• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
Dibaca : 259 Kali
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
Dibaca : 226 Kali
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Dibaca : 233 Kali
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
Dibaca : 215 Kali
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Dibaca : 277 Kali

  • Home
  • Ekonomi

Diduga PT CRS Sengaja Memperlambat, 7.000 Anggota KUD Langgeng Masih Terkatung-Katung

Redaksi
Sabtu, 25 Desember 2021 21:59:00 WIB
Cetak
(foto : Hendra Datuk). Saat 7.000 Orang Masyarakat Anggota KUD Langgeng Berdemo di PT CRS.

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com – Diduga pihak PT Citra Riau Sarana (CRS) sengaja memperlambat jadwal pertemuan penyelesaian permasalahan kebun sawit milik 7.000 masyarakat yang merupakan Anggota KUD Langgeng.

Pasalnya, pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) telah melayangkan surat untuk penjadwalan rapat penyelesaian permasalahan kebun sawit antara PT CRS dengan KUD Langgeng.

Dimana surat yang dilayangkan Pemda Kuansing itu ditandatangani langsung oleh Plt Bupati Kuansing Drs H Suhardiman Amby Ak MM, diminta kepada Pimpinan PT CRS untuk menyediakan waktu dan tempat serta dihadiri Pimpinan Perusahaan yang dapat mengambil keputusan dalam pertemuan dimaksud, surat tertanggal 20 Desember 2021 dengan Nomor: 100/TPK/1755 Sifat: Penting dengan Perihal: Mediasi lanjutan antara PT CRS dengan KUD Langgeng terkesan diabaikan.

Menurut Drs Azhar MM CPM, sebagai Ketua Tim Penyelesaian Permasalahan antara PT CRS dengan KUD Langgeng, yang ditunjuk langsung oleh Plt Bupati Kuansing Drs H Suhardiman Amby Ak MM ketika itu untuk percepatan penyelesaian permasalahan yang tengah terjadi, ia mengatakan bahwa Pemda Kuansing telah melayangkan surat permintaan kesediaan waktu dari pihak PT CRS tersebut.

Namun hingga kini, belum ada titik terang kapan akan dijadwalkan pertemuan lanjutan tersebut, sehingga masyarakat mengalami kerugian atas surat sertifikat tanah kebun sawit milik anggota KUD Langgeng Seluas 10.000 hektare yang tidak tau dimana rimbanya.

“Betul kita di beri waktu oleh pimpinan untuk menyelesaikan permasalahan antara PT Citra Riau Sarana atau CRS dengan KUD Langgeng secepatnya,” kata Azhar, yang juga merupakan Kadis Kopdagrin Kuansing kepada HarianTimes.com di Teluk Kuantan, Sabtu (25/12/2021).

“Pemerintah Kabupaten Kuansing sudah menyurati Direktur (PT CRS .red) untuk melakukan pertemuan dalam pengambilan keputusan. Sekarang kita menunggu jawaban Direktur nya kapan beliau siap menerima tim yang sudah ditunjuk oleh Bupati untuk menyelesaikan masalah ini,” jelas Azhar.

“Mudah mudahan direktur itu bisa secepatnya duduk bersama dengan tim untuk menyelesaikan permasalahan perbedaan persepsi ini,” tegas mantan Ketua BPSK Kuansing itu.

Sementara itu, Ketua KUD Langgeng Mukhlisin SPd melalui Sekretarisnya, Aam Herbi SH saat dikonfirmasi HarianTimes.com pada Sabtu (25/12/2021) malam mengatakan, bahwa pihaknya masih menunggu kepastian dari PT CRS yang sudah cukup lama, dan terkesan diabaikan.

Dengan demikian, sambung Aam, masyarakat tentu merasa dirugikan, karena sejauh ini tidak kunjung adanya kepastian dari pihak PT CRS untuk segera mengembalikan sertifikat tanah kebun milik masyarakat seluas 10.000 Hektare dengan pemilik 7.000 orang anggota KUD Langgeng tersebut.

“Kerugiannya, anggota sampai saat ini belum memiliki legalitas yang kuat atas kebunnya. Sementara sertifikat yang lama masih di tahan pihak perusahaan,” Aam Herbi. “Masyarakat butuh kepastian,” tegasnya.*


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Indosat Tampilkan Panggilan 5G Berbasis AI Pertama di Asia Tenggara

Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double-Digit pada Laba Bersih

Hadirkan AIvolusi5G, Indosat Perkuat Kualitas dan Keamanan Jaringan di Medan

Percepat Pembangunan Daerah, Pemkab Kuansing Jajaki Kerjasama Pembiayaan Syariah dengan BRK Syariah

Periode Tahun Baru, Trafik Indosat Melonjak Double Digit

Ditopang Ekspor Non Migas yang Tumbuh 21,18 Persen, Asep: Neraca Perdagangan Riau Surplus

Indosat Tampilkan Panggilan 5G Berbasis AI Pertama di Asia Tenggara

Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double-Digit pada Laba Bersih

Hadirkan AIvolusi5G, Indosat Perkuat Kualitas dan Keamanan Jaringan di Medan

Percepat Pembangunan Daerah, Pemkab Kuansing Jajaki Kerjasama Pembiayaan Syariah dengan BRK Syariah

Periode Tahun Baru, Trafik Indosat Melonjak Double Digit

Ditopang Ekspor Non Migas yang Tumbuh 21,18 Persen, Asep: Neraca Perdagangan Riau Surplus



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
15 Maret 2026
Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
14 Maret 2026
Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
14 Maret 2026
Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
14 Maret 2026
Pecahkan Rekor MURI, Dave Hendrik dan Iwet 11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat
14 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat
  • 2 Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
  • 3 Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat
  • 4 Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran
  • 5 Sekdakab Siak Mahadar Minta Masyarakat tidak Membakar Sampah Sembarangan
  • 6 Safari Ramadhan Pemkab Siak di Tualang, Wabup Ajak Masyarakat Dukung Program Pemerintah
  • 7 Buka Puasa Bersama, PWI Riau Hadirkan UAS dan Santuni Anak Yatim
  • 8 Masjid Al Husna Marpoyan Salah Satu Masjid Ramah Pemudik di Riau
  • 9 Luncurkan Program Masjid Ramah Pemudik, Kemenag Siapkan 215 Masjid di Jalur Mudik di Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved