• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Optimalisasi Capaian Kinerja B09, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Rapat Anev Kinerja Kemenkum
Dibaca : 203 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Wawancara Analisis dan Evaluasi 17 Perda di Enam Pemda
Dibaca : 222 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis Evaluasi Kebijakan Pelayanan Pewarganegaraan
Dibaca : 199 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kuansing
Dibaca : 198 Kali
Anindya Bakrie: Modal, Teknologi dan Inovasi Harus Mengalir ke Daerah
Dibaca : 219 Kali

  • Home
  • Hukrim

Kasus Pembunuhan di Kamar 241 Hotel Holiday Pekanbaru, Ini Penjelasan Kapolresta

Zulmiron
Jumat, 15 Oktober 2021 16:22:13 WIB
Cetak
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH didampingi Kapolsek Lima Puluh AKP Stevie AR SH MM MSi MH, Forensik Polda Riau KompolnSuprianto dan dan dihadiri Paur Humas Polresta Pekanbaru IPDA Syafriwandi.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melakukan pengungkapan tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Hotel Holiday Kamar 241 Jalan Tanjung Datuk Komplek Mahkota Nomor 8G Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru di Aula Mako Polsek Limapuluh. Jum'at (15/10/2021).

Dalam rangkaian Kapolresta didampingi Kapolsek Lima Puluh AKP Stevie AR SH MM MSi MH, Forensik Polda Riau KompolnSuprianto dan dan di hadiri Paur Humas Polresta Pekanbaru IPDA Syafriwandi.

Awal penangkapan Tim Opsnal mendapat informasi dari pihak Hotel pada Kamis (14/10/2021) sekira pukul 14:30 WIB. Mendapatvinformasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Lima Puluh berdasarkan lidik TKP mendapatkan informasi dan petunjuk arah diduganya pelaku. Dan sekira pukul 17:00 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan satu tersangka berinisial LS (36) di Jalan Guru Sulaiman Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru

"Benar kita telah mengamankan terduga kasus pembunuhan yang terjadi di Hotel Holiday. Awalnya pelaku yang berinisial LS check in bersama korban berinisial F (46) di Hotel Holiday tepatnya di kamar 241 pada hari Rabu (14/10/2021). Keesokan harinya, pelaku sudah check out terlebih dahulu. Pihak hotel menunggu korban yang tak kunjung check out langsung mengetuk kamar yang terkunci, namun tidak kunjung keluar dan pihak hotel langsung membuka kamar dengan menggunakan kunci cadangan dan menemukan korban sudah tidak bernyawa tanpa busana," ucapnya.

Kapolresta menjelaskan, motif pelaku melakukan tindakannya disebabkan pelaku merasa korban telah meracuninya melalui air mineral hingga muntah darah, namun korban tidak mengakuinya.

"Motif pelaku membunuh korban dikarenakan sakit hati terhadap korban. Pelaku sempat cekcok bersama korban, karena pelaku merasa korban telah meracuninya, namun korban tidak mengakui. Sehingga pelaku mencekik korban, memukul dan menjerat leher korban dengan menggunakan tali tas milik pelaku," ungkapnya.

Dari hasil keterangan rorensik Polda Riau, Kompol Suprianto menjelaskan, terdapat beberapa titik luka lebam di tubuh korban.

"Yang pertama adanya kekerasan tubuh pada daerah kepala, yang kedua adanya kekerasan tubuh pada daerah leher dan yang ketiga adanya kekerasan tubuh pada daerah dada dan perut, sesuai dengan polanya diyakini adanya juga pembekapan pada daerah mulut agar korban tidak berteriak, namun yang membuat korban meninggal itu di daerah leher, karena ada gangguan gejala napas sehingga timbulnya asfiksia atau mati lemas," ungkapnya.

Dari tersangka LS ditemukan barang bukti berupa satu buah tas merek Kuchen and Back.1980, satu helai handuk berwarna putih, satu lembar surat registrasi Hotel Holiday, satu helai celana jeans warna hitam, satu helai baju kemeja bercorak, satu helai jilbab kain warna abu-abu, satu helai celana dalam warna coklat, satu helai Bra warna pink, satu pasang sendal jepit warna cream, satu lembar sarung bantal yang berlumuran darah.

Kini pelaku dijerat hukuman penjara dengan pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal paling lama 15 tahun penjara.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Optimalisasi Capaian Kinerja B09, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Rapat Anev Kinerja Kemenkum
24 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Wawancara Analisis dan Evaluasi 17 Perda di Enam Pemda
24 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis Evaluasi Kebijakan Pelayanan Pewarganegaraan
24 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kuansing
24 September 2026
Anindya Bakrie: Modal, Teknologi dan Inovasi Harus Mengalir ke Daerah
24 September 2026
Kaukus Parlemen Hijau Riau Segera Dideklarasikan, Fraksi PKS Nyatakan Dukungan
24 September 2026
Kepala SMPN 1 Mempura Winda Harniati Tampil Membawakan Syair Melayu
24 September 2026
Abu Rokhmad Sebut Penghulu dan Penyuluh Dua Sayap Pesawat Bimas Islam
23 September 2026
Tuan Rumah ICoSTech 2026, UIR Perkuat Kolaborasi Riset Dan Inovasi Internasional
23 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Rapat Pengharmonisasian Ranperbup Bengkalis tentang Standar Harga Satuan
23 September 2026
TERPOPULER +
  • 1 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris
  • 2 Kakanwil Kemenkum Riau Berikan Masukan Perubahan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026
  • 3 FORMAS Bersama BSPIA akan Gelar Indonesia-China Digital City & Security Technology Application Forum 2026
  • 4 PLN Bersama Pemprov Riau Kementerian Terkait Perkuat Sinergi Mempercepat Program Lides
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Perkenalkan Inovasi HARMONITAS
  • 6 Silaturahmi dengan SMSI Riau, Fikri Fardhian: Media Mitra Strategis dalam Menyampaikan Informasi yang Akurat ke Masyarakat
  • 7 Di Tengah Disrupsi AI, Syahrul Aidi: Kolaborasi Jadi Kunci Menjaga Pers
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Bantuan Hukum Pro Bono bagi Tahanan dan Pelaksanaan Pidana Alternatif
  • 9 Perkenalkan Diri ke PWI, Fikri Fardhian: Hubungan PHR dengan Insan Pers Harus Terjalin Seperti Saudara
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved