PILIHAN
+
Kanwil Ditjenim Riau Buka Layanan Eazy Passport di Mall Ciputra Seraya
Dibaca : 284 Kali
DEN Support BUMN Rusia Investasi PLTN di Sultra
Dibaca : 303 Kali
FH UIR Buka Pendaftaran Pendidikan Advokat

Wakil Dekan Bidang Akademik Dr Surizki Febrianto SH MHi
Pekanbaru, Hariantimes.com - Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (FH UIR) kembali membuka pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Pendidikan yang bekerjasama dengan Peradi itu akan berlangsung mulai 24 November hingga 16 Desember 2018 di Fakultas Hukum UIR Jalan Kaharuddin Nasution 113 Pekanbaru.
Wakil Dekan Bidang Akademik Dr Surizki Febrianto SH MHi menyebutkan, pendidikan ini merupakan agenda rutin dari Fakultas Hukum bersama Peradi dalam usaha melahirkan advokat-advokat muda yang profesional.
''Kita ingin mempersiapkan calon advokat untuk menghadapi ujian advokat, sekaligus meningkatkan kualitas agar menjadi advokat yang profesional di bawah payung Peradi,'' kata Surizki seperti disampaikannya kepada Kabag Humas UIR Syafriadi melalu seluler, Minggu (11/11/2018).
Surizki menambahkan, selain tujuan tersebut pihaknya bersama Peradi juga berkeinginan untuk memenuhi kebutuhan advokat yang dirasa masih kurang di Provinsi Riau bahkan Indonesia. Masih banyak para pencari keadilan yang membutuhkan jasa
advokat dalam usaha penegakan hukum di Tanah Air.
''Undang Undang Advokat mensyaratkan bahwa untuk menjadi seorang advokat pemilik ijazah sarjana hukum harus terlebih dahulu mengikuti pendidikan khusus. Setelah melewati masa pendidikan mereka dapat mengikuti ujian menjadi advokat. Itulah sebabnya kita menggelar pendidikan profesi advokat ini,'' kata Surizki yang juga Sekretaris Panitia Penyelenggara.
Dinyatakan, persyaratan menjadi peserta pendidikan antara lain mendaftar dan mengisi formulir yang disediakan panitia penyelenggara di Fakultas Hukum UIR, jenjang pendidikan calon peserta adalah sarjana hukum, melengkapi persyaratan administrasi seperti pas photo 3x4 sebanyak dua lembar, foto copy ijazah yang telah dilegalisir atau surat keterangan
lulus satu lembar, dan satu lembar foto copy kartu tanda penduduk. Di luar itu, membayar biaya pendaftaran Rp 300 ribu dan biaya pendidikan Rp 5 juta. Biaya pendidikan, kata Surizki, dapat diangsur ke panitia dan paling lambat dua minggu sebelum
pendidikan berakhir biaya tersebut telah lunas.
''Setelah mengikuti PKPA peserta akan diberikan sertifikat yang dapat dipergunakan sebagai syarat mengikuti ujian profesi advokat,'' tegas Surizki Febrianto.
Informasi lebih lanjut calon peserta dapat menghubungi kontak person Dr Surizki Febrianto (081365989456), Dr Rasyidi Hamzah (081371076404), Juli Wiarti SH MH (085376395092), Moza Dela Fudika SH MH
(081275157020) dan Alfiansyah Gea SH (082392166761).(*/ron)
Tulis Komentar