• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
60 Murid TK Umi Kalsum Ikuti Polsanak di Mapolsek Tualang
Dibaca : 281 Kali
Pelajaran Berharga Kerusuhan Agustus
Dibaca : 269 Kali
Cegah Karhutla, PT TPP Gelar Apel Siaga di Inhu
Dibaca : 364 Kali
Kemenag Riau Gelar Maulid Nabi SAW 1447 H di Masjid Raya An Nur, Muliardi: Kita Berharap Umat Semakin Rukun
Dibaca : 406 Kali
Harpelnas 2025, Indosat Hadirkan Hadiah Istimewa bagi Pelanggan Setia IM3, Tri dan HiFi
Dibaca : 374 Kali

  • Home
  • Hukrim

Eksepsi Ditolak Majelis Hakim, Sidang Lanjutan Hadirkan Saksi Mantan Pejabat

Redaksi
Ahad, 23 Mei 2021 17:25:04 WIB
Cetak

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana (Tipikor) Pekanbaru tolak eksepsi terdakwa dalam sidang kasus Ruang Pertemuan Hotel Kuansing Tahun Anggaran 2015, pada Jum'at (21/05/2021) pagi di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru.

Dimana sidang tersebut akan dilanjutkan tanggal 4 Juni 2021 mendatang dengan agenda pemeriksaan para saksi-saksi.

Dimana dalam sidang lanjutan kasus Ruang Pertemuan Hotel Kuansing Tahun Anggaran 2015 tersebut, dengan terdakwa Fachrudin, S.T selaku PPK sekaligus mantan Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Kuantan Singingi dan terdakwa Alfion Hendra, S.T selaku PPTK sekaligus Kabid Cipta Karya pada saat itu.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Iwan Irawan, S.H.,M.H, Hakim Anggota Yelmi, S.H.,M.H, Hakim Anggota Andrian, S.H.,M.H, kemudian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danang Seftrianto, S.H serta Pengacara kedua terdakwa secara tatap muka.

Sementara kedua terdakwa mengikuti persidangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi, Hadiman, S.H.,M.H saat dikonfirmasi HarianTimes.com pada Jum'at (21/05/2021) siang lalu di Teluk Kuantan.

"Benar, eksepsi Kedua terdakwa di tolak oleh Hakim Tipikor Pekanbaru," ujar Hadiman, sang Kajari Terbaik 3 se-Indonesia dan Terbaik Pertama se-Provinsi Riau.

Sidang hari ini kata Hadiman, dengan agenda putusan sela. Dari putusan sela tersebut majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan sidang dilanjutkan tanggal 4 Juni 2021 dengan agenda pemeriksaan para saksi.

"Sidang lanjutan kasus Ruang Pertemuan Hotel Kuansing dan agenda tanggal 4 Juni 2021 langsung saksi. Untuk saksi ada pak Sukarmis selaku Bupati Kuansing waktu itu, pak Andi Putra selaku Ketua DPRD Kuansing dan Indra Agus Lukman selaku Kepala Bappeda Kuansing akan diperiksa sebagai saksi," terang Kajari Kuansing.*


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal

Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal

Polda Riau Dukung Penuh Pemkab Kuansing Tertibkan PETI

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal

Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal

Polda Riau Dukung Penuh Pemkab Kuansing Tertibkan PETI

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
60 Murid TK Umi Kalsum Ikuti Polsanak di Mapolsek Tualang
06 September 2025
Pelajaran Berharga Kerusuhan Agustus
06 September 2025
Cegah Karhutla, PT TPP Gelar Apel Siaga di Inhu
05 September 2025
Kemenag Riau Gelar Maulid Nabi SAW 1447 H di Masjid Raya An Nur, Muliardi: Kita Berharap Umat Semakin Rukun
04 September 2025
Harpelnas 2025, Indosat Hadirkan Hadiah Istimewa bagi Pelanggan Setia IM3, Tri dan HiFi
04 September 2025
RUPS-LB PT BSP Ganti Dewan Direksi dan Komisaris, Syamsurizal: Kita Butuh Energi Baru
04 September 2025
Kakanwil Kemenag Riau Ajak PPIU dan PIHK Perkuat Sinergi Layanan Haji dan Umrah
04 September 2025
UIR Raih Triple Winner di Anugerah Kerjasama Diktisaintek 2025 Tingkat LLDIKTI XVII
04 September 2025
Selama 6 Dekade, UIR Berhasil Menunjukkan Eksistensinya
04 September 2025
DKR, Perempuan dan Harapan
04 September 2025
TERPOPULER +
  • 1 DKR, Perempuan dan Harapan
  • 2 Stafsus Menag Ismail Cawidu Ajak ASN Kemenag Perkuat Kerukunan Umat Beragama Melalui Asta Protas
  • 3 Relawan AWG Berorasi dalam Aksi Solidaritas Global Sumud Flotilla di Masroh Al-Baladi
  • 4 Kemenag Riau Launching Gerakan Wakaf Uang di Meranti
  • 5 Dewan Pers Keluarkan Seruan Terkait Pemberitaan Unjuk Rasa di Jakarta
  • 6 Rektor Unri Terima Baznas Award Kampus Mitra Terbaik 2025
  • 7 PT APGWI Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Bersama Polsek Rokan IV Koto
  • 8 Menag: Jangan Diam, Bangun Citra Lembaga Lewat Humas!
  • 9 Dorong Solusi Pemberdayaan Umat, Penaiszawa Kemenag Riau Lakukan Pendampingan Kampung Zakat di Sungai Cina
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved