• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
Dibaca : 112 Kali
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 377 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 623 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 625 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 542 Kali

  • Home
  • Opini

Beri Perlindungan kepada Seluruh Atlet Sepatu Roda

Perserosi Pekanbaru Teken Mou dengan BPJS Ketenagakerjaan

Zulmiron
Sabtu, 09 April 2022 21:33:52 WIB
Cetak
Perserosi Pekanbaru Teken Mou dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Setelah terpilih menakhodai Pengurus Kota Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Pengkot Perserosi) Pekanbaru, Zulfikri SH bertekad ingin melahirkan atlet-atlet Perserosi Pekanbaru berprestasi dan membukukan beberapa agenda penting.

Satu di antaranya, Perserosi sudah melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru. Kerjasama ini diperkuat dengan penandatanganan nota Memorandum of Understanding (MoU) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru, Jumat (08/04/2022).

“Ini langkah awal dari kami untuk memberikan perlindungan kepada seluruh atllet Sepatu Roda Pekanbaru. Mereka pahlawan olahraga kita. Sehingga kita paham, bahwa menjalankan profesinya perlu ada perlindungan,” tutur Zulfikri SH usai penandatanganan MoU.

Dengan adanya jaminan ini, sebut Zulfikri, akan memberikan rasa nyaman kepada atlet. Sehingga apabila terjadi kecelakaan saat berlatih atau hal yang tidak diinginkan, semua biaya perawatan akan ditanggung semua oleh BPJS ketenagakerjaan. 

“Jadi, jika nanti terjadi kecelakaan model apapun bisa dicover oleh BPJS. Ini membuat atlet nyaman, karena merasa aman ketika negara hadir memberi perlindungan saat dia (atlet) menjalankan profesinya dengan berbagai risiko,” katanya.

Untuk diketahui, sebelum penandatanganan MoU, Perserosi Pekanbaru dan BPJS ketenagakerjaan sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada semua klub sepatu roda. Sehingga jika ada hal yang perlu ditanyakan para orangtua atlet, dapat menanyakan langsung kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami bersyukur, semua wali atlet sudah memahaminya. Bahkan mereka akan mendaftarkan anaknya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan terhitung tanggal 1 Mei 2022 nanti," sebutnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Uus Supriyadi sangat apresiasi langkah yang dilakukan cabor sepatu roda ini. Bahkan ini bisa dijadikan pilot project (percontohan) bagi cabor lainnya.

"Atlet punya hak dapat jaminan sosial. BPJS hadir kepada kelompok pekerja termasuk atlet, dia terorganisasi dalam satu organisasi yaitu cabor. Mereka melakukan aktivitas dan juga mengharumkan nama daerah. Artinya mereka pahlawan olahraga yang mempunyai hak dilindungi,” katanya yang didampingi Alwanj Fitrajaya, selaku Kepala Bidang Kepesertaan Khusus Asisten Deputi Bidang Kepesertaan.

Untuk itu, tambah Uus, BPJS Ketenagakerjaan memiliki hak melindungi para atlet dengan 2 program, yaitu program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Apabila atlet mengalami kecelakaan dalam proses latihan sejak mulai berangkat dari mess, atau rumah ke tempat latihan sampai pulang latihan, akan ditanggung penuh oleh BPJS sampai sembuh.

“Bahkan sampai ada cacat dan lain-lain itu dilindungi, termasuk kematian kecelakaan kerja, termasuk biaya trasportasi laut darat udara semua ditanggung,” terang Uus.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi

Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.

Penguatan Lembaga Komisi Informasi Menuju Budaya Kerja Badan Publik yang Transparan

Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers

Pemilihan Gubernur, Dari Desentralisasi ke Sentralisasi (Bagian II)

Memaknai Putusan MK, Wartawan tak Dapat Dituntut

Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi

Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.

Penguatan Lembaga Komisi Informasi Menuju Budaya Kerja Badan Publik yang Transparan

Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers

Pemilihan Gubernur, Dari Desentralisasi ke Sentralisasi (Bagian II)

Memaknai Putusan MK, Wartawan tak Dapat Dituntut



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
24 Maret 2026
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 4 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 5 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 6 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 7 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 8 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 9 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved