• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026
Dibaca : 124 Kali
Jemaah Haji Riau Sudah Laksanakan Umrah Wajib dan Proses Pembayaran DAM
Dibaca : 126 Kali
Kloter BTH 18 Akhiri Proses Keberangkatan Jemaah Haji Riau ke Tansh Suci
Dibaca : 125 Kali
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Batam, Kanwil Kemenhaj Riau Tangani Langsung Prosesi Pemulasaran Jenazah
Dibaca : 130 Kali
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
Dibaca : 130 Kali

  • Home
  • Hukrim

Kasus Pembunuhan di Kamar 241 Hotel Holiday Pekanbaru, Ini Penjelasan Kapolresta

Zulmiron
Jumat, 15 Oktober 2021 16:22:13 WIB
Cetak
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH didampingi Kapolsek Lima Puluh AKP Stevie AR SH MM MSi MH, Forensik Polda Riau KompolnSuprianto dan dan dihadiri Paur Humas Polresta Pekanbaru IPDA Syafriwandi.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melakukan pengungkapan tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Hotel Holiday Kamar 241 Jalan Tanjung Datuk Komplek Mahkota Nomor 8G Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru di Aula Mako Polsek Limapuluh. Jum'at (15/10/2021).

Dalam rangkaian Kapolresta didampingi Kapolsek Lima Puluh AKP Stevie AR SH MM MSi MH, Forensik Polda Riau KompolnSuprianto dan dan di hadiri Paur Humas Polresta Pekanbaru IPDA Syafriwandi.

Awal penangkapan Tim Opsnal mendapat informasi dari pihak Hotel pada Kamis (14/10/2021) sekira pukul 14:30 WIB. Mendapatvinformasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Lima Puluh berdasarkan lidik TKP mendapatkan informasi dan petunjuk arah diduganya pelaku. Dan sekira pukul 17:00 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan satu tersangka berinisial LS (36) di Jalan Guru Sulaiman Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru

"Benar kita telah mengamankan terduga kasus pembunuhan yang terjadi di Hotel Holiday. Awalnya pelaku yang berinisial LS check in bersama korban berinisial F (46) di Hotel Holiday tepatnya di kamar 241 pada hari Rabu (14/10/2021). Keesokan harinya, pelaku sudah check out terlebih dahulu. Pihak hotel menunggu korban yang tak kunjung check out langsung mengetuk kamar yang terkunci, namun tidak kunjung keluar dan pihak hotel langsung membuka kamar dengan menggunakan kunci cadangan dan menemukan korban sudah tidak bernyawa tanpa busana," ucapnya.

Kapolresta menjelaskan, motif pelaku melakukan tindakannya disebabkan pelaku merasa korban telah meracuninya melalui air mineral hingga muntah darah, namun korban tidak mengakuinya.

"Motif pelaku membunuh korban dikarenakan sakit hati terhadap korban. Pelaku sempat cekcok bersama korban, karena pelaku merasa korban telah meracuninya, namun korban tidak mengakui. Sehingga pelaku mencekik korban, memukul dan menjerat leher korban dengan menggunakan tali tas milik pelaku," ungkapnya.

Dari hasil keterangan rorensik Polda Riau, Kompol Suprianto menjelaskan, terdapat beberapa titik luka lebam di tubuh korban.

"Yang pertama adanya kekerasan tubuh pada daerah kepala, yang kedua adanya kekerasan tubuh pada daerah leher dan yang ketiga adanya kekerasan tubuh pada daerah dada dan perut, sesuai dengan polanya diyakini adanya juga pembekapan pada daerah mulut agar korban tidak berteriak, namun yang membuat korban meninggal itu di daerah leher, karena ada gangguan gejala napas sehingga timbulnya asfiksia atau mati lemas," ungkapnya.

Dari tersangka LS ditemukan barang bukti berupa satu buah tas merek Kuchen and Back.1980, satu helai handuk berwarna putih, satu lembar surat registrasi Hotel Holiday, satu helai celana jeans warna hitam, satu helai baju kemeja bercorak, satu helai jilbab kain warna abu-abu, satu helai celana dalam warna coklat, satu helai Bra warna pink, satu pasang sendal jepit warna cream, satu lembar sarung bantal yang berlumuran darah.

Kini pelaku dijerat hukuman penjara dengan pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal paling lama 15 tahun penjara.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026
10 Mei 2026
Jemaah Haji Riau Sudah Laksanakan Umrah Wajib dan Proses Pembayaran DAM
10 Mei 2026
Kloter BTH 18 Akhiri Proses Keberangkatan Jemaah Haji Riau ke Tansh Suci
10 Mei 2026
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Batam, Kanwil Kemenhaj Riau Tangani Langsung Prosesi Pemulasaran Jenazah
10 Mei 2026
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
10 Mei 2026
Masuk Jajaran Perguruan Tinggi dengan Akreditasi UNGGUL, UIR Berhasil Masuk pada Angka 6 Persen
11 Mei 2026
PWI Riau Gelar Trofeo Sepakbola Mini Bersama PLN dan BRK Syariah
09 Mei 2026
Dari Riau Untuk Malaysia, Koperasi Pucuk Rebung Jaya Teken MoU Ekspor dengan Koperasi Petaling Berhad
09 Mei 2026
Dari Pagar Kantin ke Menara Bor,Dua Pemuda Riau Tembus Kerasnya Industri Migas Lewat Vokasi PHR
08 Mei 2026
UIR Hadirkan Tokoh Nasional di Kuliah Umum “Membangun Peradaban Hijau”
07 Mei 2026
TERPOPULER +
  • 1 UIR Hadirkan Tokoh Nasional di Kuliah Umum “Membangun Peradaban Hijau”
  • 2 Teken MoU dengan Wadhwani dan Indosat, Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan
  • 3 Tangkap Geliat Pasar EV, Kemnaker Siapkan SDM Terampil untuk Sektor Green Jobs
  • 4 Berbagi Al-Qur’an di SMAN 9, Pimpinan KWQ dan Pewakaf Beri Motivasi ke Siswa
  • 5 Komaruddin Ajak Insan Pers Terus Jadi Garda Terdepan Menjaga Demokrasi
  • 6 Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tuntas Diberangkatkan ke Tanah Suci
  • 7 Donor Darah Sempena HPN 2026 di PWI Riau, PMI Pekanbaru Kumpulkan 69 Kantong Darah dari Pendonor
  • 8 Jemaah Haji Riau Kloter BTH 11 Diberangkatkan, Defizon: 3.981 Orang Telah Menuju Tanah Suci
  • 9 Jemaah Haji Riau Kloter BTH 03 Bergerak ke Makkah, Satu Jemaah Dirawat di RS Saudi German Hospital
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved