• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Lewat Pelatihan Wirausaha, Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas
Dibaca : 145 Kali
Agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja, Kemnaker Rancang Program Pelatihan Vokasi Nasional
Dibaca : 142 Kali
Kompetisi Teknisi Perangkat Digital Perluas Kesempatan Kerja
Dibaca : 146 Kali
KWQ Serahkan Mushaf Al-Qur’an ke Pelajar Tahfidz Mushalla Al-Ukhuwah Pekanbaru
Dibaca : 257 Kali
Milad ke-25 IKLA Riau, Markarius Anwar: Jadi Simbol Keharmonisan Budaya di Pekanbaru
Dibaca : 313 Kali

  • Home
  • Indragiri Hilir

Langgar Prokes Covid-19, Sejumlah Warga di Tembilahan Dijatuhi Hukuman Sidang di Tempat

Zulmiron
Selasa, 27 April 2021 18:59:32 WIB
Cetak
Langgar Prokes Covid-19, Sejumlah Warga di Tembilahan Dijatuhi Hukuman Sidang di Tempat.

Inhil, Hariantimes.com - Sejumlah warga yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dijatuhi hukuman melalui sidang di tempat karena nelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Sidang tepatnya digelar di Pos Terpadu penegakkan disiplin masyarakat produktif aman Covid-19, Pasar Air Mancur Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan, Selasa  (27/04/2021).

Kegiatan sidang di tempat operasi yustisi penegakkan hukum pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 Inhil inindilaksanakan sesuai dengan Pasal 44 E jo, Pasal 23 A ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Provinsi Riau nomor 4 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Perundang-undangan. 

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra SH menegaskan, jika pelanggar terbukti secara sah dan diyakini bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran Protkes maka dijatuhi hukuman.

"Terhadap terdakwa dijatuhi hukuman dengan pidana denda sebesar 100 ribu rupiah dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan hukuman kerja sosial atau kurungan selama 3 (tiga) hari," sebutnya. 

Selain itu pelanggar juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).

"Hari ini ada 6 orang pelanggar yang dinyatakan bersalah melakukan tindakan pelanggaran Protkes Covid. Ya tadi hukumannya bermacam-macam ada yang kerja sosial dan ada yang membayar denda," jelasnya.

Pelanggar dijatuhi hukuman oleh Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan Arif Indrianto SH MH dibantu Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Tembilahan, Iwan Uripno.

"Kami berharap kepada masyarakat Kabupaten Inhil tetap sadar dan patuh terhadap protokol kesehatan Covid. Apa susahnya jika keluar rumah menggunakan masker, selain menghindari virus Covid juga dapat menjauhkan sistem pernapasan dari berbagai macam virus penyakit lainnya, asap dan debu," tukasnya. 

Untuk diketahui Provinsi Riau saat ini menduduki posisi 4 teratas kasus Covid dengan jumlah penambahan 614 pasien perhari, setelah Jabar, Jakarta dan Jateng.
"Diharapkan masyarakat jangan kendor atau bosan. Melainkan harus semakin ketat dalam menerapkan protokol kesehatan dalam aktifitas keseharian, serta dapat menahan diri di rumah untuk mengurangi mobilitas yang kurang penting. Sehingga dapat membantu menekan peredaran virus Covid-19 di KabupatennInhil," pesan Kapolres.(*)

Penulis: Rafik


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sempena Hari Pohon se Dunia 2025, BDPN dan Perempuan Duanu Tanam 10.000 Mangrove

Go To School di Yayasan Nantara, SMSI Inhil Bersama IKM Bagikan Ginas Gratis ke Santri

Cegah Stunting, SMSI Inhil Ajak Anak TK Hidup Sehat dengan Susu Ginas

Goes To School, SMSI Inhil Bagikan 80.000 Susu dan Edukasi Cerdas Bermedia

Resmikan Dapur SPPG di Inhil, Kapolda Riau Minta Polres Memantau 24 Jam

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Imigrasi Tembilahan Tanam Pohon Kelapa Serentak

Sempena Hari Pohon se Dunia 2025, BDPN dan Perempuan Duanu Tanam 10.000 Mangrove

Go To School di Yayasan Nantara, SMSI Inhil Bersama IKM Bagikan Ginas Gratis ke Santri

Cegah Stunting, SMSI Inhil Ajak Anak TK Hidup Sehat dengan Susu Ginas

Goes To School, SMSI Inhil Bagikan 80.000 Susu dan Edukasi Cerdas Bermedia

Resmikan Dapur SPPG di Inhil, Kapolda Riau Minta Polres Memantau 24 Jam

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Imigrasi Tembilahan Tanam Pohon Kelapa Serentak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Lewat Pelatihan Wirausaha, Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas
20 April 2026
Agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja, Kemnaker Rancang Program Pelatihan Vokasi Nasional
20 April 2026
Kompetisi Teknisi Perangkat Digital Perluas Kesempatan Kerja
20 April 2026
KWQ Serahkan Mushaf Al-Qur’an ke Pelajar Tahfidz Mushalla Al-Ukhuwah Pekanbaru
20 April 2026
Milad ke-25 IKLA Riau, Markarius Anwar: Jadi Simbol Keharmonisan Budaya di Pekanbaru
19 April 2026
Bupati Agam Berharap IKLA Dapat Terus Jadi Benteng Pelestarian Adat dan Budaya Minangkabau
19 April 2026
Tambua dan Silat Gelombang Semarakkan Milad Perak IKLA Riau
19 April 2026
Sekjend PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat, Achmad Munir: Kami Kehilangan Kader Terbaik
18 April 2026
SKK Migas Perwakilan Sumbagut Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Sekjend PWI Zulmansyah Sekedang
18 April 2026
Sekjend PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat, Sumber Rajasa Ginting: Mohon Dimaafkan Segala Kesalahan Almarhum
18 April 2026
TERPOPULER +
  • 1 I Dewa Gede Wirajana Nakhodai Kejati Riau, Harapan Baru Penegakan Hukum di Riau
  • 2 Menag: Integrasi Antara MTQ dan Pacu Jalur Dapat Jadi Model Best Practice
  • 3 Perjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Menaker: Tantangan Ada pada Implementasi
  • 4 Sukses Gelar Pengabdian Internasional di Malaysia, UIR Perkuat Aqidah dan Literasi Digital Mahasiswa Orang Asli
  • 5 Aklamasi, Purnomo Yusgiantoro Nahkodai DPP IKAL Lemhannas
  • 6 Polwan Polres Siak Gelar Trauma Healing bagi Siswa SMP Sains Tahfizh Siak
  • 7 Aksi Goro Massal di Siak, Mahadar: Ini Wajib Kita Pertahankan
  • 8 Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out
  • 9 Versi EduRank dan UniRank, UIR Tiga Tahun Berturut Sukses Duduki Peringkat 1 PTS se Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved