• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 277 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 552 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 554 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 479 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 611 Kali

  • Home
  • Opini

Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi 2021-2026, Andi Putra dan Suhardiman Amby

Redaksi
Senin, 07 Juni 2021 21:08:30 WIB
Cetak
Foto: Istimewa

BUPATI KUANTAN SINGINGI PERIODE 2021-2026

Andi Putra SH MH

Lahir pada tanggal 12 Maret 1987 di Desa Muaro Sentajo, Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Periode 2021-2026. Pria ini merupakan Putra dari H Sukarmis Bupati Ketiga yang pernah menduduki Jabatan orang nomor satu di Kabupaten Kuantan Singingi. Sebelum menjadi orang nomor satu keenam seperti ayahandanya di Kabupaten Kuantan Singingi, Andi Putra SH MH mempunyai jejak yang cukup mumpuni di berbagai organisasi- organisasi di Kabupaten Kuantan Singingi., dirinya Pernah Berkecimpung cukup banyak di dunia perpolitikan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Mulai  dari periode 2003 – 2016 dirinya menjabat sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kuantan Singingi. Di tahun 2016 – 2020 dirinya mengetuai DPD Partai GOLKAR Kabupaten Kuantan Singingi. Tahun 2017 – 2022 dirinya menjabat sebagai Ketua Majelis Pimpinan cabang Persatuan Tarbiyah Islamiayah (Tarbiyah – Perti) Kuantan Singingi. Dan di 2020 – 2025 menjabat sebagai ketua DPD Partai GOLKAR Kabupaten Kuantan Singingi.

Sejumlah Jabatan pada lembaga lain juga pernah di embannya yaitu Ketua Komisi A di DPRD Kabupaten Kuantan Singingi pada Tahun 2009 – 2012, pada tahun 2012 – 2014 menjabat Ketua Komisi C di DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, kemudian sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi pada Tahun 2014-2019 dan berlanjut 2019-2024.

WAKIL BUPATI KUANTAN SINGINGI PERIODE 2021-2026

Drs H Suhardiman Amby Ak MM

Lahir di Pulau Panjang Hilir 16 Juli 1969, Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Periode 2021-2026. Pria yang berdomisili di Desa Pulau Panjang Hulu, Inuman Kabupaten Kuantan Singingi ini, juga memiliki jejak di berbagai organisasi-organisasi Daerah dan luar Daerah.

Di tahun 1990-2000 dirinya berperan sebagai Ketua Umum LSM AMAR, Wakil Ketua Dewan Pimpian cabang Partai Kembangkitan Nasional Indonesia pada tahun 2003-2007, Ketua Umum Wilayah Riau Pemuda Reformasi (PRI) pada tahun 2004-2007, Sekretaris DPD KNPI Propinsi Riau pada Tahun 2008-2011, Ketua Dewan Pengurus Partai Kebangkitan Nasional Ulama pada Tahun 2009-2019, dan kemudian Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Kuantan Singingi pada Tahun 2019-2020.

Sejumlah jabatan pada lembaga lain juga pernah diembannya yaitu Anggota DPRD Provinsi Riau di Tahun 2004-2009 dan juga di Tahun 2014-2019.


Sumber : Pemerintah Kabupaten Kuan /

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi

Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.

Penguatan Lembaga Komisi Informasi Menuju Budaya Kerja Badan Publik yang Transparan

Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers

Pemilihan Gubernur, Dari Desentralisasi ke Sentralisasi (Bagian II)

Memaknai Putusan MK, Wartawan tak Dapat Dituntut

Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi

Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.

Penguatan Lembaga Komisi Informasi Menuju Budaya Kerja Badan Publik yang Transparan

Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers

Pemilihan Gubernur, Dari Desentralisasi ke Sentralisasi (Bagian II)

Memaknai Putusan MK, Wartawan tak Dapat Dituntut



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 4 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 5 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 6 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 7 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 8 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 9 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved