Mantan Ketua DPRD Kuansing Mangkir, Hadiman: Senin Depan Dipanggil Ulang

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Mantan Ketua DPRD Kuansing mangkir dari pemanggilan dirinya yang telah di jadwalkan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) pada Jum'at (30/4/2021).
Dimana pemanggilan tersebut merupakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPRD Kuansing dalam kapasitas sebagai saksi dalam 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing tahun anggaran 2017 lalu.
Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman, S.H.,M.H kepada HarianTimes.com pada Jum'at (30/4/2021) siang di Teluk Kuantan.
"Ya, benar. Hari ini Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua DPRD Kuansing. Namun, beliau tidak hadir," ujar Hadiman.
Kemudian, alasan mantan Ketua DPRD Kuansing tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing. Beliau mengatakan ada agenda partai yang sudah terjadwal sebelumnya, untuk itu beliau meminta agar diundur tanggal 3 Mei 2021, jelas Hadiman.
Dikatakan Hadiman, mantan Ketua DPRD Kuansing. Untuk pemeriksaan kali ini, beliau dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus 6 kegiatan di Setda Kuansing tahun anggaran 2017, kata Hadiman.
Lebih lanjut dikatakan Hadiman, Pemanggilan terhadap mantan Ketua DPRD Kuansing. Penyidik akan jadwalkan lagi untuk hari Senin tanggal 3 Mei 2021 jam 10 pagi.
"Surat panggilan sudah kami kirim tadi," jelas Hadiman, sang Kajari Terbaik Ke-3 Se-Indonesia dan Terbaik Pertama Se-Provinsi Riau dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.
Kemudian, dikatakan Hadiman. Hari ini juga kami kirim surat panggilan untuk Bupati Kuansing, dan dua orang mantan anggota DPRD Kuansing, yakni M dan RA. Dan mereka diperiksa pada hari Senin tanggal 3 Mei 2021 jam 09.00 WIB pagi.
Terakhir dikatakan Hadiman, bagi kami tidak ada tebang pilih, semua nya sama didepan hukum, tutupnya.*
Tulis Komentar