• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat
Dibaca : 202 Kali
Sebagai Bentuk Demokrasi Pancasila, Simposium SMSI Tegaskan Pilkada Melalui DPRD
Dibaca : 206 Kali
Jelang HPN 2026, Puluhan Wartawan dan Sastrawan Ikuti Kemah Budaya
Dibaca : 203 Kali
Perkuat Sinergi Bantuan Hukum, Kanwil Kemenkum Riau Terima Audiensi PBH PERADI
Dibaca : 198 Kali
Festival Shalawat KKMT Riau Gaungkan Pesan Ekoteologi Isra Mi'raj
Dibaca : 197 Kali

  • Home
  • Indragiri Hilir

Langgar Prokes Covid-19, Sejumlah Warga di Tembilahan Dijatuhi Hukuman Sidang di Tempat

Zulmiron
Selasa, 27 April 2021 18:59:32 WIB
Cetak
Langgar Prokes Covid-19, Sejumlah Warga di Tembilahan Dijatuhi Hukuman Sidang di Tempat.

Inhil, Hariantimes.com - Sejumlah warga yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dijatuhi hukuman melalui sidang di tempat karena nelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Sidang tepatnya digelar di Pos Terpadu penegakkan disiplin masyarakat produktif aman Covid-19, Pasar Air Mancur Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan, Selasa  (27/04/2021).

Kegiatan sidang di tempat operasi yustisi penegakkan hukum pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 Inhil inindilaksanakan sesuai dengan Pasal 44 E jo, Pasal 23 A ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Provinsi Riau nomor 4 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Perundang-undangan. 

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra SH menegaskan, jika pelanggar terbukti secara sah dan diyakini bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran Protkes maka dijatuhi hukuman.

"Terhadap terdakwa dijatuhi hukuman dengan pidana denda sebesar 100 ribu rupiah dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan hukuman kerja sosial atau kurungan selama 3 (tiga) hari," sebutnya. 

Selain itu pelanggar juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).

"Hari ini ada 6 orang pelanggar yang dinyatakan bersalah melakukan tindakan pelanggaran Protkes Covid. Ya tadi hukumannya bermacam-macam ada yang kerja sosial dan ada yang membayar denda," jelasnya.

Pelanggar dijatuhi hukuman oleh Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan Arif Indrianto SH MH dibantu Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Tembilahan, Iwan Uripno.

"Kami berharap kepada masyarakat Kabupaten Inhil tetap sadar dan patuh terhadap protokol kesehatan Covid. Apa susahnya jika keluar rumah menggunakan masker, selain menghindari virus Covid juga dapat menjauhkan sistem pernapasan dari berbagai macam virus penyakit lainnya, asap dan debu," tukasnya. 

Untuk diketahui Provinsi Riau saat ini menduduki posisi 4 teratas kasus Covid dengan jumlah penambahan 614 pasien perhari, setelah Jabar, Jakarta dan Jateng.
"Diharapkan masyarakat jangan kendor atau bosan. Melainkan harus semakin ketat dalam menerapkan protokol kesehatan dalam aktifitas keseharian, serta dapat menahan diri di rumah untuk mengurangi mobilitas yang kurang penting. Sehingga dapat membantu menekan peredaran virus Covid-19 di KabupatennInhil," pesan Kapolres.(*)

Penulis: Rafik


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sempena Hari Pohon se Dunia 2025, BDPN dan Perempuan Duanu Tanam 10.000 Mangrove

Go To School di Yayasan Nantara, SMSI Inhil Bersama IKM Bagikan Ginas Gratis ke Santri

Cegah Stunting, SMSI Inhil Ajak Anak TK Hidup Sehat dengan Susu Ginas

Goes To School, SMSI Inhil Bagikan 80.000 Susu dan Edukasi Cerdas Bermedia

Resmikan Dapur SPPG di Inhil, Kapolda Riau Minta Polres Memantau 24 Jam

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Imigrasi Tembilahan Tanam Pohon Kelapa Serentak

Sempena Hari Pohon se Dunia 2025, BDPN dan Perempuan Duanu Tanam 10.000 Mangrove

Go To School di Yayasan Nantara, SMSI Inhil Bersama IKM Bagikan Ginas Gratis ke Santri

Cegah Stunting, SMSI Inhil Ajak Anak TK Hidup Sehat dengan Susu Ginas

Goes To School, SMSI Inhil Bagikan 80.000 Susu dan Edukasi Cerdas Bermedia

Resmikan Dapur SPPG di Inhil, Kapolda Riau Minta Polres Memantau 24 Jam

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Imigrasi Tembilahan Tanam Pohon Kelapa Serentak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat
14 Januari 2026
Sebagai Bentuk Demokrasi Pancasila, Simposium SMSI Tegaskan Pilkada Melalui DPRD
15 Januari 2026
Jelang HPN 2026, Puluhan Wartawan dan Sastrawan Ikuti Kemah Budaya
15 Januari 2026
Perkuat Sinergi Bantuan Hukum, Kanwil Kemenkum Riau Terima Audiensi PBH PERADI
15 Januari 2026
Festival Shalawat KKMT Riau Gaungkan Pesan Ekoteologi Isra Mi'raj
17 Januari 2026
Lewat Nilai Sholat, Menag Ajak Umat Peduli Alam dan Sosial
15 Januari 2026
PWI Pusat Rampungkan Draf Penyempurnaan PD/PRT
15 Januari 2026
PHR Konfirmasi Sumur Mustang Hitam (MTH)-001 di Libo sebagai Discovery
15 Januari 2026
Panitia AJA 2025 Umumkan Nomine Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2025
16 Januari 2026
Lepas Peserta Kemah Budaya Wartawan, Cak Munir: Tempat yang Cocok untuk Melakukan Capacity Building
15 Januari 2026
TERPOPULER +
  • 1 Dua Babinsa Koramil 0321- 02/TP Patroli Siskamling di Rantau Kopar
  • 2 Raih 27 Suara, HR Mambang Mit Terpilih Nahkodai FKPMR
  • 3 Kanwil Kemenkum Bentuk Tim Kerja Divisi Pelayanan Hukum Bidang AHU dan KI
  • 4 Semarakkan HAB ke-80, Kemenag Pekanbaru Gelar Jalan Sehat Kerukunan
  • 5 Dengan Berkebaya Laboh Kekek, IKWI Riau Turut Berperan Pecahkan MURI Tari Zapin Massal
  • 6 Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek Riau Pecahkan Rekor Dunia sebagai Warisan Budaya Takbenda
  • 7 Masuk MURI, SF Hariyanto: Zapin akan Terus Menari di Bumi Lancang Kuning
  • 8 1.026 Karateka se Riau Bertarung di Ajang Forki Riau Open Championship
  • 9 Demokrasi Lokal Berbiaya Mahal (Bagian I)
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved