• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Satgas Gakkum Polres Siak Tertibkan Pelanggar Lalu Lintas Secara Tegas dan Humanis
Dibaca : 121 Kali
Afni: Kami Tidak Ingin Konflik Ini Terus Berlarut
Dibaca : 135 Kali
15 Pelanggar Batas Kecepatan Terjaring di Dua Ruas Jalan Tol Utama Provinsi Riau
Dibaca : 133 Kali
Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan
Dibaca : 137 Kali
Semester I 2025, Investasi Hulu Migas Naik 28,6 Persen
Dibaca : 427 Kali

  • Home
  • Sosialita

Kapolsek Kuantan Hilir AKP Asril Pagari Seluruh Wilayah di Wilkumnya Dengan Spanduk Stop PETI

Redaksi
Rabu, 13 Oktober 2021 22:54:54 WIB
Cetak
Foto: Istimewa

BASERAH, HarianTimes.com - Kapolsek Kuantan Hilir AKP Asril SSos MH bersama jajaran dan Babinsa Koramil 07/ Kuantan Hilir memagari wilayah hukum (wilkum) nya yang membawahi 2 kecamatan, yakni Kecamatan Kuantan Hilir dan Kuantan Hilir Seberang dengan memasang spanduk Stop PETI.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kapolsek Kuantan Hilir AKP Asril SSos MH membenarkan hal tersebut, saat di konfirmasi HarianTimes.com terkait pemasangan spanduk yang berisikan larangan aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di seluruh wilkum Polsek Kuantan Hilir, Rabu (13/10/2021).

Menurut Kapolsek Kuantan Hilir, hal itu dilakukannya bersama jajaran guna mengantisipasi adanya kegiatan penambangan ilegal, seperti PETI yang sudah jelas sangat merusak lingkungan dan tatanan biota lainnya.

Dimana hal ini, sambung Kapolsek yang merupakan Perwira Polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu, sesuai dengan Pasal 158 UU RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

"Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,- (Seratus Milyar)," tegas AKP Asril.

"Kita juga berpatroli keliling, baik itu dengan berkendara roda dua atau sepeda motor maupun roda empat atau mobil, kita lakukan sosialisasi ke seluruh lapisan masyarakat bahwasanya aktivitas PETI dapat merusak lingkungan alam dan pencemaran ekosistem serta dapat merusak kesehatan," tutup Asril.*


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Operasi Patuh Lancang Kuning 2025, Polda Riau Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas

Sertijab Empat Pejabat Utama dan Empat Kapolres, Kapolda Riau: Saat Ini Wajah Baru Polri Adalah Semangat Green Policing

Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Nilai Budaya Melayu Jangkar Peradaban dan Arah Moral Bangsa

Helat Anugerah Adat Ingatan Budi ke Kapolri akan Dihadiri 1.173 Undangan

Panitia Mantapkan Pelaksanaan Anugerah Adat Ingatan Budi untuk Kapolri Listyo

Aksi Green Action, Unilak Bersama Polda Riau dan PLN Tanam 300 Bibit Pohon di Kampus Unilak

Operasi Patuh Lancang Kuning 2025, Polda Riau Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas

Sertijab Empat Pejabat Utama dan Empat Kapolres, Kapolda Riau: Saat Ini Wajah Baru Polri Adalah Semangat Green Policing

Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Nilai Budaya Melayu Jangkar Peradaban dan Arah Moral Bangsa

Helat Anugerah Adat Ingatan Budi ke Kapolri akan Dihadiri 1.173 Undangan

Panitia Mantapkan Pelaksanaan Anugerah Adat Ingatan Budi untuk Kapolri Listyo

Aksi Green Action, Unilak Bersama Polda Riau dan PLN Tanam 300 Bibit Pohon di Kampus Unilak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Satgas Gakkum Polres Siak Tertibkan Pelanggar Lalu Lintas Secara Tegas dan Humanis
23 Juli 2025
Afni: Kami Tidak Ingin Konflik Ini Terus Berlarut
22 Juli 2025
15 Pelanggar Batas Kecepatan Terjaring di Dua Ruas Jalan Tol Utama Provinsi Riau
22 Juli 2025
Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan
22 Juli 2025
Semester I 2025, Investasi Hulu Migas Naik 28,6 Persen
21 Juli 2025
Apel di Dumai, Kombes Anom: Jangan Coba-Coba Lagi Membakar Lahan, Hukumannya Amat Berat
21 Juli 2025
Prof Fahmi Apresiasi Empat Anggota DPRD Berhasil Raih Gelar Sarjana Hukum dari Unilak
21 Juli 2025
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika SIK Raih Gelar Magister Ilmu Hukum dari Sekolah Pascasarjana Unilak
21 Juli 2025
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Siak Tegaskan Disiplin, Dukung SPPG dan Fokus Cegah Karhutla
21 Juli 2025
Konser Kalamusika, Abdul Wahid: Puisi adalah Media Ekspresi
20 Juli 2025
TERPOPULER +
  • 1 Soal Penertiban Kawasan Hutan TNTN, Aspandiar: Kita Sangat Berharap Satgas Bisa Menyentuh Seluruh Pemilik Lahan
  • 2 13.079 Pelari Bakal Unjuk Kekuatan Fisik Jadi Juara Riau Bhayangkara Run 2025
  • 3 Komisi Informasi RI Perdalam Peraturan Keberadaan dan Penguatan Majelis Etik
  • 4 Kemenkomdigi Luncurkan Indonesia’s AI Center of Excellence, Ekosistem Inklusif Nasional
  • 5 Milad ke-62 FH UIR di Melaka, Prof Syafrinaldi: Tidak Boleh Ada Permusuhan, Iri dan Dengki di Antara Kita
  • 6 Bupati Siak Umumkan Beasiswa Kuliah Penuh, Pendaftaran Mulai Dibuka 03 Juli 2025
  • 7 SIEXPO 2025 di Riau akan Tampilkan 500 Teknologi Produk Industri Sawit
  • 8 Gelar Pekan Penghijauan ke-34, Himaprodi Pendidikan Biologi FKIP Unri Siap Optimalkan Penghijauan Mangrove di Sejangat
  • 9 Berhasil Berdayakan AI, Indosat Ooredoo Hutchison Raih HR Asia Awards ke-6 Kalinya
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved