• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Berkunjung ke DLHK Riau, Dr Afni Ungkap Masalah Hak Hutan Tanah Rakyat Siak
Dibaca : 145 Kali
Beberkan Kondisi Keuangan Pemkab Siak Dr Afni: Tunda Bayar Rp327 Miliar
Dibaca : 149 Kali
Dorong Pemberdayaan Perempuan Indonesia, Indosat Hadirkan SheHacks Innovate di Gunung Sitoli
Dibaca : 219 Kali
Pemko Pekanbaru akan Kembangkan Bus Rapid Transit dengan Lajur Khusus
Dibaca : 245 Kali
Agung Nugroho: Tiga Unit Bus Listrik akan Mulai Dioperasikan
Dibaca : 255 Kali

  • Home
  • Hukrim

Kurang Dari 24 Jam

Polsek Singingi Polres Kuansing Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Dalam Sumur

Redaksi
Selasa, 03 Agustus 2021 12:06:23 WIB
Cetak
Foto: Terduga Pelaku Pembuang Bayi Ke Dalam Sumur di Desa Sungai Kuning Kecamatan Singingi, Senin (02/08/2021)

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com - Kurang dari 24 jam, Polsek Singingi Jajaran Polres Kuansing berhasil mengungkap pelaku pembuang bayi ke dalam sumur warga di Desa Sungai Kuning Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Dimana penemuan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki masih lengkap dengan ari-ari atau tali pusar yang dibuang ke dalam sumur milik Sukamto, warga Jalur 7 B RT/RW 014/004 Dusun Suka Maju Desa Sungai Kuning Kecamatan Singingi.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK MM melalui Kapolsek Singingi Iptu Koko Ferdinand Sinuraya SH MH, Selasa (03/08/2021) membenarkan bahwa pihaknya sudah mengamankan pelaku pembuang jabang bayi di Desa Sungai Kuning Kecamatan Singingi tersebut.

Sebelumnya, Kapolsek Singingi juga membenarkan adanya penemuan mayat bayi yang sudah membusuk didalam sumur rumah milik Sukanto, warga Desa Sungai Kuning Kecamatan Singingi, Senin (02/08/2021) kemarin.

"Iya, selain Sukanto itu, istri nya Sukantri dan bapak nya Sukandar yang mengangkat mayat bayi dari dalam sumur milik Sukanto tersebut," terang Kapolsek.

Setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi dari saksi yang ada telah diamankan 2 (dua) orang pelaku yang diduga erat hubungannya dengan dugaan tindak pidana melakukan aborsi, yaitu NY, seorang perempuan berusia 20 tahun dengan suaminya DR, 25 tahun, jelas Kapolsek.

"Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku diperoleh keterangan bahwa kedua pelaku sudah berpacaran sejak tahun 2020 dan sejak bulan Oktober 2020 kedua pelaku sudah sering melakukan hubungan badan, sekitar bulan Februari 2021, pelaku NY memberitahukan kepada pelaku DR bahwa ianya telah hamil kemudian pelaku DR menyarankan agar pelaku NY menggugurkan kandungan tersebut dengan minum obat minuman yang disarankan DR namun tidak berhasil," kata Kapolsek Singingi.

"Dikarenakan tidak ada reaksi maka sekitar bulan April 2021 pelaku DR menyarankan NY minum obat dan minuman yang disarankan DR selama 1 minggu, namun tetap tidak ada reaksi. Lalu pada Kamis, 29 Juli 2021, DR dan NY dinikahkan di Desa Sungai Kuning dan tinggal dirumah orang tua NY yaitu saksi Sukanto, setelah selesai acara, pelaku NY meminum minuman kratingdaeng dan pada hari Minggu tanggal 01 Agustus 2021 sekira pukul 00.30 WIB, pelaku NY merasakan perutnya mules kemudian pelaku pergi kekamar mandi dibelakang rumah, dan setibanya dikamar mandi tersebut janin bayi langsung keluar dari kandungan dan karena pelaku NY takut ketahuan, kemudian NY membuang janin tersebut kedalam sumur yang berada dibelakang rumah," urai Kapolsek Iptu Koko Ferdinand Sinuraya menceritakan kronologis kejadiannya.

"Saat ini kedua pelaku, yakni DR dan NY berikut barang bukti yang ada sudah diamankan untuk proses penyidikan selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang, diduga melanggar Pasal 194 jo pasal 75  UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 77 A jo pasal 45a UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat 1 sub 1e KUHP," tegas Koko seraya mengakhiri.*


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Satgas PPH Polda Riau Ringkus Empat Pelaku Perambahan dan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan Lindung Kampar

Operasi Pekat Lancang Kuning, 169 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Berbau Premanisme

AKBP Hardi Dinata: Kami Pastikan Bukan Dikarenakan Kekerasan ataupun OD Karena Karkoba

Imigrasi Pekabaru Deportasi Warga Singapura

Gakkum Kehutanan Amankan Pelaku Pembalakan Liar di Jalan lintas Bono Pelalawan

Polda Riau Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Irjen Pol M Iqbal: Paling Luar Biasa, Kapolres Bengkalis, Kasat Narkoba dan Tim

Satgas PPH Polda Riau Ringkus Empat Pelaku Perambahan dan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan Lindung Kampar

Operasi Pekat Lancang Kuning, 169 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Berbau Premanisme

AKBP Hardi Dinata: Kami Pastikan Bukan Dikarenakan Kekerasan ataupun OD Karena Karkoba

Imigrasi Pekabaru Deportasi Warga Singapura

Gakkum Kehutanan Amankan Pelaku Pembalakan Liar di Jalan lintas Bono Pelalawan

Polda Riau Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Irjen Pol M Iqbal: Paling Luar Biasa, Kapolres Bengkalis, Kasat Narkoba dan Tim



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Berkunjung ke DLHK Riau, Dr Afni Ungkap Masalah Hak Hutan Tanah Rakyat Siak
21 Juni 2025
Beberkan Kondisi Keuangan Pemkab Siak Dr Afni: Tunda Bayar Rp327 Miliar
20 Juni 2025
Dorong Pemberdayaan Perempuan Indonesia, Indosat Hadirkan SheHacks Innovate di Gunung Sitoli
20 Juni 2025
Pemko Pekanbaru akan Kembangkan Bus Rapid Transit dengan Lajur Khusus
19 Juni 2025
Agung Nugroho: Tiga Unit Bus Listrik akan Mulai Dioperasikan
19 Juni 2025
1.479 lowongan kerja Tersedia di Pekanbaru Job Fair 2025
19 Juni 2025
Mobil Loker AMAN Jemput Bola ke Masyarakat
19 Juni 2025
Sempena Hari Jadi Pekanbaru ke-241, Naik Bus Trans Metro Gratis Tiga Hari
19 Juni 2025
ITDP Gelar Lokakarya Elektrifikasi Transportasi Publik Skala Nasional di Pekanbaru
18 Juni 2025
Pekanbaru adalah Satu Diantara 11 Kota Prioritas yang Dibantu ITDP
18 Juni 2025
TERPOPULER +
  • 1 Dosen UIR Sukses Ciptakan dan Patenkan Alat Pengiris Umbi Berteknologi Android
  • 2 Gencarkan Patroli C3, Regu Pleton Standby Polres Siak Sasar Objek Vital dan Daerah Rawan Karhutla
  • 3 Selama Pelantikan Bupati dan Wabup Siak, PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik
  • 4 Idul Adha 1446 H, PWI Riau akan Sembelih 7 Hewan Qurban
  • 5 Dari Wartawan Jadi Bupati, Banyak Harapan yang Disematkan pada Afni Zulkifli
  • 6 Kunni Masrohanti Dipercaya Kemenbud Gelar Festival Seni Budaya Melayu Riau
  • 7 Dr Afni Z-Syamsurizal Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wabup Siak periode 2025-2030
  • 8 04 Juni 2025, Jemaah Haji Mulai Bergerak ke Arafah
  • 9 Rektor UIR Kukuhkan Prof Dr Fathurrahman sebagai Guru Besar Bioteknologi dan Genetika
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved