• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
IZI Riau Resmikan Program Benah Musholla dan Bantuan Sumur Bor di Musholla Nurul Yasin
Dibaca : 166 Kali
Upaya Kendalikan Penyakit, Walikota Pekanbari Agung Ajak Masyarakat Terapkan Pola Hidup Sehat
Dibaca : 184 Kali
Riau Difabel Fair 2025 Hadirkan Semangat Inklusif dan Kreativitas Tanpa Batas
Dibaca : 222 Kali
Kanwil Kemenag Riau Gelar Festival Shalawat Semarak, Rahmat: Kita Diajak untuk Lebih Dekat dengan Rasulullah
Dibaca : 257 Kali
Tindak Lanjuti MoU, Universitas Hang Tuah Pekanbaru Sambangi PWI Riau
Dibaca : 240 Kali

  • Home
  • Sosialita

Masyarakat Desa Berhak Memantau Pelaksanaan Pembangunan Desa

Zulmiron
Rabu, 02 Juni 2021 19:26:28 WIB
Cetak
Webinar yang di gelar secara virtual di hadapan 43 orang peserta penyuluhan Hukum,  Senin (31/05/2021).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Masyarakat desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan desa. 

Pemantauan pembangunan desa oleh masyarakat desa dilakukan pada tahapan perencanaan pembangunan desa dan tahapan pelaksanaan pembangunan desa. 

Pemantauan tahapan perencanaan dilakukan dengan cara menilai penyusunan RPJM Desa dan RKPD Desa. Pemantauan tahapan pelaksanaan dilakukan dengan cara menilai pengadaan barang dan/atau jasa, pengadaan bahan/material, pengadaan tenaga kerja, pengelolaan administrasi keuangan, pengiriman bahan/material, pembayaran upah, dan kualitas hasil kegiatan pembangunan desa. Hasil pemantauan dituangkan dalam format hasil pemantauan pembangunan desa.

Hal itu disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (FH Unilak) Pekanbaru Dr Ardiansah SH MAg MH Dr Ardiansah SH MAg MH yang bertindak sebagai pemateri dalam Webinar yang di gelar secara virtual di hadapan 43 orang peserta penyuluhan Hukum,  Senin (31/05/2021).

Penyuluhan hukum yang dimoderatori Silm Oktapani SH MH ini merupakan realisasi Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan dilakukan secara virtual, mengingat semakin meningkatkannya pandemi Covid-19 di Provinsi Riau.

Penyuluhan hukum mengangkat tema, “Peningkatan Pemahaman Masyarakat Mengenai Pemantauan Dan Pengawasan Pembangunan Desa Berdasarkan Undang-Undang Desa di Desa Sungai Tarap Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar”.  Peserta penyuluhan hukum berasal dari unsur Camat, Badan Permusyawaratan Desa, Aparatur Desa, Kepala Dusun, Tokoh Masyarakat, Unsur PKK, dan Para Kader Desa lainnya.

Di webinar itu, Dr Ardiansah mengupas substansi Pasal 78 dan 82 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 78 ayat (1), Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Sementara Pasal 78 ayat (2), Pembangunan Desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Pasal 82 ayat (1), Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa. Pasal 82 ayat (2), Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa.

Dan di Pasal 82 ayat (3), Masyarakat Desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan pembangunan desa kepada pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pasal 82 ayat (4), Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah desa, rencana kerja pemerintah desa dan anggaran pendapatan dan belanja desa kepada masyarakat desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam musyawarah desa paling sedikit satu tahun sekali. Sedangkan Pasal 82 ayat (5), Masyarakat Desa berpartisipasi dalam musyawarah desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan Pembangunan Desa.

 Dikesempatan itu, Ardiansah menjelaskan pendapat dari Wakil Menteri Desa PDTT Budi Arie Setiadi tentang 3 fokus anggaran dana desa tahun 2021. 

Pertama; pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa mulai pembentukan, pengembangan dan revitalisasi BUMDes, penyediaan listrik desa serta pengembangan usaha ekonomi produktif dikelola BUMDes.

Kedua; program prioritas nasional meliputi pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan desa wisata, penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa, dan desa inklusif. Dan ketiga; adaptasi kebiasaan baru yaitu Desa Aman Covid-19.

Sementara itu, Kepala Desa Sungai Tarap Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar Khairil Anuar SHI dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kesediaan Tim Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning yang berkenan berbagai ilmu kepada segenap komponen desa di daerahnya. 

“Kegiatan penyuluhan hukum ini sangat bermanfaat bagi warganya terutama dalam hal pemantauan dan pengawasan pembangunan desa agar kelak desanya menjadi lebih maju," katanya.

Sedangkan Kasi Pemerintahan Kecamatan Kampa, M Toha yang bertindak mewakili Camat mengatakan, kegiatan seperti ini bisa terus dilaksanakan pada masa datang. Meskipun penyuluhan hukum dilaksanakan secara virtual kegiatan berlangsung hangat dalam suasana dialogis. 

Setelah penyampaian materi, peserta mengajukan berbagai pertanyaan seputar pemantauan dan pengawasan pembangunan desa. 

Selesai acara penyuluhan hukum, Tim pengabdian, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Badan Permusyaratan Desa, Aparatur Desa, Kepala Dusun, Tokoh Masyarakat, dan Para Kader Desa melakukan sesi foto bersama.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

IZI Riau Resmikan Program Benah Musholla dan Bantuan Sumur Bor di Musholla Nurul Yasin

Riau Difabel Fair 2025 Hadirkan Semangat Inklusif dan Kreativitas Tanpa Batas

Kanwil Kemenag Riau Gelar Festival Shalawat Semarak, Rahmat: Kita Diajak untuk Lebih Dekat dengan Rasulullah

Jumat Berkah, PWI Riau Bagikan 600 Nasi Bungkus ke Warga Pekanbaru

Bangun Lingkungan yang Ramah, Muliardi: Kehadiran Bunda Inklusi Harus Jadi Energi Baru

IKJHI Capai 88,46 Poin, Muliardi: Bukti Komitmen dan Sinergi Seluruh Pihak

IZI Riau Resmikan Program Benah Musholla dan Bantuan Sumur Bor di Musholla Nurul Yasin

Riau Difabel Fair 2025 Hadirkan Semangat Inklusif dan Kreativitas Tanpa Batas

Kanwil Kemenag Riau Gelar Festival Shalawat Semarak, Rahmat: Kita Diajak untuk Lebih Dekat dengan Rasulullah

Jumat Berkah, PWI Riau Bagikan 600 Nasi Bungkus ke Warga Pekanbaru

Bangun Lingkungan yang Ramah, Muliardi: Kehadiran Bunda Inklusi Harus Jadi Energi Baru

IKJHI Capai 88,46 Poin, Muliardi: Bukti Komitmen dan Sinergi Seluruh Pihak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
IZI Riau Resmikan Program Benah Musholla dan Bantuan Sumur Bor di Musholla Nurul Yasin
14 September 2025
Upaya Kendalikan Penyakit, Walikota Pekanbari Agung Ajak Masyarakat Terapkan Pola Hidup Sehat
14 September 2025
Riau Difabel Fair 2025 Hadirkan Semangat Inklusif dan Kreativitas Tanpa Batas
14 September 2025
Kanwil Kemenag Riau Gelar Festival Shalawat Semarak, Rahmat: Kita Diajak untuk Lebih Dekat dengan Rasulullah
13 September 2025
Tindak Lanjuti MoU, Universitas Hang Tuah Pekanbaru Sambangi PWI Riau
12 September 2025
Jumat Berkah, PWI Riau Bagikan 600 Nasi Bungkus ke Warga Pekanbaru
12 September 2025
PWI-Komdigi Bahas Pengukuhan Pengurus di Monumen Pers Surakarta
12 September 2025
Akses AHU Sangat Cepat dan Mudah, PWI Resmi Kembali Terdaftar di Kemenkum
11 September 2025
Bangun Lingkungan yang Ramah, Muliardi: Kehadiran Bunda Inklusi Harus Jadi Energi Baru
11 September 2025
IKJHI Capai 88,46 Poin, Muliardi: Bukti Komitmen dan Sinergi Seluruh Pihak
11 September 2025
TERPOPULER +
  • 1 Reshuffle Kabinet Prabowo: Ibarat Mandi Safar, Menyucikan Pemerintahan dari Noda Lama
  • 2 Kerjasama Wakaf Tunai bagi Catin, Kanwil Kemenag Riau Teken MoU dengan BWI dan BSI
  • 3 Dukung Program Ketahanan Pangan, Imigrasi Pekanbaru Tanam Pohon Serentak Bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • 4 Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Imigrasi Tembilahan Tanam Pohon Kelapa Serentak
  • 5 Jaga Tegaknya Demokratisasi, Ketum SMSI Imbau Pengurus dan Anggota Optimalkan Fungsi Edukasi
  • 6 Wakaf Uang ASN Kemenag Riau Tembus Rp96,9 Juta
  • 7 Membudayakan Kebiasaan Berwakaf, Kemenag Riau Ajak Catin Berkontribusi Melalui Wakaf Tunai
  • 8 Kuliah Umum Universitas Hang Tuah Pekanbaru, Raja Isyam: Jurnalis Harus Adaptif Terhadap Perubahan
  • 9 60 Murid TK Umi Kalsum Ikuti Polsanak di Mapolsek Tualang
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved