• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Unri Sabet Empat Penghargaan di Anugerah Diktisaintek 2025
Dibaca : 203 Kali
Imigrasi Kaltim Dinobatkan sebagai Kanwil Terbaik Bidang Teknis 2025
Dibaca : 225 Kali
Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi
Dibaca : 199 Kali
IM3 dan Tri Hadirkan Penawaran Spesial Nataru untuk Koneksi Tanpa Batas
Dibaca : 208 Kali
Pelunasan BIPIH Rendah, Plt Kakanwil Kemenhaj dan Umrah Riau Turun ke Rohil
Dibaca : 323 Kali

  • Home
  • Hukrim

Eksepsi Ditolak Majelis Hakim, Sidang Lanjutan Hadirkan Saksi Mantan Pejabat

Redaksi
Ahad, 23 Mei 2021 17:25:04 WIB
Cetak

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana (Tipikor) Pekanbaru tolak eksepsi terdakwa dalam sidang kasus Ruang Pertemuan Hotel Kuansing Tahun Anggaran 2015, pada Jum'at (21/05/2021) pagi di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru.

Dimana sidang tersebut akan dilanjutkan tanggal 4 Juni 2021 mendatang dengan agenda pemeriksaan para saksi-saksi.

Dimana dalam sidang lanjutan kasus Ruang Pertemuan Hotel Kuansing Tahun Anggaran 2015 tersebut, dengan terdakwa Fachrudin, S.T selaku PPK sekaligus mantan Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Kuantan Singingi dan terdakwa Alfion Hendra, S.T selaku PPTK sekaligus Kabid Cipta Karya pada saat itu.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Iwan Irawan, S.H.,M.H, Hakim Anggota Yelmi, S.H.,M.H, Hakim Anggota Andrian, S.H.,M.H, kemudian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danang Seftrianto, S.H serta Pengacara kedua terdakwa secara tatap muka.

Sementara kedua terdakwa mengikuti persidangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi, Hadiman, S.H.,M.H saat dikonfirmasi HarianTimes.com pada Jum'at (21/05/2021) siang lalu di Teluk Kuantan.

"Benar, eksepsi Kedua terdakwa di tolak oleh Hakim Tipikor Pekanbaru," ujar Hadiman, sang Kajari Terbaik 3 se-Indonesia dan Terbaik Pertama se-Provinsi Riau.

Sidang hari ini kata Hadiman, dengan agenda putusan sela. Dari putusan sela tersebut majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan sidang dilanjutkan tanggal 4 Juni 2021 dengan agenda pemeriksaan para saksi.

"Sidang lanjutan kasus Ruang Pertemuan Hotel Kuansing dan agenda tanggal 4 Juni 2021 langsung saksi. Untuk saksi ada pak Sukarmis selaku Bupati Kuansing waktu itu, pak Andi Putra selaku Ketua DPRD Kuansing dan Indra Agus Lukman selaku Kepala Bappeda Kuansing akan diperiksa sebagai saksi," terang Kajari Kuansing.*


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Unri Sabet Empat Penghargaan di Anugerah Diktisaintek 2025
19 Desember 2025
Imigrasi Kaltim Dinobatkan sebagai Kanwil Terbaik Bidang Teknis 2025
19 Desember 2025
Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi
19 Desember 2025
IM3 dan Tri Hadirkan Penawaran Spesial Nataru untuk Koneksi Tanpa Batas
19 Desember 2025
Pelunasan BIPIH Rendah, Plt Kakanwil Kemenhaj dan Umrah Riau Turun ke Rohil
18 Desember 2025
Penyelenggaraan Nataru Mengacu SE Menag, Muliardi: Tidak Dilakukan Secara Berlebihan
18 Desember 2025
Jelang Nataru, Kemenag Riau Siagakan 373 Masjid Ramah Pemudik
18 Desember 2025
Wujudkan Asta Protas, Kemenag Riau Telah Membangun Fondasi Perubahan yang Kuat
18 Desember 2025
Tim KI Riau Visitasi ke PPID Pemkab Kampar, Zufra Irwan:  Kualitas Tata Kelola Informasi Semakin Membaik
17 Desember 2025
Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani Buka Sosialisasi 4 Pilar di FH Unilak
16 Desember 2025
TERPOPULER +
  • 1 Dorong UMKM "Naik Kelas", Beni Febrianto: Kami Libatkan dalam Setiap Event
  • 2 Kunker ke Kemendagri, Ketua FPK Riau Sampaikan Masalah Informasi Daerah Riau Istimewa
  • 3 KUA Rengat Raih Penghargaan Tertib Administrasi Tingkat Nasional
  • 4 Doa Bersama, PHI dan Elnusa Santuni 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa
  • 5 PWI Pusat Terbitkan SE Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera
  • 6 Indosat Masuk Daftar Fortune Best Companies to Work For Southeast Asia
  • 7 18 Alumni MAN 1 Pekanbaru Lanjutkan Studi ke Universitas Al Azhar, Mesir
  • 8 Tingkatkan Kualitas Pendidikan Keagamaan di Unilak, Prof Junaidi: Kami akan Bekerjasama dengan IKMI Pekanbaru
  • 9 Sembilan Dosen Unilak Raih Gelar Assoc Professor
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved