• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah
Dibaca : 197 Kali
Wisuda Akbar Stikes Tengku Maharatu ke-26, LLDIKTI XVII Terbitkan Rekomendasi Jadi Universitas
Dibaca : 250 Kali
Bertemu Rektor Unilak, Hanss Seidel Foundation Siap Bersinergi Dukung Masyarakat di Bidang Lingkungan
Dibaca : 239 Kali
Bangga! MAN 1 Pekanbaru Raih Anugerah Media Sekolah Terbaik se Provinsi Riau
Dibaca : 344 Kali
Anugerah Media Siber Riau 2025, EMP Bentu Limited Terpilih Jadi Sahabat Media
Dibaca : 294 Kali

  • Home
  • Hukrim

Setelah Wabup, Hadiman: Penyidik Akan Periksa Mantan Ketua DPRD Kuansing

Redaksi
Kamis, 29 April 2021 18:59:08 WIB
Cetak

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Kejari Kuansing tidak menyia-nyiakan dukungan masyarakat, tokoh, mahasiswa, serta penggiat anti korupsi lainnya dalam pemberantasan korupsi di wilayah hukumnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, Jaksa Penyidik Kejari Kuansing kembali melakukan pemanggilan pihak-pihak untuk diperiksa dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dana 6 kegiatan di Sekretariat Daerah (Setdakab) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Pemanggilan para saksi kali ini merupakan pengembangan berdasarkan putusan hakim.

Kajari Kuansing, Hadiman, S.H.,M.H, dalam keterangannya menyatakan, pihaknya sedang menggali keterangan para pihak sebagai saksi secara marathon agar kasus ini bisa diusut tuntas. Hadiman pun mengaku telah melakukan pemeriksaan kembali terhadap M. Saleh dan yang lainnya. Dan saat ini masih dalam tahap penyidikan.

"Kami sudah periksa pak M Saleh, saat ini dalam tahap penyidikan, ini menindaklanjuti putusan hakim" Jelas Hadiman, Rabu (28/4/2021) kemarin.

Dalam putusan yang dibacakan hakim kata Hadiman, ada aliran dana cukup besar ke beberapa orang.

"Dalam putusan ada aliran dana Rp.1,5 milyar ke beberapa pihak, ini akan kita kejar," kata Hadiman, sang Kajari terbaik 3 se-Indonesia dan terbaik pertama se-Provinsi Riau.

Pada pengembangan perkara ini, selain memeriksa M. Saleh, Jaksa Penyidik juga kembali memanggil Wakil Bupati (Wabup) Kuansing, H. Halim. Ia diperiksa pada Rabu (28/4/2021).

Halim sendiri saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa dirinya kembali diperiksa untuk dimintai keterangan.

"Mengulang yang lama saja," jelas Halim singkat.

Sementara beberapa pihak menurut Hadiman juga turut diperiksa, seperti Verdy Ananta, Hetty Herlina, Yuhendrizal, dan Muradi. Sedangkan pemeriksaan untuk mantan Plt. Sekda Kuansing, H. Muharlius, dijadwalkan diperiksa pada Jum'at depan (7/5/2021), di LP Sialang Bungkuk Pekanbaru. Dan pemeriksaan untuk mantan Ketua DPRD Kuansing dijadwalkan Jum'at besok (30/4/2021).

"Untuk mantan Ketua Dewan Jum'at besok," terang Hadiman.

Selain itu Jaksa Pinyidik Kejari Kuansing juga akan menjadwalkan pemanggilan kepada beberapa mantan anggota dewan lainnya, serta tidak ketinggalan Bupati Kuansing.

"Untuk Bupati dan dua mantan anggota dewan lainnya, yakni M dan RA sedang kita jadwalkan," terangnya lagi.

Sebelumnya, dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua Faisal, S.H.,M.H di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, Muharlius dan kawan-kawan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nokor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.

Kelima terdakwa Muharlius, M. Saleh, Verdy Ananta, Hetty Herlina, dan Yuhendrizal di jatuhi hukuman berbeda.

Dari putusan hakim, Mantan Plt. Sekdakab Kuansing H. Muharlius, S.E.,M.M di Jatuhi hukuman 6 tahun kurungan penjara serta denda Rp.300 Juta dengan subsider 3 bulan  oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.

Muharlius mantan Plt. Sekda Kuansing selaku Pengguna Anggaran (PA) di jatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp.500 Juta dengan subsider 6 bulan.

Sementara 4 orang rekannya Kabag Umum Setdakab Kuansing M. Saleh merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), di vonis 7 tahun kurungan serta denda Rp.300 Juta dengan subsider 3 bulan penjara. Kemudian, M. Saleh harus membayar uang pengganti sebesar Rp.5,8 milyar subsider 4 tahun penjara.

Bendahara Pengeluaran Rutin, Verdy Ananta di vonis 6 tahun kurungan penjara, serta denda Rp.300 Juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Kemudian, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina divonis 4 tahun penjara serta denda Rp.200 Juta dengan subsider 2 bulan penjara.

Dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, Yuhendrizal merangkap PPTK pada kegiatan makanan dan minuman tahun 2017 lalu di vonis 4 tahun penjara serta denda Rp.200 Juta dengan subsider 2 bulan penjara.

Dugaan korupsi terjadi pada enam kegiatan di Setda Kuansing  yang bersumber dari APBD 2017 sebesar Rp.13.300.650.000,-. Enam kegiatan itu meliputi, kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar Rp.7.270.000.000.

Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri Rp.1,2 milyar. Lalu kegiatan rapat koordinasi unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp.1.185.600.000,- kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar Rp.960 juta.

Kemudian, kegiatan-kunjungan kerja/inpeksi kepala daerah/wakil kepala daerah dalam sebesar Rp.725 juta dan kegiatan penyediaan makanan dan minuman sebesar Rp.1.960.050.000,-.

Namun dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran kegiatan tersebut tak sesuai peruntukannya. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada temuan Rp.10,4 milyar yang diselewengkan.*


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah
03 November 2025
Wisuda Akbar Stikes Tengku Maharatu ke-26, LLDIKTI XVII Terbitkan Rekomendasi Jadi Universitas
02 November 2025
Bertemu Rektor Unilak, Hanss Seidel Foundation Siap Bersinergi Dukung Masyarakat di Bidang Lingkungan
01 November 2025
Bangga! MAN 1 Pekanbaru Raih Anugerah Media Sekolah Terbaik se Provinsi Riau
01 November 2025
Anugerah Media Siber Riau 2025, EMP Bentu Limited Terpilih Jadi Sahabat Media
01 November 2025
BRK Syariah Terima Penghargaan Media Partner Tumbuh Kembangkan Perusahaan Pers
01 November 2025
Harry Setiawan: Semua karena Kerja Keras dan Cerdas Kangkawan di BHP UIR
01 November 2025
Riau Petroleum Rokan Raih Penghargaan Excellence Humas dan Keterlibatan Publik
31 Oktober 2025
Teza Darsa: Mari Terus Bergandeng Tangan Mewujudkan Riau Bermarwah
31 Oktober 2025
Go Live Like a Pro, IM3 Ajak Mahasiswa Unri Berkarya di Dunia Digital
31 Oktober 2025
TERPOPULER +
  • 1 Indosat dan Twimbit Berkolaborasi Luncurkan Empowering Indonesia Report 2025
  • 2 Bangga! Alumni UIR Sabet Juara pada Taiwan Singing Competition 2025
  • 3 KI Kecam Diskominfotik Kabupaten/Kota se Riau Menghapus Mata Anggaran Kerjasama Publikasi Media
  • 4 Workshop Internasional, Fakultas Teknik Unilak Hadirkan Narasumber dari Université de Lille, Prancis
  • 5 Musisi Ternama Ibukota Hibur Pengunjung SampoernaFest di Pekanbaru
  • 6 Perkuat Komitmen Literasi Keuangan, Bank Sahabat Sampoerna Hadirkan SampoernaFest di Pekanbaru
  • 7 Indosat Ooredoo Hutchison Rangkul Potensi Anak Muda Melalui Indonesia Creator Hub
  • 8 Bawa Efek Domino Ekonomi di Daerah, PWI Pusat Matangkan Persiapan HPN 2026
  • 9 Prodi Pendidikan Biologi FKIP Unri akan Gelar PRB, Dr Darmadi: Kami Ingin Tanamkan Semangat Ilmiah
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved