• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dua Babinsa Koramil 0321- 02/TP Patroli Siskamling di Rantau Kopar
Dibaca : 175 Kali
Raih 27 Suara, HR Mambang Mit Terpilih Nahkodai FKPMR
Dibaca : 155 Kali
Kanwil Kemenkum Bentuk Tim Kerja Divisi Pelayanan Hukum Bidang AHU dan KI
Dibaca : 168 Kali
Semarakkan HAB ke-80, Kemenag Pekanbaru Gelar Jalan Sehat Kerukunan
Dibaca : 1296 Kali
Dengan Berkebaya Laboh Kekek, IKWI Riau Turut Berperan Pecahkan MURI Tari Zapin Massal
Dibaca : 386 Kali

  • Home
  • Ekonomi

Akan Gelar RALB, KUD Langgeng Segera Gugat PT CRS

Redaksi
Jumat, 21 Januari 2022 20:09:00 WIB
Cetak
(foto : Hendra Datuk). Ketua KUD Langgeng H Mukhlisin SPd Didampingi Sekretaris Aam Herbi SH di Caffee Kopi Dari Hati Teluk Kuantan, Jum’at (21/01/2022).

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com – PT Citra Riau Sarana (CRS) tak kunjung ada itikad baik, 7.000 masyarakat petani yang bernaung di Koperasi Unit Desa (KUD) Langgeng segera akan seret ke ranah hukum.

Dimana PT CRS dinilai sudah sangat banyak menabrak perjanjian-perjanjian yang sudah di sepakati dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagaimana semula disepakati kedua belah pihak pada perjanjian awal.

Untuk itu, KUD Langgeng bersama 7.000 anggotanya akan melakukan gugatan pembatalan perjanjian kerja sama serta akan mencabut 49 persen saham yang dimiliki KUD Langgeng di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT CRS 1 tersebut.

“KUD Langgeng segera akan gelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) untuk membuat keputusan bersama bahwa KUD Langgeng akan melakukan gugatan pembatalan perjanjian kerjasama kebun dan Pabrik kelapa sawit dengan PT CRS dikarenakan sampai saat ini tidak ada itikad baik untuk penyelesaian masalah yang ada,” kata Ketua KUD Langgeng H Mukhlisin SPd didampingi Sekretaris Aam Herbi SH beserta Pengurus lainnya, Jum’at (21/01/2022) di Caffee Kopi Dari Hati Teluk Kuantan.

“PT CRS ini sudah sangat bnyak menabrak pasal pasal dalam perjanjian maupun kesepakatan kesepakatan dalam notulen rapat, baik itu dengan KUD Langgeng sendiri, maupun KUD Langgeng yang di fasilitasi Pemda Kuansing,” tegas Mukhlisin.

Menurut Ketua KUD Langgeng H Mukhlisin, PT CRS ini melakukan penipuan terhadap publik, dimana masyarakat pada awalnya dulu menyerahkan lahan seluas 10.600 an hektare, dengan tujuan luasan kebun masyarakat yang wajib di sertifikasikan seluas 10.000 hektare khusus untuk perkebunan sawit yang harus di selesaikan sertifikat tanahnya.

Tapi saat ini, sambung Mukhlisin, PT CRS malah tidak mengakui hal tersebut, mereka (PT CRS) hanya mengakui 10.000 hektare sudah termasuk bangunan jalan dan parit serta infrastruktur lainnya.

“Nah inilah satu dari sekian kemunafikan perjanjian yang dilakukan oleh PT CRS tersebut dengan KUD Langgeng beserta seluruh anggota KUD Langgeng,” jelas Mukhlisin.

“Memang luasan 10.600 an hektare itu tidak dibunyikan dalam perjanjian tersebut, namun itulah luasana lahan yang di serahkan oleh masyarakat petani di awal perjanjian kepada PT CRS tersebut, karena luasan 10.000 hektare itu wajib untuk di lakukan sertifikat oleh PT CRS diluar infrastruktus jalan, parit dan bangunan yang lainnya,” jelasa Mukhlisin.

Ditambahkan Sekretaris KUD Langgeng Aam Herbi SH, bahwa sejak tahun 2004/2005 yang lalu hingga saat ini status lahan perkebunan tersebut tidak ada serah terima kebun dari PT CRS ke KUD Langgeng.

“Sampai saat ini tidak ada serah terima kebun dari PT CRS ke KUD Langgeng maupun ke anggota atau masyarakat petani kita, padahal kebun sudah mau replanting,” jelas Aam.

“Dulu tahun 2004/2005 saat kebun di ambil alih dalam kondsi hancur atau tidak terawat, dan anggota koperasi atau KUD Langgeng sendiri lah yang berjuang dengan dana sendri sendiri, dan sampai saat ini kebun berhasil dan sanggup melunasi kredit kepada pihak bank,” beber Aam Herbi.

Namun, sambung Aam Herbi yang juga merupakan Advokat Muda Kuansing itu, setelah kredit anggota KUD Langgeng bisa dilunasi kepada bank, PT CRS malah menahan Sertifikat tanah lahan perkebunan milik 7.000 masyarakat anggota KUD Langgeng, yang merupakan pemilik 10.000 hektare lahan perkebunan sawit yang di klaim PT CRS adalah plasma mereka, namun itu adalah kebohongan mereka (PT CRS) kepada publik.

“Setelah kredit lunas PT CRS malah persulit legalitas kebun anggota koperasi atau KUD Langgeng dan terkesan mengelak untuk mengurusnya,” tegas Aam Herbi SH, Advokat Muda Kuansing yang tengah naik daun itu.*


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Percepat Pembangunan Daerah, Pemkab Kuansing Jajaki Kerjasama Pembiayaan Syariah dengan BRK Syariah

Periode Tahun Baru, Trafik Indosat Melonjak Double Digit

Ditopang Ekspor Non Migas yang Tumbuh 21,18 Persen, Asep: Neraca Perdagangan Riau Surplus

Lewat Penetapan RKAP, RUPS SPR Kunci Arah Bisnis 2026

PHR Cetak Teknisi AC Terampil Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing

IM3 dan Tri Hadirkan Penawaran Spesial Nataru untuk Koneksi Tanpa Batas

Percepat Pembangunan Daerah, Pemkab Kuansing Jajaki Kerjasama Pembiayaan Syariah dengan BRK Syariah

Periode Tahun Baru, Trafik Indosat Melonjak Double Digit

Ditopang Ekspor Non Migas yang Tumbuh 21,18 Persen, Asep: Neraca Perdagangan Riau Surplus

Lewat Penetapan RKAP, RUPS SPR Kunci Arah Bisnis 2026

PHR Cetak Teknisi AC Terampil Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing

IM3 dan Tri Hadirkan Penawaran Spesial Nataru untuk Koneksi Tanpa Batas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dua Babinsa Koramil 0321- 02/TP Patroli Siskamling di Rantau Kopar
12 Januari 2026
Raih 27 Suara, HR Mambang Mit Terpilih Nahkodai FKPMR
12 Januari 2026
Kanwil Kemenkum Bentuk Tim Kerja Divisi Pelayanan Hukum Bidang AHU dan KI
12 Januari 2026
Semarakkan HAB ke-80, Kemenag Pekanbaru Gelar Jalan Sehat Kerukunan
11 Januari 2026
Dengan Berkebaya Laboh Kekek, IKWI Riau Turut Berperan Pecahkan MURI Tari Zapin Massal
11 Januari 2026
Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek Riau Pecahkan Rekor Dunia sebagai Warisan Budaya Takbenda
11 Januari 2026
Masuk MURI, SF Hariyanto: Zapin akan Terus Menari di Bumi Lancang Kuning
11 Januari 2026
1.026 Karateka se Riau Bertarung di Ajang Forki Riau Open Championship
10 Januari 2026
Demokrasi Lokal Berbiaya Mahal (Bagian I)
10 Januari 2026
749 Karya Terbanyak dalam Lima Tahun, Dewan Juri Tetapkan Peraih Anugerah Adinegoro 2025
10 Januari 2026
TERPOPULER +
  • 1 Semarakkan HAB ke-80, Kemenag Pekanbaru Gelar Jalan Sehat Kerukunan
  • 2 Wujudkan Green Policing, Polda Riau 'Sulap' Pemukiman Transmigran Jadi Kebun Buah
  • 3 HAB ke-80 Jadi Momentum Refleksi bagi Seluruh ASN Kemenag
  • 4 KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Penegakan Hukum Memasuki Era Baru
  • 5 Harapan SMSI Tahun 2026, Podcast Menjadi Institusi Pers
  • 6 Tahun Berganti, Antara Optimisme dan Pesimisme
  • 7 Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif
  • 8 Lewat Pelatihan Laundry Sepatu, PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas
  • 9 Mulai 1 Januari, Parkir di Alfamart-Indomaret Gratis
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved