• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 277 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 552 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 554 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 479 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 611 Kali

  • Home
  • Hukrim

Mantan Dewan Diperiksa Penyidik Kejari, Agus Samad Dicecar 20 Pertanyaan

Redaksi
Rabu, 09 Juni 2021 18:49:36 WIB
Cetak
Foto: Istimewa

TELUKKUANTAN, HarianTimes.com - Mantan Anggota DPRD Kuansing sekaligus Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Kuansing memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Kejari Kuansing, pada Selasa (08/06/2021).

Hal itu dibeberkan Kajari Kuansing Hadiman SH MH kepada HarianTimes.com pada Selasa malam (08/06/2021) di Teluk Kuantan.

"Hari ini (Selasa kemarin, 08/06/2021) yang datang mantan Anggota DPRD bernama Pak Agus Samad dari Partai PBB, penyidik mengajukan 20 pertanyaan dan Pak Agus Samad mulai diperiksa dari jam 10.00 WIB sampai dengan jam 16.00 WIB dan tadi jam 12.30 WIB Ishoma dan dilanjutkan lagi jam 14.00 WIB," kata Kajari Kuansing Hadiman SH MH.

"Jaksa Penyidik yang memeriksa Pak Agus Samad, langsung saya sendiri Hadiman selaku Ketua Tim Penyidik dan juga sebagai Kajari Kuansing," tegas Kajari yang merupakan Terbaik 3 se Indonesia dan Terbaik Pertama se Provinsi Riau.

Dimana lanjut Hadiman, pemanggilan terhadap mantan dewan Agus Samad itu terkait pengembangan kasus 6 kegiatan di Setda Kuansing, dalam hal ini uang ketok palu APBD Kuansing.

"Mereka diperiksa mulai hari Senin tanggal 14 Juni 2021 jam 10 pagi secara maraton. Untuk kasus pengembangan 6 kegiatan uang ketok palu. Mantan dewan 2014 s.d 2019," terang Hadiman.

Selain Agus Samad, sambung Hadiman, Penyidik Kejaksaan juga akan melakukan pemanggilan terhadap 6 anggota DPRD Kuansing lainnya.

"Anggota dewan yang lain besok kami layangkan surat panggilan, kepada Weri Naldi, Andi Cahyadi, Jefri Antoni, Rustam Efendi, Maspar Mahmur, dan Sastra Febriawan," tegas Hadiman.

Sementara itu, Jefri Antoni salah satu Anggota DPRD Kuansing 2 periode yang namanya ikut disebut akan dipanggil Penyidik Kejari Kuansing dalam pemeriksaan sebagai saksi dalam pengembangan kasus 6 kegiatan di Setda Kuansing, uang ketuk palu. Saat dikonfirmasi HarianTimes.com via sambungan sellulernya mengatakan bahwa informasinya demikian.

"Informasinya demikian, sampai saat ini belum saya terima surat pemanggilannya," ujar Jefri Antoni yang ketika dikonfirmasi mengatakan tengah bersiap berangkat tugas dewan ke luar kota.*


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 4 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 5 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 6 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 7 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 8 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 9 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved