• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
24 ASN Pemko Pekanbaru Memasuki Purna Bakti, Agung Nugroho: Pensiun Bukan Berarti Berhenti Berkontribusi
Dibaca : 143 Kali
KI Riau Gelar Persidangan Ajudikasi Nonlitigasi Pertama di Kantor Baru
Dibaca : 164 Kali
Media Memiliki Peran Mewujudkan Pembangunan Daerah di Era Digital
Dibaca : 254 Kali
Lima Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset
Dibaca : 263 Kali
Audiensi dengan PWI, Kapolda Herry Haryawan Ajak Wartawan Hijaukan Riau
Dibaca : 250 Kali

  • Home
  • Sosialita

Kapolsek Kuantan Hilir AKP Asril Pagari Seluruh Wilayah di Wilkumnya Dengan Spanduk Stop PETI

Redaksi
Rabu, 13 Oktober 2021 22:54:54 WIB
Cetak
Foto: Istimewa

BASERAH, HarianTimes.com - Kapolsek Kuantan Hilir AKP Asril SSos MH bersama jajaran dan Babinsa Koramil 07/ Kuantan Hilir memagari wilayah hukum (wilkum) nya yang membawahi 2 kecamatan, yakni Kecamatan Kuantan Hilir dan Kuantan Hilir Seberang dengan memasang spanduk Stop PETI.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kapolsek Kuantan Hilir AKP Asril SSos MH membenarkan hal tersebut, saat di konfirmasi HarianTimes.com terkait pemasangan spanduk yang berisikan larangan aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di seluruh wilkum Polsek Kuantan Hilir, Rabu (13/10/2021).

Menurut Kapolsek Kuantan Hilir, hal itu dilakukannya bersama jajaran guna mengantisipasi adanya kegiatan penambangan ilegal, seperti PETI yang sudah jelas sangat merusak lingkungan dan tatanan biota lainnya.

Dimana hal ini, sambung Kapolsek yang merupakan Perwira Polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu, sesuai dengan Pasal 158 UU RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

"Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,- (Seratus Milyar)," tegas AKP Asril.

"Kita juga berpatroli keliling, baik itu dengan berkendara roda dua atau sepeda motor maupun roda empat atau mobil, kita lakukan sosialisasi ke seluruh lapisan masyarakat bahwasanya aktivitas PETI dapat merusak lingkungan alam dan pencemaran ekosistem serta dapat merusak kesehatan," tutup Asril.*


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

KI Riau Gelar Persidangan Ajudikasi Nonlitigasi Pertama di Kantor Baru

Audiensi dengan PWI, Kapolda Herry Haryawan Ajak Wartawan Hijaukan Riau

LPTQ Riau Rapat Perdana Kepengurus, Zulkifli Syukur: Kita Bersama-Sama Menyatukan Hati dan Niat

IZI Riau Resmikan Program Benah Musholla dan Bantuan Sumur Bor di Musholla Nurul Yasin

Riau Difabel Fair 2025 Hadirkan Semangat Inklusif dan Kreativitas Tanpa Batas

Kanwil Kemenag Riau Gelar Festival Shalawat Semarak, Rahmat: Kita Diajak untuk Lebih Dekat dengan Rasulullah

KI Riau Gelar Persidangan Ajudikasi Nonlitigasi Pertama di Kantor Baru

Audiensi dengan PWI, Kapolda Herry Haryawan Ajak Wartawan Hijaukan Riau

LPTQ Riau Rapat Perdana Kepengurus, Zulkifli Syukur: Kita Bersama-Sama Menyatukan Hati dan Niat

IZI Riau Resmikan Program Benah Musholla dan Bantuan Sumur Bor di Musholla Nurul Yasin

Riau Difabel Fair 2025 Hadirkan Semangat Inklusif dan Kreativitas Tanpa Batas

Kanwil Kemenag Riau Gelar Festival Shalawat Semarak, Rahmat: Kita Diajak untuk Lebih Dekat dengan Rasulullah



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
24 ASN Pemko Pekanbaru Memasuki Purna Bakti, Agung Nugroho: Pensiun Bukan Berarti Berhenti Berkontribusi
17 September 2025
KI Riau Gelar Persidangan Ajudikasi Nonlitigasi Pertama di Kantor Baru
17 September 2025
Media Memiliki Peran Mewujudkan Pembangunan Daerah di Era Digital
16 September 2025
Lima Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset
16 September 2025
Audiensi dengan PWI, Kapolda Herry Haryawan Ajak Wartawan Hijaukan Riau
16 September 2025
LPTQ Riau Rapat Perdana Kepengurus, Zulkifli Syukur: Kita Bersama-Sama Menyatukan Hati dan Niat
15 September 2025
Ketum PWI Pusat Akhmad Munir Ajak Dewan Pers Perkuat Kolaborasi Bangun Ekosistem Pers Nasional yang Beretika dan Adaptif
15 September 2025
PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP
15 September 2025
Susunan Pengurus PWI Pusat 2025-2030 Diumumkan, Akhmad Munir: Diharapkan Semakin Solid dan Kompak
15 September 2025
Mahasiswa Baru UIR Ikuti PKKMB, Assoc Prof Dr Admiral: Luruskan Niat dengan Belajar Sepenuh Hati
15 September 2025
TERPOPULER +
  • 1 Akses AHU Sangat Cepat dan Mudah, PWI Resmi Kembali Terdaftar di Kemenkum
  • 2 Bangun Lingkungan yang Ramah, Muliardi: Kehadiran Bunda Inklusi Harus Jadi Energi Baru
  • 3 IKJHI Capai 88,46 Poin, Muliardi: Bukti Komitmen dan Sinergi Seluruh Pihak
  • 4 Hadir di Pekanbaru, Emado's Resto Sajikan Makanan Khas Timur Tengah
  • 5 Kunker ke Meranti Bersama Gubri, Kapolda Riau: Satkamling Garda Terdepan Menjaga Keamanan Lingkungan
  • 6 Reshuffle Kabinet Prabowo: Ibarat Mandi Safar, Menyucikan Pemerintahan dari Noda Lama
  • 7 Wako Pekanbaru Tinjau Harga dan Stok Bahan Pangan di Pasar Palapa
  • 8 Tarik Daya Beli Masyarakat, Pemko Pekanbaru Bakal Bangun RTH di Pasar Palapa
  • 9 Kerjasama Wakaf Tunai bagi Catin, Kanwil Kemenag Riau Teken MoU dengan BWI dan BSI
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved