• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
FGD di KI Banten, ForKI Riau Perkuat Peran Wartawan Dorong Transparansi
Dibaca : 126 Kali
Buka Konvensi Nasional Media Massa HPN 2026, Meutya Hafid: Transformasi Digital Tidak Boleh Menggerus Pilar Demokrasi
Dibaca : 142 Kali
Disupport PT Riau Petrolium Rokan, IKWI Riau Ikut Sukseskan Kongres XI IKWI dan HPN 2026 di Serang
Dibaca : 325 Kali
Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers
Dibaca : 382 Kali
Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber
Dibaca : 396 Kali

  • Home
  • Sosialita

Masyarakat Desa Berhak Memantau Pelaksanaan Pembangunan Desa

Zulmiron
Rabu, 02 Juni 2021 19:26:28 WIB
Cetak
Webinar yang di gelar secara virtual di hadapan 43 orang peserta penyuluhan Hukum,  Senin (31/05/2021).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Masyarakat desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan desa. 

Pemantauan pembangunan desa oleh masyarakat desa dilakukan pada tahapan perencanaan pembangunan desa dan tahapan pelaksanaan pembangunan desa. 

Pemantauan tahapan perencanaan dilakukan dengan cara menilai penyusunan RPJM Desa dan RKPD Desa. Pemantauan tahapan pelaksanaan dilakukan dengan cara menilai pengadaan barang dan/atau jasa, pengadaan bahan/material, pengadaan tenaga kerja, pengelolaan administrasi keuangan, pengiriman bahan/material, pembayaran upah, dan kualitas hasil kegiatan pembangunan desa. Hasil pemantauan dituangkan dalam format hasil pemantauan pembangunan desa.

Hal itu disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (FH Unilak) Pekanbaru Dr Ardiansah SH MAg MH Dr Ardiansah SH MAg MH yang bertindak sebagai pemateri dalam Webinar yang di gelar secara virtual di hadapan 43 orang peserta penyuluhan Hukum,  Senin (31/05/2021).

Penyuluhan hukum yang dimoderatori Silm Oktapani SH MH ini merupakan realisasi Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan dilakukan secara virtual, mengingat semakin meningkatkannya pandemi Covid-19 di Provinsi Riau.

Penyuluhan hukum mengangkat tema, “Peningkatan Pemahaman Masyarakat Mengenai Pemantauan Dan Pengawasan Pembangunan Desa Berdasarkan Undang-Undang Desa di Desa Sungai Tarap Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar”.  Peserta penyuluhan hukum berasal dari unsur Camat, Badan Permusyawaratan Desa, Aparatur Desa, Kepala Dusun, Tokoh Masyarakat, Unsur PKK, dan Para Kader Desa lainnya.

Di webinar itu, Dr Ardiansah mengupas substansi Pasal 78 dan 82 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 78 ayat (1), Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Sementara Pasal 78 ayat (2), Pembangunan Desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Pasal 82 ayat (1), Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa. Pasal 82 ayat (2), Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa.

Dan di Pasal 82 ayat (3), Masyarakat Desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan pembangunan desa kepada pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pasal 82 ayat (4), Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah desa, rencana kerja pemerintah desa dan anggaran pendapatan dan belanja desa kepada masyarakat desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam musyawarah desa paling sedikit satu tahun sekali. Sedangkan Pasal 82 ayat (5), Masyarakat Desa berpartisipasi dalam musyawarah desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan Pembangunan Desa.

 Dikesempatan itu, Ardiansah menjelaskan pendapat dari Wakil Menteri Desa PDTT Budi Arie Setiadi tentang 3 fokus anggaran dana desa tahun 2021. 

Pertama; pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa mulai pembentukan, pengembangan dan revitalisasi BUMDes, penyediaan listrik desa serta pengembangan usaha ekonomi produktif dikelola BUMDes.

Kedua; program prioritas nasional meliputi pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan desa wisata, penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa, dan desa inklusif. Dan ketiga; adaptasi kebiasaan baru yaitu Desa Aman Covid-19.

Sementara itu, Kepala Desa Sungai Tarap Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar Khairil Anuar SHI dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kesediaan Tim Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning yang berkenan berbagai ilmu kepada segenap komponen desa di daerahnya. 

“Kegiatan penyuluhan hukum ini sangat bermanfaat bagi warganya terutama dalam hal pemantauan dan pengawasan pembangunan desa agar kelak desanya menjadi lebih maju," katanya.

Sedangkan Kasi Pemerintahan Kecamatan Kampa, M Toha yang bertindak mewakili Camat mengatakan, kegiatan seperti ini bisa terus dilaksanakan pada masa datang. Meskipun penyuluhan hukum dilaksanakan secara virtual kegiatan berlangsung hangat dalam suasana dialogis. 

Setelah penyampaian materi, peserta mengajukan berbagai pertanyaan seputar pemantauan dan pengawasan pembangunan desa. 

Selesai acara penyuluhan hukum, Tim pengabdian, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Badan Permusyaratan Desa, Aparatur Desa, Kepala Dusun, Tokoh Masyarakat, dan Para Kader Desa melakukan sesi foto bersama.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

FGD di KI Banten, ForKI Riau Perkuat Peran Wartawan Dorong Transparansi

Disupport PT Riau Petrolium Rokan, IKWI Riau Ikut Sukseskan Kongres XI IKWI dan HPN 2026 di Serang

Menuju Puncak HPN 2026: Tarian Abung Siwo Migo Lampung Utara Buka Dialog Kebudayaan Bersama Menteri Kebudayaan

IKWI Riau ke HPN Banten, Fatia: Istri Wartawan Harus Dukung Peran Suami

Lepas Rombongan PWI Riau Menuju HPN Banten, Raja Isyam Azwar: Tetap Jaga Kesehatan dan Kekompakkan

SMSI Buka HPN 2026 dari Tanah Sejarah Banten, Ratusan Pemilik Media Ikuti Ekspedisi Banten Lama

FGD di KI Banten, ForKI Riau Perkuat Peran Wartawan Dorong Transparansi

Disupport PT Riau Petrolium Rokan, IKWI Riau Ikut Sukseskan Kongres XI IKWI dan HPN 2026 di Serang

Menuju Puncak HPN 2026: Tarian Abung Siwo Migo Lampung Utara Buka Dialog Kebudayaan Bersama Menteri Kebudayaan

IKWI Riau ke HPN Banten, Fatia: Istri Wartawan Harus Dukung Peran Suami

Lepas Rombongan PWI Riau Menuju HPN Banten, Raja Isyam Azwar: Tetap Jaga Kesehatan dan Kekompakkan

SMSI Buka HPN 2026 dari Tanah Sejarah Banten, Ratusan Pemilik Media Ikuti Ekspedisi Banten Lama



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
FGD di KI Banten, ForKI Riau Perkuat Peran Wartawan Dorong Transparansi
09 Februari 2026
Buka Konvensi Nasional Media Massa HPN 2026, Meutya Hafid: Transformasi Digital Tidak Boleh Menggerus Pilar Demokrasi
08 Februari 2026
Disupport PT Riau Petrolium Rokan, IKWI Riau Ikut Sukseskan Kongres XI IKWI dan HPN 2026 di Serang
09 Februari 2026
Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers
07 Februari 2026
Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber
07 Februari 2026
Rakernas SIWO Tetapkan Lampung Tuan Rumah Porwanas 2027
07 Februari 2026
HPN 2026 Banten Dipusatkan Serang, PWI Siapkan Gerakan Banten Asri, Konvensi Media Nasional Hingga Pembagian Sembako
07 Februari 2026
Fadli Zon Akan Hadiri Dialog Kebudayaan PWI Pusat-HPN 2026 di Banten
07 Februari 2026
HPN 2026 Beri Efek Berganda bagi Pariwisata, UMKM dan Citra Daerah
07 Februari 2026
Menuju Puncak HPN 2026: Tarian Abung Siwo Migo Lampung Utara Buka Dialog Kebudayaan Bersama Menteri Kebudayaan
07 Februari 2026
TERPOPULER +
  • 1 PWI Tetapkan Juara AJP 2026, Karya Jurnalistik Terbaik Rekam Pengabdian Polri
  • 2 Kemenag Terus Upayakan Guru Madrasah Swasta Bisa Diangkat PPPK
  • 3 UIR Buka PMB Jalur RPL, Berikut Daftar Program Studinya!
  • 4 Jelang Ramadhan, FKIP UIR Gelar Konser Orkestra Religi Spektakuler di Gedung Idrus Tintin
  • 5 PWI Riau Berangkatkan 110 Delegasi Hadiri HPN 2026 di Serang, Banten
  • 6 Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo CS Minta Salinan 709 Dokumen
  • 7 Audiensi Strategis dengan Plt Gubri, Kakanwil Kemenkum Riau Laporkan Penguatan 1.862 Posbankum Desa/Kelurahan
  • 8 Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers
  • 9 FPK Riau Minta Tempat Hiburan di Pekanbaru Patuhi Aturan dan Nilai Melayu
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved