KLHK Apresiasi Upaya PHR Lestarikan Keanekaragaman Hayati
150 Siswa SMA 7 Pekanbaru Latihan Dasar Kepemimpinan di Kampus Unilak
KAMPAK Merah Putih Minta Keluarkan Plasma Untuk Masyarakat
Polsek Kuantan Hilir Tandatangani Fakta Integritas Personil Bebas Narkotika dan PETI
Kapolsek Iptu Asril: Jika Ada Yang Melanggar Kita Berikan Tindakan Tegas
Baserah, HarianTimes.com - Seluruh personil jajaran Polsek Kuantan Hilir melaksanakan Penandatanganan Fakta Integritas Tidak Terlibat Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan Narkotika.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Asril SSos MH pada Selasa (25/05/2021) bertempat di Lapangan Apel Mapolsek Kuantan Hilir Polres Kuansing.
Dimana hal ini sebagai tindaklanjut yang berdasarkan kepada:
1. Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002.
2. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan. Mineral dan Batu Bara (Minerba).
3. Maklumat Kapolres Kuansing Nomor : MAK / 04 / X / PAM 1.6 / 2019 tanggal. 30 Oktober 2019.
Demikian disampaikan Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK MM melalui Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Asril SSos MH kepada HarianTimes.com pada Selasa (25/05/2021) sore di Baserah.
"Sebelum penandatanganan seluruh personil Polsek Kuantan Hilir mengucapkan dengan membaca fakta integritas bersedia tidak terlibat PETI dan Narkotika," kata Kapolsek.
Kemudian barulah dilakukan Penandatanganan Fakta Integritas Tidak Terlibat Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan Narkotika oleh Pesonil Polsek Kuantan Hilir Polres Kuansing, kata Kapolsek.
Menurut Kapolsek, fakta integritas yang ditandatangani oleh seluruh Personil Polsek Kuantan Hilir itu berisikan pernyataan dari masing-masing personil, dengan menyatakan, sebagai anggota Polri saya wajlb patuh dan tunduk terhedep hukum dan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesa (NKRI), dan menjunjung tinggi Kode Etik Profesi Polri serta selalu menjadi tauladan dalam kehidupan bermasyarakat.
Tidak menerima suap atau meminta pemberian secaraangsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Bersikap profesional, proporsional, transparan, jujur, objektif dan akuntabel dalam menjalankan tugas yang diemban.
Tidak melibatkan diri baik langsung maupun tidak langsung terhadap perbuatan melawan hukum terutama dalam Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Berani memberikan Informasi kepada Pimpinan Terhadap Perbuatan Melawan Hukum yang ditemui terutama dalam hal Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa izin (PETI).
Bersedia dikenakan Sanksi Apabila Melanggar Pernyataan Tersebut Diatas Sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang Berlaku.
"Semua ini harus dipatuhi oleh personil tanpa pengecualian, jika ada yang melanggar kita lakukan penindakan tegas terhadap pelaku tersebut," tutup Kapolsek.*
Tulis Komentar