• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kemenkum Riau Salurkan Bantuan Sosial ke Berbagai Panti di Pekanbaru
Dibaca : 133 Kali
UIR Raih Penghargaan Campus Entrepreneurial Marketing Award Riau 2026
Dibaca : 131 Kali
Kakanwil Berikan Pengarahan Kepada Peserta Maganghub Kemnaker
Dibaca : 138 Kali
Satukan Langkah Hadapi Tantangan Daerah, Wabup Siak Ajak Penuhi Hak Anak
Dibaca : 249 Kali
Syamsurizal: Wujud Nyata Kekuatan Iman, Kerukunan dan Kebersamaan
Dibaca : 210 Kali

  • Home
  • Opini

Pola Rekrutment Pengacara vs Pola Rekrutment Dokter Ibarat Siang dan Malam

Zulmiron
Kamis, 14 Juli 2022 12:18:41 WIB
Cetak
Abdul Heris Rusli/Lawyer AHR & Partners Law Firm.

Oleh: Abdul Heris Rusli/Lawyer AHR & Partners Law Firm

Untuk menjadi seorang dokter harus menempuh jalan yang panjang dan berliku. Diawali dari masuk ke SMA favorite yang harus memiliki nilai jauh diatas rata rata.  Jika telah lulus SMA juga harus memiliki nilai 10 besar di sekolah artinya jauh diatas nilai rata rata. Jika diterima di Fakultas Kedokteran maka dia juga harus belajar dengan keras dan jika perlu buku buku berada disekitar tempat tidurnya. Tidak sampai disitu jika telah selesai studi di fakuktas kedokteran selama 4 tahun dia juga harus mengikuti koas atau dokter muda selama 2 tahun, setalah itu masih banyak lagi yang harus di jalani sehingga dia barulah bisa dilantik menjadi seorang dokter dan diambil sumpahnya sebagai seorang dokter. Apa arti dilantik dan diambil sumpahnya menjadi seorang dokter ? Artinya adalah dia bertanggung jawab penuh terhadap profesinya baik dari sisi keilmuan dan keahlian maupun tanggung jawabnya kepada kemanusiaan dan yang utama kepada Tuhan yang maha kuasa.  Dengan begitu kita sangat menaruh hormat kepada seorang dokter karena profesinya memang penuh tanggung jawab demi kesembuhan pasiennya. demikianlah secara singkat proses seseorang menjadi seorang dokter, jika ada yang kurang mohon maaf karena saya hanya mengamati dari luar.

Tapi untuk menjadi seorang Advokat apakah serumit menjadi seorang dokter ? 
Karena saya seorang advokat saya bisa pastikan tidak.
Untuk jadi seorang advokat pertama harus masuk fakultas hukum dengan nilai yang tidak disyaratkan harus 10 besar. Fakultas hukum dengan akreditasi apa saja tidak menjadi masalah yang penting lulus dan menyandang gelar sarjana hukum. Selanjutnya berapa tahun dia menjalani studi di fakultas hukum juga tidak masalah, bahkan dengan nilai IPK berapa saja tidak masalah.  Setelah itu dia harus mengikuti pelatihan advokat atau PKPA yang sekarang diselenggarakan oleh banyak organisasi advokat bahkan di iklankan agar menarik. Setelah melalui Pelatihan PKPA maka dia harus mengikuti magang selama 2 tahun dikantor advokat yang telah memiliki pengalaman.  Dimana proses magang selama dua tahun ini juga banyak menuai kritik terutama apakah benar dia magang dua tahun, kok gak magang tapi udah bisa dilantik dan banyak lagi kritik kritik dan persoalan lain seputar magang.

Adalagi persoalan lain yaitu, untuk menjadi advokat tidak hanya anak anak muda yang diizinkan menjadi Advokat, bahkan orang yang telah pensiunpun bisa mengikuti proses pelatihan dan magang serta dilantik menjadi pengacara asalkan ada ijazah sarjana hukumnya.

Setelah itu maka pengacara bisa dilantik dan diambil sumpahnya. Dan dapat berpraktek sebagai seorang advokat.

Nah, dari dua profesi diatas maka terlihat sungguh jauh perbedaan ibarat siang dan malam proses rekrutmen untuk menjadi advokat dan menjadi dokter.

Masyarakat bahkan jarang mendengar dokter yang melanggar kode etik, karena dokter memang sangat ketat akan prosesnya menjadi seorang dokter sementara disisi lain, masyarakat masih disuguhkan dengan pemberitaan pemberitaan etika buruk seorang advokat. Bahkan di media sosial dipenuhi oleh konten prilaku buruk advokat yang tentu saja merusak kode etik advokat yang selalu memproklamirkan diri profesi terhormat ( officium nobile ).  
Jika dulu kita masih mendengar advokat advokat tangguh rela mati demi keadilan seperti Alm Yap, Almarhum Buyung. Tapi sekarang kita hanya melihat advokat di media sosial yang melecehkan sendiri profesinya. Memeras klienya, mengancam klienya, menggugat klienya. Bahkan dibayar dengan mengawini klienya. Astaga.

Saya bermimpi suatu saat pada zamannya Daffa menjadi Advokat nanti, Advokat sama dengan dokter. Dia amat dihargai dan dihormati di tengah tengah masyarakat. Menjadi pengayom keadilan. menjadi penjuang keadilan, bukan hanya pejuang kemewahan. Bukan hanya pemburu dolar.(*)

Rabu, 13 Juli 2022
AHR


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kanwil Kemenkum Riau Tingkatkan Manajemen ASN

Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan Dukung Penyiapan Fast-Track Layanan Apostille

DWP Kanwil Kemenkum Riau Gelar Arisan Keempat Tahun 2026

Energi untuk Masa Depan, Saatnya Indonesia Berani Bertransisi

Otopsi Psikologis Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan

Jual Beli Jabatan dan Krisis Moral Kekuasaan, Sebuah Analisis Psikologi atas OTT Bupati Kuantan Singingi

Kanwil Kemenkum Riau Tingkatkan Manajemen ASN

Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan Dukung Penyiapan Fast-Track Layanan Apostille

DWP Kanwil Kemenkum Riau Gelar Arisan Keempat Tahun 2026

Energi untuk Masa Depan, Saatnya Indonesia Berani Bertransisi

Otopsi Psikologis Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan

Jual Beli Jabatan dan Krisis Moral Kekuasaan, Sebuah Analisis Psikologi atas OTT Bupati Kuantan Singingi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kemenkum Riau Salurkan Bantuan Sosial ke Berbagai Panti di Pekanbaru
10 Agustus 2026
UIR Raih Penghargaan Campus Entrepreneurial Marketing Award Riau 2026
10 Agustus 2026
Kakanwil Berikan Pengarahan Kepada Peserta Maganghub Kemnaker
10 Agustus 2026
Satukan Langkah Hadapi Tantangan Daerah, Wabup Siak Ajak Penuhi Hak Anak
09 Agustus 2026
Syamsurizal: Wujud Nyata Kekuatan Iman, Kerukunan dan Kebersamaan
09 Agustus 2026
Fun Walk Mewarnai Hari Pengayoman ke-81 di Kanwil Kemenkum Riau
09 Agustus 2026
Hari Pengayoman ke-81, Kanwil Kemenkum Riau Sosialisasi Layanan KI
09 Agustus 2026
Hari Pengayoman ke-81, Kanwil Kemenkum Riau Buka Layanan KI, AHU dan Bantuan Hukum Gratis
09 Agustus 2026
Fun Walk Hari Pengayoman ke-81, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kebersamaan
09 Agustus 2026
Hilirisasi Sawit Harus Dibarengi Penguatan Ekosistem dari Hulu Hingga Hilir
08 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 PWI dan AFPI Perkuat Literasi Pindar
  • 2 PPI Lestarikan Kekayaan Budaya Melalui Karya Sastra
  • 3 Prabowo Ajak Jajaran Kadin Indonesia Perkuat Kolaborasi antara Pemerintah dan Dunia Usaha
  • 4 Ingin Lanjut S2 Komunikasi? UIR Buka Pendaftaran hingga 22 Agustus 2026
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Komunikasi dan Transformasi Organisasi
  • 6 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum "PASTI Ada Solusi" Episode 9
  • 7 Menteri PPN/Bappenas Prof Rachmat Pambudy Keynote Speaker SIEXPO 2026 di Pekanbaru
  • 8 Evaluasi Kinerja Semester I 2026, Kanim Pekanbaru Raih Penghargaan Humas Most Popular
  • 9 Pianisril-Zulkifli Ali Juarai Fun Pingpong Competition SKK Migas-EMP-PWI Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved