• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
Dibaca : 455 Kali
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
Dibaca : 399 Kali
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Dibaca : 406 Kali
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
Dibaca : 378 Kali
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Dibaca : 450 Kali

  • Home
  • Sosialita

Buruh Harian PT Mas Diterkam Buaya Sinyulong di Kanal Rawang Empat

Zulmiron
Ahad, 19 Juni 2022 20:05:39 WIB
Cetak
Lokasi Kanal Rawang Empat Tempat Buruh Harian PT Mas Diterkam Buaya Sinyulong.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Buruh harian PT Mas Desa Dusun Tua, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Katius Zebua diserang Buaya Sinyulong di Rawang Empat, Desa Terbangiang, Kecamatan Bandar Petalangan, Jum'at (17/06/2022) sekira pukul 17. 00 WIB.

Sebelum diserang buaya, korban bersama temannya pergi mencari ikan ke kanal batas PT Cakra Alam Sakti (CAS) menggunakan jala. Saat jala ditebar ke dalam kanal, jala tersebut tersangkut kayu. Lalu korban terjun ke dalam kanal untuk melepaskan jala. Tiba- tiba datang seekor buaya menyerang dan menarik korban.

Korban berteriak minta tolong kepada temannya. Lalu teman korban mencoba membantu, namun korban terus ditarik oleh Buaya ke dasar kanal hingga tidak terlihat lagi. Teman korban meminta bantuan kepada pihak perusahaan PT CAS dan melaporkan Kepada Kepala Desa Terbangiang.

Dan sekira pukul 21.00 WIB, Balai Besar KSDA Riau menerima laporan dari masyarakat, bahwa seorang warga di Rawang Empat, Desa Terbangiang, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan telah diterkam seekor Buaya dan hingga malam korban belum ditemukan.

Plt. Kepala Balai Besar KSDA Riau, Fifin Arfiana Jogasara segera memerintahkan Tim untuk turun ke lokasi. Dan Sabtu (18/06/2022) pagi, Tim Balai Besar KSDA Riau dari SKW I Bidang Wilayah I yang dipimpin Kepala Resort Kerumutan Selatan, bapak Zulkifli menuju ke lokasi dimaksud. Tim melakukan koordinasi dengan Kades Pangkalan Malako dan Kades Terbangiang serta Maneger PT CAS terkait adanya satwa liar Buaya menyerang manusia di lokasi Kanal Batas PT CAS.

Dari koordinasi tersebut diperoleh keterangan, bahwa korban telah ditemukan pada hari Sabtu (18/06/2022) dini hari pukul 03.00 WIB oleh Tim BPBD Kabupaten Pelalawan, TNI, Polri dan dibantu masyarakat setempat.

"Korban dibawa/diseret oleh Buaya lebih kurang 100 meter dari tempat kejadian. TKP temuan korban adalah di perbatasan Desa Pangkalan Malako dengan Desa Terbangiang di dalam Kanal PT CAS " sebut Fifin didampingi Kepala Bidang KSDA Wilayah I Andri Hansen Siregar.

Fifin mengatakan, Tim melakukan penelusuran kanal PT CAS untuk mencari keberadaan satwa Buaya. Namun Tim tidak menemukannya. Dari keterangan masyarakat yang melihat, Buaya tersebut adalah jenis Sinyulong.

"Dari pengamatan Tim di lapangan, lokasi terjadinya serangan Buaya terhadap korban Katius Zebua merupakan habitat Buaya. Karena lokasi tersebut merupakan hamparan rawa dan dialiri oleh sungai Kerumutan yang terhubung dengan Kanal milik PT CAS, ketika curah hujan tinggi dan banjir," beber Fifin.

Terkait adanya konflik satwa liar buaya dan manusia ini, sebut Fifin, Tim melakukan sosialisasi dan menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati beraktivitas di sekitar sungai dan kanal yang memang merupakan habitat Buaya. Terutama saat hari mulai gelap antara pukul 17.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB. Karena di waktu tersebut, biasanya Buaya sedang mencari mangsa.

"Tim mengingatkan masyarakat agar tidak memburu dan membunuh Buaya, karena merupakan salah satu satwa yang dilindungi Undang-Undang (UU). Tim menyampaikan agar Kades dan Pihak Perusahaan untuk memasang papan himbauan di sekitar lokasi gabitat Buaya Sinyulong tersebut. Hingga saat ini, Tim masih tetap melakukan pemantauan bersama Pihak Perusahaan dan masyarakat  sampai kondisi di lokasi kembali aman," katanya.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat

Buka Puasa Bersama, PWI Riau Hadirkan UAS dan Santuni Anak Yatim

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat

Buka Puasa Bersama, PWI Riau Hadirkan UAS dan Santuni Anak Yatim



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
15 Maret 2026
Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
14 Maret 2026
Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
14 Maret 2026
Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
14 Maret 2026
Pecahkan Rekor MURI, Dave Hendrik dan Iwet 11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat
14 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 2 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 3 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 4 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
  • 5 Pecahkan Rekor MURI, Dave Hendrik dan Iwet 11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat
  • 6 Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas
  • 7 Resmi Buka Prodi Magister Pendidikan Matematika, UIR Hadirkan Kurikulum Machine Learning
  • 8 Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat
  • 9 Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved