA juga harus memiliki nilai 10 besar di sekolah artinya jauh diatas nilai rata rata. Jika diterima di Fakultas Kedokteran maka dia juga harus belajar dengan keras dan jika perlu buku buku berada disekitar tempat tidurnya. Tidak sampai disitu jika telah selesai studi di fakuktas kedokteran selama 4 tahun dia juga harus mengikuti koas atau dokter muda selama 2 tahun, setalah itu masih banyak lagi yang harus di jalani sehingga dia barulah bisa dilantik menjadi seorang dokter dan diambil sumpahnya sebagai seorang dokter. Apa arti dilantik dan diambil sumpahnya menjadi seorang dokter ? Artinya adalah dia bertanggung jawab penuh terhadap profesinya baik dari sisi keilmuan dan keahlian maupun tanggung jawabnya kepada kemanusiaan dan yang utama kepada Tuhan yang maha kuasa.  Dengan begitu kita sangat menaruh hormat kepada seorang dokter karena profesinya memang penuh tanggung jawab demi kesembuhan pasiennya. demikianlah secara singkat proses seseorang menjadi seorang dokter, jika ada yang kurang mohon maaf karena saya hanya mengamati dari luar.

Tapi untuk menjadi seorang Advokat apakah serumit menjadi seorang dokter ? 
Karena saya seorang advokat saya bisa pastikan tidak.
Untuk jadi seorang advokat pertama harus masuk fakultas hukum dengan nilai yang tidak disyaratkan harus 10 besar. Fakultas hukum dengan akreditasi apa saja tidak menjadi masalah yang penting lulus dan menyandang gelar sarjana hukum. Selanjutnya berapa tahun dia menjalani studi di fakultas hukum juga tidak masalah, bahkan dengan nilai IPK berapa saja tidak masalah.  Setelah itu dia harus mengikuti pelatihan advokat atau PKPA yang sekarang diselenggarakan oleh banyak organisasi advokat bahkan di iklankan agar menarik. Setelah melalui Pelatihan PKPA maka dia harus mengikuti magang selama 2 tahun dikantor advokat yang telah memiliki pengalaman.  Dimana proses magang selama dua tahun ini juga banyak menuai kritik terutama apakah benar dia magang dua tahun, kok gak magang tapi udah bisa dilantik dan banyak lagi kritik kritik dan persoalan lain seputar magang.

Adalagi persoalan lain yaitu, untuk menjadi advokat tidak hanya anak anak muda yang diizinkan menjadi Advokat, bahkan orang yang telah pensiunpun bisa mengikuti proses pelatihan dan magang serta dilantik menjadi pengacara asalkan ada ijazah sarjana hukumnya.

Setelah itu maka pengacara bisa dilantik dan diambil sumpahnya. Dan dapat berpraktek sebagai seorang advokat.

Nah, dari dua profesi diatas maka terlihat sungguh jauh perbedaan ibarat siang dan malam proses rekrutmen untuk menjadi advokat dan menjadi dokter.

Masyarakat bahkan jarang mendengar dokter yang melanggar kode etik, karena dokter memang sangat ketat akan prosesnya menjadi seorang dokter sementara disisi lain, masyarakat masih disuguhkan dengan pemberitaan pemberitaan etika buruk seorang advokat. Bahkan di media sosial dipenuhi oleh konten prilaku buruk advokat yang tentu saja merusak kode etik advokat yang selalu memproklamirkan diri profesi terhormat ( officium nobile ).  
Jika dulu kita masih mendengar advokat advokat tangguh rela mati demi keadilan seperti Alm Yap, Almarhum Buyung. Tapi sekarang kita hanya melihat advokat di media sosial yang melecehkan sendiri profesinya. Memeras klienya, mengancam klienya, menggugat klienya. Bahkan dibayar dengan mengawini klienya. Astaga.

Saya bermimpi suatu saat pada zamannya Daffa menjadi Advokat nanti, Advokat sama dengan dokter. Dia amat dihargai dan dihormati di tengah tengah masyarakat. Menjadi pengayom keadilan. menjadi penjuang keadilan, bukan hanya pejuang kemewahan. Bukan hanya pemburu dolar.(*)

Rabu, 13 Juli 2022
AHR


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan Pemko dan DPRD Dumai

Kabut Asap Bukan Bencana Alam, Ini Kejahatan Lingkungan Tahunan Berulang

Waspada Killing Ground Terhadap Presiden Prabowo sebagai Sang Presiden

SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih IPU

Ketika Pemerintah Menjadi Milik Pemenang

Kanwil Kemenkum Riau Tingkatkan Manajemen ASN

Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan Pemko dan DPRD Dumai

Kabut Asap Bukan Bencana Alam, Ini Kejahatan Lingkungan Tahunan Berulang

Waspada Killing Ground Terhadap Presiden Prabowo sebagai Sang Presiden

SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih IPU

Ketika Pemerintah Menjadi Milik Pemenang

Kanwil Kemenkum Riau Tingkatkan Manajemen ASN



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Optimalisasi Capaian Kinerja B09, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Rapat Anev Kinerja Kemenkum
24 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Wawancara Analisis dan Evaluasi 17 Perda di Enam Pemda
24 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis Evaluasi Kebijakan Pelayanan Pewarganegaraan
24 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kuansing
24 September 2026
Anindya Bakrie: Modal, Teknologi dan Inovasi Harus Mengalir ke Daerah
24 September 2026
Kaukus Parlemen Hijau Riau Segera Dideklarasikan, Fraksi PKS Nyatakan Dukungan
24 September 2026
Kepala SMPN 1 Mempura Winda Harniati Tampil Membawakan Syair Melayu
24 September 2026
Abu Rokhmad Sebut Penghulu dan Penyuluh Dua Sayap Pesawat Bimas Islam
23 September 2026
Tuan Rumah ICoSTech 2026, UIR Perkuat Kolaborasi Riset Dan Inovasi Internasional
23 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Rapat Pengharmonisasian Ranperbup Bengkalis tentang Standar Harga Satuan
23 September 2026
TERPOPULER +
  • 1 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris
  • 2 Kakanwil Kemenkum Riau Berikan Masukan Perubahan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026
  • 3 FORMAS Bersama BSPIA akan Gelar Indonesia-China Digital City & Security Technology Application Forum 2026
  • 4 PLN Bersama Pemprov Riau Kementerian Terkait Perkuat Sinergi Mempercepat Program Lides
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Perkenalkan Inovasi HARMONITAS
  • 6 Silaturahmi dengan SMSI Riau, Fikri Fardhian: Media Mitra Strategis dalam Menyampaikan Informasi yang Akurat ke Masyarakat
  • 7 Di Tengah Disrupsi AI, Syahrul Aidi: Kolaborasi Jadi Kunci Menjaga Pers
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Bantuan Hukum Pro Bono bagi Tahanan dan Pelaksanaan Pidana Alternatif
  • 9 Perkenalkan Diri ke PWI, Fikri Fardhian: Hubungan PHR dengan Insan Pers Harus Terjalin Seperti Saudara
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved